0
beritakorupsi.co – Permohonan terdakwa Dahlan Iskan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) sebahagian dikabulan oleh 5 Majelis Hakim yang menangani kasus perkara Korupsi pelepasan asset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) yang di kelola PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada tahun 2003 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.

Sebab dalam kasus ini, terdakwa Dahlan Iskan, selaku mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (Dirut PT PWU) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini, diseret oleh JPU dari Kejati Jatim ke Pengadilan Tipikor Surabaya, bersama-sama dengan terdakwa Wishnu Wardana (sudah divonis terlebih dahulu), selaku mantan Kepala Biro (Kabiro) dan juga Ketua Pelepasan asset PT PWU, terkait penjualan asset di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2003 lalu.

Karena menurut JPU, pelepasan aseet di dua tempat tesebut yang luasnya puluhan ribuan meter persegi yang berupa bangunan dan tanah, diduga tidak sesuai dengan prosedur diantaranya, harga penjualan dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tidak melibatkan tim penilai harga tanah (Appraisal), tidak melalui proses lelang, tidak membuat pengumuman di media nasional berbahasa Indonesia, sudah ada pembayaran sebelum jadwal pembukaan lelang dan pelaksanaan RUPS (rapat umum pemegang saham), serta penandatanganan Akte jual beli antara Dahlan Iskan dengan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (PT SAM) dan kemudian Akte tersebut dibatalkan setelah adanya pembayaran. Penanda tanganan Akte tersebut pun di kantor Dahlan Iskan di Graha Pena, Jalan Ahmat Yani Surabaya bukan di kantor Notaris.

Sebagai “imbalannya”, JPU menuntut terdakwa Dahlan Iskan dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa, membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 4.190.914.000 atau Rp 8.381.828.000 bersama Sam Santoso dan Oepoyo Sarjono, selaku pembeli asset. Dan kalu tidak dibayar, harta benda terdakwa Dahlan Iskan akan disita oleh Jaksa untu negara. Kalau tidak cuku, pidana penjara selam 3 tahun dan 6 bulan. Sehingga total hukuman dari tuntutan JPU terhadap terakwa selama 10 tahun penjara.

Nah, mantan wartawan senior, Bos salah satu media cetak harian yang sangat berpengaruh Khususnya di Jawa Timur yakni Jawa Pos Group, mantan Dirut PT PLN, mantan menteri BUMN, kandidat Calon Presiden tahun 2014, yang juga tokoh Pers Nasional ini, tak terima dan bahkan menolak semua tuduhan JPU.

Alasan terdakwa Dahlan Iskan yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya yang juga mantan menteri serta pakar hokum tata negara yakni Prof. Dr. Yusril Izha Mahendara dkk, sudah didelegasikan terdakwa kepada Wishnu Wardaha. Jadi menurut mereka (terdakwa Dahlan Iskan bersama PH-nya), yang harus tanggung jawab adalah Wishnu bukan dirinya.

Kedua belah pihak sama-sama “mengklaim” kebenaran masing-masing. Namun demikian, mereka (JPU dan terdakwa bersama Tim PH-nya) juga menyadari, bahwa untuk memutuskan antara Dakwaan dan tututan “Vs” pembelaan atau Pledoi, di serahkan kepada 5 Mejelis Hakim  yang di Ketua Hakim Tahsin dengan dibantu Hakim anggota diantaranya, H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H; DR. Andriano., S.H., M.H; Samhadi. S.H., M.H dan Sanghadi. S.H.

Lalu hasilnya ? Ke-5 Majelis Hakim senior ini pun sepakat sama-sama mengabulkan sebahagian dari dakwaan dan tuntutan JPU, maupun sebahagian dari pembelaan terdakwa bersama Tim PH-nya. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang perkara Korupsi pelepasan asset daerah dengan agenda pembacaan surat putusan, pada Jumat, 21 April 2017.

Haim menyatakan, memang terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu pasal 3 tentang kewenangan atau jabatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Tetapi Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dahlan Iskan, terkait tuntutan pidana 6 tahun denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Termasuk tuntutan pidana tambahan berupa, membayar uang pengganti yang jumlahnya Rp Rp 4.190.914.000 atau pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Mungkin pertimbangan Majelis Hakim, bahwa tuntutan JPU terhadap mantan wartawan senior ini terlalu berat.

Pun demikian, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan apa yang disampaikan terdakwa bersama PH-nya dalam pembelaanya, yang menyatakan bahwa apa yang dilakukannya dalam penjualan asset PT PWU sudah sesuai prosedur yaitu UU PT (Perseroan Terbatas) dan menjalankan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta sudah mendelegasikannya kepada Wishnu Wardana.

Terdakwa juga menyatakan tidak pernah menerima uang suap atau uang sogok. Terdakwa pun curhat kalau dirinya tidak menerima gaji sepeser pun, tidak menerima fasilitas apa pun. Justru terdakwa membiayayi dirinya sendiri termasuk biaya perjalan dinas di dalam dan luar negeri selama 10 tahun menjabat sebagai Dirut PT PWU. Yang paling membanggakan ialah, terdakwa rela membatu Pemprov. Jatim untuk meminjamkan uang deposito pribadinya sebesar Rp 5 milliar untuk membangun gedung Jatim Expo di Jalan Ahmat Yani, Surabaya.

Apa yang disampaikan terdakwa Dahlan Iskan, tidak semuanya dikabulkan Majelis Hakim. Sebab, menurut Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa, pelepasan asset PT PWU ada rekayasa. Dan terdakwa teledor karena tidak memantu bawahannya dalam proses pelepasan asset PT PWU, karena hal itu merupakan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama.

Namun Majelis Hakim memuji sekaligus menyayangkan tindakan terdakwa antara proses pelepasan asset dengan pembangunan gedung Jatim Expo. Sehingga, permohonannya pun hanya sebahagian yang dikabulkan yaitu, tuntutan pidana pokok dan denda lebih ringan serta tidak ada uang pengganti.

“Menyatakan bahwa terdakwa Dahlan Iskan, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka diganti 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan Kota,” ucap Katua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Dahlan Iskan dituntut  Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.Menanggapi putusan tersebut,

Putusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa  6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti 4,1 milliar rupiah atau pidana penjara 3,5 tahun penjara. Sedangkan Wishnu Wardaana dituntut 5 tahun dan divonis 3 tahun dan denda Rp 750 juta menjadi 200 juta serta subsider 6 bulan menjadi 2 bulan. Uang pengganti Rp 2,5 M menjadi Rp 1,5 Milliar atau 2 tahun 1 tahun pidana penjara.

Putusan ini, apakah karena “lensa kamera” atau pertimbangan kemanusiaan ? sebab, sekali pun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Korupsi dan di hukum 2 tahun penjara oleh Majelis, Dahlan Iskan tetap bebas menikmati udara kota Pahlawan atau ke Kota lain, juga tidak ada yang tau.

Atas putusan ini, Dahlan Iskan bersama Tim Penasehat Hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih piker-pikir.

“Saya berterima kasih “karena” tidak terbukti menerima uang. Dan ini kebodohan saya dan saya harus bertanggung jawab,” kata terdakwa yang kemudian dilanjutkan PH terdakwa menyatakan banding, sementara JPU masih pikir-pikir.

Aneh ! terdakwa mengaku bodoh dan bertanggungjawab dalam kasus PT PWU Jatim selaku Dirut , namun tak mau menerima hukuman. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top