0

beritakorupsi.co – Lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar. Ungkapan ini barangkali yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim bersama Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, dalam penangan kasus Korupsi dana Pilgub Jatim tahun 2013 lalu, sebesar Rp 11 milliar untuk tahapan Pilgub yang dipergunakan oleh Bawaslu Jatim, dari total anggaran Rp 142 milliar yang bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) APBD Pemerintah Provinsi yang dianggap merugikan keuangan negara sejumlah 5,6 milliar

Sebab penyidik Polda Jatim “menyicil” kasus ini sebanyak 4 (Empat) “jilid”. Dalam jilid I, sebanyak 4 tersangka (sudanh di Vonis penjara 2016), jili II sebanyak 3 (Di vonis bebas 2016) dan jilid III, Tinga tersangka juga sudah divonis 2017, serta dalam jilid IV, sebanyak 4 tersangka yang berkas perkaranya baru dinuyatakan P21 (sempurna) sekaligus pelipahan taha dua dari penyidik ke JPU Kejati Jatim dan Keajri Surabaya, pada Rabu, 19 April 2017.

Keempat tersangaka diantaranya, Samudji Hendrik Susilo Bali (Hendri), selaku pejabat pengadaan sekaligus sebagai pelapor kasus ini ke Penyidik Polda, Arif Rasmadin, Imam Widodo dan Darmini Binti Jumiati.

Pada hal, penyidikan kasus ini sejak tahun 2015, yang saat itu status Hendrik sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka jilid I, II dan III. Namun enatah kenapa, kasusnya baru dinyatakan lengkap. Yang anehnya, penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan.

Lalu apakah anggaran dalam penangan kasus Korupsi Bawaslu ini yang dibagi menjadi 4 jilid, tetap satu anggran atau disengaja “dicicil menjadi 4 jilid” agar anggarannya berbeda ?.

“Keempat orang ditahan Kejati Jatim. Di Polda tidak dilakukan penanhanan,” kata Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

keempat tersangka ini pun dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah menajalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini bermula saat Hendrik membuat laporan ke Polda Jatim, sebelum BPK RI melukan audit di dua pos anggaran yang dipergunakan oleh Bawaslu Jatim yankni APBD untuk Pilgub 2013 dan APBN pelaksanaan Pilpres 2014.

Pada hal sebelumnya, Sekretaris Bawaslu yakni Amru telah membuat laporan ke Polda setelah menyurati BPKP Perwakilan Jatim, untuk melakukan audit, karena bendahara, terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara sebesar Rp 3.702.084.546,00 berdasakan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : 966/PW13/2/2014 tanggal 25 Juli 2014, setelah bendahara pengeluaran melarikan diri selama 8 bulan. Tidak hanya itu, menurut Amru, bahwa yang meminjam dokumen CV terkait pengadaan dalam kegiatan Pilgub adalah Hendrik tanpa sepengetahuan Amru.

Semua dokumen dibuat diruangannya (Hendri) yang dikerjakan staf Hendrik sendiri, seperti yang terungkap dalam persidangan. Hasil audit BPKP pun ada dua yaitu, atas permintaan Sekretaris Bawaslu jauh sebelum Hendrik melaporkan ke Polda Jatim dan hasil audit BPKP atas permintaan penyidik. Hasil audit BPKP yang pertama baru muncul dipersidangan saat perkara jilid II disidangkan. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top