beritakorupsi.co – Kasus dugaan Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri spil (PNS) ataupun pejabat penyelenggara negara Kusunya di Jawa Timur, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Bupati Pamekasan, Kepala Inspektoran Pamekasan, Bupati Nganjuk, Wali Kota Batu, Wali Kota Madiun, Ketua DPRD Mojokerto, Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Ketua Komis B DPRD Jatim dan Kepala Dinas Peternakan dan Kepala Dinas Pertanian dan yang lainnya. Tetapi juga dilakukan para petani ternak Sapi.
Kali ini, tak tanggung-tanggung jumlahnya. Sebanyak 16 orang peternak sapi asal Pacitan Jawa Timur, ditetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) senilai Rp 5,3 milliyar pada tahun 2010 lalu, dan kemudian dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Khusus Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur oleh penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi – Jatim, pada Senin, 13 Nopember 2017.
Ke -16 tersamgka itu terdiri dari 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk, antara lain dengan EF (Efendi/Ketua), AW (Ary Wibowo/Sekretaris), MA (Moch. Asmuni/Bendahara) dan KR (Kardoyo), ST (Sutrisno), AL (Ali Arifin), SS (Susilo Sukarfi), dan WT (Wily Taufan) masing-masing sebagai anggota.
Sementara 8 tersangka lainnya benama Pacitan Agromilk II, yaitu SR (Suramto/Ketua), SP (Supriyadi/Sekretaris), EBS (Eko Budi Satriyo/Bendahara) serta GS (Gatot Sunyoto), BR (Basuki Rakhmat), ES (Endro Susmono), ST (Sugiyanto), SD (Setiadi), SW (Suwarno) dan SR (Sartono) masing-masing selaku anggota.
Hal itu seperti yang diampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, kepada wartawan. Alasan penahanan menurut mantan Kejari Surabaya Didik Farkhan mengatakan, untuk memperlancara persidangan di Pengadilan Tipikor Suarabaya. Bisa jadi, agar tidak lari seperti “sapi”.
"Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng. Kelompok tani ini masih baru dan tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Kabupaten Pacitan" kata Didik.
“Para tersangka ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk dengan memndapatkan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar, dan Agromilk II mendapat Rp 1,3 miliar. Uang itu dipenggunaan untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip,” lanjut Didik.
Didik menjelaskan, kasus ini bermula pada 2010. Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim. Dengan adanya program KUPS, para tersangka ini membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua EF, Sekretaris AW, Bendahara MA dan anggota KR, ST, AL, SS, dan WT.
Sedangkan kelompok ternak Kedua, membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua SR, sekretaris SP, bendahara EB dan anggota masing-masing GT, BK, EN, ST, SD, SW dan SR.
Kemudian para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk sebesart Rp 3.995.000.000miliar, dan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Sebagai peternak sapi baru yang tidak berpengalaman, sapi-spai itu pun banyak yang sakit dan mati. Sapi tersebut tidak ada yang diganti sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Bank Jatim, kecuali hanya 2 ekor yang dikembalikan sesuai dengan harga jual. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :