0



BERITAKORUPSI.CO – Senin, 9 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa 4 terdakwa, yakni Nanang Lukman Hakim, mantan Associate Account Officer (AAO) Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dan Tiga Debitur Fiktif, antara lain Lanny Kusumawaty Hermono, S.Ak, Agus Siswanto, SE dan Yano Oktafianus Albert Manopo, S.Sos (dengan perkara masing-masing terpisah) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif Modal Kerja di Bank BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan pada tahun 2016 – 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9.683.807.747, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP


Hukuman pidana pnjara terhadap ke- 4 terdakwa (masing-masing terpisah) tertuang dalam surat putusan Majelis Hakim Nomor 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby atas nama terdakwa Agus Siswanto, SE,; Nomor  121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dengan terdakwa Yano Oktafianus Albert Manopo, S.Sos dan 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dengan terdakwa Nanang Lukman Hakim serta Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby untuk terdakwa Lanny Kusumawaty Hermono, S.Ak.

Surat putusan itu dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dengan Ketua Majelis I Wayan Sosiawan dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana dan Kusdarwanto serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Keempat terdakwa didampingi Penasehat hukmunya masing-masing

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap ke- 4  terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda, sama dengan tuntutan dari JPU dari Kejari Surabaya.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Nanang Lukman Hakim dengan pidana penjara selama 2.6 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Putusan Hakim, 1.8 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp152.500.000 dikurangkan dengan uang yang sudah dibayar kepada Jaksa untuk disetorkan ke Bank BRI Cabang Manukan Surabaya

Sedangkan terdakwa Agus Siswanto, SE dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp121.220.000 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim dengan pidana penjara 1.6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp121.220.000 subsidair 2 bulan  penjara

Dan untuk terdakwa Yano Oktafianus Albert Manopo, S.Sos dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan krungan. Putusan Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan

Serta untuk terdakwa Lanny Kusmumawati Harmono dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Lanny Kusmumawati Harmono juga dituntut pidana barupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.909.603.677,60 (dua milliar sembilan ratus sembilan juta enam ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma enam puluh sen) subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

Sedangkan putusan Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.106.667,60 subsidair 5 bulan penjara.

“Mengadili : Menyatakan terdakwa Lanny Kusumawaty Hermono, S.Ak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3  (tiga) tahun denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 (satu) bulan penjara ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp2.106.667,60 subsidair 5 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim dikhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Agus Siswanto dan Yano Oktafianus Albert Manopo menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawaty Hermono mengtakkan piikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan JPU Raden Harwiadi

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Lanny Kusumawaty Hermono, S.Ak, selaku debitur kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan atas nama CV. Metra Jaya Sejati dan selaku perantara kredit modal kerja pada PT. Bank Rakyat lndonesia (BRI/Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan atas nama Idam Loh  Aribowo, Ja'is Sundava, Linda Cintia Carolien, Eko Setijowanto, Nyamin, Agus Siswanto, Hanifah, Djulil Abruri, bersama-sama dengan Nanang Lukman Hakim, SE selaku pegawai BRI, yang ditugaskan di BRI Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Surabaya Nokep : 318-KW-IX/SDM/12/2016 tanggal 5 Desember 2016 sebagai Account Officcer Bank BRI Cabang Kanca Surabaya Manukan, Nanang Lukman Hakim, SE juga sekaligus sebagai Pejabat Kredit Lini dalam hal ini sebagai Pejabat Pemrakarsa Kredit, Nur Choiifah, SE, selaku penyiap dokumen fiktif, dan kordinator dalam pengajuan kredit modal kerja pada BRI Cabang Surabaya Manukan dengan menggunakan dokumen fiktif.

Agus Siswanto, SE, selaku debitur fiktif kredit modal kerja pada Bank BRI Cabang Surabaya Manukan atas nama Agus Siswanto, Yano Oktafianus Albert Manopo, S.Sos, selaku debitur fiktif kredit modal kerja atas nama Dquil Abruri (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah). 

Pada kurun waktu antara bulan September 2016 sampai dengan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan, Jl. Manukan Tama No. 208, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan katentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,  yaitu bahwa Bank BRI Cabang Surabaya Manukan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menyalurkan Kredit Ritel Modal Kerja

Penyaluran Kredit Ritel Modal Kerja oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tersebut, tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dan pihak external.

Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan risiko non bisnis, yaitu risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain : 1. Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. 2. Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi. 3. Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yangjelas. 4. Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah. 5. Tidak melakukan monitoring kredit.

Modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit Ritel Modal Kerja oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah sebagai berikut : 1. Menggunakan dokumen legalitas nasabah yang palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelurahan, Buku Nikah. 2. Menggunakan dokumen legalitas usaha yang palsu, seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 3. Tempat usaha adalah bukan milik nasabah/menggunakan tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah-olah adalah milik nasabah. 4.Agunan Tambahan berupa rumah bukanlah milik dari nasabah. 5. Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukanya. Kredit Ritel Modal Kerja oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan saat ini statusnya macet (col. 5).

Perbuatan yang dilakukan oleh Lanny Kusumawaty Hermono, Nanang Lukman Hakim, Nur Cholifah, Agus Siswanto dan Yano Oktafianus Albert Manopo adalah dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian,  dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional. Sehingga Bank BRI Cabang Surabaya Manukan menggucurkan dana kredit

Dan setelah dana tersebut cair, ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga nasabah tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada Bank BRI Cabang Surabaya Manukan.bahwa hal itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu ;

1. Undangundang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ; 3. Surat Keputusan Direksi Bank lndonesia Nomor: 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan ; 4. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu ; 1. Lanny Kusumawaty Hermono,; 2. Nanang Lukman Hakim,; 3. Nur Cholifah,; 4. Agus Siswanto,; 5. Yano Oktafianus Albert Manopo,; 6. Yoga Yanotama,; 7. Widjanarko,; 8. Dwi Wibowo Putra, 9. Ebenhelzer Yulianto Koreh Raga, dan 10. Agus Budiono

Sehingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebesar Rp9.683.807.747 (sembilan milliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujah ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit Kepada 9 Debitur Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Manukan Tahun 2016 dan 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR. 692/PW13/5/2019 tanggal 12 September 2019. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara Rl Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007. Pengumuman dalam Berita Negara RI sesual dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk.

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan melayani Kredit Ritel Modal Kerja. Kredit Ritel Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan, dimana dalam setiap tahapan proses pemberian kredit ritel modal kerja, harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Aturan yang dijadikan dasar oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dalam proses pemberian Kredit Ritel Modal Kerja mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep : 5.06-DIR/ADK/03/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi : 1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama,; 2. Menyadari dan memahami sepenuhnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 (dua) UU dimaksud,; 3. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun, hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan.

Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat Bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan.

Dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat Bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Bahwa peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit, merupakan kebutuhan dan tanggung jawab pejabat kredit itu sendiri. Disamping itu, peningkatan kemampuan dan pengalaman pejabat kredit yang lebih yunior merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat kredit yang lebih senior. Dan mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.

Yang menjadi Pejabat Kredit Ritel Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Satuan Kerja Perkreditan Ritel dikelola oleh pejabat kredit yang terdiri dari :
a. Pejabat Kredit Lini (PKL). Pejabat Kredit Lini adalah pejabat kredit yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyangkut prakarsa atau putusan pemberian fasilitas kredit restrukturisasi dan penyelesaian kredit ritel bermasalah.

Berdasarkan tugas dan tanggungjawabnya, Pejabat Kredit Lini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pejabat Pemrakarsa Kredit dan Pejabat Pemutus Kredit. Sedangkan berdasarkan fungsinya, Pejabat Kredit Lini terdiri dari PKL Bidang RM, yaitu : Pemimpin Wilayah/Wakil Pemimpin Wilaya,; Pincasus/Wapincasus,; Kabag Bisnis dan Trade Finance di KCK,; Account Officer/ Associate Account Officer KCK,; Account Officer/ Associate Account Officer Kantor Wilayah. i.6. Pemimpin Cabang,; Manajer Pemasaran,; Asisten Manajer Pemasaran,; Account Officer/Associate Account Officer Kanca,; Pemimpin Cabang Pembantu,; Account Officer/Associate Account Officer Kantor Cabang Pembantu.

PKL Bidano CRM yaitu Group Head Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Kantor Wilayah,; Account Officer/Associate Account Officer Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Kantor Wilayah,; Pemimpin Cabang, Manajer Pemasaran, Asisten Manajer Pemasaran,; Account Officer/Associate Account Officer Kanca, Pincapem dan Account Officer/Associate Account Officer Kancapem (dalam hal ditunjuk untuk menangani kredit bermasalah),; Pejabat Kredit Support

Pejabat Kredit Support adalah pejabat kredit di Kantor Wilayah, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang merupakan pejabat pendukung bagi pejabat kredit lini dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prakarsa dan putusan kredit.

Pejabat yang terlibat dalam proses putusan Kredit Ritel Modal Kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan yang memiliki limit putusan kredit sebesar Rp3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus Juta rupiah), yaitu :

Pejabat Kredit Lini Bank BRI Cabang Surabaya Manukan : Pemimpin Cabang dan Account Offlcer/Assoclate Account Officer Kanca, Pejabat Kredit Lini Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dibagi menjadi 2 yaitu ; Pejabat Pemrakarsa Kredit dan Pejabat Pemutus Kredit.

Pejabat Pemrakarsa Kredit Bank BRI Cabang Surabaya Manukan : Account Officer/Associate Account Officer Kanca. Pejabat Pemutus Kredit Bank BRI Cabang Surabaya Manukan : Pemimpin Cabang. Pejabat Support Kredit Bank BRI Cabang Surabaya Manukan : Pejabat Kredit Support adalah pejabat kredit di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan yang merupakan pejabat pendukung bagi pejabat kredit lini dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prakarsa dan putusan kredit adalah bagian Administrasi Kredit.

Selain itu, terdapat Credit Investigator (CI), akan tetapi karena Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tidak terdapat formasi Credit Investigator (CI), maka tugas Credit Investigator (CI) diserahkan pada Account Officer/Associate Account Officer.

Bahwa tugas, tanggung jawab dan wewenang Pemrakarsa Kredit (Account Officer/Associate Account Officer Kanca) Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dalam proses putusan Kredit Ritel Modal Kerja adalah melakukan on the spot (OTS) untuk ;  1. Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggungjawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut,; 2. Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggungjawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan, yaitu ;

a. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional.

b. Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tandatanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).

c. Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.

d. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain, dan e. Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, karena Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tidak terdapat Credit Investigator (Cl) maka (Account thcer/Associate Account Officer Kanca) juga melakukan tugas Credit lnvestigator (CI) yaitu:Tugas dan tanggung jawab Credit Investigator (Cl) adalah : a. Melakukan kunjungan ke lokasi agunan dan penilaian agunan secara, mandiri, jujur dan obyektif dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, serta menuangkannya dalam Laporan Penilaian Agunan. b. Melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan identitas, legalitas usaha, dan bukti kepemilikan agunan debitur/calon debitur yang diterima dari jajaran ADK. c. Memastikan bahwa setiap agunan kredit telah dilakukan pengikatan untuk melindungi kepentingan BRI secara yuridis dan telah diasuransikan sesuai ketentuan yang berlaku. d. Melakukan monitoring terhadap hal lain terkait dengan agunan. e. Bertanggung jawab atas penyimpanan barkas & register yang terkait dengan tugas CI (berkas Cl). Tugas dan Tanggung Jawab CI selengkapnya mengacu kepada DUJ dan Ketentuan lain yang berlaku,

Bahwa tugas, tanggung jawab dan wewenang Pemutus Kredit (Pimpinan Cabang) Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dalam proses putusan Kredit Ritel Modal Kerja adalah melakukan putusan kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara obyektif, mandiri dan profesional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati-hatian
Tugas dan tanggung jawab Pejabat Kredit Lini dalam proses pemberian putusan Kredit Ritel Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu : a. Pembubuhan tanda tangan pada formulir Putusan Kredit dan atau pemberian putusan melalui sistem aplikasi LAS merupakan bukti pemberian putusan kredit dan tanggung jawab Pejabat Kredit Lini. Oleh karena itu sebelum memberikan putusan kredit, Pejabat Pemutus Kredit harus : 1. Melakukan putusan kredit secara obyektif, mandiri dan professional. 2. Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan KUP-BRI dan PPK Ritel serta petunjuk pelaksanaannya. Meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Apabila hal-hal dalam butir a di atas sudah terpenuhi, namun karena faktor-faktor lain diluar kendali Bank dan atau yang bersifat force majeure sehingga kredit yang diberikan menjadi bermasalah, maka risiko tersebut adalah risiko bisnis dan pada dasarnya menjadi risiko bank.

Dasar-dasar dalam pemberian putusan Kredit Ritel Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. diatur sebagai berikut :
a. Setiap pemberian kredit minimal melibatkan 2 (dua) Pejabat Kredit Lini yang berwenang berdasarkan prinsip Four Eyes Principle yang salah satunya mempunyai kewenangan yang cukup.

b. Pemberian putusan kredit oleh pejabat pemutus harus dilakukan dalam aplikasi LAS dan menandatangani form PTK, atau untuk jenis kredit tertentu dapat dilakukan hanya dalam aplikasi LAS saja tanpa menandatangani form PTK. Ketentuan lebih lanjut tentang penandatanganan form PTK diatur dalam ketentuan tersendiri atau dalam ketentuan masing-masing produk. c. Pemberian putusan kredit oleh Komite Kredit harus memenuhi prinsip unanimous (setuju dengan suara bulat) yang ditetapkan dalam suatu rapat komite yang memenuhi quorum.

Bahwa risiko atas pemberian dalam pemberian putusan Kredit Ritel Modal Kerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pada prinsipnya risiko atas pemberian kredit dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis, dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Risiko bisnis adalah risiko kredit yang disebabkan karena faktor-faktor di luar kendali bank, baik yang berasal dari usaha debitur yang bersangkutan, dampak ekonomi secara makro, bencana alam, maupun faktor-faktor lainnya yang bersifat force majeure. Risiko bisnis tersebut tetap dapat terjadi walaupun rangkaian proses pemberian kredit sejak dari penetapan pasar sasaran sampai dengan pengawasan (monitoring) / pembinaan kredit telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, serta didukung adanya itikad baik dari Pejabat Kredit Lini yang terlibat dalam proses tersebut.

b. Prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain meliputi : Telah dilakukan analisis SCs; a. Proses pemberian kredit didasari oleh itikad baik dari seluruh pejabat kredit lini,; b. Telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya,; c. Telah dilakukan pengawasan atas pencairan kredit dengan benar,; d. Telah dilakukan monitoring kredit yang dapat dibuktikan secara tertulis,; e. Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain : i. Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asasasas perkreditan yang sehat,; ii. Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi,; iii. Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas,; iv. Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah,; v. Tidak melakukan monitoring kredit.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan pada tahun 2016 dan tahun 2017 menyalurkan Kredit Ritel Modal Kerja, diantaranya yaitu :
1. Debitur Metra Jaya Plafon Rp2.250.000.000, Pejabat Pemrakarsa awal Juli Ardiansah, suplesi Nanang Lukman Hakim dan Pejabat Pemutus, Nur Azza Karim. 2. Debitur Idam Loh Aribowo, Plafon Rp1.000.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 3. Debitur Jais Sundava, Plafon Rp850.000.000, Pejabat Pemrakarsa Jais Sundava, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. Debitur Linda Cintia Carolien Rp650.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 5. Debitur Eko Setijowanto, plafon Rp1.000.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 6. Debitur Nyamin, plafon Rp750.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 7. Debitur Agus Siswanto, plafon Rp 1.800.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 8. Debitur Hanifah, plafon Rp750.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim. 9. Debituur Djulil Abruri, plafon Rp900.000.000, Pejabat Pemrakarsa Nanang Lukman Hakim, Pejabat Pemutus Nur Azza Karim

Penyaluran Kredit Ritel Modal Kerja oleh P Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan dan pihak external.

Modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit Ritel Modal Kerja oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Menggunakan dokumen legalitas nasabah yang palsu, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelurahan, Buku Nikah,; 2. Menggunakan dokumen legalitas usaha yang palsu, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),; 3. Tempat usaha adalah bukan milik nasabah/menggunakan tempat usaha milik orang lain yang dibuat seolah-olah adalah milik nasabah,; 4. Agunan Tambahan bukanlah milik dari nasabah,; 5. Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukanya.

Bahwa kredit modal kerja atas nama CV. Metra Jaya di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tahun 2016 dan tahun 2017 dengan nomor rekening 0583.01.000301.30.1, statusnya macet (col. 5). Dokumen kredit fiktif berupa KTP, KK, SIUP, TDP, Surat Keterangan Kelurahan, Akta Pendiriaan Perseroan Komanditer, adalah fiktif dan disiapkan oleh Nur Cholifah, Yoga Yanotama dan Lanny Kusumawaty Hermono.

Bahwa Kartu Tanda Penduduk Lani Hermono dan Sugianto Hermono yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, sedangkan Kartu Tanda Penduduk atas nama Wasis dan Asmuntik adalah asli. Nama asli dari  Lani Hermono adalah lanny Kusumawaty Hermono, sedangkan Sugianto Hermono yang sebenarnya adalah adik dari Lanny Kusumawaty Hermono, akan tetapi dibuat seolah-olah menjadi suami dari Lanny Kusumawaty Hermono, dan foto yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Sugianto Hermono adalah Iwan era Prasti (suami Lanny Kusumawaty Hermono) bukan Sugianto Hermono.

Bahwa Kartu Keluarga atas nama Sugianto Hermono yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, dimana Sugianto Hermono bukanlah suami Lanny Kusumawaty Hermono, melainkan adik dari Lanny Kusumawaty Hermono.

Bahwa SIUP dan TDP atas nama CV. Metra Jaya Sejati dan UD. Cahaya Baru yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, yaitu : SIUP dan TDP CV. Metra Jaya Sejati tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya. SIUP dan TDP UD. Cahaya Baru tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo.
Bahwa Lanny Kusumawaty Hermono bukanlah Direktur CV. Metra Jaya Sejati, CV. Metra jaya Sejati dikelola oleh Wasis dan Asmuntik yang dipinjam nama perusahaanya oleh Lanny Kusumawaty Hermono. Bahwa akta pendirian CV. Metra Jaya Sejati sebagaimana akta Pendiriaan Perseroan Komanditer CV. Metra Jaya Sejati No. 02 tanggal 06 Januari 2014 adalah palsu. Bahwa Lanny Kusumawaty Hermono bukanlah pemilik UD. Cahaya Baru, UD. Cahaya Baru adalah usaha sembako di Ds. Barengkrajan, Krian, Sidoarjo yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh Ratna.

Bahwa Surat Keterangan Kelurahan Ngangel dan Surat Keterangan Kantor Kepala Desa Barengkrajan atas nama Lani Hermono yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (Kanca) Surabaya Manukan adalah palsu, yaitu : Surat Keterangan Kelurahan Ngagel, Kop Surat berbeda dengan Kop Surat Kelurahan Ngagel, Stempel berbeda dengan stempel asli, hal ini dapat dilihat dari kehitaman tanda bintang, Kelurahan Ngagel tidak pernah membuat Surat Keterangan Nomor: 470/254/436.10.51/2016.

Surat Keterangan Kantor Kepala Desa Barengkrajan Nomor Register bukan merupakan Nomor Register Kantor Desa Barengkrajan dan Nomor tersebut tidak teregrister di buku register Kantor Desa Barengkrajan. Stempel berbeda dengan stempel asli. Tidak pernah ada kepala Desa Barengkrajan yang bernama Safari ataupun Hj. Silasih

Agunan tambahan berupa SHGB. 104 an. Sugianto Hermono, adalah bukan milik Lani Hermono, dimana agunan tambahan tersebut adalah milik dari Sugianto Hermono yang sebenarnya. Agunan tambahan berupa rumah SHGB. 104 an Sugianto Hermono, telah dilakukan penilaian oleh kantor jasa penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan rekan dengan No. laporan : 2023/JIB-Best/L-PA/lV/2018 tanggal 24 April 2018, dengan hasil per tanggal 16 April 2018 nilai pasar Rp2.757.000.000, dan nilai likuidasi sebesar Rp1.930.000.000

Pcnggunaan Dana Kredit Modal Kerja : Penggunaan dana kredit modal kerja atas nama CV. Metra Jaya Sejati dengan nomor rekening 0583.01.000301.30.1 digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya, melainkan digunakan untuk kepentingan lain.  Dana kredit modal kerja atas nama CV. Mitra Jaya Sejati maupun UD. Cahaya Baru, karena baik Metra Jaya Sejati maupun UD. Cahaya Buru bukan milik dari Lany Kuwmowny Hermono.

Pembayaran Kredit Modin Kerja : Bahwa pembayaran kredit modal kerja atas nama CV. Mitra Jaya Sejati di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dilakukan oleh Lanny Kusumawaty Hormono dengan total pembayaran sebesar Rp132.725.566

Dokumen Kredit : Dokumen kredit fiktif berupa SIUP, TDP, KK dan Surat Keterangan Kelurahan disiapkan oleh Nur Cholifah dan Yoga Yanotama. Bahwa Idam Loh Aribowo tidak pernah menyerahkan dokumen kredit kepada Nanang Lukman Hakim selaku pejabat pemrakarsa Bank BRI Cabang Surabaya Manukan, dimana Nanang Lukman Hakim, jika ada kekurangan dokumen kredit akan memita kekurangan dokumen tersebut kepada Lanny Kusumawaty Hermono.

Kartu Tanda Penduduk Idam Loh Aribowo yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah asli. Idam Loh Aribowo adalah mantan pegawai Mega Finance, dimana yang bersangkutan sebagai orang yang digunakan namanya untuk mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan. Idam Loh Aribowo hadir di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan saat realisasi kredit dan melakukan penandatanganan atas dokumen kredit. Kartu Keluarga atas nama Idam Loh Aribowo yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu.

Surat Keterangan Kelurahan Kutisari atas nama Idam Loh Aribowo yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, yaitu : Nomor Register bukan merupakan nomor register Kelurahan Kutisari dan nomor tersebut tidak teregrister di buku register Kelurahan Kutisari. Nomor NIP Sri Sukariati, SH, selaku Lurah Kutisari tidak sesuai, Nomor NIP asli Sri Sukariati, SH, adalah 196503051987032016,  sedangkan yang tertulis di Surat Keterangan adalah 196410191986031010. Tanda tangan bukanlah tanda tangan Sri Sri Sukariati, SH.

SIUP dan TDP atas nama UD. Jeans Collection yang digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja di P Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, yaitu :Usaha konveksi pakaian jadi, plastik, pecah belah, alat rumah tangga sebagaimana dalam dokumen kredit adalah bukan usaha milik Idam Loh Aribowo. SIUP dan TDP tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. Alamat usaha yang tertuang dalam SIUP dan TDP adalah alamat rumah Idam Loh Aribowo dan tidak terdapat aktivitas usaha.

Terdapat perbedaan pada Nama perusahaan yang tertulis pada SIUP dan TDP yaitu ”UD Jeans Collection" sedangkan dari foto tempat usaha di DTC lantai I blok 8-45 tertulis ”G-Jeans” dan di Royal Plaza blok 82-51 tertulis “Anugerah Baru”. Tempat usaha tersebut adalah milik dari Gianto dan Witono yang atas permintaan Lanny Kusumawaty hermono dibuat seolah-olah tempat usaha tersebut adalah milik Idam Loh Aribowo.

Penilaian omset maupun penilaian persediaan dan legalitas usaha di DTC lantal I blok B-45  tertulis ”G-Jeans" dan di Royal Plaza blok 82-51 tertulis “Anugerah Baru", dilakukan hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didasarkan dokumen berupa kwitansi atau nota atau laporan pembukuan.

Agunan : Bahwa terdapat agunan tambahan berupa rumah SHM 1565 dengan alamat Pesona Sekar Gading T-08 Desa Sekardangan Sidoarjo, adalah bukan milik Idam Loh Aribowo, dimana agunan tambahan tersebut saat ini dikuasai dan ditempati oleh Widjanarko. SHM 1565 an. Idam Loh Aribowo tersebut sebelum dljadikan agunan tambahan, sebelumnya telah digadaikan oleh Widjanarko kepada Joy Sanjaya melalui Yano Oktafianus Albert Manopo. Idam Loh Aribowo tidak pernah membeli rumah (SHM 1565) dengan alamat Pesona Sekar Gading T-08 Desa Sekardangan Sidoarjo tersebut.

Agunan tambahan berupa rumah SHM 1565 dengan alamat Pesona Sekar Gading T-08 Desa Sekardangan Sidoarjo, telah dilakukan penilaian oleh kantor jasa penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan rekan dengan No. laporan : 2036/JIB-Best/L-PA/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, dengan hasil per tanggal 18 Mei 2018 nilai pasar Rp892.000.000 (delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan nilai likuidasi sebesar Rp624.000.000 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah). Hasil penilaian oleh kantorjasa penilai tersebut lebih rendah dari penilaian yang dilakukan oleh Nanang Lukman Hakim dan disetujui oleh Nur Azza Karim pada tahun 2016, yaitu dengan nilai pasar Rp1.208.000.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp1.005.600.000

Bahwa nilai agunan tambahan berupa rumah SHM 1565 dengan alamat Pesona Sekar Gading T-08 Desa Sekardangan Sidoarjo juga lebih rendah dari nilai pinjaman modal kerja Idam Loh Aribowo di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan yaitu sebesar Rp1.000.000.000. Penilaian agunan tambahan berupa rumah (SHM 1565) dengan alamat Pesona Sekar Gading T-08 Desa Sekardangan, Sidoarjo yang dilakukan oleh Nanang Lukman Hakim dan disetujui oleh Nur Azza Karim tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada RT, RW, Lurah maupun Camat setempat.

Penggunaan Dana Kredit Modal Kerja : Penggunaan dana kredit modal kerja atas nama Idam Loh Aribowo dengan nomor rekening 0583.01.000329.30.9, digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya, melainkan digunakan untuk kepentingan lain, yaitu :
1. Penarikan Tunai oleh Lanni Hermono dengan Cek no. CFR 451330 di di BRI KCP Pucang Kanca Kertajaya Surabaya pada tanggal 29 November 2016 sebesar Rp175.000.000

2. Penarikan cek tunai berdasarkan atas unjuk Tatag Satriyo W dengan cek No. CFR 451326 di BRI Kanca Diponegoro tanggal 29 November 2016 dengan nominal Rp300.000.000, dan cek No. CFR 451327 dengan nominal Rp290.000.000 sebagai uang penjualan rumah Tatag Satriyo melalui Yoga Yanotama.

Kemudian atas dana tersebut, di transfer kepada Arif Purwanto sebesar Rp160.000.000 dengan No. rekening 880-01-001295-50-5 dan RTGS an. Tatag Satriyo W di Bank BCA sebesar Rp430.000.000 No. rekening 4610211360.

3. Penarikan Tunai oleh Idam Loh Aribowo dengan Cek No. CFR 451329 di BRI Kanca Mulyosari tanggal 29 November 2016 sebesar Rp200.000.000 sebagai pembayaran hutang Lanny Hermono ke Mega Finance.

4. Penarikan Tunai oleh Choiron Amin dengan Cek No. CFR 451328 di di BRI Kanca Darmo Satelit tanggal 29 November 2016 sebesar Rp30.000.000 atas permintaan Adhirusa.

Dana kredit modal kerja atas nama Idam Loh Aribowo dengan nomor rekening 0583.01.000329.30.9, sejak awal penggunaanya memang tidak ditujukan untuk modal kerja UD. Jeans Collection, karena UD. Jeans Collection adalah bukan milik dari Idam Loh Aribowo.

Pembayaran Kredit Modal Kerja : Pembayaran kredit modal kerja atas nama Idam Loh Aribowo di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan dilakukan oleh Lanny Kusumawaty Hermono dengan total pembayaran sebesar Rp180.604.101.80

Kredit Modal Kerja atas nama debitur Jais Sundava di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Tahun 2017 : Bahwa kredit modal kerja atas nama Jais Sundava di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan tahun 2017 dengan nomor rekening 0583.01.000363.30.3, saat ini statusnya macet (col. 5).

Karin Tanda Penduduk : SIUP dan TDP atas nama UD. Aremania Jaya Sentosa yang  dugunakan untuk melalukan kredit modal Bank BRI Cabang Surabaya Manukan adalah palsu, yaitu Usaha bahan kimia farmasi dan kosmetik, konveksi pakaian jadi, plastik, pecah belah, alat rumah tangga sebagaimma dalam dokumen, bukanlah usaha milik Nyuwun. SIUP dan TDP tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Surabaya.

Bahwa penilaian omset maupun penilaian persedian dan legalitas terhadap parfum yang berlokasi di Jl. Raya Semolowaru Surabaya dilakukan hanya berdasarkan keterangan lisan tanpa didasarkan dokumen berupa kwitansi atau nota atau laporan pembukuan.

Agunan : Terdapat agunan tambahan berupa rumah SHM 2334 an. Daniel Raga, dengan alamat Wisma Lidah Kulon Blok F/11 Surabaya, dimana agunan tambahan tersebut saat ini dikuasai dan ditempati oleh Daniel Raga. SHM 2334 an. Daniel Raga tersebut sebelum dijadikan agunan tambahan sebelumnya telah digadaikan oleh Ebenheizer Raga, yang merupakan anak dari Daniel Raga kepada Yoga Yanotama.

Saat dilakukan realisasi kredit di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan yang datang dan melakukan penandatanganan atas dokumen kredit adalah Nyamin palsu dan Daniel Raga sebagai pemilik agunan.

Atas agunan tambahan berupa rumah SHM 2334 an. Daniel Raga, dengan alamat Wisma Lidah Kulon Blok F/11 Surabaya, telah dilakukan penilaian oleh Bank BRI Cabang Surabaya Manukan pada bulan Juli 2018, dengan hasil per tanggal Mei 2017 nilai pasar Rp570.000.000, dan nilai likuidasi sebesar Rp384.000.000

Hasil penilaian tersebut lebih rendah dari penilaian yang dilakukan oleh Nanang Lukman Hakim dan disetujui oleh Nur Azza Karim pada tahun 2017 yaitu dengan nilai pasar Rp944.000.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp827.000.000. Nilai agunan tambahan berupa rumah rumah SHM 2334 an. Daniel Raga, dengan alamat Wisma Lidah Kulon Blok F/11 Surabaya juga lebih rendah dari nilai pinjaman modal kerja Nyamin di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan yaitu sebesar Rp750.000.000

Penilaian agunan tambahan berupa rumah SHM 2334 an. Daniel Raga, dengan alamat Wisma Lidah Kulon Blok F/11 Surabaya yang dilakukan oleh Nanang Lukman Hakim dan disetujui oleh Nur Azza Karim tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada RT, RW, Lurah maupun Camat setempat.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top