0

beritakorupsi.co - Mantan Bupati Jember MZA. Djalal, “terlibat” dalam Kasus Korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) sebesar Rp38.500.000.000 (tigapuluh delapan miliyar limaratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Jember Tahuan Anggaran  (TA) 21015, sejumlah Rp206.111.625.480 yang tidak sesuai prosedur, hingga pencariannya.

Sebab pengusulan belanja dana hibah Bansos dalam APBD Kabupaten Jember TA 2015 tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Jember, karena Secara riel tidak ada Permohonan/usulan hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,  sebelum ditetapkan dan disahkannya Perda No. 3 Tahun 2014, tanggal 18 Desember 2014 tentang APBD Kabupaten Jember TA 2015, serta Peraturan Bupati Jember No. 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2015 tanggal 18 Desember 2014

Keterlibatan mantan orang nomor Satu di Kabupaten Jemebr itu, karena menyetujui permintaan anggaran Hibah oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember dalam rangka pembahasan KUA-PPAS TA 2015 agar setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) berdasarkan daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani.

Hal itu disampaikan juga oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Herdian Rahadi saat diwawancarai wartawan media ini (beritakorupsi.co) sesuai persidangan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang berlangsung pada, Kamis, 27 Desember 2018.

JPU Herdian Rahadi menjelaskan, bahwa ada persetujuan dari Bupati, dan hal itu terungkap dalam fakta persidangan sejak awal.

beritakorupsi.co (BK) : Apakah keterangan saksi-saksi hari ini berhubungan dengan keterangan saksi-saksi pada sidang Minggu lalu ?

JPU Herdian Rahadi : Kalau keterangan yang kemarin dengan yang sekarang jelas ada bersesuaian terkait pencairan anggaran penambahan itu usulan hibah tidak masuk KUA-PPAS

BK : Artinya rapbd sudah disahkan baru usulan dana hibah ini diusulkan Apakah setelah APBD-P disahkan baru ada usulan untuk penambahan anggaran dana dana hibah dana hibah ini bentuk anggaran dana hibah Idi masuk ke APBD Bagaimana caranya sementara Perda sudah keluar tentang APBD-P

JPU Herdian Rahadi :  Kalau yang terungkap dari persidangan, adanya kesepakatan antara Tim anggaran dan Banggar, tentu saja didahului dengan permintaan dari dari unsur pimpinan.

BK : Apakah ada persetujuan dari Bupati sehingga di buat kesepakatan itu antara Tim Anggaran dan Timbang Banggar agar dana hibah ini masuk ke APBD-P ?

JPU Herdian Rahadi : Kalau persetujuan dari Bupati sesuai fakta yang terungkap sejak awal sampai sekarang jelas ada, tapi kebijakan seperti itu tidak akan muncul ketika belum ada persetujuan dari Bupati.

BK : Artinya tanpa ada persetujuan dari Bupati, persetujuan lisan antara tim anggaran dan banggar Nggak mungkin ada

JPU Herdian Rahadi : Nggak mungkin ada

BK :  Oke. Dalam hal ini, apakah Bupati akan diperiksa sebagai saksi di sini

JPU Herdian Rahadi : Tetap kita periksa sesuai schedule yang tercantum dalam berkas

BK : Lalu yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tadi terkait saksi yang dipanggil tetapi tidak datang, siapa ?

JPU Herdian Rahadi : Indra Prasetya, itu oknum di Dinas Peternakan yang melakukan pemotongan dan melakukan pengkondisian di lapangan. Dia jabatannya sebagai kasi tetapi  secara pasti saya kurang tahu.

BK : Dari saksi-saksi sebelumnya, terungkap dalam persidangan adanya keterkaitan beberapa Kepala Dinas selaku verifikator tanpa melakukan verifikasi terhadap data maupun verifikasi lainnya. Apakah itu dianggap suatu pelanggaran hukum atau atau mereka ikut bertanggung jawab secara hukum karena pencairan anggaran ini adanya usulan dari kepala SKPD ke BPKAD   selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena data itu berasal dari mereka. Apakah mereka akan diminta pertanggungjawaban hukum ?

JPU Herdian Rahadi :  Verifikasi yang mereka lakukan hanya formal administrasi. Harusnya verifikasi itu dilakukan sebelum muncul SK Bupati.

BK :  Artinya ini kan sudah kesalahan sejak dari awal. Ibarat bangunan sudah sejak dari pondasi sampai bangunan selesai, lalu bangunan itu roboh di atas. Apakah yang dipermasalahkan bangunan yang roboh atau mulai dari sejak pondasi ?

JPU Herdian Rahadi :  Kita lihat dari sisi pertanggungjawaban yang lebih mutlak, itu kan mereka hanya diminta dari sisi kelengkapan formilnya

BK : Artinya apa yang dilakukan oleh Sekda ini kan sudah kesalahan dari awal, bukan lagi di tengah. Namun faktanya yang dibawa ke persidangan ini kan di pertengahan bukan sejak dari awal. Apakah Bupati akan diperiksa sebagai “tersangka” dalam kasus ini mengingat adanya persetujuan dari Bupati ?

JPU Herdian Rahadi : Kalau masalah itu kembali lagi domainnya, karena ini sudah ditarik ke Kejati. Jadi kebijakannya seperti apa, yang jelas melihat dan mendengarkan dulu keterangan Bupati di persidangan besok.

BK : Apakah harus mendengarkan keterangan Bupati terlebih dahulu, sementara dana ini sudah cair tanpa prosedur, atau dari penyidikan sudah mengetahui proses-proses ini ?

JPU Herdian Rahadi :   Nanti kita coba diskusikan dengan tim untuk selanjutnya

Sementara dalam surat dakwaan JPU juga disejalaskan, dalam rangka pembahasan KUA-PPAS TA 2015, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani, dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, pada saat rapat Gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang diketuai terdakwa Sugiarto bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Thoif Zamroni dengan 3 (tiga) orang wakil ketua yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto.

Dalam rangka pembahasan KUA-PPAS TA 2015, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember meminta anggaran Hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk setiap anggota DPRD sesuai dengan jabatannya (pimpinan atau anggota) dengan berdasarkan kepada daftar nama-nama kelompok (by name by addresss) yang dihimpun oleh Diena Ivandayani, dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan menyampaikan kepada terdakwa Sugiaro selaku  Ketua Panitia Anggaran, bilamana permintaan tersebut tidak diakomodir, maka tidak akan ada pembahasan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015.

Menanggapi permintaan oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut, terdakwa Sugiarto selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, melaporkannya kepada Bupati Jember MZA Djalal, dan Bupati MZA. Djalal  menyampaikan agar permintaan alokasi anggaran hibah oleh Unsur Pimpinan DPRD Kab. Jember tersebut supaya diakomudir.

Kemudian dalam rapat berikutnya, terdakwa Sugiarto menyampaikan, bahwa permintaan alokasi anggaran belanja hibah dari Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember tersebut dapat disetujui,  dan untuk administrasinya agar disesuaikan, meskipun tanpa melalui Mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan yang ada,  namun Bupati Jember MZA. Djalal bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Jember yaitu H.M Thoif Zamroni selaku Ketua DPRD kabupaten Jember dan Wakil Ketua DPRD jember yaitu Ayub Junaidi, Dr. Ni Nyoman Putu Martini, Dr.Yuli Priyanto membuat dan menandatangani Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan DPRD  Kabupaten Jember Tanggal 4 Nopember 2014 Nomor : 22 Tahun 2014 Tentang KebIjakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, terdakwa Sugiarto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus sebagai  Ketua Tim Anggaran Kab. Jember, memerintahkkan Ita Poeri Andayani (perkara terpisah) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus sebagal Wakil Ketua 1 Tim Anggaran untuk menindaklanjutinya.

Kemudian terbitlah SK Bupati Jamber No.188.45l34/012/2015 tertanggal 2 Januari 2015 tentang daftar penerima hibah lengkap dengan nama kelompok, nama ketua dan nominal uang hibah (by name by addres) tanpa melalui pengajuan proposal, tanpa ferivikasi dan tanpa adanya rekomendasi dari masing-masing SKPD

Setelah SKPD menerima SK Bupati Jember tentang penerima hibah tersebut, kemudian SKPD selaku Ferivikator menerima proposal yang tanggalnya dibuat mundur seolah-olah pengajuannya sebelum adanya SK Bupati Jember.

Untuk pembuatan proposal bagi kelompok yang pengusulannya melalul Tholf Zamroni, dikoordinir oleh Subairi dan Mokhtar Sami’an dengan cara, sebelumnya mengecek nama kelompok ke Dinas Peternakan, agar sama dengan nama kelompok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah proposal selesai, kemudian proposal diserahkan langsung ke Dinas Peternakan dan ada yang diserahkan kepada Thoif Zamronl, kemudian oleh Thoif Zamroni  di kumpulkan pada Diena Ivandayani untuk selanjutnya diserahkan kepada SKPD Dinas Petemakan.

Setelah menerima SK Bupati Jember, selanjutnya SKPD selaku ferivikator membuat rekomendasi dari masing-masnng SKPD yang tanggalnya dibuat mundur disesuaikan dengan surat dari DPRD Nomor : 170/2483/3S.09.2/2014 tanggal 14 Nopember 2014, perihal Data Usulan Dana Hubah Tahun Anggaran 2015, sehingga seolah-olah terbitnya SK bupati tersebut sudah ada rekomendasli dari SKPD Ferivikator. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top