0
Terdakwa saat konsultasi dengan PH-nya
Surabaya, bk – Tiga terdakwa kasus Korupsi promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Balikpapan Kalimantan tahun tahun anggaran (TA) 2014 lalu, akan menghabiskan waktunya lebih lama menghuni di kamar “hotel” prodeo alias pejara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, meminta kepada Majelis Hakim melalui surat tuntutannya agar dijatuhui hukuman pidana penjara masing-masing 11 tahun penjara, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 milliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 3,7 M, pada Jumat, 15 April 206. Ketiga terdakwa dimaksud yaitu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Samsul Bahri, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan Pelaksana (EO), Santonio.

Kerugian negara sebesar sebesar Rp 1,7 milliar itu, dari hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Prov. Jatim, setelah penyidik Kejari Batu melakukan penyidikan terkait kegiatan promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Balikpapan Kalimantan tahun 2014, yang menggunakan anggaran APBD Pemkot Batu. Menurut jaksa dalam dakwaan maupun surat tuntutan, kegiatan promosi Wisata Kota Batu ke Kota Balikpapan dengan anggaran ABPD yang dilaksanakan pada 13 Mei 2015, selain diikuti pejabat Kota Batu, juga diikuti beberapa Wartawan dan LSM seperti yang terungkap dalam persidangan.

Pada Desember 2013 lalu, Pemerintah Kota Batu telah mengesahkan APBD tahun 2014. Salah satu poin yang dianggarkan adalah, untuk penyelenggaraan pameran investasi senilai sebesar Rp 156 juta lebih, dengan output sebanyak 7 kegiatan pameran. Pada Juni 2014, Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) mengajukan permohonan proposal kegiatan. Kemudian, pada 16 Juni 2014, muncul nota kesepakatan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Batu dengan Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kota Batu dengan Nomor surat, No. 180/10/MoU/BPC-PHRI/Batu 2014.

Pada tanggal 27 Juni 2014, Wali Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 180/236/Kep 422.012/2014 tentang penunjukan BPM untuk melakukan kerjasama dengan PHRI Cabang Kota Batu 2014. Pada Oktober 2014, Wali Kota Batu menetapkan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan promosi dan kerjasama investasi Shining Batu Investment Exibition 2014. Anggaran dari APBD yang semula Rp. 156.490.000 berubah menjadi sebesar Rp. 3.740.000.000 untuk satu output kegiatan pameran. Namun dalam pelaksanannya, penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, yang di ketuai Majelis Hakim H.R.Unggul, pada Jumat, 15 April 2016.

Oleh Jaksa, terdakwa Samsul Bahri, selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu dan Uddy Syaifudin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta terdakwa Santonio, selaku Pelaksana kegiatan (EO/Event Organizer), diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa sama-sama dituntuntut pidana penjara poko selama 7 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurang. Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,7 milliar subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa.
Aneh, seperti ada yang ditutup-tutupi oleh Jaksa maupum Penasehat hukum para tersakwa. Pasalnya, usai persidangan, JPU maupun Penasehat ketiga terdakwa enggan memberikan tanggapan saat dimanta wartawan media ini. Lebih aneh lagi, Jaksa dari Kejari Batu itu dengan langkah cepat meninggalkan mendia ini menuju mobil yang diparkir di depan pintu belakang gedung Pengadilan Tipikor. Ada apa ?  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top