0

 Sidang Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Jilid II

beritakorupsi.co – Sidang perkara kasus dugaan Korupsi pembelian saham perdana IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 lalu sebesar Rp 5,3 milliar, atas penggunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim jilid II, dengan terdakwa, Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, berakhir pada, Selasa, 27 Desember 2017.

Berakhirnya Sidang perkara Korupsi pembelian saham perdana IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 lalu sebesar Rp 5,3 milliar, atas penggunaan dana hibah di Kadin Jatim jilid II ini, setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membacakan surat putsan (Vonis) terhadap terdakwa La Nyalla Mattalitti.

Dalam putusan tersebut, La Nyalla dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan maupun surat tuntutan JPU yang terdiri dari, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Made Suwarnawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Seksi Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Roy Rovalino dan beberapa Jaksa lainnya.

“Alhamdulillah, bebas,” kata Amir, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum (PH) La Nyalla, saat dihubungi media ini melalui teleponnya, Selasa, 27 Desember 2017.

La Nyalla Mattalitti, terseret dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Kadin khsusnya dalam pembelian saham IPO Bank Jatim pada tahun 2012 lalu sebesar Rp 5,3 milliar dengan kerugian Negara senilai 1,3 milliar rupiah, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipegang Maruli Hutagalung. Pada hal sebelum Maruli menjabat Kepala Kejati Jatim pada akhir (Desember) 2015, Kejati Jatim telah menyidangkan kasus Korupsi dana Hibah Kadin yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 26 milliar termasuk pembelian saham IPO Bank Jatim dengan terdakwa, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Kasus Korupsi Dana Hiba Kadin Jatim, Sudah di Sidangkan Di Penadilan Tipikor Surabaya

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah menghukum/vonis Diar Kusuma Putra, dengan pidana penjara satu tahun dan dua bulan serta menghukumnya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 M. Sementara untuk terdakwa/terpidana Nelson Sembiring, dihukum pidana penjara 5,8 tahun serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 M, pada 18 Desember 2015 dan sudah berkekuatan hokum tetap, sebab JPU maupun terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding.

Pada Senin, 5 September 2016, kasus ini pun kembali di dakwakan kepada La Nyalla, selaku Ketua Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI, dalam sidang perkara Korupsi dana hibah Kadin Jatim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Kasus ini disidangkan setelah melewati proses yang sangat panjang dan sempat menghebohkan aparat hukum mulai dari Kejagung, Interpol dan Imigrasi, karena mantan Ketua Kadin Jatim itu dikabarkan meninggalkan Indonesia setelah Kejati mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan kemudian di Praperadilkan oleh Diar, La Nyalla dan keluarga La Nyala sendiri.

Hasilnya, tiga kali Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim, tiga kali pula sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang hasilnya Kejati Jatim kalah. Namun kekalahan Kejati Jatim berubah menjadi kemenangan yang luar biasa, setelah La Nyalla dipulangkan oleh pihak otoritas Negara Singapura karena alasan masa ijin tinggal Ketua PSSI itu telah habis dan kemudian pihak Kejagung RI menangkapnya di Banda Udara Jakarta.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang dihadiri 6 dari 10 JPU yakni, Aspidsus Kejati Jatim, Made Suwarnawan, Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino, Putu, Lilik da Adam. Dalam surat dakwaan JPU, La Nyalla Mattalitti dijerat dengan pasal 2 ayai (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, mantan Ketua Kadon Jatim itu dijerat berasama-sama dengan mantan terpidana 1,2 tahun Diar Kusuma dan terpidana 5,8 tahun Nelson Sembiring. Atas surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum (PH) La Nyalla pun langsung membacakan keberatan (Eksepsi)-nya. Namun JPU tak mau kalah. JPU akan menanggapinya dalam siding berikutnya. Hal itu disampaikan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi kepada media ini.

“Kita akan menanggapinya dalam sidang yang akan datang. JPU nya terdiri dari Aspidsus Kejati Jatim, Made Suwarnawan, saaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kasi Pidsus Roy Rovalino, Bu Putu, Bu Lilik da Adam,” kata Didik, saat itu.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jilid II, PN Surabaya Memenangkan Dua Kali Permohonan Praperadilan La Nyalla

Sementara, menurut tim PH terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim sebanyak 12 orang juga menyatakan bahwa, dirinya (terdakwa) tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sedangkan pengadilan melalui putusan praperadilan sudah memutuskan bahwa dirinya tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. “Putusan pengadilan harus dihormati semua warga negara, dan saya harus menghormati putusan yang masih berlaku sampai saat ini,” ujarnya.
Dakwaan Dianggap Manipulatif

Hal yang sama juga dilontarkan Penasihat Hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid. Fahmi menyatakan, pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

“Setelah kami baca dakwaan yang diajukan JPU, kami menilai dakwaan tersebut manipulatif dan harus batal demi hukum, karena itu kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan ini,” pungkasnya.

Fahmi mengungkapkan, putusan Praperadilan Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 12 April 2016, sudah menyatakan bahwa proses dan prosedur Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti disamping tidak sah secara formal, juga secara materiil, karena dalil dan alat bukti yang diajukan kejaksaan merupakan pengulangan fakta-fakta terdahulu yang telah dipertanggungjawabkan oleh dua orang terpidana dalam perkara dana hibah Kadin, yakni wakil ketua umum Kadin Jatim saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Sedangkan berdasarkan putusan Praperadilan Nomor: 28/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 12 April 2016 tertanggal 23 Mei 2016, pengadilan menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 s/d 2014; sama sekali tidak terdapat pengkaitan antara perbuatan yang didakwakan kepada Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring tersebut terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Semua produk hukum berupa putusan pengadilan, baik putusan Tipikor atas terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, maupun putusan Praperadilan, yang semuanya masih berlaku itu ditabrak dan dimanipulatif dalam dakwaan yang diajukan JPU dalam sidang ini, karena itu sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan, wajib hukumnya bagi kami untuk mengajukan eksepsi,” tukas Fahmi.

Fahmi menambahkan, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Sprindik maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali. Namun, Kejati Jatim tidak menaati perintah pengadilan tersebut.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top