![]() |
Terdakwa Anton Yuliono |
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tio, Risky dan Rein dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) – Jawa Timur (Jatim) sudah membacakan surat tuntutannya kepada 10 orang terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin, pada Jumat, 11 November 2016.
Ke-10 terdakwa yakni (masin-masing perkara terpisah), Anton Yuliono (Kasubag Keuangan), Achmad Suhari (Bendahara), Achmad Sumaryono, Siswanto, Yahya Hamit, Baskoro, Totok Suhardi, Kahar Reffi (Rekanan), Nanag Subandi dan Fachrudi Agustadi. Anehnya, dalam kasus ini sepertinya ada yang “diselamatkan”.
Dalam surat tuntutan JPU, Anton Yuliono (Kasubag Keuangan KPU Jatim) selaku “otak tama” dan Fachrudi Agustadi (pegawai Sucofindo) yang dianggap berperan utama membantu aksi Anton Yulianto, keduanya di tuntut masing-masing 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya juga di tuntut pidana tambahan berupa uang penggati sebesar Rp 5.445.250.000 untuk terdakwa Anton Yulianto dan uang pengganti bagi terdakwa Fachrudi Agustadi, sebesar Rp 4,1 milliar. Dan bila tidak dibayar, harta bedanya akan disita JPU untuk dilelang. Dan bila tidak mencukupi, keduanya dipidana penjara semalam 4 tahun dan 8 bulan. Sehingga total pidana yang harus dijalani Kedua terdakwa berdasarka tuntutab JPU selama 17 tahun dan 2 bualn.
JPU menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk ; mejatuhkan pidana penjara selama 12 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan bila tidak dibayar, harta bedanya akan disita JPU untuk dilelang. Dan bila tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” ucap Jaksa Tio, saat membacakan surat tuntutannya.
Untuk terdakwa sumaryono, JPU memberinya hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun denda sebesar Rp 400 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 6 milliar atau pidana penjara selama 4,3 tahun.
Menyususl untuk terdakwa Achmad Suhari(Bendahara KPU Jatim) dan Nanag Subandi, di tuntut pidana penjara masing-masing 9 tahun denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Untuk terdakwa Achmad Suhari dihukum pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 7.870.550 atau pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 3 (Tiga) bulan. Sementara 5 terdakwa lainnya di tuntut pidana penjara masing-masing 5 tahun denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan antara lain, Baskoro, Yahya Hamit, Totok Suhardi, Kahar Reffi dan Fachrudi Agustadi.
Menanggapi surat tuntutan JPU, Penasehat hukum (PH) masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan dihadapan Majelis Hakim pada sidang berikutnya. Usai persidangan, Arifin, salah satu Tim PH terdakwa Anton Yulaiyanto, tak banyak berkomentar. Dia kecewa bukan karena tuntutan JPU melainkan karena terdakwa tidak berterterus terang. Terdakwa hanya menjelaskan aliran dana yang dibelikan oleh terdakwa untuk istri sirih terdakwa yakni Susi yang berja disalah satu Kafe. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :