Surabaya,bk – Pemandangan yang tak biasa, bahkan boleh dibilang luar biasa itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 29 Juni 2016.
Sejak 17 Desember 2010 lalu, Tipikor dibentuk di Jawa Timur, dibawah PN Surabaya, baru pertama kalinya, linangan air mata bahkan ada beberapa orang yang pingsan disaat persidangan berlangsung. Ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili LindawatI Cs dari Kejati Jatim, membacakan surat tuntutannya kepada sembilan terdakwa.
Sembilan terdakwa ini tersandung kasus dugaan Korupsi pengucuran kredit fiktif dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat) dan KUT (kredit usaha tani) untuk 55 Debitur pada tahun 2010 hingga 2012. Totalnya mencapai Rp 24.850.000.000.
Kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jombang saat itu kepada masing-masing debitutur, antara 400 hingga 500 juta rupiah, dan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 19.388.656 900,92.
Sembilan terdakwa tersebut adalah analisis di Bank Jatim cabang Jombang, antara lain, Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili. Mereka masing-masing dituntut 9 tahun penjara, denda sebesar 600 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, ada 12 terdakwa, 3 diantaranya sudah dijatuhi hukuman (vonis) beberapa saat sebelum para analisis ini dituntut. Ketiganya ialah Bambang Waluyo (di Vonis 8 tahun penjara pada Januari lalu, kemudian ditambah 2 tahun oleh Hakim PT), dan dua penyelia Heru Cahyo Setiyono dan Dedy Nugrahady. Keduanya dituntut pidana penjara oleh JPU, dengan masing-masing 10 tahun, denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun kurungan. Oleh majelis Hakim, Heru divonis 4 tahun, denda 600 juta subsidair 1 tahun kurungan. Dan terdakwa Dedy, divonis 1 tahun penjara.
Sementara beberapa debitur diantaranya mantan anggota DORD Jombang, Siswo Eriana yang menerima kucuran dana sebesar 12 milliar hingga kini masih bebas berkeliaran, karena penyidik Polda Jatim mengabaikan petunjuk Jaksa dari Kejati Jatim saat penyidikan.
Terdakwa Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili, tak kuasa menahan air mata setelah meninggalkan kursi pesakitan. Ruang sidang pun menjadi jeritan tangis para terdakwa termasuk keluarganya tanpa memedulikan Majelis Hakim yang masih tetap duduk di kursinya untuk sidang perkara berikutnya.
Para terdakwa, keluarga terdakwa maupun Penasehat Hukum para terdakwa, menganggap bahwa tuntutan Jaksa, tidak manusiawi di bulan suci ramadhan. Alasannya, apa yang dilakukan para terdakwa dalam kredit KUR, hanya karena menjalankan perintah atasan.
Yang sebelumnya, pada saat memeriksa dokumen para debitur, sudah menyampaikan kepada Bambang Waluyo, bahwa dokumen para dibitur tidak sesuai prosedur. Namun karena paksaan dan tekanan dari Bambang Waluyo (pengakuan di persidangan), ke sembilan terdakwa pun akhirnya tetap memeriksa dokumen hingga cairlah uang negara itu ke tangan-tangan debitur. Diantaranya salah satu mantan anggota DPRD Jombang tahun 2009, Siswo Eriana, yang menerima kucuran dana sejumlah Rp 12 milliar.
“Tuntutan yang tidak manusiawi,” kata keluarga terdakwa.
Sementara Mei, PH terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan JPU. Menurutnya, bahwa tuntutan Jaksa adalah kontradiktif. Sejak dia (Mei) menadampingi kedua terdakwa saat penyidikan di Polda Jatim, sudah mengajukan untuk gelar perkara namun tak digubris dengan alasan sudah sesuai prosedur.
"Tuntutan kontradiktif. Padahal, Jaksa mengatakan tidak terbukti melakukan Korupsi di pasal 2, tidak menikmati kerugian negara. Kerugian negara sudah dibebankan ke Bambang Waluyo,” kata Mei.
Hal senada juga disampikan Ingnatius Bolly PH terdakwa Wiwik Sukesi. Bolly menjelaskan, bahwa kliennya hanya sebagai tenaga kontrak yang baru 6 bulan di Bank Jatim pada saat Kredit tersebut berlangsung.
“Dia hanya ikut tapi tidak tau apa yang harus dikerjakan. Dia tugasnya adalah teller. Jadi pada saat kredit ini, dia diajak untuk menemani analisisnya karena harus dua orang dan disuruh menandatangani dokumen,” kata Bolly.
Tak ketinggalan, Abdul Salam, selaku PH terdakwa Maya dan Andina Hapsari, juga mengungkapkan bahwa, dari fakta persidangan kliennya tidak ada debir yang mengenalnya. Dari 31 saksi, hanya ada satu saksi yang mengatakan pernah melihat tapi tidak pernah berhungan langsung.
“Fakta persidangan dari 31 saksi, hanya ada satu saksi yang mengatakan pernah melihat tapi tidak pernah berhungan langsung. Baik aliran dana dari Bambang ke kedua orang itu, atau dari 55 debitur juga tidak ada aliran dana. Dan itu sudah dijelaskan oleh BPKP dalam persidangan,” ujar Salam.
Ketua Peradi Surabaya ini menambahkan, fakta apa yang digunakan Jaksa tehadap para analisis ini. Analisis itu mengerjakan perintah atasannya. Bahkan beberapa terdakwa mengatakan akan dipindahkan,diberi surat peringatan 1 dan 2 karena KUR ini kan program Bank Jatim harus berjalan sukses. Bahkan mereka mendapat penghargaan dari Bank Jatim karena KUR di Jombang ini mendapat nominasi Bagus.
“Ini kaitannya dengan jabatan. Analisis ini kan ada atasannya penyelia, marketing dan ada pimpinan cabang. Analisis ini tugasnya itu, hanya datang ke lapangan berdasarkan surat tugas. Apa yang mereka lihat dilapangan berdasarkan surat permohonan kredit oleh masyarakat. Mereka hanya melihat riilnya saja. Menurut analisis ini, antara usaha dengan faktanya tidak jelas. Ada pengajuan kredit 500 juta. Tapi dilihat dari asetnya hanya boleh sekitar 100 sampai 150 juta. Tapi Bambang mempertahankan karena rekomdasinya dari anggota Dewan, Siswo Eriana itu selaku usaha Koperasi Wahayu,” ungkapnya.
Masih menurut Abdul Salam, bahwa dana yang masuk ke rekening Siswo Eriana sekitar Rp 12 milliar. “Dana yang masuk ke rekening Siswo Eriana sekitar Rp 12 milliar secara bertahap berdasarkan nasabah yang menerima pencairan. Jadi rekening nasabah itu masuk semua 500 juta, hingga totalnya kalau nggak salah sekitar Rp 12 milliar,” ungkap Abdul Salam. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :