0

#Apakah Pemberian KUR Oleh BRI Unit Arjuna Surabaya Sebesar Rp1,070 miliar Kepada 31 Nasabah Hanya Tanggungjawab Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri Atau Ada Pihak Lain? Lalu Bagaimana Dengan Kepala Unit dan Supervisor? Atau.....???#

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Satya M.W, SH, Eko Saputro dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyeret Hj. Rina Utari, SE, MM, istri salah seorang Jenderal TNI AL, selaku Mantri (Marketing Mikro Banking) atau AO atau AO (Account Officer) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna Surabaya dan Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku Perantara (Calo) Kredit Bank (berkas perkara penuntutan terpisah) ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian KUR kepada 31 orang nasabah pada tahun 2021 – 2022 sebesar Rp1.070.000.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp173.704.182 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp896.295.818 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah,/ ) berdasarkan Laporan Hasil Audit Special Investigation Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak Tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024

Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 23 Desember 2024 adalah agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi selaku nasabah atau debitur yang dihadirkan oleh JPU kedapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc, dengan Terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dan Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM didampingi masing-masing Penasehat Hukum-nya
 
Salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM, saat konfirmasi terkait Terdakwa adalah istri salah seorang Jenderal TNI AL mengatakan kalau Terdakwa masih berstatus istri sah
“Ya masih sah,” jawabnya singkat, Senin, 23 Desember 2024

Namun yang menjadi pertanyaan dalam perkara ini adalah, apakah proses persetujuan hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Arjuna Surabaya kepada 31 nasabah pada tahun 2021 – 2022 Sebesar Rp1.070.000.000 hanya tanggungjawab Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri, atau ada pihak lain?

Lalu bagaimana dengan Kepala Unit dan Supervisor di BRI Unit Arjuna Surabaya? Atau hanya Terdakwa satu-satunya pegawai BRI Unit Arjuna Surabaya yang punya kewenangan untuk mencari nasabah, memeriksa dokumen dan melakukan survey hingga memutus untuk pemberian Kredit tersebut kepada 31 nasabah? Atau...???

Menurut JPU, bahwa basus ini berawal pada tahun 2021 – 2022 lalu, dimana Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) bertemu dengan Hj. Rina Utari, SE, MM

Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian bersama-sama dengan Hj. Rina Utari, SE, MM mencari debitur atau nasabah. Dan hasilnya, Keduanya menemukan debitur sekaligus diserahkan syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha kepada Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) ataupun ke Hj. Rina Utari, S.E, M.M, dan selanjutnya diproses pengajuan pinjamannya oleh Saksi Hj. Rina Utari, SE, MM 
 
Total debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna yang berhasil dikumpulkan dan kemudian di prakarsai oleh Hj. Rina Utari, SE, MM adalah sejumlah 31 orang debitur, dimana 30 debitur adalah yang dikumpulkan oleh Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dan 1 orang debitur dicari sendiri oleh Hj. Rina Utari, SE, MM  
Ternyata penyaluran KUR oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan,

Sehingga terjadilah penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external.

Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan resiko non bisnis, yaitu resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, antara lain :

a. Hj. Rina Utari, S.E, M.M tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat ; b. Hj. Rina Utari, S.E, M.M turut serta menyiapkan debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna ; c. Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah, dan d. Tidak melakukan monitoring kredit.   

Lebih lanjut JPU menguraikan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan saksi Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa, Nokep : 004/KC-IX/SDM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 (dituntut dalam perkara terpisah),

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam kurun waktu antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuno , Jl. Kalibutuh No 41  Surabaya,
 
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu :  
1. Bahwa berawal saksi Hj. Rina Utari, SE, MM., yang merupakan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pejabat Pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2021 s/d tahun 2022 mencari debitur, dan kemudian bertemu dengan terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy).

Setelah pertemuan tersebut terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian bersama-sama dengan Hj. Rina Utari, SE, MM. mencari debitur dimana setelah menemukan debitur sekaligus diserahkan syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha kepada terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) ataupun Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., untuk selanjutnya diproses pengajuan pinjamannya oleh Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.

