0
“Apakah Kejaksaan dan Inspektorat Situbondo tidak mengetahui bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp421.572.000  dari total kerugian negara sejumlah Rp434.979.019 (sisa sebesar Rp13.407.019) ke Kas Daerah?”


BERITAKORUPSI.CO - Adakah rekayasa dalam perkara Nomor 129/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY dengan terdakwa Abu Hari seIaku kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo kasus dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : X.700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019????

Sebab, kerugian negara sebesar Rp434.979.019 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Situbondo tanggal 22 oktober 2019, yang jauh sebelumnya bahwa terdakwa Abu Hari telah mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah melalui Bank Jatim pada tanggal 11 dan 20 Oktober 2016 sebesar Rp90 juta, pada tanggal 12 Juni, tanggal 18 Agustus dan 24 Oktober 2017 sebesar Rp106.572.000 dan tanggal 7 September 2018 sebesar Rp75 juta, serta pengembalian uang sebesar Rp90 juta ?

Anehnya, apakah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Situbondo tidak mengetahui adanya uang masuk ke Kas Daerah yang disetorkan oleh terdakwa melalui Bank Jatim pada saat Inspekorat melakukan audit?

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Rabu, 18 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Situbondo kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Desta serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Siiswanto, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, yaitu Abu Hasin dan Idu Prima.

Saksi yang dihadirkan JPU Sodik dkk adalah Kaur Keuangan Dsa, Sahrowi,; Sekretaris Desa, Samsulla,; Ketua BPD, Musyappa,; Operator Desa, Asya’ri dan Ketua Umum Perencanaan Desa, Bahsul Masa’it

Kepada Majelis Hakim, keempat saksi ini mengakui bahwa terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah, namun para saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hal itu dikatakan saksi kepada Majelis Hakim atas pertanyaan Tm H terdakwa, dan menunjukkan bukti penyetoran kepada Majelis Hakim

“Ya tau tapi tidak tahu berapa jumlahnya,” jawab saksi.

Anehnya, saat Majelis Hakim menanyakan hal itu kepada JPU, justru menjawab tidak mengetahui adanya pengembalian sejumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sebelum Inspektorat melakukan audit yang menjadi dakwaan JPU dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD).

“Silahkan nanti dilampirkan dalam pembelaannya,” perintah Ketua Majelis Hakim.

Seusai persidangan, Abu Hasin, salah seorang Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan kepada beritakorupsi, bahwa terdakwa terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah melalui Bank Jatim pada tahun 2016, 2017 dan 2018 yang totalnya sebesar Rp421.572.000.

Yang mengherankan adalah, saat Tim Penasehat Hukum terdakwa hendak mengklarifikasi sejumlah unag tersebut ke Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, menurut Abu Hasi, justru yang menemuinya adalah staf Inspektorat.

“Ini sudah ada pengembalian ssebesar Rp421.572.000, ini ada buktinya. Hanya 1 yang masih kita cari buktinya, yaitu pengembalian sebesar Rp90 juta,” kata Abu Hasin sambil menunjukkan bukti setoran di Bank Jatim

Saat ditanya, mengapa pada saat penyidikan bukti ini tidak ditunjukan, dan apakah Inspektorat tidak mengetahui adanya uang masuk ke Kas Daerah yang diseotorkan oleh terdakwa?. Menanggapi hal itu, Abu Hasin menjelaskan, bahwa bukti yang ditunjukannya kepada Majelis Hakim dalam persidangan, awalnya belum ditemuan.

“Awalnya bukti ini belum kita temukan. Dan pada saat kita mau klarifikasi ke Inspektorat, yang menemui kita hanya stafnya. Kalau dihitung, sisa Rp13 juta lebih yang belum dikembalikan,” kata Abu Hasin.

Sementara JPU saat diminta tanggapannya terkait bukti pengembalian uang oleh terdakwa, JPU Sodik tak mau menanggapinya. Alasannya karena yang berhak memberitanggapan adalah Kasi Pidsus KejariSitubondo

"Maaf, lebih baik ke Kasi Pidusu aja, ke kantor (Kejari Situbondo) aja. Yang pasti itu temuan dari Inspektorat," kata JPU Sodik

Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ditubondo menjelaskan, bahwa terdakwa Abu Hari selaku Kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo berdasarkan SK Bupati Nomor : 188/849/P/90.4.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Desa Gadingan Kecamatan J angkat Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undangundang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

