![]() |
Terdakwa mantan Sekretaris Bawaslu Jatim, Amru |
JPU Endrianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menjeratnya dalam surat dakwaan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasl 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan nmegeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda No 82-84 Sidoarjo dengan Ketua Majelis Tahsin, pada Senin, 2/2015.
JPU Endraianto mengatakan dalam dakwaannya bahwa, sebagai lembaga pengawas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013, Bawaslu mendapat anggaran sebesar Rp 142 miliar untuk digunakan sebaggai operasional Bawaslu. Namun dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak menggunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara sebesar 5,6 miliiar rupiah lebih.
Dalam kasus ini, JPU menyeret empat terdakwa diantaranya, Kordinator Sekretaris Bawaslu, Amru, dan Bendahara Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo dan Ahmat Khusaini (perkara masing-masing terpisah). Namun Tiga terdakwa ditunda satu minggu karena ketiganya tidak didampingi Penasehat hukum. Dan satu dari tiga terdakwa akan didampingi penasehat Hukum atas surat penetapan Majelis Hakim.
Usai persidangan, JPU Endrianto mengatakan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum pada saat penyidikan. “Mereka (terdakwa) didampngi PHnya masing-masing. Tanya aja keterdakwa kemana PH (Penasehat Hukum)-nya,” ujar Endri.
Disinggung terkait pasal yang menjerat terdakwa Amru, JPU Endrianto mengatakan, maksimal 20 tahun. Sekedar diketahui. Kasus ini terjadi pada saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013 lalu. Sebagai lembaga pengawas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013, Bawaslu mendapat Anggaran sebesar Rp 142 miliar untuk digunakan sebagai operasional.
Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ada dugaan bahwa sebahagian anggaran digunakan untuk kegiatan “fiktif” diantaranya, anggaran akomodasi di hotel, pengadaan spanduk. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :