1

#Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menahan Tiga Tersangka lainnya, yaitu Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang) Selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi, Koordinator Lapangan Pokmas#   

BERITAKORUPSI.CO -
Kamis, 15 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status Tersangka dan menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak ke Rutan (rumah tahanan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah Tertangkap Tangan  bersama Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak), Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas, pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar

Kasus Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap Tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak karena diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari total 2 miliar rupiah melalui Staf Ahlinya, Rusdi dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dengan perantara Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas sebagai uang muka (ijon) pengalokasian dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024

Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menetapkan status Tersangka dan menahan Rusdi, Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang) Selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas. Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Jumat, 16 Desember 2022 sekitar pukul 02.45 Wib

Ali Fikri menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 4 orang pada Rabu, tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 Wib di wilayah Jawa Timur, yaitu :
1). STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, tidak dibacakan), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa
Timur periode 2019 - 2024.

2). RS (Rusdi, tidak dibacakan), Staf Ahli STPS.

3). AH (Abdul Hamid, tidak dibacakan), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten
Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

4). IW alias Eeng (Ilham Wahyudi, tidak dibacakan), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, kronologis Tangkap Tangan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Rabu, 14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu Mall di Surabaya. Masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wib, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda, yaitu:
a. STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur
b. AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata Ali

Lebih lanjut Ali menjelaskan, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

Didahului dengan adanya pengaduan masyarakat, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka, sebagai berikut;

1). STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, tidak dibacakan), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa
Timur periode 2019 s/d 2024.

2) RS (Rusdi, tidak dibacakan), Staf Ahli STPS.
3) AH (Abdul Hamid, tidak dibacakan), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten
Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

4) IW alias Eeng (Ilham Wahyudi, tidak dibacakan), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok
Masyarakat).

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20
hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, yaitu:
1). STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
2). RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
3). AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC
4). IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

Konstruksi perkara diduga telah terjadi :
Untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas yaitu,
a. Ditahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar
b. Ditahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 Miliar

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 Miliar.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya Tersangka IW menyerahkan uang Rp1 Miliar tersebut pada Tersangka RS sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang
SGD dan USD.

Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16 Desember 2022)

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Tersangka STPS.

Para Tersangka tersebut disangkakan :
Sebagai Pemberi yaitu AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima yakni STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.

Oleh karenanya KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, dan program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa agar dilakukan secara transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top