0
BERITAKORUPSI.CO –
Zamroni, SH., MH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Saiful Anam selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, membacakan Pledoi atau Pembelaannya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 25 Mei 2021, atas tuntutas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan terhadap terdakwa atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp230.000.000 untuk Pembangunan Kantor Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.416.000 berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019

Dalam perkaraa ini, JPU Kejari Kabupaten Bangkalan menuntut terdakwa Saiful Anam selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidaan Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Sementara peridangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Virtual, Selasa, 18 Mei 2021 adalah agenda pembacaan surat Pledoi atau Pembelaan dari PH terddakwa atas Tuntutan JPU terhadap terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Kusdarwandto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH, yang dihadiri JPU dari Kejari Kabupaten Bangkalan. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bangkalan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 
 
Ada Dua hal yang disampaikan Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dalam pembelaannya, yaitu mengenai kerugian negara dan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sesuai pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam surat tuntutan JPU

Terkait kerugian keuangan negara, Zamroni mengatakan, bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, yaitu mengambil dan menggunakan untuk kepentingan pribadi dan sebelum penyelidikan / penyidikan dimulai, Terdakwa dengan itikad baik serta dengan kesadaran akan kesalahannya sendiri telah mengembalikan ke negara sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Zamroni mengatakan, fakta persidangan telah membuktikan bahwa Terdakwa Saiful Anam telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hal tersebut diakui secara jelas oleh Terdakwa

“Sebelum penyelidikan dan penyidikan atas perkara a-quo dimulai, Terdakwa dengan itikad baik dan dengan kesadaran akan kesalahannya sendiri telah mengembalikan dana Desa/uang negara sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Negara,” kata Zamroni

Terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Zamroni dalam pemebelaannya menanyakan staus saksi Hobir selaku Kepala Desa, Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan sesuai pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam surat tuntutan JPU

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
“Dalam dakwaan Penuntut Umum kurang lengkap terkait dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang mendalilkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum tidak dijelaskan apa peran Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut,” ucap Zamroni

Zamroni mengatakan, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Terdakwa dan saksi Hobir telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sedangkan dalam dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum tidak dijelaskan apa peran Hobir

“Apakah saksi Hobir telah ditahan atas perkara yang sama dengan Terdakwa ataupun tidak, atau minimal menyebutkan progres atau tahapan penyidikan yang masih dijalani oleh saksi Hobir tersebut. Serta apa peran saksi Hobir sehingga menyebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merigikan negara?,” tanya Zamroni dalam pembelaannya. 
 
Zamroni mengatakan, terkait dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Penasihat Hukum dalam hal ini akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 dalam angka 5 disebutkan, Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (Swasta) yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari

“Dalam angka 6 SEMA tersebut disebutkan juga, Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”;
 
Selain itu. Zamron juga mempertanyakan tentang Berita Acara Penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp175.000.000 yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bangkalaan pada tanggal 4 Februari 2021. Menurutnya, hal ini perlu dipertanyakaan kepada Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Bangkalan

“Apakah Dinas PRKP pernah memberitahukan kepada Kepala Desa Tanagura Barat atau tidak, sehingga keberlakuan SEMA No. 4 tahun 2016 tersebut telah terpenuhi sehingga Terdakwa dapat dijatuhi pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum?,” tanya Zamroni dalam Pledoinya
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, dalam  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 18 Mei 2021,, menuntut Terdakwa Saiful Anam selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dengan Pidanna Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidaan Korupsi (TPK) dana Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp230.000.000 untuk Pembangunan Kantor Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.416.000 berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Saiful Anam dibacakan oleh JPU Hendrik Merbawan, SH dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Virtual (Vidio Conference), Selasa, 18 Mei 2021 dalam agenda pembacaan surat Tuntutan JPU terhadap terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Kusdarwandto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH, yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Zamroni, SH., MH. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidio Conference (Vidcon) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bangkalan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
 
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/128/Kpts/433.013/2017, tanggal 22 September 2017 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Pembangunan Kantor Desa Diatas Tanah Kas Desa Kabupaten Bangkalan TA 2017, termasuk diantaranya Desa Tanagura Barat, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan.

Selanjutnya, berdasarkan buku rekening Bank Jatim No.rek 0252050078 a.n Kas Pemdes (Pemerintah Desa) Tanagura Barat pada tanggal 14 Desember 2017, dana sebesar Rp230.000.000 (dua ratustiga puluh juta rupiah) sudah masuk ke rekening Kas Pemdes Tanagura Barat

Pada tanggal 19 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor kas Bank Jatim Tanjung Bumi, terdakwa selaku Bendahara Desa Tanagura Barat melakukan penarikan keseluruhan uang tersebut sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan membawa KTP, stemple kepala Desa dan buku rekening kas pemerintahan Desa Tanagura Barat
Kemudian setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp230.000.000, dan seluruh uang tersebut langsung dibawa pulang oleh terdakwa ke rumaahnya, dan terdakwa berangkat ke Surabaya dengan menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dan saksi Hobir selaku kepala Desa tidak pernah mendapatkan laporan dari terdakwa perihal Dana bantuan keuangan untuk pembangunan kantor Desa, kemudian

Jumlah dana Bantuan Keuangan yang telah diterima dan dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp230.000.000, dan terdakwa hanya mempergunakan sebesar Rp55.000.000 untuk membeli bahan matrial pembangunan kantor Desa diantaranya batu bata, pasir, bedel, semen, besi dan kayu reng. Sehingga terdapat selisih kekurangan Uang sebesar  Rp174.416.000 berdasarkan Hasi penghitungan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019

“MENUNTUT : 1. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Saiful Anam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ; 2. Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Saiful Anam dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap JPU Hendrik

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan Pemebelaan atau Pledoi pada persidangan berikutnya.
 
Lebih lanjut dijelaskaan, bahwa erdakwa SAIFUL ANAM selaku Bendahara Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanagura Barat No1 13 tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 bersama-sama dengan saksi HOBIR selaku Kepala £ Tanagura Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/019/KD/433.204/2015 tanggal 08 Juli 2015 pada hari yang tidak dapat diingat lagi den pasti dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten  Bangkalan

Atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saiful Anam dan saksi Hobir dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Kantor Desa. Menindaklanjuti hal tersebut, saksi HADOR selaku Camat Sepulu mengumpulkan seluruh Kepala Desa Kecamatan Sepulu termasuk saksi HOBIR selaku Kepala Desa Tanagura Barat untuk diberi arahan terkait bantuan keuangan pembangunan kantor Desa di Kantor Kecamatan Sepulu yang dilaksanakan pada akhir tahun 2016.

Menindaklanjuti pertemuan tersebu, saksi HOBIR mendatangi terdakwa dirumahnya dan memberitahukan kepada terdakwa perihal bantuan keuangan untuk pembangunan Kantor Desa dan memerintahkan terdakwa untuk membuat proposal pembangunan Kantor "Desa dengan dilampiri SPPT, PBB tanah, Fotoc opy buku leter C, Sketsa peta dan Foto copy KTP Kepala Desa.
Selanjutnya Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat Tahun Anggaran 2017 diserahkan kepada pihak Kecamatan untuk diteruskan Kepada Bupati Bangkalan melalui Surat Nomor : 450/237 433.308.13/2016 tanggal 29 Nopember 2016 tentang Permohonan Bantuan Kantor Desa beserta lampirannya.

Selanjutnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan Menyusun Desain prototype (model awal), selanjutnya Desain protorype tersebut diinformasikan ke pihak Kecamatan se-Kabupaten Bangkalan melalui Surat Nomor : 140/3046 433.110/2017 tanggal 17 Oktober 2017 perihai RAB Pembangunan Kantor Desa

Setelah penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan TA 2017 dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan TA 2017, Bupati Bangkalan mengedarkan pemberitahuan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan melalui Surat Nomor : 412.2/3396/433.110/2017 tanggal 10 Nopember 2017 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa, dan selanjutnya Desa diminta mengalokasikan bantuan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan Penerima Bantuan Keuangan melalui Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/169/Kpts/433.013/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/128/Kpts/433.013/2017 tentang Penerima Bantuan Keuangan Pembanguan Kantor Desa diatas Tanah Kas Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya, dan menetapkan juga Desa Tanagura Barat, Kecapatan Sepulu sebagai salah satu Desa yang menerima Bantuan Keuangan senilai Rp230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dalam proses permohonan pencairan dana bantuan pembangunan kantor Desa, pemerintahan Desa harus melampirkan persyaratan yang diantaranya ; 1. Surat permohonan pencairan dari kepala Desa, 2. Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa, 3. Rencana anggara biaya (RAB), 4. Kwitansi bermaterai Rp6.000 rangkap 3 dengan nilai besaran dana sesuai dengan yang diterima, 5. Foto copy rekening kas pemerintah Desa dari bank yang ditunjuk, 6. Foto copy keputusan kepala Desa tentang rekening kas Desa, 7. Foto copy keputusan kepala Desa tentang pengangkatan bendahara Desa, 8. Foto copy KTP kepala Desa dan bendahara Desa:, 9. Foto copy NPWP bendahara Desa: 10. Surat pernyataan tanggung jawab terhadap penggunaan dan penyusunan dana kantor Desa bermaterai Rp6.000, 11. Surat pernyataan dari kepala Desa mengenai status tanah Desa yang akan di bangun, 12. Surat kelengkapan perihal status tanah sebagai tanah kas Desa secara legal, 13. Foto tanah kas Desa.

Kemudian untuk memenuhi persyaratan permohonan pencairan dana bantuan pembangunan Kantor Desa, terdakwa membuat Perdes APBDes (Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di kantor Kecamatan Sepulu dengan cara mengedit format Perdes yang didapatkan dari Staf kecamatan Sepulu yang diantaranya tahun, nilai dana dan nama Desanya saja lalu diprint/cetak sekaligus, diantaranya Perdes Tanagura Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rancangan APBDes TA 2017, APBDes Tanagura Barat TA 2017, dan Perdes APBDes Tanagura Barat TA 2017 beserta lampirannya diantaranya Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Daftar hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
 
Selanjutnya dokumen Perdes Tanagura Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rancangan APBDes TA 2017 beserta lampirannya, diantaranya Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Daftar hadir rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian diajukan kepada saksi HOBIR selaku kepala Desa untuk ditandatangani,

Tetapi untuk semua tanda tangan perangkat Desa pada Perdes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rancangan APBDes TA 2017, APBDes TA 2017, Perdes APBDes Tanagura Barat TA 2017 dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada pada Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Daftar hadir rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut terdakwa sendiri yang menandatanganinya dan dalam penetapan Perdes Nomor 2 Tahun 2017 ataupun Perdes nomor 8 Tahun 2017 tentang APBDes Tanagura Barat TA 2017 tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanagura Barat

Berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/128/Kpts/433.013/2017, tanggal 22 September 2017 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Pembangunan Kantor Desa Diatas Tanah Kas Desa Kabupaten Bangkalan TA 2017, Desa Tanagura Barat, Kec. Sepulu, Kab. Bangkalan termasuk diantaranya

Selanjutnya berdasar buku rekening Bank Jatim No.rek 0252050078 a.n Kas Pemdes Tanagura Barat pada tanggal 14 Desember 2017, dana sebesar Rp230.000.000 (dua ratustiga puluh juta rupiah) sudah masuk ke rekening Kas Pemdes Tanagura Barat.

Pada tanggal 19 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor kas Bank Jatim Tanjung Bumi, terdakwa selaku Bendahara Desa Tanagura Barat melakukan penarikan keseluruhan uang tersebut sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan membawa KTP, stemple kepala Desa dan buku rekening kas pemerintahan Desa Tanagura Barat
Kemudian setelah melakukan penarikan uang, terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya keseleruhan dana bantuan keuangan sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), dan terdakwa berangkat ke Surabaya lalu menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dan saksi HOBIR selaku kepala Desa tidak pernah mendapatkan laporan dari terdakwa perihal Dana bantuan keuangan untuk pembangunan kantor Desa, kemudian

Pada awal tahun 2018, terdakwa ditegur oleh saksi HOBIR (Kepala Desa Tanagura Barat) terkait pelaksanaan pembangunan kantor Desa yang belum selesai. Kemudian sekitar bulan Juni 2018, terdakwa membelikan beberapa material untuk pembangunan kantor Desa yaitu batu bata, pasir, bedel, semen, besi dan kayu reng dengan anggaran sekitar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SUBAIRI (tukang bangunan) untuk membangun kantor Desa tersebut, lalu terdakwa meninggalkan Desa Tanagura Barat dengan membawa dana bantuan keuangan tersebut dan belum menyelesaikan pembangunan kantor Desa

Berdasarkan Laporan Perhitungan Pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh saksi Jonny Kurniawan, ST.MT selaku Tim Penilai dalam pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat, realisasi pembangunan Kantor Desa Tanagura Barat adalah sebesar Rp55.584.00 (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa perbuatan terdakwa SAIFUL ANAM yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Hobir tersebut di atas bertentangan dengan : 1. Pasal 69 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan, “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakari Bersama Badan Permusyawaratan Desa”. 2. Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan, “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan Bersama Badan Permusyawaratan Desa”.

3. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lam Rencana Anggaran Biaya”. 4. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa”.

5. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, 6. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan, “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima,menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.”

8. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang menyebutkan; “Penerima bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang yang diterimanya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalu PPKD dan SKPD Bagian yang bersangkutan”.

Akibat perbuatan terdakwa SAIFUL ANAM bersama-sama dengan saksi Hobir telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp174.416.000 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Bantuan Keuangan Tahun 2017 Atas Pembangunan Kantor Tanagura Barat Kecamatan Sepulu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangkalan Nomor X.700 99/433.206/2019 tanggal 25 November 2019 terkait atas Penggunaan dana Bantuan Keuangan Pembangunan Kantor Desa Tahun Anggaran 2017, yang pada pokoknya menyatakan dengan rincian sebagai berikut :

1 Jumlah dana Bantuan Keuangan yang telah diterima dan Rp230.000.000,00 dicairkan oleh SAIFUL ANAM (Bendahara Desa), 2 Jumlah dana Bantuan Keuangan yang digunakan oleh Rp55.584.000,00 HOBIR (Kepala Desa Tanagura Barat), 3 Jumlah selisih poin 1 dan 2 sebagai kekurangan Uang Rp. 174.416.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top