0
Andri Siwu, Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapur untuk wilayah Indonesia
“Majelis Hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan 3 Direksi PT DPS bersama Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura untuk wilayah Indonesia dalam persidangan pekan depan”


beritakorupsi.co - Adri Siwu adalah Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapur untuk wilayah Indonesia, bisa jadi tak nyenyak lagi tidur sekalipun kamar tidurnya dilengkapi dengan AC (Air Conditioner), karena Majelis Hakim memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jatim untuk menjadikannya sebagai tersangka pemberi gratifikasi kepada Pejabat PT DPS saat persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur (Rabu, 3 Juli 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Floating Dock PT DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya pada tahun 2015.

Kehadiran Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapur untuk wilayah Indonesia ke Pengadilan Tipikor Surabaya adalah atas penggilan JPU Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur) sebagai saksi untuk terdakwa Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 di PT DPS pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Karena dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7,486,174.00 adalah kesepakatan Riry Syeried Jetta dengan Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACTN Singapura di Wilayah Indonesia saat mengadakan pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015.

Kemudian terdakwa Antonius Aris Saputro dan Adri Siwu membuat dokumen penawaran Floating Dock Shanghai, Floating Dock Batam dan Floating Dock Singapura dari beberapa perusahaan yang dikirim melalui email kepada PT. DPS (persero) ke email Ina Rahmawati pada tanggal 26 Maret 2015 untuk melengkapi Administrasi dokumen pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan

Sementara dalam persidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2019 diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Agus Kusdrawanto adalah agenda pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Tim JPU Trimo, Lili Lindawati dkk dari Kejati Jatim, diantaranya mantan Dirut PT DPS tahun 2016 - 2017, Imam dan mantan Komisiaris PT DPS, Gatot termasuk Andri Siwu, seentara terdakwa Aris Saputro didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

Lalu mengapa Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejati Jatim untuk membuat dakwaan pemberi  gratifikasi terhadap Adri Siwu ?

Karena dari keterangan Andri Siwau sendiri kepada Majelis Hakim di muka persidangan yang mengakui, bahwa pada tahun 2015 telah memberikan uang senilai USD75.000 kepada PT DPS berupa pinjaman tanpa bunga atas permintaan Direktur Keuangan PT DPS yakni Penta Parawati, dan pemberian uang sebesar Rp132 juta kepada Riry syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (sudah terdakwa dalam perkara terpisah).

“Ada pencairan sebesar Tujuh puluh lima ribu Dollar (USD75.000) ke PT DPS atas permintaan Bu Penta (Penta Parawati.red) sebagai pinjaman, Bu Penta saat itu Direktur Keuangan. Itu uang pribadi saya,” kata Andri Siwu sambil menunjukkan sebuah surat dan hendak menyerahkan ke Majelis Hakim namun Majelis Hakim menolaknya.

Selain itu, saksi Andri Siwu juga mengakui adanya pemberian uang kepada Slamet Riyadi, Doniarsal Nurdin, Diana Rosa, I Wayan Yoga dan Penta Parawati sebagai biaya perjalanan ke Rusia dan Singapur saat melakukan Survey Flotting Dock atas sepengatuahun terdakwa Aris Saputro.

Terkait pemberian uang oleh Andri Siwu juga dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, yaitu kepada
Slamet Riyadi sebesar USD 1.000. Selain itu Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016. Kemudian Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses).

Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000. Diana Rosa juga menerima dana dari ACTN sebesar Rp136.000.000,00 dengan rincian : Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Siwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Siwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia, I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksi Adri Siwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampai saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syerled Jetta juga menerima transfer uang dari saksl Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Dari keterangan Andri Siwu terkait pemberian pinjaman uang senilai Ushuluddin 75.000 kepada PT DPS tanpa bunga, membuat Ketiga Majelis Hakim tidak percaya begitu saja. Sebab saat itu berkaitan dengan adanya perjanjian kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC antara Riry syeried Jetta selaku Dirut PT DPS dengan Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, Singapura, di mana saksi Andri Siwu adalah selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte Ltd, Singapur untuk wilayah Indonesia.

“Tidak usah, silahkan saudara mengatakan itu pinjaman. Saudara mengatakan pinjaman tapi tanpa bunga, ada apa. Kenapa pinjam kepada saudara, harusnya ke lembaga keuangan. Inikan berkaitan dengan adanya Floating Dock di mana saudata sebagai Marketing ACTN,” ucap Majelis Hakim. sehingga Majelis Hakim menolak untuk menerima sebuah surat yang hendak diserahkan saksi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi Andri Siwu terkait pemberian uang kepada Riry syeried Jetta sebesar Rp132 juta.

“Uang apa yang saudara berikan ke Pak Riry. Uang pribadi atau dari terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim, yang dijawab oleh saksi Andri Siwu adalah uang pribadinya dengan alasan sebagai pembayaran untuk pembelian mobil yang dibelinya dari Riry syeried Jetta

“Itu sebagai pembelian mobil yang saya beli dari Pak Riry,” kata saksi Andri Siwu sambil menunjukkan kepada Majelis Hakim sebuah foto mobil yang di prinya di kertas HVS.

Ketua Majelis Hakim pun tak percaya atas pengakuan saksi Andri Siwu karena dianggap berkaitan dengan adanta kontrak pengadaan Flotting Dock, di mana saksi selaku Marketing ACTN membuat harga Flotting Dock yang sudah berumur 40 tahun lebih.

“Saudara bilang pembelian mobil. Sementara saudara selaku Marketing yang membuat harga flotting Dock di sini, dalam dakwaan Jaksa. Saudara atau nggak kalau Flotting Dock itu sudah berusia 40 tahun lebih, dan yang diperbolehkan hanya berusia dua puluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim

Namun saksi beralasan, bukan dirinya yang membuat harga dan tidak mengetahui pula kalau flotting Dock bekas yang sudah berusia 40 tahun lebih tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia menurut aturan.

“Bukan saya yang membuat harga. Saya tidak atau kalau ada aturan itu,” kata saksi Andri Siwu membela diri.

Atas pengakun saksi Andri Siwu terkait pemberian uang sebesar Rp132 juta kepada Dirut PT DPS, Riry syeried Jetta dengan alasan pembelian mobil, menjadi kasus baru yang terungkap dalam pesidangan menurut Majelis Hakim.

“Ini gratifikasi. Buat dakwaan untuk ini (maksudnya untuk Andri Siwu),” perintah ketiga Majelis Hakim kepada JPU.

“Kalau Jaksa tidak mau, Majelis Hakim akan membuat dalam putusan, siapa-siapa yang terlibat kami tidak perduli akan kamu sebutkan dalam putusan, ini demi hukum,” sambung Majelis Hakim Agus Kusdawanto.

Kemudian Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Penta Parawati, Diana Rosa Riry syeried Jetta dan Andri Siwu sendiri untuk kembali dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Ini demi hukum. Panggil untuk hadir dalam persidangan sekaligus. Silahkan jemput dengan Polisi dan ajak wartawan,” kata Majelis Hakim kepada JPU.

Menanggapi perintah Majelis Hakim, Trimo selaku Ketua Tim JPU yang juga selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim mengatakan, akan mempelajarinya. Karena menurutnya, bahwa JPU yang bersidang belum memberikan laporan.

"Akan kita pelajari, karena teman-teman (JPU) belum menyampaikan laprannya," ujar Trimo saat dihubungi beritakorupsi.co melalui HP-nya, Rabu, 3 Juli 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2015, di mana terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura melakukan kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur PT DPS (persero), meskipun ACTN Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS (persero) karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia,; 3. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas sehlngga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

Perusahaan ACTN Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero) Sementara Itu, penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7,486,174.00 adalah kesepakatan Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACTN Singapura di Wilayah Indonesia dalam pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015.

Terdakwa Antonius Aris Saputro dan Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACT N Singapura di Wilayah Indonesia membuat dokumen penawaran Floating Dock Shanghai, Floating Dock Batam dan Floating Dock Singapura darl beberapa perusahaan yang dikirim melalui email kepada PT. DPS (persero) ke email Ina Rahmawati pada tanggal 26 Maret 2015 untuk melengkapi Administrasi dokumen pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.

