0

beritkorupsi.co - Kamis, 27 Desember 2018, Sidang perkara kasus Korupsi dana Bansos sebesar Rp38 miliyar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahun Anggaran  (TA) 21015 sejumlah Rp206.111.625.480, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap, bahwa profosal yang diajukan oleh Kelompok penerima, setelah dana  hibah Bansos dicairkan.

Terungkapnya hal dari ucapan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Subairi dan Muhtar Sami’an selaki koordinator Kelompok Penerima Ternak yang dihadirkan Tim JPU ke persidangan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dana Bansos Kabupaten Jember, dengan terdakwa Sugiarto selaku Sekda, dan terdakwa Ita Poeri Andayani selaku Kepala BPKAD (perkara terpisah)

“Ini kan dananya sudah dicairkan tahun 2014, tapi profosalnya baru dibuat tahun 2015,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah kepada saksi, lalu saksipun diminta maju ke hadapan Majelis Hamim untuk melihat dokumen yang ada.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 27 Desember 2018), adalah agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan Tim JPU Herdian Rahadi dkk dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jember, dan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, untuk di dengar keterangannya dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dana Bansos dengan terdakwa Sugiarto (mantan Sekda), dan Ita Poeri Andayani (Kepala BPKAD) yang didampingi Penasehat Hukumnya M. Nuril.

Sebanyak 11 orang saksi dihadirkan Tim JPU kepersidangan terdiri dari, 4 (empat) dari DPRD Kabupaten Jember, termasuk terpidana 2 tahun penjara yaitu H.M. Thoif Zamroni., SH selaku Ketua DPRD,; Ayub Junaidi (Wakil Ketua DPRD dari F-PKB),; dr. Yuli Priyanto (Wakil Ketua DPRD dari F-PKS),; Dr. Ni Nyoman Putu Martini G (Wakil Ketua DPRD dari F-PDIP).

Dan 4 (empat) orang saksi linnya selaku Kelompok Penerima Ternak, yaitu  Subari (Ketua Keompok Ternak Bebek “Barokah”),; Muktar Sami’an (Bendahara Kelompok Ternak “Bima Sakti” Desa Mayang Kec. Mayang),; Iskandar (Ketua Kelompok Ternak Ayam “Perkasa” Desa Mayang Kec. Mayang),; Purwanto (Bendahara Kelompok Ternak Kambing “Garahan Jaya” Desa Garahan Kec. Silo)

Serta 2 (dua) saksi dari Kelompok Penerima Musolah, yaitu M. Andi Suhaimy (Ketua TPQ “Roudlatul Mutaabbidin”),; Watib As’ari (Ketua Pengurus Musolah “Al-Himah” dan Bendahara Kelompok Ternak Sapi “Baru Makmur” serta Bendahara Kelompok Ternak Sapi “Maju Jaya”)

Sedangkan 1 (satu) orang saksi lagi adalah Koordinator LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat)  Perintis tingkat Kecamatan sebagai pelapor.

Kehadiran para saksi ini adalah untuk yang keduakalinya, karena pada sidang sebelumnya sudah di dengar keterangannya sebagaisaksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2014 - 2019 yang sudah divonis 2 (dua) tahun penjara (sudah inkrah).

Keterangan saksi Subairi dan Muhtar Sami’an pada sidang sebelumnya dalam perkara yang sama dengan terdakwa Thoif Zamroni, saksi menjelaskan bahwa dana Bansos yang diterima Kelompok Ternak Sapi Bima Sakti adalah sebesar Rp75 juta. Kemudian Muktar Sami’an  menitipkannya ke terdakwa sebesar Rp50 juta, sementara yang Rp25 juta dibelikan 1 ekor sapi seharga Rp15 juta, dan sisanya yang Rp10 juta dibagi bertiga antara Ketua, Bendahara dan Sekeretaris Kelompok Tani ternak Sapi Bima Saksti

“Terima sebesar Rp75 juta. Karena saya takut hilang di rumah Bedeg (bambu), terus saya titipkan ke terdakwa sebesar 50 juta. Yang Rp25 juta saya belikan sapi seharga Rp15 juta tapi sapinya hilang. Sisanya dibagi tiga,” kata saksi. Majelis Hakim pun heran atas keteragan saksi saat itu.

Selain itu, saat Ketua Majelis Hakim bertanya lebih lanjut terkait sisa uang yang Rp50 juta ditangan terdakwa, saksi Muktar mengatakan, bahwa uang tersebut diambil untuk membeli 3 ekor sapi  3 dengan harga Rp15 juta per ekornya. Namun diakui saksi, bahwa harga yang sebenarnya adalah Rp10 juta. Tidak hanya itu. Surat keterangan jual beli sapi itu pun ternyata dibeli juga dari petugas pasar. Saksi juga mengakui, bahwa dirinya menerima imbalan dari Kelompok Tani lainnya untuk mendapatkan surat keterangan jual beli Sapi itu.

“Harganya dibuat 15 juta per ekor. Sapi yang dibeli 4 tapi dalam laporan 5. Di LPJ harganya dinaikkan. Sapinya ada yang sakit terus dijual,” kata Muhtar

Saat itu juga, Ketua Majelis Hakim pun bertanya pada JPU, apakah kedua saksi ini sudah dijadikan tersangka. Namun dijawab oleh JPU bahwa kedua saksi dimaksud belum dijadikan sebagai tersagka.

Yang lebih anehnya lagi adalah kehadiran Sholihin selaku anggota LSM Perintis sebagai saksi dalam persidangan untuk yang kedua kalinya dengan status sebagai pelapor, dan bukan sebagai penerima 1 (satu) ekor sapi dari Kelompok Tani Ternak Sapi Bima Sakti pada tahun 2016 setelah dirinya mengetahui bahwa penggunaan dana Bansos diduga tidak sesuai peruntukannya.

Hal itupun terungkap pula dalam persidangan saat Sholihin dihadirkan sebagai saksi bersama Muhtar Sami’an dan Subairi.

“Saya pernah diundang untuk bertemu dengan Muktar dan terdakwa disalah satu tempat. Saya ditawari sesuatu oleh terdakwa. Sapi itu saya terima dari Sekretaris Kelompok. Waktu saya bilang, saya mau menerima asalkan saya dimasukkan menjadi anggota,” kata saksi Solihin kepada Majelis, Selasa, 14 Agustus 2018.

Keterangan saksi inipun tak kalah membuat Ketua Majelis Hakim heran dan mengatakan kepada anggota LSM ini, bahwa Sapi itu adalah sebagai “tutup mulut”.

“Itu sebagai tutup mulut ia ?,” tanya Ketua Majelis Hakim, namun saksi hany terbius.

Sementara pengakuan Sholihin kepada wartawan media ini seusai persidangan saat itu menjelaskan, bahwa dirinya menjadi anggota LSM sudah 10 tahun, yang sebelumnya di LSM Libas, namun karena Ketua LSM Libas menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Jember, Solihin pun “lompat” ke LSM Perintis.

Solihin menjelaskan, Awalnya dirinyalah yang pertama kali mengetahui duagaan penyimpangan dana Bansos oleh Kelompompok Tani. Karena Ketua Kelompok Tani ternak Sapi Bima Sakti adalah tetangganya. Kemudian disampaikannya ke Farid dari LSM P3 atau LSM MP3, dan selanjutnya membuat laporan ke Kejari.

“Saya lebih dulu tau. Kan Kelompnya dekat rumah, terus saya tanya-tanya. Saya pernah diajak ketemu sama terdakwa ini, saya disuruh menyelesaikan. Saya bilang, nggak bisa Pak Haji (terdawak), nggak ada masalah dengan Pak Haji, karena uang sudah disetorkan ke rekening Kelompok. Terus saya ditawari sapi oleh Kelompok Ternak. Saya bilang, saya mau menerima tapi masukkan dulu saya sebagai anggota. Sapi itu saya teriam akhir 2016. Ketua LSM tau,” kata Solihin.

Saat ditanya mengenai sapi, Solihin menjelaskan, bahwa sapi itu sudah disita oleh Kejaksaan.

 “Saya yang mengantar langsung ke Kejaksaan naik Pic Up, terus saya diganti uang bensin. Apakah saya bisa jadi tersangka, kan sapi sudah dikembalikan,” kata Solihin sambil bertanya, Selasa, 14 Agustus 2018.

Sementara dalam persidangan sebelumnya (Selasa, 7 Agustus 2018), dari keterangan 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Kab. Jember (Ayub Junaidi dari PKB), Ni Nyoman Putu Martini dari PDIP dan Yuli Priyanto PKS) juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa  pengajuan proposal oleh penerima dana hibah Bansos langsung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sekarang menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Namun dalam surat dakwaa JPU mengatakan, bahwa pengajuan nama-nama  Kelompok penerima dana hiba bansos adalah dari para Dewan.

“Ketua dan 3 Wakil Ketua masing-masing 1 (satu) Milliar, anggota tujuh ratus lima puluh juta  (Rp750 juta). Diperuntukkan macam-macam, saya lupa. Semua anggota dapat, jumlahnya 50 orang. Ketua 1 milliar, dan anggota mendapat tujuh ratus lima puluh juta rupiah Rp750 juta),” kata saksi, (Selasa, 7 Agustus 2018),” kata saksi selaku Wakil Ketua DPRD (Selasa, 7 Agustus 2018).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Dina Ivandayani selaku Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember, yang menerima daftar Kelompok penerima dana Bansos dari para anggota Dewan dan kemudian diserahkannya ke Dinas BPKAD.

Kemudian pada sidang berikutnya (Jum'at, 7 Desember 2018), keterangan saksi Nachnuzi Luqman (Staf Dinas BPKAD Kab. Jemberr),; Ir. H. Rasyid Zakaria (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab. Jember),; Hadi Sasmito (Kabid anggaran BPKAD/Kabid Ekonomi Bappeda Kab. Jember),; Gapurnomo, (Staf Bidang Bina Program Bina Marga Dinas PU Kab. Jember), dan Diena Ivandayani (Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember) juga terungkap, bahwa dana bansos yang diusulkan oleh Dewan dimasukkan oleh Tim Anggaran (Kedua terdakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua Anggaran Pemkab) ke APBD. Sementara menurut terdakwa, bahwa salah satu  fungsi/tugas Tim Anggaran adalah membuat dan menyusun daftar anggaran dari usulan Dewan yang kemudian disampaikan ke Bupati untuk disahkan.

Sementara keterangan saksi Rasyid Zakaria kepada Majelis Hakim saat igtu, sepertinya berusaha untuk tidak jujur alias berbohong. Sebab Kepala Dinas ini, awalnya tidak mengakui kalau daftar penerima dana Basos tidak ditandatanganinya.

Menurut saksi Rasyid Zakaria, bahwa daftar penerima dana Basos yang diterimanya dari Dewan,  kemudian di disposisikan ke bawahannya untuk dikerjakan. Alasan saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim, karena saksi lebih percaya kepada bawahannya. Namun saksi tidak mengakui hasil dari kelanjutannya.

“Saya disposisikan. Tapi saya tidak tau hasilnya,” kata saksi.

Mendangar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi Gapurnomo. Menurut Gapurno, bahwa semua laporannya disampaikan ke Kepala Dinas.

“Bagaimana saudara saksi, saudara tandatangani nggak. Katanya dilaporkan kepada saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim, yang dijawab saksi “ya”.

“Ya, setelah dilaporkan kemudian,” jawab saksi.

“Ia iyalah…., masa’ tiap saat dilaporkan kepada saudara. Saudara harus bertanggung jawab,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Keterangan saksi Dina Ivandayani selaku Staf Sekretariat DPRD Kab. Jember menjelaskan, bahwa dirinyalah yang membuat daftar kelompok penerima dana, setelah data diterima dari para anggota Dewan. Menurut saksi ini, bahwa semua anggota Dewan membuat daftar usulan penerima.

“Ya, saya yang membuat setelah menerima data dari para anggota Dewan. Semua anggota Dewan sebanyak 50 orang,” kata saksi.

Dari keterangan para saksi-saksi ini diketahui, bahwa pencairan dana oleh BPKAD, berdasarkan data dari setiap SKPD selaku perivikator. Keterangan saksi menjawab pertanyaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, M. Nulril.

“Apakah terdakwa boleh mencairkan anggaran tanpa ada usulan dari SKPD?,” tanya M. Nril saat itu, yang dijawab Kepala Dinas PU “tidak”. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top