![]() |
terdakwa saat berkonsultasi dengan PH-nya atas tuntutan JPU |
Kali ini, tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada 20 Oktober 2016 lalu, kembali melakukan OTT terhadap 2 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II selaku penerima suap, sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap terdakwa, dengan Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kajaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Dalam pasal 11 berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara di pasal 12 ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Huruf e; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Kedua terdakwa itu ialah Chalidah Nazar (48) staf Seksi Pengukuran, dan Bayu Sasmito (33) selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II. Kedua terdakwa ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2017 lalu, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 8 juta, beberapa bendel dokumen, bukti setor PNBP dan buku rekening Bank Jatim.
Uang yang disita Polisi saat itu sebagai barang bukti, berasal dari para pemohon pengukuran tanah yang ingin dipercepat pelayanan, lalu dimintai uang tambahan sesuai luas tanah diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang wajib dibayarkan ke kas negara.
Bila dikatakan terdakwa ini “menerima uang suap” sesuai dengan pasal 11 UU Korupsi, dari siapa menerima ? apakah sipenerima tidak turut serta ditangkap seperti beberapa kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dan saat ini di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya ?
Atau memang, pengertian pasal 11 UU Korupsi dalam pelaksanaan OTT berdasarkan Perpres 86 tahun 2016 hanya untuk sipenerima karena berstatus pegwai negeri dan tidak berlaku bagi sipemberi ? lalu apakah seorang Pegawai Harian Lepas dapat juga dikategorikan sebagai pegawai negeri atau penyelenggaara negara ?
Setelah menjalani persidangan, kedua terdakwa (Perkara terpisah) ini pun dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh JPU Chalida dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa, 21 Nopember 2017.
JPU mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Koruspi, sebagaimana diancam dan diatu dalam pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pida penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap JPU dalam surat tuntutannya.
Terkait tuntutan JPU, terdakwa mapun Penasehat Hukum terdakwa tak mau memberikan komentar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :