0
#Kerugian negara tinggal Rp 64 juta dituntut ‘8,4’ Thn Penjara, terdakwa merelakan rumahnya disita Jaksa asalkan ditahan di Rutan/Lapas Kepanjen#
beritakorupsi.co – Kamis, 27 April 2018, sidang perkara kasus dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah berupa tanah eks bengkok milik Kabupaten Malang tahun 2011 – 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000 dengan terdakwa mantan Lurah Kepanjen Yoyok Yudianto, kembali digelar.

Dalam persidangan kali ini dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan atas surat tuntutan JPU terhadap terdakwa pada persidangan sebelumnya (Kamis, 20 April 2018), yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 292.650.000 (sudah dikembalikan sebesar Rp 128.550.000 jadi sisa Rp 64.100.000) atau dipidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, selain membayar  denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sehingga pidana penjara yang dituntut oleh JPU terhadap terdakwa Yoyok Yudianto ini selama 8 tahun dan 4 bulan.

Dalam surat pembelaan yang dibacakan terdakwa dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Dede, tidaklah berlebihan. Terdakwa hanya meminta agar dirinya ditahan di Kepanjen agar dekat dengan Keluarganya.

Permintaan itu pun manusiawi bila punya rasa kemanusiaan, melihat kondisi kesehatan terdakwa yang sedang mengalami penyakit Diabetes, dimana salah satu kaki terdakwa sedang tedapat borok akibat penyakit yang dideritanya.

Terdakwa tidak hanya meminta ditahan tidak jauh dari keluarganya, tetapi merelakan rumahnya disita oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 64.100.000, yang mungkin bila rumah terdakwa disita oleh JPU, masih ada sisa untuk membeli “nasi bungkus”.

“Saya rela rumah saya disita, asal saya ditahan dekat dengan keluarga saya,” kata terdakwa lirih.

Dalam kasus ini, Kejari Kepanjen dibawa komando Kasi Pidsus Suseno, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, menetapkan Yoyok Yudianto selaku Lurah menjadi tersangka dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah berupa tanah eks bengkok tahun 2011 hingga 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000.

Yoyok Yudianto diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait pengelolaan aset tanah eks bengkok, saat menjabat sebagai Lurah karena tanpa seizin Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupatena Malang, yang tidak sesuai peruntukkan serta pertanggungjawaban. Uang hasil pengelolaan asset tersebut digunakan untuk pembelian parcel dan uang THR.

Terdakwa mungkin telah menyadari kesalahan yang dilakukannya, sehingga saat proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 128.550.000, sehingga kekurangan yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp 64.100.000. Seperti yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan saat membacakan tuntutannya mainggu lalu.

Sekalipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan tinggal Rp 64.100.000, bukan berarti hukuman pidana penjara ringan yang akan diberikan oleh Kejari Kepanjen. Berbeda dengan Kejari lainnya atau Kejaksaan Tinggi dalam penangan kasus Korupsi yang saat ini sedang berlangung di Pengadilan Tipikor, yakini Kasus Korupsi pengelolaan dana Participasing Interest (PI) oleh PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) milik  Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tahun 2011 – 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 milliar.

Kerugian keuangan negara tersebut, sudah dikembalikan oleh terdakwa Sitrul Arsyih Musa'ie, mantan Direktur Utama PT WUS, sehingga JPU Kejati Jatim hanya menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 tahun.

Sementara tuntutan JPU Kejari Kepanjen terhadap terdakwa Yoyok lebih berat dari tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Kajari Pamesan yang terjaring kasus OTT. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top