2. Bahwa total debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna yang berhasil dikumpulkan dan kemudian di prakarsai oleh saksi Hj. Rina Utari, SE, MM. adalah sejumlah 31 (tiga puluh satu) debitur, dimana 30 (tiga puluh) debitur adalah yang dikumpulkan oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dengan perincian sebagai berikut :
 

No

       Nama Debitur

Nomor rekening

Tgl Real

Plafond

1

Indrajati   

    3143-01-033692-10-0

05/11/2021

40.000.000

2

Frans Ferdinand Putinella

   3143-01-033976-10-6

03/12/2021

30.000.000

3

Agus Setiawan

   3143-01-034288-10-8    

11/01/2022

25.000.000

4

Matnasir

   3143-01-034293-10-3     

11/01/2022

30.000.000

5

Narendra Suma Karebe

   3143-01-034334-10-3

14/01/2022

30.000.000

6

Muhammad Heryanto

   3143-01-034443-10-6  

26/01/2022

30.000.000

7

Suprayitno

   3143-01-034455-10-3   

27/01/2022

30.000.000

8

Moch Rafi Ramadhan

   3143-01-034495-10-3 

03/02/2022

40.000.000

9

Kurnia Eka Julianto

   3143-01-034536-10-3

09/02/2022

35.000.000

10

Farida Juhana   

   3143-01-034775-10-5

09/03/2022

35.000.000

11

Muhammad Imron

   3143-01-034643-10-4 

17/02/2022

30.000.000

12

Nur Laili Rizki

   3143-01-034825-10-4

14/03/2022

30.000.000

13

M Syarul Maulana

  3143-01-034882-10-6

18/03/2022

30.000.000

14

Sudjito

  3143-01-034907-10-0     

22/03/2022

40.000.000

15

Yetri Dhiranami, S.Sos

  3143-01-035195-10-4

22/04/2022

45.000.000

16

Siamah 

  3143-01-035304-10-1        

18/05/2022

30.000.000

17

Sunarko

  3143-01-035831-10-8         

09/08/2022

30.000.000

18

Enok Setyowati

  3143-01-035831-10-8   

29/08/2022

30.000.000

19

Gabriel  Ferleyn

  3143-01-034917-53-7

1/09/2022

30.000.000

20

Suwarno  

  3143-01-036007-10-0         

12/09/2022

35.000.000

21

Muhammad Iswanto

  3143-01-036037-10-5 

19/09/2022

40.000.000

22

Sariyem  

  3143-01-036076-10-9       

22/09/2022

40.000.000

23

Siti Rosyida  

  3143-01-036102-10-4  

28/09/2022

40.000.000

24

Moch Adji Purmas

  3143-01-036246-10-2

21/10/2022

35.000.000

25

Munarko 

  3143-01-036254-10-5      

21/10/2022

40.000.000

26

Faisal Arifbilla

  3143-01-036292-10-3

27/10/2022

35.000.000

27

Suhartini       

  3143-01-036291-10-7 

28/10/2022

40.000.000

28

Ahmad Mudzakkir

  3143-01-036546-10-4  

08/12/2022

40.000.000

29

Maulut Basgas Saputra

  3143-01-036588-10-6

14/12/2022

30.000.000

30

Aris Santoso

  3143-01-036644-10-6   

21/12/2022

35.000.000

 Dan 1 orang debitur dicari sendiri oleh Hj. Rina Utari, SE, MM. yaitu :

No

Nama Debitur

Nomor rekening

Tgl Real

Plafond

1

Nur Zuhria Laili 

  3143-01-036624-10-6 

19/12/2022

 40.000.000




 
3. Bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external.

Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan Resiko Non Bisnis, yaitu Resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, antara lain :
a. Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
b. Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., turut serta menyiapkan debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna.
c. Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah.
d. Tidak melakukan monitoring kredit.  
4. Bahwa modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, yang dilakukan oleh terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna adalah sebagai berikut :

a. Terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) bersama-sama dengan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., secara sengaja telah membantu mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak layak diajukan karena tidak mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan kemudian merekayasanya sehingga dipandang layak untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebagai berikut :
• Menggunakan tempat usaha milik orang lain yang kemudian dibuat seolah-olah milik debitur dan kemudian dilakukan survey sebagai kelengkapan persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

• Terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.. secara aktif melakukan pemotongan kepada debitur atas setiap Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak layak diajukan namun berhasil dicairkan.

• Menggunakan nama orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, dan hasil pencairan digunakan sendiri oleh terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) ataupun Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M..

• Membuat beberapa dokumen palsu / belum dipastikan kebenarannya lainnya yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR), misalnya : Surat Keterangan Usaha.
b. Bahwa pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna tersebut tidak dilandasi kelayakan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional. Dimana Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.. selaku pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna membantu memuluskan pengajuan hingga pencairan kredit tersebut..

c. Dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming) dimana tidak digunakan oleh debitur untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun digunakan untuk kepentingan lainnya.

5. Bahwa total plafond yang berhasil dicairkan yang diprakarsai oleh Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M. adalah sebesar Rp.1.070.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk 31 (tiga puluh satu) Debitur.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) bersama-sama dengan Hj. Rina Utari, SE, MM. dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna menggucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu :

1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat  dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
a. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
b. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dan
c. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,

Pasal 19 ayat 2 :
Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RepubIik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2021 tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,

Pasal 19 ayat 2 :
Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik IndonesiaI Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tanggal 18 Januari 2022.

Pasal 23 ayat 2 :
Calon Penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.

5. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 08- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, poin V (Syarat Dan Ketentuan Kredit),  

Angka 1 :
Persyaratan Umum Calon Debitur,  pada pokoknya adalah :
a. Mempunyai usaha produktif dan layak.

Angka  3 :   
Telah melakukan Usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan. Khusus  calon debitur pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha minimal 3 bulan.

6. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 14 - DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I (Ketentuan- Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Dan kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro), Poin 4 (Syarat Dan Ketentuan Kredit).

Angka 1  :
Persyaratan Umum Calon Debitur,  pada pokoknya adalah :
a. Mempunyai usaha produktif dan layak. 
Angka  3 :   
Calon debitur KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang  telah berjalan minimal 6 bulan. Khusus calon debitur pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha minimal 3 bulan,

Perbuatan terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) bersama-sama dengan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.. tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu : terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.. atau orang lain, yang Merugikan Keuangan Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna sebesar Rp.896.295.818,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Special Investigation Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak Tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan perincian total pokok hutang dari 31 (tiga puluh satu) Debitur sebesar Rp.1.070.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.203.978.313,- (Dua Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank yang kepemilikan sahamnya dibagi antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dengan Pemerintah RI yaitu sebesar 56,75% dimiliki Pemerintah RI dan 43,25% dimiliki pihak swasta (publik). Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk adalah salah satu Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai Bank Pelaksana  untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, dengan jumlah pinjaman diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap penerima KUR.

Bahwa tujuan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha tanggal Rakyat Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
a. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
b. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dan,
c. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Bahwa Kriteria Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (1) terdiri antara lain terdiri antara lain : a. Usaha Mikro, kecil dan menengah; b. Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia; c. Usaha Mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri; d. Usaha Mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan Negara lain; e. Usaha Mikro, kecil dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;

f. Usaha Mikro, kecil dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik; g. Kelompok Usaha Mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
• Kelompok Usaha; atau
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
• Kelompok Usaha Lainnya. 
h. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja yan terkena pemutusan hubungan kerja ; i. Calon peserta magang di luar negeri ; j. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Bahwa persyaratan utama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16 – DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbl (PPK Bisnis Mikro BRI) tanggal 30 Desember 2020, p

Proses Prakarsa dan pemberian putusan kredit meliputi Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Permohonan dan Prakarsa Kredit
Secara garis besar proses permohonan dan prakarsa kredit dimulai sejak Debitur/calon Debitur mengajukan permohonan kredit. Permohonan dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir standar yang telah disediakan BRI/BRI Unit/Teras BRI, maupun melalui aplikasi, baik aplikasi yang dapat diakses langsung oleh Debitur/calon Debitur/pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di BRI, maupun aplikasi pinjaman BRI lainnya. Setelah dilakukan pendaftaran, Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan data ca Ion debitur/debitur dalam aplikasi.

