0

#Selain Mengadili Terdakwa Itong Isnaini Hidayat (Hakim PN Surabaya), juga turut diadili Terdakwa Hamdan (Panitra Pengganti PN Sby) dan Terdakwa Hendro Kasiono (Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika) dalam perkara dugaan suap penanganan Perkara# 

Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022 mengadili Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) pada PN Surabaya karena sejak September 2021 - Januari 2022 diduga menerima uang suap sebesar Rp450 juta dan menerima Gratifikasi berupa uang yang dianggap suap yang totalnya sebesar Rp162 juta (Rp67 juta diduga diterima  Muhammad Hamdan dan Rp95 juta diduga diterima Hakim Itong) dari Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) melalui Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya untuk penanganan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby pembubaran PT SGP dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati

Jadi yang diadili bukan hanya Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, melainkan Terdakwa Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dan Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) yang bermula pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB KPK melakukan pengankapan terhadap Mummad Hamdan dan RM. Hendro Kasino dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta dan kemudian mengamankan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pada tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.50 di PN Surabaya

Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan Terdakwa Muhammad Hamdan didakwa  sebagai penerima ‘suap’ sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 dan menerima Gratifikasi berupa uang yang dianggap suap sebagaiaman diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


baca juga: Hakim Tipikor Adili Hakim PN Surabaya - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/hakim-tipikor-adili-hakim-pn-surabaya.html

baca juga: Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/pengacara-rm-hendro-kasino-penyuap.html


Sedangkan Terdakwa RM. Hendro Kasiono didakwa sebagai ‘pemberi suap’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Ketiganyapun akhirnya ‘diseret’ ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi ‘Suap’ penangan perkara yang ditangani oleh Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim PN Surabaya (Hakim tunggal) bersama Terdakwa Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti PN Surabaya yang diajukan oleh Terdakwa RM. Hendro Kasino, SH., MH

Perkara inipun Ibarat ungkapan “jeruk makan jeruk”, sebab Hakim mengadili sesama rekannya (Hakim) di Pengadilan yang sama dan sekaligus menjadi sejarah serta mencoreng nama baik PN Surabaya sejak berdirinya pada tahun 1924 silam dan dibetuknya Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Desember 2010 lalu 
Kasus Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH adalah “hadiah” dari Ketua PN Surabaya Dr. Joni, SH., MH kepada penggantinya Dr. Rudi Supramono, SH., MH dan sekaligus menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua PN Surabaya Dr. Rudi Supramono, SH., MH bersama Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua untuk mengembalikan nama baik PN Surabaya serta meraih kembali WBK (Wilayah Bebas Korupsi) untuk tahun ini dimana WBK tahun 2021 ditarik setelah Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH ditaangkap KPK

Dua Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, yaitu Sujatmiko meninggalkan pembangunan Musolah yang terletak di belakang gedung Pengadilan Tipikor PN Suabaya kepada penggantinya Nursyam. Sedangkan Nursyam meninggalkan pembangunan ruang tahanan Terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Suabaya dan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) kepada Dr. Joni.

Nah, disaat Dr. Joni hendak meninggalkan PN Surabaya dan menyerahkan tampuk pimpinnya kepada penggantinya Dr. Rudi Supramono, SH., MH, justru ‘memberikan hadiha buruk dan berat’ yaitu tertangkapnya Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan Muhammad Hamdan oleh KPK dan berbuntut ditariknya WBK “menjadi WTK alias wilayah termasuk Korupsi”

Masyarakatpun menanti-nanti akhir dari perkara ini, berapa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kepada Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Terdakwa Mohammad Hamdan dan Terdakwa RM. Hendro Kasiono?

Mengingat pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU yaitu dari 2 menjadi 4 tahun penjara terhadap Terdakwa Ahmad Fauzi, SH., MH, salah satu Jaksa penyidik di Kejati Jatim yang Tertangkap tangan Tim Sabel Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima suap sebesar Rp1.5 miliar saat menangani penyidikan kasus dugaan Korupsi. 
Kasus ini berawal pada tanggal 17 November 2021, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan

Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP

Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan

Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.

Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas  mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya 
Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebahai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino

Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino

Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022

Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta 
Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan

Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.

Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 21 Juni 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU N.N Gina Saraswati, Wawan Yunarwanto, Mohammad Nur Azi dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH (Terdakwa Mohammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti PN Surabaya/Tipikor dan  Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP, dengan perkara masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap sebesar Rp450 juta dan Gratifikasi berupa uang sebesar Rp95 juta yang dianggap suap untuk penyelesaian perkara di PN Surabaya

Persidangan yang berlangsung diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, SH. MH (Prasthana Yustianto, SE., SH dan Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pulua oleh Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dari Rutan Medaeng, dan Terdakwa Mohammad Hamdan, SH serta  Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 
Persidangan berlangsung dalam III Session. Yang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa Mohammad Hamdan, SH, dilanjutkan dengan dakwaan terhadap Terdakwa Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH. Dan terakhir dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH
 
Namun Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH maupun Terdakwa Muhammad Hamdan tidak menerima dakwaan JPU sehingga mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan Eksepsinya.

“Dakwaan Jaksa tidak benar, mengajukan keberatan. Dan saya mohon Yang Mulia agar sidang Oflaine karena suara tidak jelas dan putus-putus dan tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH lewat Zoom dari Rutan Medaeng cabang Surabaya.

“Silakan saudara ajukan lewat penasehat hukum saudara,” jawab Ketua Majelis Hakim dengan tegas.

Ada agak menggelitik ketika Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Tongani, SH. MH agar persidangan dilangsungkan secara Ofline dengan alasan tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Padahal, sebagai Hakim PN Surabaya, sudah ratusan perkara pidana yang diputusannya secara sidang Online sejak masa pandemi 2020 berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI maupun PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) RI.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK N.N Gina Saraswati, Wawan Yunarwanto, Mohammad Nur Azi secara bergantian terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH (dan Terdakwa Muhammad Hamdan, SH, dengan perkara terpisah) yang mengatakan, bahwa Terdakwa ITONG ISNAINI HIDAYAT selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18/DJU/SK/KP04.5/1/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang Promosi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum bersama-sama dengan MOHAMMAD HAMDAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya,
Pada bulan September 2021 sampai dengan 19 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di area Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No.16-18 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan

Atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari RM. HENDRO KASIONO,

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. HENDRO KASIONO dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

A. Terkait dengan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang Permohonan Pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.

Pada tanggal 28 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris JUARAYU SETYARINI Jalan Dr. Sutomo No. 5 Pandaan Pasuruan Jawa Timur, MUHAMMAD SOFYANTO, YUDI HER OKTAVIANO, ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR bersepakat mendirikan perseroan terbatas dan membuat Akta Nomor 54 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu :

1. MUHAMMAD SOFYANTO dan YUDI HER OKTAVIANO masing-masing sebanyak 9.375 saham dengan nominal Rp9.375.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau masing-masing sebesar 30 % (tiga puluh persen);

2. ACHMAD PRIHANTOYO dan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu Pondok Pesantren Sidogiri yang diwakili ABDUL MAJID UMAR masing-masing sebanyak 6.250 saham dengan nominal Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), atau masing-masing sebesar 20 % (dua puluh persen);

Dengan susunan Komisaris dan Direksi PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA sebagai berikut:
Direktur Utama    : ACHMAD PRIHANTOYO
Direktur                : ABDUL MAJID UMAR
Komisaris Utama : MUHAMMAD SOFYANTO
Komisaris             : YUDI HER OKTAVIANO 
Pada tanggal 7 Januari 2019, YUDI HER OKTAVIONO membeli seluruh saham milik ACHMAD PRIHANTOYO dan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu Pondok Pesantren Sidogiri berdasarkan akta jual beli saham nomor 9 dan 10 dari Notaris SYAIFUL RACHMAN sehingga YUDI HER OKTAVIONO menjadi pemegang saham mayoritas.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2020, YUDI HER OKTAVIONO mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti direktur dari ACHMAD PRIHANTOYO kepada MUHAMMAD SOFYANTO, namun ACHMAD PRIHANTOYO menolaknya dan mempermasalahkan modal awal YUDI HER OKTAVIONO dan MUHAMMAD SOFYANTO yang dianggap belum disetor ke PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Kemudian YUDI HER OKTAVIONO memberikan kuasa kepada M. ASHOROEL CH untuk melakukan pengurusan penetapan RUPS pergantian direktur PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya pada bulan Juni 2021 bertempat di Kantor PT. Teduh Karya, ACHMAD PRIHANTOYO melakukan pertemuan dengan RM. HENDRO KASIONO. Dalam pertemuan tersebut, RM. HENDRO KASIONO menyampaikan bahwa RUPS tersebut bisa mengganti jajaran direksi perusahaan, kemudian RM. HENDRO KASIONO menyarankan kepada ACHMAD PRIHANTOYO bahwa RUPS harus ditunda dan perlu diadakan pembetulan manajemen yaitu melalui pembubaran perusahaan sehingga aset-aset perusahaan dijual dan dibagi kepada para pemilik saham. Atas penyampaian RM. HENDRO KASIONO tersebut, ACHMAD PRIHANTOYO mengajak ABDUL MAJID UMAR untuk mengupayakan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA

Pada tanggal 17 November 2021 bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang, ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR menemui RM. HENDRO KASIONO membicarakan rencana pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Dalam pertemuan tersebut RM. HENDRO KASIONO menyampaikan akan mengupayakan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA dan setelah dibubarkan maka semua aset akan dikembalikan kepada ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR kemudian aset tersebut bisa dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk mengembalikan uang YUDI HER OKTAVIANO sehingga masih ada sisa aset penjualan milik ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID UMAR memberikan kuasa kepada RM. HENDRO KASIONO guna mengurus pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama Honor Advokat tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh RM. HENDRO KASIONO selaku Pihak Pertama dengan ACHMAD PRIHANTOYO, ABDUL MAJID UMAR selaku Pihak Kedua.

Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.

Setelah menerima kuasa dari ACHMAD PRIHANTOYO dan ABDUL MAJID, pada tanggal 19 November 2021, RM HENDRO KASIONO mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SOYU GIRI PRIMEDIKA kepada MOHAMMAD HAMDAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Atas penyampaian tersebut, MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kesediaannya membantu pengurusan pembubaran PT SOYU GIRI PRIMEDIKA tersebut dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Terdakwa yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN menemui Terdakwa dan menanyakan syarat dan cara pembubaran perseroan terbatas melalui pengadilan, kemudian Terdakwa menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya setelah itu akan diberitahukan kepada MOHAMMAD HAMDAN.

Bahwa pada tanggal 22 November 2021 jam 10.22 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan kepada MOHAMMAD HAMDAN melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN meneruskan pesan tersebut kepada RM. HENDRO KASIONO dan ditanggapi oleh RM. HENDRO KASIONO dengan tanda emoticon “jempol”. 
Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17 WIB, RM. HENDRO KASIONO menghubungi MOHAMMAD HAMDAN mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada RM. HENDRO KASIONO untuk menunggu karena Terdakwa masih menyiapkan tulisan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.  Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada MOHAMMAD HAMDAN tulisan dalam kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kemudian diserahkan MOHAMMAD HAMDAN kepada RM. HENDRO KASIONO agar dapat dijadikan acuan RM. HENDRO KASIONO dalam membuat permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada tanggal 28 November 2021, Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN agar meminta uang kepada RM. HENDRO KASIONO yang akan diberikan kepada DJU JOHNSON MIRA MANGNGI selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud supaya Terdakwa ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada RM. HENDRO KASIONO dan RM. HENDRO KASIONO menyanggupinya.

Selanjutnya pada hari yang sama, ABDUL MAJID UMAR membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada RM. HENDRO KASIONO dengan menandatangani 1 (satu) lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian RM. HENDRO KASIONO menandatangani 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
 
Pada tanggal 29 November 2021, RM. HENDRO KASIONO mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan RM. HENDRO KASIONO langsung mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari total Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa melalui MOHAMMAD HAMDAN.
Pada hari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh RM. HENDRO KASIONO kepada MOHAMMAD HAMDAN, MOHAMMAD HAMDAN meminta tambahan uang sebesar dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya menjadi Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, RM. HENDRO KASIONO memberikan uang sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada MOHAMMAD HAMDAN. Selanjutnya bertempat di ruang hakim di Lt. 4 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA.
 
Pada tanggal 30 November 2021, RM. HENDRO KASIONO memasukkan permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN memberi tahu melalui pesan Whats App kepada MALIGIA YUSUP PUNGKASAN als PUNGKI staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan RM. HENDRO KASIONO telah teregister dengan perkara Nomor : 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua DJU JOHNSON MIRA MANGNGI, S.H., M.H menetapkan Terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara Perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya pada hari yang sama, MOHAMMAD HAMDAN juga menghubungi RASJA staff honorer dari R. JOKO PURNOMO Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama MOHAMMAD HAMDAN sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby. 
Bahwa proses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai pada tanggal 06 Desember 2021. Dalam persidangan pertama, RM. HENDRO KASIONO kembali menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN agar Terdakwa mengabulkan permohonan pihak RM. HENDRO KASIONO. Atas permintaan RM. HENDRO KASIONO melalui MOHAMMAD HAMDAN tersebut, Terdakwa menyanggupinya dan mengatakan “kalau bisa dibantu ya dibantu”.

Pada tanggal 25 Desember 2021 jam 14.00 WIB, MOHAMMAD HAMDAN menghubungi RM. HENDRO KASIONO dan menyampaikan bahwa MOHAMMAD HAMDAN sudah memberitahu Terdakwa terkait permintaan dari RM. HENDRO KASIONO untuk mengabulkan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN Sby. Atas permintaan dari RM. HENDRO KASIONO melalui MOHAMMAD HAMDAN tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Pada tanggal 27 Desember 2021, MOHAMMAD HAMDAN meminta kepada RM. HENDRO KASIONO agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut, atas penyampaian MOHAMMAD HAMDAN tersebut, RM. HENDRO KASIONO menyanggupi dan akan memberikannya pada satu atau dua hari sebelum putusan, kemudian MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022 RM. HENDRO KASIONO menghubungi ACHMAD PRIHANTOYO dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa.

Pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT. SOYU GIRI PRIMEDIKA bisa dibantu. Selanjutnya MOHAMMAD HAMDAN meneruskan informasi tersebut kepada RM. HENDRO KASIONO. 
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2022, RM. HENDRO KASIONO mengirim pesan Whats App kepada MOHAMMAD HAMDAN yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM HENDRO KASIONO telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Oleh karena pembacaan putusan diagendakan pada tanggal 20 Januari 2022, maka pada tanggal 18 Januari 2022 MOHAMMAD HAMDAN menanyakan kepada RM. HENDRO KASIONO terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati.

Bahwa pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. HENDRO KASIONO mengirim pesan Whats App kepada MOHAMMAD HAMDAN terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. HENDRO KASIONO dengan membawa uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) menghubungi MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan bahwa RM. HENDRO KASIONO sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian MOHAMMAD HAMDAN meminta RM. HENDRO KASIONO untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik MOHAMMAD HAMDAN dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada RM. HENDRO KASIONO dan memasukkan uang ke dalam mobil MOHAMMAD HAMDAN. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB, MOHAMMAD HAMDAN beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.

B. Terkait Perkara Nomor : 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang Penetapan Ahli Waris MADE SRI MANGGALAWATI

Pada tanggal 7 September 2021 sekira jam 09:15 WIB, RM. HENDRO KASIONO menyampaikan kepada MOHAMMAD HAMDAN akan memasukan permohonan perkara waris atas nama MADE SRI MANGGALAWATI pada Pengadian Negeri Surabaya.

Selanjutnya RM. HENDRO KASIONO mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada MOHAMMAD HAMDAN dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh Terdakwa serta meminta agar permohonan tersebut dikabulkan. Kemudian MOHAMMAD HAMDAN menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan menyampaikan permintaan RM. HENDRO KASIONO tersebut kepada Terdakwa.

Pada tanggal 8 September 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk Terdakwa sebagai hakim dan MOHAMMAD HAMDAN sebagai Panitera Pengganti.
Pada tanggal 9 September 2021 jam 14:09 WIB, MOHAMMAD HAMDAN menyampaikan kepada RM. HENDRO KASIONO bahwa jadwal sidang perkara permohonan waris atas nama MADE SRI MANGGALAWATI diagendakan Hari Senin tanggal 13 September 2021.

Pada tanggal 10 September 2021, MOHAMMAD HAMDAN menghubungi RM. HENDRO KASIONO dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa kurang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian pada tanggal 13 September 2021, MOHAMMAD HAMDAN mengingatkan kembali kepada Terdakwa untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh RM. HENDRO KASIONO. Atas penyampaian MOHAMMAD HAMDAN tersebut, Terdakwa menyanggupinya.

Bahwa pada tanggal 16 September 2021, perkara Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby diputus oleh Terdakwa dengan amar mengabulkan permohonan ahli waris MADE SRI MANGGALAWATI.

Bahwa atas pengurusan perkara tersebut, MOHAMMAD HAMDAN menerima bagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa.

Bahwa perbuatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH bersama-sama dengan Mohammad Hamdan menerima uang dari RM. Hendro Kasino keseluruhan sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan maksud untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. HENDRO KASIONO dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby.
Perbuatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 12 huruf c (atau Pasal 11) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

JPU KPK juga membeberkan tekait kasus dugaan Korupsi Gratifikasi berupa uang yang dianggap suap sebesar Rp95 juta untuk Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan sebesar Rp67 juta yang diduga diterima Muhammad Hamdan sebagaimana dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, pada tanggal 22 Januari 2020, Terdakwa diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18/DJU/SK/KP04.5/1/2020 tentang Promosi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.

Bahwa Terdakwa sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugas dan wewenang diantaranya sebagai berikut: 1. Menerima, memeriksa dan mengadili Perkara sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.; 2. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.; 3. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.; 4. Melakukan tugas pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung

Pada tanggal 10 Juli 2018, MOHAMMAD HAMDAN diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1567/DJU/SK/KP04.5/7/2018 tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum

Bahwa MOHAMMAD HAMDAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugas dan wewenang diantaranya sebagai berikut: 1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, mengetik konsep putusan, dan menandatangani berita acara dan putusan.; 2. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat. ; 3. Membuat penetapan hari sidang. ; 4. Membuat berita acara persidangan. ; 5. Mengetik berita acara dan putusan (minutasi perkara) dan menandatanganinya.;
6. Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya. ; 7. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan. ; 8. Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim / team pemeriksaan dari laporan-laporan/pengaduan-pengaduan/permintaan BAWAS dan membuat berita acara pemeriksaannya untuk dilaporkan ke Pimpinan.; 9. Sebagaipendamping dan sekretaris Hakim Tinggi, pengawas daerah dalam rangka pengawasan dan membuat berita acara laporan hasil pengawasannya dan dilaporkan kepada Pimpinan. ; 10. Melaksanakan tugas-tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP). ; 11. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan MOHAMMAD HAMDAN menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di Pengadilan Negeri Surabaya secara bertahap sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021 diantaranya dari DARMAJI dan DODIK WAHYONO yang seluruhnya berjumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada bulan Agustus 2021 bertempat di area Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No.16-18 Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari DARMAJI selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Terhadap penerimaan uang tersebut selanjutnya sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan kepada MOHAMMAD HAMDAN.

2. Pada bulan September 2021 bertempat di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Genjeran Surabaya, menerima uang melalui MOHAMMAD HAMDAN sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari DODIK WAHYONO selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor: 1165/Pdt.G/2020/Pn Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di Pengadilan Negeri Surabaya. Terhadap penerimaan uang tersebut selanjutnya sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan kepada MOHAMMAD HAMDAN.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, Terdakwa dan MOHAMMAD HAMDAN tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD HAMDAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Perbuatan para Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH (dan Terdakwa Muhammad Hamdan) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal  65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK NN. Gina Saraswati diakhir dakwaannya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top