Surabaya, bk – Setelah menjalani proses hukum yang sangat panjang, maupun penundaan sidang tuntutan selama Dua minggu, JPU dari Kejari Sampang akhirnya membacakan tuntutannya kepad ke Tiga terdakwa, pada Senin, 27 Juni 2016.
Ke Tiga terdakwa yakni, mantan Kepala Sub Divisi Regional (Kasubdivre) Madura, Suhariyono, mantan Wakil Kepala Sub Divisi Regional (Wakasubdivre) Ir. Prayitno dan Anugerah Rahman mantan Asisten Muda Pengawasan Subdivre Madura. Ketiga terdakwa bersama Kadiono, selaku Kepala Gudang GBB (Kardiono, sudah hukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan dan membayar pengganti sebesar Rp 12 Milyar, subsidair pidana penjara selama 3 tahun), terseret dalam kasus dugaan Korupsi hilangnya beras dari Gudang Bulog di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2014 lalu sebanyak 1500 ton.
Kasus hilangnya beras Bulog di GBB Larangan Tokol Pamekasan sebanyak 1.504.716, 07 kilogram atau 1504 ton itu, berdasar laporan dari Subdivre Madura ke Divre Bulog Jatim, sedangkan kepala gudang mengaku tidak mengetahui atas hilangnya beras yang harusnya milik masyarakat miskin itu.
Kemudiana, kasus raibnya beras raskin dari tempat penyimpanannya itu pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan, ternyata hilangnya beras di gudang Bulog Sub Divre XII Madura itu, bukan karena dicuri maling, melainkan karena adanya pengadaan beras fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai Bulog yang bekerja sama dengan rekanan sebagai pengadaan beras, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi.
Dalam persidangan, terdakwa Anugerah Rahman mengakui, bahwa dirinya pernah melalukan pemeriksaan barang di gudang atau dikenal dengan istilah stok opname. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, menemukan adanya kekurangan beras sebanyak 1600 ton.
Setelah diketahui, bahwa raibnya beras dari gudang karena melibatkan beberapa rekanan yang tidak sesuia dengan prosedur alias fiktif. Para terdakwa pun mencoba menyelesaikan sendiri dengan menemui beberapa rekanan, meminta pengembalian beras, namun tak kunjung ada.
Pada Senin, 27 Juni 2016, JPU dari Kejari Sampang, membacakan surat tuntutannya kepada Ketiga terdakwa. Dalam persidangan yang diketuai Hakim Tahsin, JPU meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman pidana Penjara kepada terdakwa Suhariyono dan Prayitno, masing-masing selama 11 tahun, denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sementara untuk terdakwa Anugerah Rahman, selaku mantan Asisten Muda Pengawasan Subdivre Madura itu, dituntut 10 tahun dan 6 bulan dengan denda yang sama.
Menurut JPU, Ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi atas hilangnya beras dari Gudang Bulog di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2014 lalu sebanyak 1500 ton atau senilai Rp 12 Milliar, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun kurungan,” ucap JPU dari Kejari Sampang itu.
Atas tuntutan JPU, Totok Cs selaku Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang bulan depan seusai lebaran. sementara, menurut JPU dari Kajari Sampang seusai persidangan mengatakan, bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang sejak awal.
“Sejak awal, pada saat Kardiono di sidangkan, terdakwa tidak mengakui terus terang,” ujar JPU.
Jaksa menambahkan, bahwa kasus ini masih akan menyeret beberapa orang tersangka termasuk dari rekanan. “Masih ada tersangka dalam penyidikan termasuk dari rekanan,” tambahnya. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :