"Nama Indah Bekti Pertiwi absen dalam dakwaan KPK meski disebut sebagai sumber dana Rp500 juta. Pengacara Yunus Mahatma buka suara soal rencana pernikahan mereka di tengah tuduhan suap yang menyeret Bupati Ponorogo.". Oleh: Jentar S
BERITAKORUPSI.CO -
"Uang Rp500 juta mungkin cukup untuk membeli rumah atau merenovasi bangunan, tetapi tidak akan pernah cukup untuk menebus hilangnya kehormatan dan tahun-tahun berharga di dalam penjara."
"Uang Rp500 juta mungkin cukup untuk membeli rumah atau merenovasi bangunan, tetapi tidak akan pernah cukup untuk menebus hilangnya kehormatan dan tahun-tahun berharga di dalam penjara."
Mungkin kalimat diataslah yang saat ini tepat dalam perjalanan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Suap dan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025
Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, akhirnya
bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada Jumat, 10 April 2026.
Namun, di balik jeruji besi dan tumpukan berkas dakwaan JPU KPK,
tersimpan cerita rumit tentang asmara terlarang, uang tunai ratusan juta
rupiah, dan sebuah pertanyaan besar: Mengapa nama "Indah Bekti Pertiwi"
seolah dihapus dari peta kronologi kejahatan ini?
Kasus
yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025
silam itu memang telah menjerat empat tersangka utama: Sugiri Sancoko
selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah dan
Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya Sucipto, dan sang terdakwa, Yunus
Mahatma
Sucipto sudah terlebih dulu divonis 2 tahun penjara. Namun, sorotan publik kini tertuju pada peran wanita bernama Indah Bekti Pertiwi, yang dikabarkan merupakan "teman khusus" sekaligus calon istri baru Yunus Mahatma.
Hubungan Khusus yang Tak Terbantahkan
Konfirmasi mengenai hubungan istimewa antara Yunus Mahatma dan Indah Bekti Pertiwi akhirnya keluar dari mulut Rizky, Penasehat Hukum Terdakwa Yunus Mahatma. Dalam wawancara eksklusif, Sabtu malam, 11 April 2026, Rizky membenarkan isu yang selama ini menjadi desas-desus di kalangan pejabat maupun masyarakat Ponorogo.
"Betul ada hubungan karena memang Pak Yunus akan menikahi Bu Indah," tegas Rizky.
Namun, pengakuan ini memunculkan teka-teki hukum. Jika Indah adalah sumber dana dan pihak yang mengetahui aliran uang tersebut sekaligus sebagai pintu masuk terjadinya OTT, mengapa namanya tidak dicantumkan dalam surat dakwaan terhadap keempat terdakwa? Rizky berdalih bahwa framing kasus ini difokuskan pada motif mempertahankan jabatan, bukan pada asal-usul uang atau dinamika pribadi para pelaku.
"Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam dakwaan, karena framing yang dibawa adalah bahwa uang Rp500 juta itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan," klaim Rizky, yang juga disebut Indah sebagai pengacaranya
Jejak Uang Rp500 Juta: Dari Deposito Indah ke Tangan Bupati
Narasi yang dibangun oleh Penasehat Hukum Terdakwa Yunus adalah seolah ingin memisahkan aspek romansa dari Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari dua narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah yang sangat berbeda dan saling berkait kelindan.
Menurut sumber pertama, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah menarik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumah Nanik (Kepala Desa yang juga adik ipar Bupati Sugiri Sancoko). Uang itu diserahkan kepada Nanik untuk diteruskan ke Bupati Sugiri menjelang waktu salat Jumat," ungkap sumber tersebut dengan rinci.
Setelah misi "pengantaran uang" selesai, keduanya reportedly melanjutkan perjalanan ke Madiun dan check-in di Hotel Merdeka atas nama Yunus Mahatma. Tragisnya, petualangan asmara mereka berakhir dramatis di sana.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, Indah pergi ke toko Matahari di sebelah hotel, sedangkan Yunus menunggu di kamar. Saat berada di Matahari, Indah ditangkap oleh tim KPK, lalu dibawa kembali ke kamar hotel di mana tim KPK sudah menunggu Yunus," lanjut sumber tersebut menggambarkan detik-detik penangkapan yang kini menjadi sejarah kelam bagi pemerintahan Ponorogo.
Aset Mencurigakan dan Status Pernikahan Ganda?
Keterlibatan Indah tidak berhenti pada peristiwa OTT. Penyelidikan lebih dalam mengungkap adanya aliran dana dan aset yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sumber menyebutkan bahwa pada Agustus 2025—tiga bulan sebelum OTT—Yunus membelikan sebuah rumah seharga Rp1,6 miliar untuk Indah di Jalan Kalimosodo No. 45, Kota Madiun. Rumah tersebut sebelumnya milik Doni seorang anggota polisi berpangkat IPTU yang bertugas di Polda Papua.
"Bukan hanya rumah, Yunus juga memberikan uang Rp450 juta kepada Indah untuk renovasi, yang dibayarkan langsung ke pemborong. Semua transaksi ini menggunakan uang Yunus, namun atas nama Indah," jelas sumber.
Lebih parah lagi, terdeteksi adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana status pernikahan Indah Bekti Pertiwi saat transaksi-transaksi ini terjadi?
Sumber kedua mengonfirmasi bahwa Indah sebenarnya masih memiliki suami. Namun, dinamika perceraian terjadi beriringan dengan kasus korupsi ini terungkap saat OTT berlangsung
"Indah sudah menggugat suaminya pada Desember 2025, Sementara istri sah Yunus Mahatma juga menggugat cerai suaminya pada Februari 2026," papar sumber kedua.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa hubungan Yunus dan Indah bukan sekadar perselingkuhan biasa, melainkan sebuah kemitraan yang melibatkan pertukaran sumber daya finansial dan dukungan emosional di tengah badai hukum.
Dakwaan yang Dipertanyakan
Hingga saat ini, publik masih bertanya-tanya mengapa kronologi OTT yang begitu detail, termasuk peran sentral Indah Bekti Pertiwi dalam penyediaan dana Rp500 juta, tidak diuraikan secara gamblang dalam dakwaan JPU KPK. Apakah ada perlindungan khusus bagi Indah? Apakah Indah punya peran dalam kasus ini yang menyelamatkan diri sendiri namun mengorbankan calon suaminya?
Ketika BERITAKORUPSI.CO mencoba mengonfirmasi langsung kepada Indah Bekti Pertiwi melalui telepon, ia menghindari pertanyaan substantif dan merujuk semua jawaban kepada tim hukumnya.
"Tanyakan ke Pengacara saya saja, di BAP semua sudah ada," kata Indah singkat sebelum mengakhiri panggilan.
Wawancara eksklusif
Pada Sabtu malam, 11 April 2026, Rizky selaku Penasehat Hukum Terdakwa Yunus Mahatma yang juga disebut Indah Bekti Pertiwi selaku Pengacaranya membenarkan adanya hubungan khusus antara Yunus Mahatma dengan Indah Bekti Pertiwi
Dalam wawancara tersebut dengan Rizky terungkap selain hubungan khusus, bahwa Yunus Mahatma selalu Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo akan menikahi Indah Bekti Pertiwi. Hasil wawancara lebih lanjut adalah:
Ditanya;
Kalau membaca dakwaan Jaksa KPK tidak menguraikan kronologis terjadinya OTT tanggal 7 November 2025. Apa tanggapan Anda terkait dengan dakwaan tersebut?. Apakah ini OTT atau penyidikan karena di dakwaan itu tidak dijelaskan bagaimana Terdakwa ini bisa sampai disidangkan
Rizky :
Kalau menurut pendapat saya, dengan dakwaan itu sebetulnya poin OTT yang 500 juta di tanggal 7 itu sebenarnya sudah dijabarkan oleh Jaksa dalam dakwaan tetapi konteksnya mereka bukan menarik dalam OTT tapi mereka menarik dalam dugaan Pak Yunus selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya sebagai Direktur rumah sakit. Awalnya seperti itu.
Ditanya,;
Artinya di dakwaan itu dijelaskan terkait dengan uang 500 juta yang diberikan Yunus dan Indah ke Bupati Sugiri melalui adik Sugiri Sancoko yaitu Nanik seorang Kepala Desa di Ponorogo?
Rizky:
Iya betul, tapi konteksnya Jaksa itu menarik bahwa uang 500 juta itu merupakan lanjutan yang mana 400 juta sudah diberikan di awal tahun, gitu artinya Jaksa.
Ditanya;
Artinya setelah uang itu diberikan oleh Yunus dan Indah sekitar jam 10.00 atau jam 11.00 ke Bupati Sugiri melalui adiknya yaitu Ninik barulah terjadi ott itu sekitar jam 03.00 sore
Rizky ;
Ya sore
Ditanya;
Benar nggak kalau Indah dan Yunus ditangkap di salah satu kamar Hotel Merdeka di kota Madiun?
Rizky;
Kalau di Hotel sih nggak. Konteksnya itu begini, saya ceritain biar nggak putus-putus ya. Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam surat dakwaan. Ini pertanyaan kan. Awal mulanya itu tanggal 3 November (2025) Bupati Sugiri tiba-tiba minta uang ke Pak Yunus. Pak Yunus bilang kalau segitu saya tidak ada tapi saya usahakan. Terus singkat cerita besoknya dipanggil lagi dan mengatakan nggak jadi saya butuh satu setengah M. Terus besoknya dipanggil kan dan mengatakan saya butuh 2 M. Tapi Pak Yunus bilang saya tidak bisa menyanggupi. Lalu Pak Yunus konsultasi ngobrollah dengan Bu Indah. Saat itu Pak Yunus bilang ada permintaan dari Bupati. Bu Indah bilang nggak usah dikasih. Lalu Pak Yunus bilang ya udah kalau gitu ke rentenir aja, ngomong gitu ke Bu Indah. Ngapain ke rentenir mahal bunganya, kata Bu Indah. Ya udah saya pinjam uangmu aja nanti saya balikin ini soalnya Bupati sudah minta terus gitu kan, akhirnya dipinjamilah oleh Bu Indah sebesar 500 juta
Rizky;
Bu Indah itu di OTT di mall apa dimana gitu ya saya lupa. Nah yang bikin kita semua kaget termasuk Pak Yunus sendiri adalah karena freming yang dibawa adalah bahwa uang itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Itu freming yang muncul di permukaan uang suap itu diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan karena memang Direktur rumah sakit itu usianya paling tua adalah 61 tahun. Jadi usia secara administrasi Pak Yunus nggak bisa diperpanjang
Ditanya;
Pertanyaan di awal, mengapa nama Indah Bekti Pertiwi tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Sebab berdasarkan informasi bahwa Indah dan Yunus sama-sama kerumahnya Ninik untuk menyerahkan uang sebesar 500 juta ke Ninik untuk kebutuhan Bupati Sugiri. Itu yang pertama. Yang kedua, setelah uang itu diserahkan ke Ninik, Indah dan Yunus berangkat ke Madiun dan mampir ke Hotel Merdeka di Madiun. Indah diamankan KPK di Matahari yang berdekatan dengan Hotel Merdeka lalu dibawa kamar Hotel di mana Yunus ada di sana. Lalu Yunus dan Indah dibawa oleh KPK ke Ponorogo. Di Ponorogo KPK mengamankan Sucipto, Agus selaku Sekda lalu Sugiri selaku Bupati dan beberapa orang lainnya. Apakah hal itu benar?
Sucipto sudah terlebih dulu divonis 2 tahun penjara. Namun, sorotan publik kini tertuju pada peran wanita bernama Indah Bekti Pertiwi, yang dikabarkan merupakan "teman khusus" sekaligus calon istri baru Yunus Mahatma.
Hubungan Khusus yang Tak Terbantahkan
Konfirmasi mengenai hubungan istimewa antara Yunus Mahatma dan Indah Bekti Pertiwi akhirnya keluar dari mulut Rizky, Penasehat Hukum Terdakwa Yunus Mahatma. Dalam wawancara eksklusif, Sabtu malam, 11 April 2026, Rizky membenarkan isu yang selama ini menjadi desas-desus di kalangan pejabat maupun masyarakat Ponorogo.
"Betul ada hubungan karena memang Pak Yunus akan menikahi Bu Indah," tegas Rizky.
Namun, pengakuan ini memunculkan teka-teki hukum. Jika Indah adalah sumber dana dan pihak yang mengetahui aliran uang tersebut sekaligus sebagai pintu masuk terjadinya OTT, mengapa namanya tidak dicantumkan dalam surat dakwaan terhadap keempat terdakwa? Rizky berdalih bahwa framing kasus ini difokuskan pada motif mempertahankan jabatan, bukan pada asal-usul uang atau dinamika pribadi para pelaku.
"Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam dakwaan, karena framing yang dibawa adalah bahwa uang Rp500 juta itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan," klaim Rizky, yang juga disebut Indah sebagai pengacaranya
Jejak Uang Rp500 Juta: Dari Deposito Indah ke Tangan Bupati
Narasi yang dibangun oleh Penasehat Hukum Terdakwa Yunus adalah seolah ingin memisahkan aspek romansa dari Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari dua narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah yang sangat berbeda dan saling berkait kelindan.
Menurut sumber pertama, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah menarik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumah Nanik (Kepala Desa yang juga adik ipar Bupati Sugiri Sancoko). Uang itu diserahkan kepada Nanik untuk diteruskan ke Bupati Sugiri menjelang waktu salat Jumat," ungkap sumber tersebut dengan rinci.
Setelah misi "pengantaran uang" selesai, keduanya reportedly melanjutkan perjalanan ke Madiun dan check-in di Hotel Merdeka atas nama Yunus Mahatma. Tragisnya, petualangan asmara mereka berakhir dramatis di sana.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, Indah pergi ke toko Matahari di sebelah hotel, sedangkan Yunus menunggu di kamar. Saat berada di Matahari, Indah ditangkap oleh tim KPK, lalu dibawa kembali ke kamar hotel di mana tim KPK sudah menunggu Yunus," lanjut sumber tersebut menggambarkan detik-detik penangkapan yang kini menjadi sejarah kelam bagi pemerintahan Ponorogo.
Aset Mencurigakan dan Status Pernikahan Ganda?
Keterlibatan Indah tidak berhenti pada peristiwa OTT. Penyelidikan lebih dalam mengungkap adanya aliran dana dan aset yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sumber menyebutkan bahwa pada Agustus 2025—tiga bulan sebelum OTT—Yunus membelikan sebuah rumah seharga Rp1,6 miliar untuk Indah di Jalan Kalimosodo No. 45, Kota Madiun. Rumah tersebut sebelumnya milik Doni seorang anggota polisi berpangkat IPTU yang bertugas di Polda Papua.
"Bukan hanya rumah, Yunus juga memberikan uang Rp450 juta kepada Indah untuk renovasi, yang dibayarkan langsung ke pemborong. Semua transaksi ini menggunakan uang Yunus, namun atas nama Indah," jelas sumber.
Lebih parah lagi, terdeteksi adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Pertanyaan mendasar pun muncul: Bagaimana status pernikahan Indah Bekti Pertiwi saat transaksi-transaksi ini terjadi?
Sumber kedua mengonfirmasi bahwa Indah sebenarnya masih memiliki suami. Namun, dinamika perceraian terjadi beriringan dengan kasus korupsi ini terungkap saat OTT berlangsung
"Indah sudah menggugat suaminya pada Desember 2025, Sementara istri sah Yunus Mahatma juga menggugat cerai suaminya pada Februari 2026," papar sumber kedua.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa hubungan Yunus dan Indah bukan sekadar perselingkuhan biasa, melainkan sebuah kemitraan yang melibatkan pertukaran sumber daya finansial dan dukungan emosional di tengah badai hukum.
Dakwaan yang Dipertanyakan
Hingga saat ini, publik masih bertanya-tanya mengapa kronologi OTT yang begitu detail, termasuk peran sentral Indah Bekti Pertiwi dalam penyediaan dana Rp500 juta, tidak diuraikan secara gamblang dalam dakwaan JPU KPK. Apakah ada perlindungan khusus bagi Indah? Apakah Indah punya peran dalam kasus ini yang menyelamatkan diri sendiri namun mengorbankan calon suaminya?
Ketika BERITAKORUPSI.CO mencoba mengonfirmasi langsung kepada Indah Bekti Pertiwi melalui telepon, ia menghindari pertanyaan substantif dan merujuk semua jawaban kepada tim hukumnya.
"Tanyakan ke Pengacara saya saja, di BAP semua sudah ada," kata Indah singkat sebelum mengakhiri panggilan.
Wawancara eksklusif
Pada Sabtu malam, 11 April 2026, Rizky selaku Penasehat Hukum Terdakwa Yunus Mahatma yang juga disebut Indah Bekti Pertiwi selaku Pengacaranya membenarkan adanya hubungan khusus antara Yunus Mahatma dengan Indah Bekti Pertiwi
Dalam wawancara tersebut dengan Rizky terungkap selain hubungan khusus, bahwa Yunus Mahatma selalu Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo akan menikahi Indah Bekti Pertiwi. Hasil wawancara lebih lanjut adalah:
Ditanya;
Kalau membaca dakwaan Jaksa KPK tidak menguraikan kronologis terjadinya OTT tanggal 7 November 2025. Apa tanggapan Anda terkait dengan dakwaan tersebut?. Apakah ini OTT atau penyidikan karena di dakwaan itu tidak dijelaskan bagaimana Terdakwa ini bisa sampai disidangkan
Rizky :
Kalau menurut pendapat saya, dengan dakwaan itu sebetulnya poin OTT yang 500 juta di tanggal 7 itu sebenarnya sudah dijabarkan oleh Jaksa dalam dakwaan tetapi konteksnya mereka bukan menarik dalam OTT tapi mereka menarik dalam dugaan Pak Yunus selaku pemberi suap dalam konteks mempertahankan jabatannya sebagai Direktur rumah sakit. Awalnya seperti itu.
Ditanya,;
Artinya di dakwaan itu dijelaskan terkait dengan uang 500 juta yang diberikan Yunus dan Indah ke Bupati Sugiri melalui adik Sugiri Sancoko yaitu Nanik seorang Kepala Desa di Ponorogo?
Rizky:
Iya betul, tapi konteksnya Jaksa itu menarik bahwa uang 500 juta itu merupakan lanjutan yang mana 400 juta sudah diberikan di awal tahun, gitu artinya Jaksa.
Ditanya;
Artinya setelah uang itu diberikan oleh Yunus dan Indah sekitar jam 10.00 atau jam 11.00 ke Bupati Sugiri melalui adiknya yaitu Ninik barulah terjadi ott itu sekitar jam 03.00 sore
Rizky ;
Ya sore
Ditanya;
Benar nggak kalau Indah dan Yunus ditangkap di salah satu kamar Hotel Merdeka di kota Madiun?
Rizky;
Kalau di Hotel sih nggak. Konteksnya itu begini, saya ceritain biar nggak putus-putus ya. Kenapa nama Bu Indah tidak disebut dalam surat dakwaan. Ini pertanyaan kan. Awal mulanya itu tanggal 3 November (2025) Bupati Sugiri tiba-tiba minta uang ke Pak Yunus. Pak Yunus bilang kalau segitu saya tidak ada tapi saya usahakan. Terus singkat cerita besoknya dipanggil lagi dan mengatakan nggak jadi saya butuh satu setengah M. Terus besoknya dipanggil kan dan mengatakan saya butuh 2 M. Tapi Pak Yunus bilang saya tidak bisa menyanggupi. Lalu Pak Yunus konsultasi ngobrollah dengan Bu Indah. Saat itu Pak Yunus bilang ada permintaan dari Bupati. Bu Indah bilang nggak usah dikasih. Lalu Pak Yunus bilang ya udah kalau gitu ke rentenir aja, ngomong gitu ke Bu Indah. Ngapain ke rentenir mahal bunganya, kata Bu Indah. Ya udah saya pinjam uangmu aja nanti saya balikin ini soalnya Bupati sudah minta terus gitu kan, akhirnya dipinjamilah oleh Bu Indah sebesar 500 juta
Rizky;
Bu Indah itu di OTT di mall apa dimana gitu ya saya lupa. Nah yang bikin kita semua kaget termasuk Pak Yunus sendiri adalah karena freming yang dibawa adalah bahwa uang itu digunakan untuk mempertahankan jabatan. Itu freming yang muncul di permukaan uang suap itu diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati untuk mempertahankan jabatan. Padahal dalam konteks ini tidak ada pembicaraan terkait mempertahankan jabatan karena memang Direktur rumah sakit itu usianya paling tua adalah 61 tahun. Jadi usia secara administrasi Pak Yunus nggak bisa diperpanjang
Ditanya;
Pertanyaan di awal, mengapa nama Indah Bekti Pertiwi tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Sebab berdasarkan informasi bahwa Indah dan Yunus sama-sama kerumahnya Ninik untuk menyerahkan uang sebesar 500 juta ke Ninik untuk kebutuhan Bupati Sugiri. Itu yang pertama. Yang kedua, setelah uang itu diserahkan ke Ninik, Indah dan Yunus berangkat ke Madiun dan mampir ke Hotel Merdeka di Madiun. Indah diamankan KPK di Matahari yang berdekatan dengan Hotel Merdeka lalu dibawa kamar Hotel di mana Yunus ada di sana. Lalu Yunus dan Indah dibawa oleh KPK ke Ponorogo. Di Ponorogo KPK mengamankan Sucipto, Agus selaku Sekda lalu Sugiri selaku Bupati dan beberapa orang lainnya. Apakah hal itu benar?
Rizky ;
Kalau di kamar nggak sebenarnya tidak lagi di kamar. Pak Yunus posisinya lagi berenang kalau menurut informasi. Kenapa ada di situ karena Pak Yunus mau olahraga. Bu Indah itu kalau nggak salah di mall ya lalu di bawa ke Ponorogo. Seingat saya waktu Bu Indah cerita itu, posisinya bukan hanya berdua tapi rame sama teman-temannya Pak Yunus di restoran
Ditanya;
Pertanyaan berikutnya. Benar nggak ada hubungan khusus antara Yunus Mahatma dengan Indah Bekti Pertiwi sehingga Indah menggugat cerai suaminya pada Desember 2025 sementara Yunus Mahatma digugat cerai oleh istrinya pada Februari 2026
Rizky;
Oh kalau itu sebetulnya saya tahu sih ceritanya tapi maksud saya tidak bisa terlalu jauh kalau masalah pribadi.
Ditanya;
Tapi benar ada hubungan khusus mereka berdua?
Rizky;
Kalau hubungan betul karena Pak Yunus memang rencana mau menikahi Bu Indah
Ditanya ;
Apakah Yunus atau Indah pernah cerita kalau Yunus Mahatma pernah membelikan satu unit rumah di kota Madiun senilai 1,6 miliar kemudian Yunus juga mentransfer uang sebesar Rp450 juta untuk renovasi rumah?. Iu yang pertama. Yang kedua, ada rumah di Ponorogo dimana SHM-nya atas nama Indah Bekti Pertiwi tetapi Indah maupun Yunus sama-sama tidak mengakui
Rizky;
Kalau yang Madiun ya, setahu saya itu rumahnya Bu Indah bukan dibelikan Pak Yunus. Itu dibeli Bu Indah
Ditanya;
Itu dibeli Indah atas sepengetahuan suaminya atau tanpa sepengetahuan suaminya. Karena berdasarkan informasi bahwa rumah itu dibeli oleh Yunus dan rumah tersebut sudah atas nama Indah Bekti Pertiwi
Rizky;
Kalau itu saya kurang paham. Karena kita tidak mengurusi urusan Bu Indah. Jadi saya kurang paham kalau itu. Kalau setahu saya itu rumahnya Bu Indah tapi saya kurang tahu itu atas nama siapa ya
Ditanya;
Lalu kalau rumah yang di Ponorogo apakah Indah juga pernah cerita?
Rizky;
Itu atas nama siapa
Ditanya;
Berdasarkan informasi, bahwa SHM tersebut atas nama Indah Bekti Pertiwi dan SHM itu sudah disita namun Indah tidak mengakui kalau itu miliknya dan Yunus pun tidak mengakui kalau dia yang membeli. Apakah Indah pernah cerita?
Rizky;
Kalau itu saya kurang paham, karena saya tidak mengetrack asetnya Bu Indah karena yang kita track adalah aset yang disita KPK atas nama Pak Yunus
Ditanya;
Anda dipakai sebagai PH atau Advokat yang mendampingi Indah. Apa alasannya, apakah ada dugaan pengembangan dalam kasus ini atau bagaimana?. Karena pada tanggal 20 Januari 2026, Indah dan beberapa orang lainnya diperiksa KPK. Ada nggak kaitannya dalam hal itu?
Rizky;
Saya dijadikan kuasa pada April paska menurut keterangannya Pak Yunus setelah memberhentikan atau mencabut kuasa yang lama. Saya menerima kuasa dari Pak Yunus, saya belum menerima kuasa dari Bu Indah.
Lalu bagaimana kasus ini selanjutnya, apakah JPU KPK akan mengungkap secara terang benderang seperti puluhan kasus Korupsi tangkap tangan KPK di Jawa Timur dimana kronologisnya diuraikan secara lengkap dalam dakwaan atau akan tetap tertutup rapat?
Sidang terhadap Terdakwa Yunus Mahatma masih berlanjut. Apakah dalam persidangan selanjutnya akan menguak narasi "cinta yang tertunda" ini hanyalah drama sampingan, atau justru kunci utama yang membuka tabir bagaimana uang rakyat dialirkan melalui kantong-kantong pribadi demi melanggengkan kekuasaan dan hubungan terlarang.
Satu hal yang pasti, nama Indah Bekti Pertiwi mungkin tidak tertulis di atas kertas dakwaan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim, namun jejaknya terpatri kuat dalam fakta persidangan yang sedang berlangsung maupun di masyarakat.
Kalau di kamar nggak sebenarnya tidak lagi di kamar. Pak Yunus posisinya lagi berenang kalau menurut informasi. Kenapa ada di situ karena Pak Yunus mau olahraga. Bu Indah itu kalau nggak salah di mall ya lalu di bawa ke Ponorogo. Seingat saya waktu Bu Indah cerita itu, posisinya bukan hanya berdua tapi rame sama teman-temannya Pak Yunus di restoran
Ditanya;
Pertanyaan berikutnya. Benar nggak ada hubungan khusus antara Yunus Mahatma dengan Indah Bekti Pertiwi sehingga Indah menggugat cerai suaminya pada Desember 2025 sementara Yunus Mahatma digugat cerai oleh istrinya pada Februari 2026
Rizky;
Oh kalau itu sebetulnya saya tahu sih ceritanya tapi maksud saya tidak bisa terlalu jauh kalau masalah pribadi.
Ditanya;
Tapi benar ada hubungan khusus mereka berdua?
Rizky;
Kalau hubungan betul karena Pak Yunus memang rencana mau menikahi Bu Indah
Ditanya ;
Apakah Yunus atau Indah pernah cerita kalau Yunus Mahatma pernah membelikan satu unit rumah di kota Madiun senilai 1,6 miliar kemudian Yunus juga mentransfer uang sebesar Rp450 juta untuk renovasi rumah?. Iu yang pertama. Yang kedua, ada rumah di Ponorogo dimana SHM-nya atas nama Indah Bekti Pertiwi tetapi Indah maupun Yunus sama-sama tidak mengakui
Rizky;
Kalau yang Madiun ya, setahu saya itu rumahnya Bu Indah bukan dibelikan Pak Yunus. Itu dibeli Bu Indah
Ditanya;
Itu dibeli Indah atas sepengetahuan suaminya atau tanpa sepengetahuan suaminya. Karena berdasarkan informasi bahwa rumah itu dibeli oleh Yunus dan rumah tersebut sudah atas nama Indah Bekti Pertiwi
Rizky;
Kalau itu saya kurang paham. Karena kita tidak mengurusi urusan Bu Indah. Jadi saya kurang paham kalau itu. Kalau setahu saya itu rumahnya Bu Indah tapi saya kurang tahu itu atas nama siapa ya
Ditanya;
Lalu kalau rumah yang di Ponorogo apakah Indah juga pernah cerita?
Rizky;
Itu atas nama siapa
Ditanya;
Berdasarkan informasi, bahwa SHM tersebut atas nama Indah Bekti Pertiwi dan SHM itu sudah disita namun Indah tidak mengakui kalau itu miliknya dan Yunus pun tidak mengakui kalau dia yang membeli. Apakah Indah pernah cerita?
Rizky;
Kalau itu saya kurang paham, karena saya tidak mengetrack asetnya Bu Indah karena yang kita track adalah aset yang disita KPK atas nama Pak Yunus
Ditanya;
Anda dipakai sebagai PH atau Advokat yang mendampingi Indah. Apa alasannya, apakah ada dugaan pengembangan dalam kasus ini atau bagaimana?. Karena pada tanggal 20 Januari 2026, Indah dan beberapa orang lainnya diperiksa KPK. Ada nggak kaitannya dalam hal itu?
Rizky;
Saya dijadikan kuasa pada April paska menurut keterangannya Pak Yunus setelah memberhentikan atau mencabut kuasa yang lama. Saya menerima kuasa dari Pak Yunus, saya belum menerima kuasa dari Bu Indah.
Lalu bagaimana kasus ini selanjutnya, apakah JPU KPK akan mengungkap secara terang benderang seperti puluhan kasus Korupsi tangkap tangan KPK di Jawa Timur dimana kronologisnya diuraikan secara lengkap dalam dakwaan atau akan tetap tertutup rapat?
Sidang terhadap Terdakwa Yunus Mahatma masih berlanjut. Apakah dalam persidangan selanjutnya akan menguak narasi "cinta yang tertunda" ini hanyalah drama sampingan, atau justru kunci utama yang membuka tabir bagaimana uang rakyat dialirkan melalui kantong-kantong pribadi demi melanggengkan kekuasaan dan hubungan terlarang.
Satu hal yang pasti, nama Indah Bekti Pertiwi mungkin tidak tertulis di atas kertas dakwaan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim, namun jejaknya terpatri kuat dalam fakta persidangan yang sedang berlangsung maupun di masyarakat.

Posting Komentar
Tulias alamat email :