0
“Sebuah Sumber menyebutkan, selain Bupati Bangkalan, kemungkinan ada 5 Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan yang akan jadi Tersangka selaku pemberi suap terhadap Bupati” 

BERITAKORUPSI.CO -
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyedikan beberapa bulan lalu, akhirnya tepat dihari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Periode 2018 - 2023 R. KH. Abd. Latif Amin Imron sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Suap “jual beli jabatan dan fee proyek ABPD” di Kabupaten Bangkalan

“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan. Penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa. Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari OMPAS.com (Jumat, 28 Oktober 2022)

Menurut Alex, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan pencegahan supaya R. KH. Abd. Latif Amin Imron tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan

Sementara sumber beritakorupsi.co menyebutkan, selain Bupati Bangkalan R. KH. Abd. Latif Amin Imron, kemungkinan ada 5 Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan yang akan jadi Tersangka selaku pemberi suap terhadap Bupati

“Ada enam termasuk Bupati dan Lima Kepala Dinas,” kata Sumber beritakorupsi.co

Kelima Kepala Dinas yang dimaksud, sebelumnya sudah diperiksa bersama Bupati Bangkalan R. KH. Abd. Latif Amin Imron, yaitu “Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Bangkalan, Kadis Disperinaker (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan), Kepala Dinas PU Bina Marga, Kadis BKD  (Badan Kepegawaian Daerah) Bangkalan beserta dan Kadis Ketahanan Pangan”

Bupati Bangkalan Periode 2018 - 2023 R. KH. Abd. Latif Amin Imron ini, sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Kabupaten Bangkalan, sedangkan Bupati dijabat saudaranya yaitu  R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon

Dan yang menarik dari kedua orang penting di Kabupaten Bangkalan ini adalah terkait kasus Korupsi ‘Kambing Etawa’ tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah)

Sebab R. KH. Abd. Latif Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan dan R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon yang saat itu menjabat sebagaai Bupati Bangkalan diduga terlibat

Kasus Korupsi ‘Kambing Etawa’ tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427, ada rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus untuk  BUMDes yang dipergunakan untuk pembelian Kambing Etawa di  273 Desa se-Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran -  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah diusulkan. Selain itu, juga tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan sejak awal dibahas di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan yang kemudian diserahkan ke Gubernur untuk di evaluasi sebelum disahkan menjadi ABPD

Anehnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga hari ini “tak berani menyeretnya”. Yang diseret dalam perkara ini untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya dua Tersangka yang kini berstatus Terpidana, yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan

Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan tanpa membayar uang pengganti

Padahal, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjelaskan, kemungkinan besar akan melakukan penyidikan baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari proses penyusunan anggaran ABPD, pelaksanaan kegiatan  hingga laporan pertanggungjawaban. Hal ini seperti yang disampaikan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Bangkalan yang saat itu dijabat Iqbal

“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa peroleh,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020 
Dari kiri, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dan R. KH. Abd. Latif Amin Imron
Bahkan saat ditanya, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, mantan Ketua DPRD R. KH. Abd. Latif Amin Imron termasuk tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) bisa jadi tersangka?

Dan dengan tegas saat itu Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas, dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya, Karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab  Iqbal dengan tegas. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top