0
Tim Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan, La Nyalla
Surabaya  – “Sedia payung sebelum hujan”. Pribahasa ini benar-benar dijalankan terpidana kasus Korupsi KADIN Jatim jilid I, Diar Kusuma Putra.

Dalam kasus Korupsi Kadin jilid I, dua pejabat KADIN Jatim yakni, Diar Kusuma Putra dan Dr. Nelson Sembiring, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemrov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sejak tahun 2011 hingga 2013 sebesar RP 56 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor yang diketuai Hakim Martua Rambe pada 18 Desember 2015.

Diar, dihukum pidana penjara 1,2 tahun (tuntutan 1,8), denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta pidana tambahan, mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara, Dr. Nelson Sembiring, dihukum 5,8 tahun (tuntutan 8,6 tahun), denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Keduanya dijerat pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena kewenangannya hingga merugikan negara senilai Rp 26 miliar.

Namun, seiring pergantian orang Nomor 1 di lembaga Adiyaksa Jawa Timur diakhir tahun lalu, Kasus dana hibah KADIN jili II, yang berasal dari APBD Pemrov Jatim tasejak tahun 2011 hingga 2013 lalu, dalam bentuk NPHD antara Ketau Umum KADIN, La Nyalla Matalitti dengan Gubernur, kembali “diusik”.

Tapi kali ini, yang disoal Kejati adalah dana hibah tahun 2012 lalu yang dipergunakan untuk pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012, atas saran Gubernur saat itu. Dalam kasus ini, Penyidik anti Korupsi Kejati Jatim telah memeriksa Ketua Umum, KADIN, La Nyala, yang juga Ketua Umum PSSI, Diar kusuma Putra dan Pejabat Pemrov. Tak berapa lama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) No 86/O.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016.

Tak mau jadi pesakitan untuk yang keduakalinya dalam kasus yang sama, Diar pun mempra peradilkan Kejati atas terbitnya sprindik ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 12 orang Kuasa Hukum Diar, siap membawa surat sprindik Kejati tersebut Ke hadapan Majelis Hakim PN Surabaya. Sidang perdana pra peradilan yang sedianya akan digelar, akhirnya harus ditunda, karena pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak mengadiri sidang, bahkan tidak ada kabar.

Hal itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang yang digelar diruang Candra PN Surabaya, Jumat, 26 Pebruari 2016. “Karena pihak termohon, sudah kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacaka sekarang. Surat panggilannya sudah dikirimkan dan diterima petugas Kejati, ada penerimanya. Kita akan panggil lagi. Hari ini, Surat panggilannya akan dikirimkan,” ucap Hakim Efran. Hakim Efran mengatakan,”Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan.” Lanjutnya.

Usai persidangan, Ketua tim Kuasa Hukum Diar, Ma’ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang seharusnya tidak mengabaikan panggilan sidang.
“Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,”ujarnya

Kuasa Hukum Pra Peradilan : Jangan Sampai Merugikan Atau Menjadi Alat Penguasa Untuk Menindas

Praperadilan diajukan untuk melihat manfaat hukum dan kepastiannya. Jangan sampai merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaksut dalam UU No. 8/1981 KUHAP.“Kita masalahkan  sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ma’ruf.

Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 pengacara, diantaranya, Ma’ruf Syah dan Togar, Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top