0
Darii kiri, terdakwa Dr. Ratih Refnowati, Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi
BERITAKORUPSI.CO – “Lonceng dibunyikan oleh juri, sebagai tanda berakhirnya babak pertandingan tinju”. Demikian pula dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi, dimana Majelis Hakim membacakan surat putusannya terhadap terdakwa yang diseret oleh Jaksa Penuntut Umum ke hadapan Majelis Hakim untuk diadili atas dugaan melakukan Korupsi.

Seperti kasus perkara Korupsi dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) tahun 2016 sebesar Rp Rp27.465.033.400 yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Tahun Anggarann (TA) 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan audit BPK RI Nomor. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 yang menyeret  6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 dan 1 pihak swasta

Kasus ini tergolong menarik dan juga menggelitik. Sebab dari 7 terdakwa, Kejari Tanjung Perak “membaginya menjadi IV jilid” yaitu I adalah Agus Setiawan Jong, Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang (sudah divonis pada tahun lalu)

Jilid II dengan terdakwa Sugito (divonis 1,8 tahun penjara dari tuntutan 2.6 tahun) dan terdakwa H. Darmawan, SH (divonis 2.6 tahun penjara dari 3 tahun tuntutan JPU). Sedangkan Jilid III terdakwanya adalah Binti Rochmah yang juga anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019. Terdakwa Binti Rochmah juga dituntut 3 tahun penjara, namun divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Dan jilid IV adalah sbagai akhir dengan 3 terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019, yaitu Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan Dini Rijanti serta Saiful Aidi. Ketiga terdakwa ini sama-sama dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam jilid IV inilah, pada Kamis, 16 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas 1 dari 3 terdakwa (masing-masing perkara terpisah) yaitu Dr. Ratih Refnowati, M.Si. sementara terdakwa Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesaar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis bebas terhadap terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si maupun 2 tedakwa lainnya (Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi) dibacakan oleh Majelis Hakim lewat Sidang Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH menggantikan Hakim anggota (Ad Hock) Dr. Andriano dan dihari Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Jaya Atmaja dkk serta Tim JPU M. Fadil dkk dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Sementara ketiga terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kejaksaan Tinggi -  Jawa Timur

Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Corona Virus Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan karena sudah banyak korban jiwa.

Dalam putusannya, Dua Hakim anggota (Ad Hock) megatakan, bahwa Politikus Partai Demokrat ini (terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si) selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya peride 2014 – 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari TanjungPerak, yaitu melanggar pasal 2 ayat  (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Anggota Majelis Hakim John Desta, SH., MH saat membacakan surat putusan dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sudah melakukan penolakan melalui telepon terhadap proposal-proposal pengajuan dana Jasmas ke Pemkot Surabaya dari pemohon melalui terpidana Agus Setiawan Jong (Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang divonis pidana 6.6 tahun penjara). 


Majelis Hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga terdakwapun dinyatakan tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa

"Mengadili ; 1 (satu), Menyatakan Terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair ; 2 (Dua), Membebaskan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas ; 3 (Tiga), Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara dan memulihkan harkat, martabat dan kehormatannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si langsung mengucapkan terimakasih yang terdengar dilayar monitor, sementara JPU langsung mengatakan Kasasi.

Sedangkan atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi, JPU maupun terdakwa melaui Penasehat Hukum, Jaya Atmaja sama-sama mengatakan pikir-pikir

Anehnya, hasil percakapan telepon atau bukti penolakan dari terdakwa terkait proposal-proposal tersebut tidak pernah ditunjukan dalam persidangan.

Yang menjadi pertanyaannya adalah, mengapa JPU tidak menghadirkan Febriana Kusumawati salah satu pejabat di Bapeko Surabaya ini ? Ada apa antara Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjug Perak?. Andai saja Febriana Kusumawati dihadirkan ke persidangan, “rahasia” dalam kasus Korupsi Jasmas bisa jadi akan terungkap.

Seusai persidangan, JPU M. Fadil mengatakan bahwa ada fakta yang merugikan, diciptakan sendiri. Kalau memang ada komunikasi antara Agus Setiawan Jong, Dea dan Ratih, berartikan ada kerja sama. Sekarang ada pertanyaannya begini.

“Kalau 50 anggota DPRD besok dapat Jasmas dan mereka memastikan bahwa Jasmas bukan dibawah Dapilnya, maka hukum tidak akan pernah menghukum mereka yang Korupsi, itu prinssipnya,” kata JPU M. Fadil

Saat ditanya mengenai Saksi yang tidak dihadirkan, menurut JPU Fadil, bahw kehadiran Febriana Kusumawati tidak perlu. Alasannya, karena pertimbangan sudah cukup dan paling utama adalah keterangan dari terdakwa

Ditempat terpisah. Jaya Atmaja selaku Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan, rasa terimakasihnya kepada Majelis Hakim karena menerima Pledoi atau pembelaannya yang menjelaskan adanya penolakan dari terdakwa kepada Bapeko terkait

“Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim karena menerima Pledoi kami. Tadi sudah sangat jelas, bahwa terdakwa sudah melakukan pencegahan setelah ada oknum yang memasukan proposal itusecara diam-diam, dia (terdakwa)-pun melakukan penolakan dengan menelepon dan protes ke Bapeko. Dan juga memerintahkan kepada Safi’i selakau staf terdakwa untuk menarik proposal dari Bapeko,” ungkap Atmaja di halam Rutan Kejati Jatim saat menjeput terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan

Ucapan terimakasih juga terlontar dari Suami terdakwa yaitu M. Mardianto, mantan penyidik di Kepolisian yang juga mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sulawesi Selatanm dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal

“Sebagai suaminya Ratih, bersyukur yang kebetulan saya mantan penyidik Polri. Saya tau persis bahwa posisi hukum, struktur hukum yang dibangun selama ini. Tapi karena tanda petik (“) kami menghormati dan menghargai,” ucap Brigjen (Pur) Polisi ini sambil mendapingi istrinya menuju rumah keidamannya sesuai bebas dariRutan Kejati Jatim, Kamis, 16 April 2020 sekira pukul 16.45 WIB

Pertanyannya kemudian, mengapa JPU tidak menyeret 4 pejabat Pemkot Surabaya yang disebut-sebut oleh BPK RI sebagai pihak yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam program Jasma Pemkot Surabaya tahun 2016 ? Ada apa antara Pemkot Surabaya dengan Kejari Tanjung Perak?

Keempat pejabat Pemkot Suarabaya ini adalah ; 1. Edi Kristianto, selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya, diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

2. Ahmad Yardo Wifaqo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong.

Ke- 3 dan 4 adalah Mas Irawan Putra serta Fahmi Fitria, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah. Diduga tidak berinteraksi langsung dengan calon penerima dana hibah dalam mengevaluasi proposal hibah, melinkan menghubungi Dea Wenie selaku staf Agus Setiawan Jong.

Yang lebih anehnya lagi adalah, perbuatan ke 4 pejabat Pemkot Surabaya ini dianggap “benar” oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya sehingga tidak ada proses hukum yang dilakukan.

Dana Jasmas memang milik ke- 6 anggota DPRD Surabaya yang akan disalurkan ke daerah pilihannya masing-masing. Lalu menurut JPU dalam dakwaanya, bahwa ke 6 anggota DPRD Surabaya ini bekerjsama dengan Agus Setiawan Jong. Walaupun tidak ada bukti apapun yang menyatakan adanya kerja sama antara Agus Setiwan Jomg dengan ke- 6 terdakwa selaku anggota Dewan.

Kemudian Agus Setiawan Jong bersama Timnya menghungi ratusan Ketua RT/RW dari beberapa Kecamatan di Kota Surabaya agar membuat Proposal pengajuan dana Jasmas ke Pemkot Surabaya melalui Tim yang dibentuk Agus, diantaraya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut

Hebatnnya, Jaksapun tak “mampu” menghadirkan Rudi Sinaga/Rudi Marudut yang disebut-sebut aktifis angkatan 98, yang saat ini sebagai Ketua DPC FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) Surabaya
Dalam proses ratusan propo-proposal dari ratusan Ketua RT/RW yang dikirimkan ke Dewan dan juga ada yang langsung ke Pemkot Surabaya melalui Tim yang dibentuk oleh Agus Setiawan, cairlah puluhan milliaran rupiah dari ABPD Surabaya ke masing-masing rekening Ketua RT/RW selaku penerima dana Jasmas dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang ditandatangani oleh Pemkot Surabaya dengan pihak penerima

Setelah dana Jasmas masuk ke rekening penerima, uang itupun kemudian ditransferk ke rekening Agus Setiawan Jong. Lalu Agus Setiawan Jong mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh masing-masing Ketua RT/RW berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah

Pertanyaannya. Kewenangan siapa yang meloloskan atau menolak ratusan Proposal-proposal tersebut ? Siapa yang berwenang melakukan Verifikasi terhadap proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya ? Pemkot Sendiri atau masing-masing anggota DPRD Surabaya ?

Katakan proposal itu tidak sesuai dengan Dapil (Daerah pemilihan) dari masing-masing terdakwa selaku anggota PPRD Surabaya. Apakah para terdakwa berwenang meloloskan proposal itu atau Pemkot Surabaya ? Kalau ditemukan ada proposal yang tidak sesuai dengan dapil masing-masing terdakwa, mengapa Pemkot Surabaya tidak menolak permohonan proposal tersebut ?.