Bahwa terdakwa Abu Hari secara melawan hukum telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa Gadingan tahun anggaran 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonmis, efektif,  transparan dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraa atau perekonomian negara sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaiman tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : x. 700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada Tahun Anggaran 2017, Kabupaten Situbondo memperoleh Dana Desa berasal dari APBN dengan Pagu Anggaran Dana Desa senilai Rp111.434.583.000 (seratus sebelas milyar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Yang selanjutnya,  pemerintah Desa Gadingan memperoleh Dana Desa sejumlah Rp793.419.000 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang dituangkan dalam Perdes Nomor 02 tahun 2017 tertanggal 23 Januari 2107

Pemerintah Desa Gadingan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2017 tertanggal 02 Oktober 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017, dikarenakan ada pergeseran antara jenis belanja serta terjadinya perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang pada saat itu ada tambahan pendapatan desa senilai Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang didapat dari terdakwa atas pengembalian kerugian Negara,  dari temuan inspketorat tahun 2017, yang mana digunakan untuk pembangunan jalan tahun anggaran 2016, kemudian dana tersebut dimasukan didalam APBDesa Perubahan No 04 tahun 2017 yang alokasinya digunakan untuk pengadaan konstruksi jalan.

Bahwa terdakwa dalam hal mengatur dan melaksanakan Dana Desa tahun anggaran 2017,  dibantu oleh tim PTPKD yang dibentuk kepala Desa Gadingan sesuai dengan SK Nomor 188/09/431.503.9.3/2017 tanggal 02 Januari 2017, yang beranggotakan ; Kepala Desa selaku  Pemegang Kekuasaan,; 2. Sekretaris Desa (Pelaksana Teknis),; 3. Kepala Seksi (Kepala Seksi Pelayanan).

Bahwa pada tahun 2017, terdakwa membentuk Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gadingan Nomor : 188/008/431.503.9.3/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 dengan susunan keanggotaan ; 

Ketua, Bahsul Masa’il selaku Kaur Pembangunan,; Sekretaris, Samsulla (Ketua Umum LPM) dan Misbahul Munir (Kaur Umum), Abd. Salam (Kaur Kesra) dan Supaesse (Kepala Dusun) masing-masing sebagai anggota

Bahwa persyaratan administrasi pencairan dana desa tahun anggaran 2017 meliputi : a. pengantar dari desa dan pengantar dari kecamatan, b. format A1, c. format A2, d. kwitansi pencairan besaran dana yang akan dicairkan, e. pengajuan format lB, f. surat pernyataan bendahara desa, g. pakta integritas kepala desa, h. SK bendahara desa, i. fotokopi RKPDesa, j. fotokopi APBDesa, k. fotokopi berita acara kelengkapan SPJ tahun sebelummnya, l. fotokopi rekening desa, m. Foto kopi NPWP, dan n. ceklis tim pendamping kecamatan.

Kemudian syarat-syarat tersebut dibawa oleh terdakwa ke kantor kecamatan Jangkar untuk dimintakan tanda tangan kepada camat Dangkar, kemu  dian diteruskan ke kantor Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Setelah itu, dari Dinas-Dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) diserahkan kepada kantor  DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dana Kekayaan Asset Daerah) untuk proses pencairan kerekening kas desa Gadingan Bank Jatim dengan Nomor rekening 0292201133 atas nama Kas Pemerintah Desa Gadingan.

Sedangkan syarat-Syarat yang dibutuhkan untuk proses dana desa yang telah dicairkan dari rekening kas penarikan uang Desa Gadingan, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Jangkar. Bahwa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa pada tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp270.807.000

Bahwa dari total kerugian negara sejumlah Rp270.807.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang berasal dari kegiatan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa yaitu rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa, Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase, pembangunansarana dan prasararumahsederhanasehat, dana tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Bahwa terdakwa mencairkan dana  desa untuk alokasi kegiatan pemberian makanan tambahan diposyandu senilai Rp27.336.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dicairkan melalui dua kali tahapan. Pada tahapan pertama, terdakwa mencairkan sebesar  RpI4.016.000 ( empat belas juta enam belas ribu rupiah) dan  tahapan kedua senilai Rpl3.320.000 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada pencairan tahap kedua, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Bahwa terdakwa telah mencairkan dana desa sebesar Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang berasal dari silpa tahun 2016 yang alokasinya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan berdasarkan APBDesa Perubahan Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Namun dana desa tersebut tidak digunakan sesua idengan peruntukannya. Sehingga tidak ada laporan pertangungjawabannya

Bahwa terdakwa dalam pelaksanana dana desa bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : 1. Pasal 2 ayat 6 : mengatur pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan 31 desember,; 2. Pasal 3 ayat (3) melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu PTPKD,; 3. Pasal 47 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top