Mantri wajib melakukan pemeriksaan langsung ( on the spot) tempat tinggal dan tempat usaha debitur baik untuk debitur lama maupun calon debitur, sedangkan pemeriksaan terhadap debitur yang mengajukan kredit melalui aplikasi pinjaman digital dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, legalitas usaha, kondisi usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai PS, KRD, RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, prescreening dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
2. Analisis dan Evaluasi Kredit
A. Analisis Kredit
Setelah Mantri menerima hasil Prescreening, kemudian Mantri melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan menganalisis menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C's (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).

B. Pemeriksaan terhadap aspek usaha calon debitur
Setelah Prescreening, Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur dengan menggunakan aplikasi yang tersedia. Dalam hal pengajuan kredit dilakukan melalui aplikasi pinjaman digital, pemeriksaan terhadap debitur dapat dilakukan secara off site sepanjang kelengkapan data debitur telah terpenuhi dan terverifikasi kebenarannya. Berdasarkan data yang diperoleh Mantri pada saat on the spot dan data terkait lainnya untuk keperluan analisis kredit, aplikasi otomatis menghitung besarnya Credit Risk Scoring debitur/calon debitur.

C. Penetapan Tipe dan Struktur Kredit
Setelah Mantri melakukan pengisian seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan di tempat usaha (termasuk data agunan) maka mengusulkan tipe dan struktur kredit.

D. Rekomendasi Pemberian Kredit
Rekomendasi Kredit dibuat oleh pejabat Pemrakarsa Kredit (Mantri, Kaunit, AMP Mikro/MP Mikro). Dalam hal pemrakarsa Kredit lebih dari 1 (satu) orang maka disebut sebagai Pemrakarsa I, Pemrakarsa II, dst. Atas hasil analisis/evaluasi yang dibuat oleh Pemrakarsa Kredit.

E. Apabila Proses Kredit oleh Kaunit
Setelah Mantri selesai melengkapi kelengkapan dokumen/data dan analisa kredit tersebut, kemudian Mantri mengirimkan usulan kredit tersebut ke Kaunit. Selanjutnya Kaunit bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dengan cara mencocokkan seluruh hasil data yang telah diinput oleh Mantri dalam aplikasi dengan foto dokumen kredit dan memeriksa seluruh dokumen untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan masih berlaku.  
Apabila hasil input data oleh Mantri tidak sesuai dengan foto dokumen kredit yang ada, maka Kaunit mengembalikan proses kredit ke Mantri untuk dilengkapi/disesuaikan. Apabila hasil input data oleh Mantri telah sesuai, selanjutnya:
i. Kaunit sebagai Pemutus, memutus usulan kredit sesuai PDWK;
ii. Dalam hal putusan kredit bukan merupakan kewenangan Kaunit dan Kaunit bertindak sebagai Pemrakarsa, maka Kaunit meneruskan usulan kredit kepada Pejabat Pemutus sesuai kewenangan (AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem atau Pinca).

Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka proses putusan dilakukan secara by sistem otomasi putusan yang menggunakan hasil CRS serta parameter lain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pemutus.

3. Pemberian Putusan Kredit
 Pemberian putusan kredit dilakukan oleh Pejabat Pemutus Kredit (Kaunit, AMP Mikro, MP Mikro, Pincapem dan Pinca) sesuai PDWK. Putusan dapat dilakukan secara manual (dengan memberikan tanda tangan) atau dilakukan melalui sistem aplikasi pinjaman BRI.

Kemudian dalam proses pencairan kredit dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Persiapan Pencairan
Customer Service atau petugas yang menjalankan fungsi ADK di BRI Unit memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Apabila ada catatan pemutus yang harus ditindaklanjuti maka Customer Service memintakan kepada pemrakarsa untuk menidaklanjuti catatan pemutus dimaksud.

2. Penandatanganan Perjanjian
Berkas kelengkapan pencairan terdiri Surat Pengakuan Hutang (SPH)/Perjanjian Kredit serta Model SU dan surat pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku di BRI. Customer Service atau petugas yang menjalankan fungsi ADK di BRI Unit harus memastikan kembali bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan kredit telah ditanda tangani oleh debitur sebagai bukti persetujuan debitur, khususnya dokumen yang menyangkut agunan baik agunan milik debitur sendiri maupun agunan milik orang lain.
Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka proses penandatanganan akad kredit menggunakan tanda tangan digital, dengan tetap menggunakan 2 (two) factors authentication yang telah diakui oleh Regulator. Teknis proses tanda tangan digital akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

3. Pencairan Kredit
Pencairan Kredit kepada Debitur dilakukan oleh Kaunit atau pejabat yang berwenang melalui overbooking ke rekening tabungan debitur di BRI secara otomatis melalui aplikasi apabila poin 1 dan 2 telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam checklist dokumen. Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka terhadap pengajuan yang memenuhi persyaratan akan dilakukan proses pencairan pinjaman melalui aplikasi.

4. Penyelesaian Administrasi Pencairan
Pada tahap setelah pencairan kredit, yang harus diperhatikan oleh Mantri atau petugas yang ditunjuk yaitu memastikan proses penutupan Asuransi Jiwa Kredit/Asuransi Kredit yang sesuai dengan jenis produknya telah dilakukan dalam aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengajuan pinjaman Mikro menggunakan aplikasi berbasis digital dari perangkat elektronik milik calon debitur/debitur, maka polis asuransi akan dilakukan secara otomatis begitu rekening pinjaman terbentuk.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna sebagai salah satu unit dibawah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Perak yang pada tahun 2021 s/d tahun 2022 menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan petugas terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah sebagai berikut :
§ Kepala Unit : Amiril  Fatoni, SH.
§ Mantri  : Hj. Rina Utari, SE.,MM, Citra Mayasari, Suaidi,  Angga,   Bayu, Dedik, Hermindo  dan  Joshua.
§ Teller     : Eka.
§ Customer Service : Refina Bening Yunindri, Nikmatul Jannah, Layyinta Widya Shabana, Evy Erry Christiawan.
§ PA (Petugas Administrasi) KUR    : Cintya. 
Bahwa pejabat yang terlibat dalam proses putusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah pejabat lini yaitu pejabat yang berfungsi selaku pejabat pemrakarsa yaitu Mantri KUR dan pejabat yang berfungsi selaku pejabat pemutus yaitu Kepala Unit.

Bahwa berawal Hj. Rina Utari, SE, MM., yang merupakan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pejabat Pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2021 s/d tahun 2022 mencari debitur, dan kemudian bertemu dengan terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy).

Setelah pertemuan tersebut terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian bersama-sama dengan Hj. Rina Utari, SE, MM. mencari debitur dimana setelah menemukan debitur sekaligus diserahkan syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha kepada terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) ataupun Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., untuk selanjutnya diproses pengajuan pinjamannya oleh Hj. Rina Utari, S.E, M.M

Bahwa terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) membuat kesepakatan dengan saksi Hj. Rina Utari, SE, MM., yaitu setiap pencairan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dicari oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dilakukan pemotongan dan saksi Hj. Rina Utari, SE, MM., mendaptkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari setiap pencairan debitur. 
Bahwa untuk calon debitur yang dicari oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) harus menyerahkan syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha untuk diserahkan kepada saksi Hj. Rina Utari, SE, MM.

Bahwa terdapat 30 (tiga puluh) debitur yang dicari oleh terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan diprakarsai oleh saksi Hj. Rina Utari, SE, MM., dan diputus untuk dicairkan oleh pejabat pemutus yaitu Sdr. Amiril  Fatoni, SH, selaku Kepala Unit BRI Arjuna dan telah dilakukan pencairan sejak tahun 2021 s/d tahun 2022, dengan rincian  sebagai berikut :

No

       Nama Debitur

Nomor rekening

Tgl Real

Plafond

1

Indrajati   

    3143-01-033692-10-0

05/11/2021

40.000.000

2

Frans Ferdinand Putinella

   3143-01-033976-10-6

03/12/2021

30.000.000

3

Agus Setiawan

   3143-01-034288-10-8    

11/01/2022

25.000.000

4

Matnasir

   3143-01-034293-10-3     

11/01/2022

30.000.000

5

Narendra Suma Karebe

   3143-01-034334-10-3

14/01/2022

30.000.000

6

Muhammad Heryanto

   3143-01-034443-10-6  

26/01/2022

30.000.000

7

Suprayitno

   3143-01-034455-10-3   

27/01/2022

30.000.000

8

Moch Rafi Ramadhan

   3143-01-034495-10-3 

03/02/2022

40.000.000

9

Kurnia Eka Julianto

   3143-01-034536-10-3

09/02/2022

35.000.000

10

Farida Juhana   

   3143-01-034775-10-5

09/03/2022

35.000.000

11

Muhammad Imron

   3143-01-034643-10-4 

17/02/2022

30.000.000

12

Nur Laili Rizki

   3143-01-034825-10-4

14/03/2022

30.000.000

13

M Syarul Maulana

  3143-01-034882-10-6

18/03/2022

30.000.000

14

Sudjito

  3143-01-034907-10-0      

22/03/2022

40.000.000

15

Yetri Dhiranami, S.Sos

  3143-01-035195-10-4

22/04/2022

45.000.000

16

Siamah 

  3143-01-035304-10-1        

18/05/2022

30.000.000

17

Sunarko

  3143-01-035831-10-8         

09/08/2022

30.000.000

18

Enok Setyowati

  3143-01-035831-10-8   

29/08/2022

30.000.000

19

Gabriel  Ferleyn

  3143-01-034917-53-7

1/09/2022

30.000.000

20

Suwarno  

  3143-01-036007-10-0         

12/09/2022

35.000.000

21

Muhammad Iswanto

  3143-01-036037-10-5 

19/09/2022

40.000.000

22

Sariyem  

  3143-01-036076-10-9       

22/09/2022

40.000.000

23

Siti Rosyida  

  3143-01-036102-10-4  

28/09/2022

40.000.000

24

Moch Adji Purmas

  3143-01-036246-10-2

21/10/2022

35.000.000

25

Munarko 

  3143-01-036254-10-5      

21/10/2022

40.000.000

26

Faisal Arifbilla

  3143-01-036292-10-3

27/10/2022

35.000.000

27

Suhartini       

  3143-01-036291-10-7 

28/10/2022

40.000.000

28

Ahmad Mudzakkir

  3143-01-036546-10-4  

08/12/2022

40.000.000

29

Maulut Basgas Saputra

  3143-01-036588-10-6

14/12/2022

30.000.000

30

Aris Santoso

  3143-01-036644-10-6   

21/12/2022

35.000.000


Dan terdapat 1 orang debitur dicari dan digunakan sendiri hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro oleh Hj. Rina Utari, SE, MM. yaitu :

No

       Nama Debitur

Nomor rekening

Tgl Real

Plafond

1

Nur Zuhria Laili 

  3143-01-036624-10-6 

19/12/2022

 40.000.000



 
 
Bahwa dari 30 (tiga puluh ) debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dicari oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian diprakarsai oleh Hj. Rina Utari, SE, MM., dan diputus setuju untuk dicairkan, adalah sebagai berikut :  
a. Terdapat 14 (Empat Belas) debitur yang hanya dipinjam nama (wayang) saja tanpa berniat meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro ke BRI Arjuna, dan setelah dilakukan pencairan para debitur hanya diberikan uang oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Dimana para debitur tersebut bersedia meminjamkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) berjanji akan membayar lunas angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut. Ke 14 (Empat Belas) debitur yang dipinjam nama (wayang) adalah sebagai berikut :

No

Debitur

Usaha

Plafond

Potongan

Diterima debitur

1

Muhammad Imron

Ada

30.000.000,-

29.000.000,-

1.000.000,-

2

Nur Laili Rizki

Tidak ada

30.000.000,-

28.000.000,-

2.000.000,-

3

Sudjito

Tidak ada

40.000.000,-

38.000.000,-

2.000.000,-

4

Yetri Diranami, S.Sos

Tidak ada

45.000.000,-

43.500.000,-

1.500.000,-

5

Siamah

Tidak ada

30.000.000,-

29.000.000,-

1.000.000,-

6

Sunarko

Tidak ada

30.000.000,-

28.000.000,-

2.000.000,-

7

Enok Setyowati

Tidak ada

30.000.000,-

28.300.000,-

1.700.000,-

8

Gabriel  Ferleyn

Tidak ada

30.000.000,-

28.500.000,-

1.500.000,-

9

Siti Rosida

Tidak ada

40.000.000,-

38.500.000,-

1.500.000,-

10

Moch Adji Purmas

Ada

35.000.000,-

33.000.000,-

2.000.000,-

11

Munarko

Tidak ada

40.000.000.-

38.000.000,-

2.000.000,-

12

Suhartini

Tidak ada

40.000.000.-

38.300.000,-

1.700.000,-

13

Ahmad Mudzakkir

Ada

40.000.000.-

39.000.000

1.000.000,-

14

Maulut Basgas

Saputro

Tidak ada

30.000.000,-

28.000.000,-

2.000.000,-


a. Terdapat 16 (Enam Belas) debitur yang dilakukan dilakukan pemotongan oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berhasil dicairkan, dimana atas hasil pemotongan tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan sebagian diberikan kepada Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M. sebagai imbalan atas suksesnya pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut. Ke 16 (Enam Belas) debitur yang dipinjam nama (wayang) adalah sebagai berikut :

• Pemotongan sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp.30.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terdapat 13 (Tiga Belas) debitur dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Debitur

Usaha

Plafond

Jumlah Potongan

Diterima Debitur

1

Indrajati

Ada

40.000.000,-

28.000.000,-

 12.000.000,-

2

Frans Ferdinand Putinella

Ada

30.000.000,-

5.000.000,-

25.000.000,-

3

Agus Setiawan

Tidak ada

25.000.000,-

5.000.000,-

20.000.000,-

4

Narendra Suma Karebe

Tidak ada

30.000.000,-

11.000.000,-

19.000.000,-

5

Moch Rafi Ramadhan

Tidak ada

40.000.000,-

19.500.000,-

20.500.000,-

6

Kurnia Eka Julianto

Tidak ada

35.000.000,-

5.000.000,-

30.000.000,-

7

Farida Juhana

Tidak ada

35.000.000,-

5.000.000,-

30.000.000,-

8

M. Syarul Maulana

Tidak ada

30.000.000,-

18.200.000,-

11.800.000,-

9

M. Iswanto

Ada

40.000.000,-

5.000.000,-

35.000.000,-

10

Suwarno

Tidak ada

35.000.000,-

5.000.000,-

30.000.000,-

11

Sariyem

Tidak ada

40.000.000,-

1.500.000,-

38.500.000,-

12

Faisal Arifbilla

Tidak ada

35.000.000.-

5.000.000,-

30.000.000,-

13

Aris Santoso

Tidak ada

35.000.000.-

30.500.000,-

  4.500.000,-


• Pemotongan sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp.19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sebagai uang administrasi dan sisanya sebesar Rp.14.500.000,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor atas nama orang lain yang dijadikan jaminan tambahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Arjuna. Dimana Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut didapat debitur dari terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) untuk diserahkan kepada petugas Customer Service (CS) BRI Arjuna. Terdapat 3 (tiga) Debitur dengan rincian sebagai berikut

No

Nama Debitur

Usaha

Plafond

Jumlah Potongan

Diterima Debitur

1

Matnasir

Tidak  Ada

30.000.000,-

19.000.000,-

11.000.000,-

2

M. Heryanto

Ada

30.000.000,-

19.500.000,-

10.500.000,-

3

Suprayitno

Tidak ada

30.000.000

19.500.000,-

10.500.000,-





  
Bahwa dari 30 (Tiga Puluh) debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dicari oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian diprakarsai oleh saksi Hj. Rina Utari, SE, MM., hingga akhirnya dicairkan, sebanyak 23 (dua puluh tiga) debitur tidak memiliki usaha sehingga sangat tidak layak mendapatkan kredit, dimana hal tersebut diketahui oleh saksi Hj. Rina Utari, SE, MM.,

Namun yang bersangkutan tetap melakukan survey dan menggunakan tempat usaha milik orang lain tersebut yang dibuat seolah-olah adalah milik debitur. Ke 23 (dua puluh tiga) debitur tersebut adalah sebagai berikut : 1. Suwarno ;  2. Narendra suma karebe    ; 3. Farida juhana ;  4. M. Syarul maulana.’;  5. Nur laili rizki  ; 6. Agus setiawan ;   7. M. Rafi ramadhan ;  8. Kurnia eka julianto ; 9. Faisal arifbilla ; 10. Suprayit ; 11. Matnasir  ;  12. Enok setyowati   13. Siamah  ;  14. Sudjito  ; 15. Sunarko    ;  16. Maulut basgas saputro ; 17. Aris santoso  ;  18. Siti rosyida ;  19. Munarko ;   20. Suhartini ; 21. Yetri Diranami   22. Gabriel  Ferleyn.

Bahwa untuk 23 (dua puluh tiga) tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah – olah milik debitur yang di survey oleh Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., telah disiapkan sebelumnya oleh debitur dan ada juga yang disiapkan oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan atas sepengetahuan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M. Selain itu terdapat survey 1 (satu) tempat usaha, yang kemudian oleh Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., dijadikan sebagai agunan untuk 2 (dua) debitur yang berbeda yaitu debitur atas nama Maulut Basgas Saputro dan Aris Santoso, padahal kedua debitur tersebut sama-sama tidak memiliki usaha.

Bahwa Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., saat survey di tempat usaha milik debitur maupun tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah-olah milik debitur selalu ditemani oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dan mengambil foto bersama debitur yang menandakan sudah dilakukan survey.    
Bahwa sebanyak 7 (tujuh) debitur memiliki usaha namun tidak layak mendapatkan kredit, sehingga dalam proses pencairannya terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) dan Hj. Rina Utari, SE, MM., mensyaratkan sejumlah uang jasa atau fee kepada debitur untuk mempermudah proses pencairannya. Ke 7 (tujuh) tersebut adalah sebagai berikut : 1. Indrajati     2. Frans Ferdinand Putinella.    3. Muhammad  Iswanto.    4. Muhammad Heryanto. 5. Muhammad Imron.    6. Moch Adji Purmas.     7. Ahmad Mudzakkir.

Bahwa jumlah keseluruhan uang hasil pemotongan pencairan 16 (enam belas) debitur dan pencairan pinjam nama 14 (empat belas) debitur yang dilakukan oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) serta pencairan pinjam nama 1 (satu) debitur yang dilakukan oleh Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., adalah sebesar Rp.707.800.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dimana Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M., menerima uang sebesar Rp.99.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.608.800.000,- (Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) digunakan oleh terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) untuk kepentingan pribadinya, dengan rincian sebagai  berikut :

No

Nama Debitur

Plafond

Jumlah Potongan terdakwa

Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy)

Diterima Debitur

Diterima saksi HJ. Rina Utari, SE, MM

Diterima terdakwa

Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy)

 

(A)

(B)

(C)

(D)

(E)

F = (C – E)

1

Indrajati

40.000.000,-

28.000.000,-

12.000.000,-

2.000.000,-

26.000.000,-

2

Frans Ferdinand

 Putinella

30.000.000,-

5.000.000,-

25.000.000,-

2.000.000,-

3.000.000,-

3

Agus Setiawan

25.000.000,-

5.000.000,-

20.000.000,-

2.000.000,-

3.000.000,-

4

Narendra Suma

 Karebe

30.000.000,-

11.000.000,-

19.000.000,-

2.000.000,-

9.000.000,-

5

Moch Rafi Ramadha

40.000.000,-

19.500.000,-

20.500.000,-

2.000.000,-

17.500.000,-

6

Kurnia Eka Julianto

35.000.000,-

5.000.000,-

30.000.000,-

2.000.000,-

3.000.000,-

7

Farida Juhana

35.000.000,-

5.000.000,-

30.000.000,-

2.000.000,-

3.000.000,-

8

M. Syarul Maulana

30.000.000