Pada tanggal 28 Maret 2016, terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura membuat dan mengirimkan dokumen penawaran Floating Dock 8.500 TLC yang diberi tanggal 28 November 2014, kepada PT. DPS (persero), padahal berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Juni 2015 telah ditandatangani kontrak Jual beli Floating Dock 8.500 TLC antara terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura sebagai Penjual atau penyedia barang, sedangkan Riry Syeried Jetta Selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebagai Pembeli atau pengguna barang.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC yang menjadi objek jual beli antara terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) telah melampaui batas maksimal umur kapal, yakni lebih dari 20 tahun dan belum dimintakan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi atau menyediakan Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD 1,000,000.00 dan USD 3,500,000.00 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tldak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampal berakhirnya masa berlaku jaminan.

Biaya perjalanan dinas dan akomodasi dalam rangka survei Floating Dock oleh PT DPS bersumber dari terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura dan Adri Siwu selaku Marketing Representative untuk perwakilan ACT N Singapura di Wilayah Indonesia, PT DPS memperoleh pinjaman tanpa bunga sebesar USD75,000.00 dari Adri Siwu dengan mentransfer dana sebesar Rp132.000.000 kepada Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS (persero).

Kemudian Adri Siwu mentransfer dana sebesar Rp136.000.000 kepada Diana Rosa selaku Sekretaris Perusahaan PT DPS (persero) pada tahun 2015 untuk biaya perjalanan penarikan Floating Dock di Rusia dan pengeluaran PT DPS lainnya.

Bahwa Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris melalui Suratnya nomor. 14/2607-9/DS/I/M-1 tanggal 03 September 2014 perihal Perubahan RKAP 2014, mengusulkan Perubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahun 2014.

Dalam usulan perubahan RKAP 2014 antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :  “Terkait dengan rencana perbaikan dan penanggulangan yang ada dari evaluasi terhadap RKAP 2014 yang telah disahkan memerlukan adanya revisi.

Beberapa hal yang menjadi catatan pokok dalam perubahan tersebut adalah besaran jumlah investasi dan sumber perencanaan, yaitu untuk bisa terselesaikan di tahun 2014 dengan pijakan dan dasar pelaksanaan: a. Sumber pendanaan menggunakan Instrumen leasing yang sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak lembaga keuangan,; b. Semua pengadaan yang bersifat baru akan melalui tender,; c. Semua pengadaan yang bersifat barang bukan baru (bekas) akan dilakukan dengan perbandingan barang tersedia dengan didampingi sisi hukum dengan Kejaksaan Agung dan penilaian barang menggunakan Iembaga penilai independen.

Untuk melaksanakan program tersebut, Direktur Utama Membentuk Komite Investasi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor : 243/Kpts/DS/ 9/I/2014 tanggal 19 September 2014, namun setelah dibentuk Komite Investasi ternyata tidak dilibatkan dalam proses pengadaan Floating Dock bekas.

Pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama memerintahkan Direktur Operasional saksi I Wayan Yoga bersama dengan saksi Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan untuk ke Singapura dengan tujuan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda, Dalam kesempatan tersebut saksi Ina Rahmawati beserta saksl I Wayan Yoga oleh Riry Syerled Jetta dikenalkan dengan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd, Singapura serta menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura lnl adalah vendor yang berpengalaman di PT DKB, dan punya Akses ke Rusia.

Pada tanggal 13 November 2014 Riry Syerled Jetta memerintahkan Slamet Riyadi untuk membuat Revlsl RAB terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC setelah selesai kemudian disampaikan ke Ina Rahmawatl, namun pada tanggal 28 November 2014 Riry Syerled Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floatlng Dock 13000 TLC, menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC, kemudian Slamet Riyadi membuat Estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifikasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh darl Riry Syerled Jetta.

Pada tanggal 13 November 2014, Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Revisi RAB tersebut melalui emal ke terdakwa Antonius Aris Saputro setelah selesai dibuatkan Revisi RAB untuk Floatlng Dock 8500 TLC.

Pada bulan Desember 2014, Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/l/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatanganj oleh Antonius Aris Saputro menghubungi Ir. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floatting Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).

Setelah komunikasi melalui telephon, kemudian lr. Mukti Wibowo, Adri Siwu dan dari PT. DPS (persero) yang mana saat itu Rery Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk melakukan pertemuan di Jakarta membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi tekns Floating Dock 8,500 di  Khabarovks Rusia.

Setelah beberapa kali pertemuan akhimya disepakati nilai pekerjaan Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksl kondlsi teknis Floatlng Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen RefisiPenawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014.

Pada tanggal 15 Desember 2014 dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS (persero) dengan PT. Karya Amal Reka atau PT. KAR (Mukti Wibowo selaku Direktur Utama) dengan nilai Rp 99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia, sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014 Ina Rahmawati dan Slamet Rlyadi diperintah oleh Riry Syerled Jetta selaku Dirut untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, mereka sepakat dengan Surveyor Doniarsal Nurdin dan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro , Lucky Oerlan Melwan dan Doniarsal Nurdin.

Bahwa untuk biaya Akumudasi serta Operasional ditanggung oleh A&C Trading Network selaln ltu Ina Rahmawati dan Slamet Rlyadl masing-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Tradlng Network Pte, Ltd Slngapura Wilayah lndonesia senilai USD 1.000.

Pada saat menerima uang dariAdri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada ery Syerled Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.

Pada tanggal 18 Desember 2014 saat berada di Khabarovks Rusia, mereka dijemput oleh pihak pemlilik Floating Dock kemudian diantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.

Pada tanggal 24 Desember 2014 dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS (persero) dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000,tidak termasuk pajak,

Bahwa hasil Penilaian dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tertang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD 4.450.000,(Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs dollar tanggal 18 Desember 2014).

Bahwa KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasi| penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah USD 4,450,000.00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.

Data-data pendukung penilaian menunjukan hal-hal sebagai berikut : 1. Data pembanding yang digunakan : a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT tahun pembuatan 1971 berada di galangan Kroasia dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000.00,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT tahun pembuatan 1975 berada di galangan Far East Rusia dengan perkiraan harga sebesar USD1,665,000.00; dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2,430,000, data sumber pembanding diperoleh berdasarkan hasil penelusuran internet oleh penilai.

Salah satu data harga pembanding yang digunakan tertanggal 6 Agustus 2015. Berdasarkan data iklan dalam website www.shipseller.net diketahui bahwa Mega Marine LLC menawarkan Floating Dock dengan spesifikasi 8.500 TLC seharga USD2,5 juta per tanggal 29 Juni 2015. Detail spesifikasi atas Floating Dock 8.500 TLC adalah sebagai berikut: 1. Model COmposite Construction,;  2. Year 1973,;  3. Length 140 m,; 4. Condition  Good,;  5. DWT  8500

Berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) diketahui bahwa nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD 1,25 juta.

Berdasarkan dokumen customs declaration Nomor 10703120 tanggal 14 Oktober 2015 diketahui bahwa nilai dari Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar RUB 11 juta atau ekuivalen USD 176,781.52 (kurs RUB 62,22 per USD).

Setelah menerima Laporan Hasil penilaian 1 unit Flotting Dock 9-K dari KJPP iskandar dan Rekan, pihak PT. DPS (persero) baru membayar Rp20.000.000,dari nilai kontrak kerja sebesar Rp84.000.000, dan berdasarkan Surat Pernyataan Penilai No. 135.4/IDR/AUXll/2014 tanggai 30 Desember 2014 pada angka 12 disebutkan “laporan penilaian ini tidak sah jika tidak ditandatangani pimpinan dan stempel perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bila mana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini (dokumen sebagai lampiran kontrak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak).

Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana.

Selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Kementrian BUMN RI dengan tujuan, akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS (persero) terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.

Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan PMN, dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut, kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P.

Kemudian Pemerintah menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero.

Pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan : Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Miliyar - Rp100 miliyar,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi.

Namun kenyataanya dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas.

Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, dan PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS,  Penta Parawati.  Namun berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, mengatakan tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :

1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS dahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Singapura dengan Gloria Marine.

Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Singapur serta terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Singapura dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai  hubungan baik dengan Rusia. Riry Syeried Jetta memerintahkan jajaran Direksi dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.

2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.

3. Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawatl dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floatlng Dock eks. Rusia diSovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang diblayai oleh terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur A&C Tradlng network Pte Ltd, Singapura.

4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat Itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014)

5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.

Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komlte Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber darl PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk ( tgl. 3 Maret 2015 ).

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)

Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000

Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, ternyata tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.

Bahwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.

Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;
2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati

3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.

4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :

1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.

Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

 Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka A&C Trading Network Pte. Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lainnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewati dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.

Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Flotting Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan  melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas: a. Pasal 92 ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan,; b. Pasal 97 ayat (1) ; Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1),; Ayat (2) ; Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab ; Ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Permen BUMN Nomor PER-Ol/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN pada Bab II Prinsip dan Tujuan Pasal 3 ; a. Poin 3 mengenai pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,; b. Poin 4 mengenai kemandirian (independensi) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3. Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juii 2013 : a. Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan finansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan

b. Pasal 2 mengenai Prinsip Umum, yang menyatakan bahwa Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sepenuhnya memperhatikan prinsipprinsip, sebagai berikut, antara lain : 1. Poin 3 Kompetitif, bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa terbuka bagi penyedia Barang dan/atau Jasa yang memenuhi persyaratan dengan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia Barang dan/atau Jasa yang setara serta memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan ;

2. Poin 4 Transparan bahwa semua ketentuan dan lnformasi mengenal Pengadaan Barang dan/atau Jasa, termasuk syarat teknis dan admlnlstrasl pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedla Barang dan/atau Jasa, sifatnya terbuka bagl peserta Penyedla Barang dan/atau Jasa yang berminat;

3. Poin 6 Akuntabel bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus mencapai sasaran dan dapat dlpertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

c. Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan Pengaturan poin 2 yang menyatakan bahwa Tujuan Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah untuk memperoleh Bamag dan/atau Jasa yang dibutuhkan Perusahaan dalam jumlah yang cukup, dalam kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu secara efektif dan efisien, menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.

d. Pasal 6 bagian 6 poin a mengenal kualifikasi penyedia barang dan/atau jasa menyatakan bahwa Penyedla Barang dan/atau Jasa terkait dan berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa harus memenuhi persyaratan antara lain: 1. Memiliki Sumber Daya Manusia, Modal, Peralatan dan Fasilitasfasilitas lain yang dipadukan daiam Pengadaan Barang dan/atau jasa; 2. Secara hukum memilik! kapasttas menandatanganl perjanjian pengadaan; 3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan dan/atau dimohon pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau pengurusnya tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau perdata; 4. Tidak dalam proses persellslhan hukum; 5. Sudah memenuhl kewajiban perpajakan; 6. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klaslflkasi, dan sertlhkasl yang dlmlliklnya; dan 7. Tidak pernah melakukan wanprestasl/cldera janji dalam kunm waktu 2 (dua) tahun terakhir.

e. Pasal 7 bagian 1, Pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilaksanakan dengan cara Pelelangan terbuka, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung.

f. Pasal 8 bagian 2, Dalam hal Penyedia Barang dan/atau jasa yang mampu melaksanakan dlyaklnl terbatas dengan nilai Rp. 50.000.000.000,00 sampal dengan Rp. 100.000.000.000.00 maka pemilihan Penyedia Barang dan/atau jasa dapat dilakukan dengan cara Pelelangan terbatas, yaitu bila perm diumumkan melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan Penyedia Barang dan/atau jasa yang telah diyakini mempu guna memberikan kesempatan kepada Penyedla Barang/Jasa lainnya guna memenuhi kuallflkasl.

4. Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa bekas pakai dlingkungan PT. DPS (persero) harus memperhatikan ketentuan Perawan Menteri Perdagangan RI Nomor : 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Pasal 3 ; “Impor Barang Modal Bukan Baru hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur.

Pasal 2 Barang Modal Bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh : a. Perusahaan Pemakai Langsung ; b. Perusahaan Rekondisi ; c. Perusahaan Remanufakturing ; d. Perusahaan penyedia Peralatan Kesehatan. Pasal 13 ayat (1), Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk daIam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; ayat (2). Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri lni dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian.

Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ; 

 1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.

2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemudian pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada Adri Siwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampai saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syeried Jetta juga menerima transfer uang dari Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekening BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD 4,500,000.00 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076,00/USD) yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Antonius Aris Saputro terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1 ) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top