0
Dua terdakwa Korupsi Embung Madiun
Surabaya – Kasus perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Embung (waduk) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang dikenal dengan Embung Pilangbango, “meninggalkan benang kusut”.

Kejaksaan Negeri Madiun dalam menangani kasus proyek yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 sebesar Rp 19 M itu tidak transparan dan terkesan melindungi aktor intelektualnya. Pasalnya, Kejari Madiun hanya menyeret dua tersangka/terdakwa yang dianggap paling bertanggung jawab yaitu, Agus Subiyanto, yang menjabat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, sebagai Pengguna Anggaran juga Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Maryani, selaku konsultan perencana dari PT Peta Konas.

Sementara konsultan pelaksana, pengawas, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) terutama pelaksana yang mengerjakan proyek selaku pemenang lelang, hingga saat ini masih dapat “bermimpi indah” dirumahnya.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Embung, dengan luas kurang lebih dari 2 hektar itu, fungsinya untuk menampung air sebanyak 150 ribu meter kubik, yang seharusnya sudah selesai pada akhir Desember 2014. Namun, hingga waktu yang ditentukan belum juga selesai. Bahkan bangunan Embung tersebut telah mengalami kerusakan berupa retak-retak disejumlah dinding dan ada juga yang sudah ambrol. Hal ini diduga karena tidak sesuai dengan spek.

Pada hal, kasus ini dianggap telah merugikan negara karena proyek yang menelan anggaran dari uang rakyat hingga puluhan milliaran itu, tidak selesai dikerjakan tepat waktu apalagi proyek tersebut mengalami kerusakan bahkan ada yang sudah ambrol. Apakah pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spek sehingga mengalami kerusakan, menjadi tanggung jawab mutlak oleh PPKm dan konsultan perencanaan ? Atau ada pihak lain yang lebih bertanggungwab ?

Dan saat ini, kedua terdakwa ( Agus dan Maryani) sedang menjalani proses persidangan menunggu vonis dari Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan keduanya di Pengadilan Tipikor. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU dari Kejari Madiun pun menuntutnya dengan pidana penjara badan selama 7 tahun, denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,1 milliar, subsidair 3,6 tahun penjara.
Pada hal menurut Agus Subiyanto, seperti yang disampaikan kepada media ini usai mengikuti persidangan, dengan agenda replik (tanggapan) JPU atas Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa, pada, Jumat, 11 Maret 2016, bahwa proyek Embung Pilangbango, sudah ada calon pemenangnya sebelum ada proses lelang.

Proyek Embung Madiun Diduga Sudah Diatur Sebelum Proses Lelang

Bahkan menurut Agus, dirinya mendapat arahan langsung dari Wali Kota tentang siapa calon pemenang lelangnya. Tidak hanya itu, Agus juga mengatakan bahwa Andik Sulaksono, telah terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 2 M kepada anak Wali Kota sebelum ada proses lelang. Andik sendiri menurut terdakwa adalah rekan kerja Pemkot Madiun, dalam proyek Embung, adalah orang kedua selaku pelaksana dari PT Indah Cahya Pratama, Lamongan yang membuat perjanjian dengn Direktur PT Indah Cahya Madya Pratama, Dhata Wijaya.

“Dua miliiar, yang ngasih adalah pelaksana, Andik Sulaksono ke Boni, anaknya Wali Kota. Jabatannya Sekretaris Partai Demokrat Jawa Timur. Uang itu dikasih setelah anggaran ini masuk ke Kas Daerah, sebelum lelang. Dia (Andik Sulaksono) adalah Mitra kerja Wali Kota. Andik sebagai pelaksana orang kedua. Orang pertama kan PT Indah Cahya Madya Pratama, Lamongan. Itu kerja sama operasional, tapi yang mempunyai persyaratan kemampuan dasar adalah PT Indah Cahya Madya Pratama yang direkturnya, Dhata Wijaya. Ada perjanjian di Notaris,” ungkap Agus

Agus menceritakan, bahwa anggaran untuk proyek Embung adalah bantuan khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemkot Madiun. “Inikan APBD Provinsi diserahkan bantuan khusus Gubernur ke APBD Kota. Jadi uang itu masih di kas daerah, uang pribadi pelaksana itu diberikan kepada sudara Boni tadi, dipanjar dulu gitu. Arahan langsung dari Wali Kota kalau ini (Andik Sulaksono) akan pemenang lelang, semua perintah lisan,” cerita Agus.

Terdakwa Agus mengungkapkan, bahwa perintah Wali Kota kepada dirinya adalah untuk mengamankan pelaksanaan proyek. “Urus bantuan dana ini langsung ke Gubernur ke Grahadi. Saya harus ketemu jam 7 malam dengan Pak Gubernur dengan sudara Boni tadi. Karena nggak bisa ketemu dengan Gubernur sehingga cukup ketemu dengan sudara Boni ia itu urusan Boni,” kata Agus.

Saat ditanya, terkait pertemuan selanjutnya antara Boni dengan Wali Kota termasuk Andik Sulaksono, dia mengatakan bahwa Boni tidak ikut, namun dirnya mengakui ada dalam pertemuan tersebut.
“Itu anaknya loh. Boni nggak ikut. Ya hanya bertiga. Pertemuan kadang dirumah dinas atau dikantor Wali Kota,” ungkap Agus

Ditanya lebih lanjut terkait besarnya HPS (Harga Perkiraan Sendiri), jumlah peserta lelang dan pemenang sebenarnya, terdakwa Agus mengungkapkan bahwa, besarnya HPS adah sebesar Rp 19 milliar dengan perserta lelang sebanyak 30 peserta. “HPS nya 19 miliiaran. Jumlah peserta 30 orang berarti 30 CV. Kalau pemenang yang sebenarnya adalah yang 16 milliar itu, saya nggak jelas siapa. Dia digugurkan karena faktor Admintrasi. Kalau penawaran PT Indah Cahya Madya Pratama, 18,750,” ungkapnya lagi.

Dirinya pun tak mau dianggap hanya bertanggung jawab sendiri, sehinga dalam persidangan, Agus pun membeberkan dihadapan Majelis Hakim terkait pemberian sejumlah uang oleh Andik Sulaksono, selaku pelaksana proyek kepada pihak Kejaksaan dan Wali Kota Madiun, pada Senin, 7 Maret 2016

Dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin saat itu, terdakwa Agus Subiyanto menyebutkan, berdasarkan cerita Sadikun (Kabag Administrasi Pembangunan Kota Madiun) kepada terdakwa saat dirumah Wali Kota Madiun, Bambang irianto. Bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum atas panitia lelang yang masuk pokjanya, sudah dikondisikan ke Kejari madiun melalui Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo.

Terdakwa Agus menyampaikan dalam pembelaannya, yang diketik dikertas HVS sebanyak 20 lembar dengan materai 6000 rupiah mengatakan, pada saat Kejari Madiun melakukan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) sekitar Mei 2015, terdakwa diminta tolog oleh Andik Sulaksono, untuk menemani menghadap Kasi Pidsus dengan tujuan meminta bantuannya (Kasi Pidsus) agar kasus Embung dapat dikondisikan. Dalam pertemuan tersebut menurut Agus, Kasi Pidsus Madiun akan membantu dengan catatan tidak recehan.

Dalam pembelaan terdakwa. Sesuai petunjuk Wali Kota, disarankan agar dijadikan satu paket. Sebelumnya, Andik Sulaksono sudang membicarakan mengenai penyelesaian kewajiban Pemkot sebesar kurang lebih 6 milliar rupiah yang ditindak lanjuti dengan pertemuan untu membicarakan permasalahan proyek Embung di Hotel JW Maroit Surabaya, yang dihadiri Kajari Madiun, Suluh Dumadi di dilantai 20, Kasi Intel, Aliq Rahmat Yakin dilobby bawah dan Andik Sulaksono datang terakhir menyusul kelantai atas bergabung dengan Jaksa Kejati Arief Irsaal, Wali Kota Madiun, Bambang irianto.

Terdakwa Agus, dalam pembelaannya membeberkan dihadapan Majelis Hakim, inti dari pertemuan tersebut yang disampaikan Andik Sulaksono adalah menentukan jumlah yang disepakati kurang lebih Rp 1 milliar. Dari jumlah itu, Andik sulaksono menyampaikan bahwa ada kewajiban untuk menyediakan Rp 400 juta yang sudah diisepakati oleh Kasi Pidsus. Akhirnya, kata Agus, Kejari Madiun (Suluh Dumadi) mengatakan kepada Andik sulaksosno, jangan pernah memberikan sesuatu kepada bawahannya tanpa melalui dirinya (Kejari).

Terdakwa Agus Subiyanto, Menyebut Keterlibatan Sejumlah Nama Pejabat Kota Madiun

Agus Subiyanto, melanjutkan pembelaannya. Pada pertemuan antara terdakwa Agus dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, dirumah Kost Kasi Pidsus. Saat itu Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kepada terdakwa tentang kekecewaannya kepada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan Andik Sulaksono. Kusuma Jaya Bulo juga menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dia (Kusuma Jaya Bulo) ada koneksi di KPK dan mengancam akan melaporkan. Tentang permasalahan di Kota Madiun.

Terdakwa Agus Subiyanto, dalam pembelaannya merinci uang yang diterima Kajari, Kasi Pidsus maupun Wali Kota Madiun dari Andik sulaksono selaku pelaksana proyek melalui Dhata wijaya selaku pemegang peran utama karena Dhata Wijaya sebagai penandatangan dalam dokumen kontrak. Dhata Wijaya, mengambil alih peran Andik sulaksono untuk melakukan Koordinasi dengan Kasi Pidsus dengan biaya ditanggung Andik Sulaksono.

Apa yang dilakukan Dhata Wijaya dengan Kasi Pidsus, menurut terdakwa Agus dalam pembelaannya telah menghasilkan kesepakatan pemberian uang untuk, Paris Pasaribu, sebesar Rp 500 juta, Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo, Rp 350 juta dan perbaikan rumah dinas Kejaksaan di jln Abdul Rahman Saleh, Madiun sebesar Rp 150 juta. Menurut terdakwa, Keterangan Andik Sulaksono sebelumnya sudah pernah memberikan uang kepada Kejaksaan Madiun untuk biaya operasional sebesar Rp 250 juta.

Masih dalam pembelaan terdakwa Agus Subiyanto, yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, mengatakan, Andik sulaksosno menceritakan kepada terdakwa bahwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak uang kontan sebanyak Rp 1 M yang sudah disiapkan Andik sulaksosno dalam sebuah tas. WaliKota Madiun justru meminta uang sebesar $100.000 kepada Andik. Atas saran dari pihak Bank Sinarmas di jln Sumatra Madiun, agar ditukarkan ke Surabaya. Penukaran uang tersebut pun dilakukan Andik Sulaksono karena sudang ditunggu Wali Kota dan pihak Kejati. Keterangan Andik sulaksono kepada terdakwa Agus, mengatakan, setelah dalam bentuk dollar, kemudian diberikan ke WAli Kota, yang dika (Andik sulaksono) ketahui, menurut Agus, bahwa Suluh dumadi menerima sebesar $20.000.

Saat perisdangan di skors karena sholat magrib, terkait pengakuan terdakwa dalam pembelaan yang dibacakannya dipersidangan, Henru Purnomo, salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kita sudah lapor ke KPK Kamis, tanggal 3 Maret. Yang kita laporkan Kejari, semua yang terlibat. Terkait suap sebesar Rp 1.250 M dan penyidikan kasus ini,” ungkap Henru. Terkait pengakuan terdakwa, hingga saat ini tak satu pun yang bisa dihubungi, termasuk Kasi Pidsus Kejari Madiun, yang dihubungi (berupa menrim SMS) ke Nomor HP-nya tak mau menanggapi.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top