0

 PPNS Belum Memeriksa Tersangka, Hakim Menyebutnya Terdakwa

beritakorupsi.co – Rasa kecewa terlihat di raut wajah Timp Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya saat ditemui wartawan beritakorupsi.co, di Kantor Disnaker, pada Jumat, 23 Desember 2016.

Rasa kecewa Tim PPNS Disnaker tersebut, ternyata terkait putusan sidang Praperadilan yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Surabaya (selaku Pemohon) kepada Wali Kota c/q Kepala Disnaker Surabaya (selaku Termohon), terkait penetapan tersangka oleh PPNS Disnaker kepada ‘Totok Heliyanto’ selaku Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) dan Umum PT Pelindo III atas dugaan tindak pidana ringan, melanaggar pasal 6 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1081 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut, PPNS Disnaker Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang setelah sebelumnya menerima laporan. Yang menurut PPNS, PT Pelindo III Surabaya belum pernah wajib lapor Ketenagakerjaan ke Disnaker Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lalu diadakan gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas Poda Jatim dan Polrestabes Surabaya serta ahli hulum pidana Ketenagakerjaan. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan untuk ditingkatkan ke Penyidikan dengan calon tsk (tersangka),” ungkap salah satu Tim PPNS, Rizal.

Kemudian, lanjut Penyidik PNS Disnaker Surabaya ini, melakukan pemanggilan pertama  terhadap Totok Heliyanto, sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya, PPNS melakukan gelar perkara yang ke II juga dihadiri  Korwas Poda Jatim dan Polrestabes Surabaya serta ahli hulum pidana Ketenagakerjaan.

“Dari hasil gelar perkara ke II dismpulkan untuk menetukan tersangka dalam tindak pidana ringan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1081 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Totok Heliyanto, selaku Direktur SDM dan Umum PT Pelindo III Surabaya,” lanjut Rizal.

Selanjutnya, PPNS Disnaker Surabaya pun mengirimkan surat panggilan pertama kepada Totok sebagai tersangka, namun yang dipanggil mangkir. “PPNS mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, namun mangkir. Kemudian PPNS mengirimkan surat panggilan ke II juga tidak Hadir. Karena tersangka tidak mengindahkan surat panggilan PPNS, lalu PPNS melakukan pemanggilan upaya paksa dengan melibatkan  Korwas Polda Jatim,” pungkas Rizal.

Surat pemanggilan ke III dan sekaligus penjemputan upaya paksa belum diterima tersangka, namun tersangka sudah melakukan upaya hukum Praperadilan ke PN Surabaya. “Surat panggilan ke III belum diterima tersangka dan belum pernah diperiksa, tetapi tersangka sudah mempraperadilkan. Hasilnya, Hakim PN Surabaya mengabulkan,” ujarnya.

Disinilah kekecewaan Tim PPNS Disnaker Surabaya. Sebab, dalam putusan Hakim Tunggal Praperadilan PN Surabaya, Maxi Sigarlaki, menyebutkan (halaman 35 alinea 3) Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh termohonternyata berita acara gelar perkara terakhir tanggal 31 November 2016 dan panggilan ke dua tersangka tanggal 25 November 2016, yang seharusnya penyidik atas kuasa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya bersama dengan laporan ke penuntut umum melalui penyidik Polri tiga hari kemudian, nsmun hingga permohonan Pr[peradilandiperiksa oleh Pengadilan, terdakwa bersama barang bukti, saksi, ahli tidak dihadapkan di sidang pengadilan.

“Tidak ada kesimpulan, tidak ditawarkan dan tidak ada kesepakatan atanra pemohon dan termohon tetapi langsung putusan. Lalu hokum acara bagaimana. Dalam putusan, Hakim menyimpulkan kalau penyidikan sudah selesai. Bagaimana Hakim menyebutkan kalau penyidikan sudah selesai. Diperiksa aja belum pernah karena tersangka dipanggil dua kali tidak datang. Lalu ada kata terdakwa dalm putusan Hakim. Apakah memang begitu ?.” Tanya PPNS heran.

Yang lebih dipertanyakkan oleh PPNS Disnaker Surabaya terkait putusan Hakim Tunggal dalam perkara Praperadilan yang menyebutkan tidak akan menilai tentang substansi alat bukti. Dalam putusan Hakim PN Surabaya tersebut (halaman 33 alinea kedau) menyatakan bahwa, dari pengertian dua alat bukti dan pemeriksaaan tersangka sebagaimana dimaksud, Pengadilan tidak akan menilai tentang substansi alat bukti tersbut, akan tetapi Pengadilan hanya membatasi diri tentang prosedur memperoleh alat bukti, guna menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Humas PN Surabaya, Efran Basuning, saat ditemui media ini mengatakan, bahwa kesmpulan itu tidak wajib karena sidang Praperadilan itu hanya 7 (Tujuh) hari sejak sidang Pra dimulai.

“Tidak ada kewajiban harus ada kesimpulan, karena waktunya hanya Tujuh hari sejak sidang pertma,” kata Hakim Efran.

Saat ditanya terkait putusan Hakim Praperadilan yang menyebutkan, seharusnya penyidik atas kuasa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya bersama dengan laporan ke penuntut umum melalui penyidik Polri tiga hari kemudian, nsmun hingga permohonan Praperadilandiperiksa oleh Pengadilan, terdakwa bersama barang bukti, saksi, ahli tidak dihadapkan di sidang pengadilan.

Hakim Efran mengatakan, bahwa PPNS salah karena tidak melaporkan ke pihak Kepolisan hanya melimpah ke Pengadilan.
“Harus dilihat dulu putusannya bagaimana,” kata Hakim Efran, yang kemudian media ini menyerahkan copy putusan dimaksud.
“Salah karena PPNS tidak melaporkan ke Polisi hanya melimpahkan ke Pengadilan,” jawabnya sambil membaca copy putusan tersebut.

Pada hal, yang melimpahkan ke Pengadilan adalah Kepolisian sesuai yang dalam putusan Hakim Praperadilan. PPNS tidak begitu saja menyuruh anggota Kepolisian untuk melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya. Sebab, sejak awal saat dilakukannya gelar perkara pertama maupun gelar perkara ke Dua, PPNS Disnaker Surabaya sudah melibatkan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

“Kasasi aja atau PK,” lanjut Hakim Efran.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top