Apakah lolosnya proposal hingga dicairkanya uang APBD Surabaya ke masing-masing penerima menjadi tanggungjawab para terdakwa?

Mengapa Kejari Tanjung Perak tidak menghadirkan Wali Kota Surabaya seperti yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan sebagai saksi ke Persidangan, untuk dapat menjelaskan dan mengungkap secara terang benderang terkait program dana Jasmas, penandatanganan NPHD hingga pencairan dana APBD ke masing-masing penerima sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016?.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) dijelaskan, bahwa Ia terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selaku Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidaktidaknya dalam waktu tertentu ditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso No 1822 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Unclang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya yang berasal dari  APBD Tahun Anggaran 2016.

Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2011 tentang "Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota surabaya dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau rekonomian negara sebesar sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) dan Rp139.019.461,52 (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas Penyaluran dan penggunaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2018 No: 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (dua pupuh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016

Bahwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 2014 - 2019 dari Partai Demokrat, dengan daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonkromo dan menjabat selaku wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Kepetusan Gubernur JawaTimur Nomor 171.436./588/011/2014 tentang peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2014 – 2019 tanggal 12 September 2014.

Pada tahun 2015 saksi Agus Setiawan Jong datang ke Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk menemui Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan tujuan untuk menawarkan diri kepada terdakwa sebagai pihak yang akan melakukan pengelolaan terhadap dana hibah yang akan dimohonkan oleh embaga kemasyarakatan dalam hal ini TR/RW dah LKMK

Atas penawaran dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Penanggungjawaban dengan catatan, saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa Terop, Kursi, Meja, lampu, Soundistem, Gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan di mohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak saksi Agus Setiawan Jong yang selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong juga menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 10 % (sepuluh) persen sampai dengan 15 (lima belas) persen kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Terhadap tawaran saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, selanjutnya disetujui oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si. Kemudian Terdakwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat untuk di jadikan dana Aspirasi terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dalam kapasitas sebagai Wakil ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3 milliyar dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo

Setelah adanya kesepakatan dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si, saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati DAN Sdr. Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan mencari para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat  Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah pemulihan (DAPIL) Khsusunya terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si

Sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RW, Ketua RT dan LKMK, saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya, bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan menyampaikan bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundsistem, gerobak besi, tempat sampah.

Selain itu Ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Dan saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan, jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya, maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong  telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si

Tim saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % Setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya

Selanjutnya para Marketing turun menemui para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari saksi Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan. Dengan ketentuan para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan juga telah ditentukan;

Selain membuat Proposal Para Tim saksi Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang pada pokoknya berisi bahwa para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening saksi Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening .1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;

Bahwa selanjutnya Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak berada dibawah Rp3 milliyar  sesuai dengan penyampaian terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si

Pada Bulan Agustus 2015 Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) khususnya Dapil terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si di antarkan oleh Saksi Dea Winnie yang merupakan karyawan dari saksi Agus Setiawan Jong ke terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan diterima langsung oleh Satff dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yakni saksi Mohammad Sapi’i di kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan

Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonanana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dan karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan akan di pergunakan untuk APBD-Perubahan 2016, sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi Khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si ke saksi Agus Setiawan Jong dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016

Pada awal tahun 2016, para Tim saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui Proposal-Proposal permohonan Dana Hibah, selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah saksi Agus Setiawan Jong dan kembali diantarkan ke terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si; _

Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota gumbaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya; Bahwa sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si

Setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos veriflkasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Timnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan saksi Agus Setiawan Jong

Dari seluruh Proposal dana Hibah milik terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yang dikoordinir oleh saksi Agus Setiawan Jong dan lolos verifikasi berjumlah 6 (Enam) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa Proposal-Proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah kota Surabaya dengan penerima Hibah, saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para Timya menghubungi para Penerima Hibah yang lolos verifikasi untuk datang ke kantor Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.  Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi Agus Setiawan Jong menunggu pencairan dana Hibah ke rekening masing-masing penerima Hibah

Dan pada Desember 2016, setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong

Adapun jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah yang ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah dan 6 (Enam) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan total sebesar Rp371.760.000 (tiga ratus tujuh Puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 6 (enam) Penerima Hibah mentrasfer Dana hibah ke rekening atas nama saksi Agus Setiawan Jong, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dan selanlutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timya untuk membuat  Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat saksi Agus Setiawan Jong  dan meminta Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016

Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp139.019.461,52 (Seratus tiga puluh semblla juta sembiia belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) berasal dari proposal permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan saksi Agus Setiawan Jong.

Perbuatan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top