0
#Ada apa dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan tanah untuk SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih?. Apakah tugas dan kewenangan semua Panitia pembebasan Tanah diambil alih oleh Terdakwa selaku  Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah yang juga selaku PPTK di BPKAD, sehingga yang lain “Selamat?” Lalu bagaimana dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu? Siapa “Korban dan siapa Selamat?”#  
Terdakwa Edi Setiawan (kanan) dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono  
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus dugaan Korupsi pembebasan tanah untuk pembanguan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021, menarik perhatian publik Khususnya masyarakat Kota Batu.

Sebab salah satu Terdakwanya yaitu Edi Setiawan adalah mantan Terpidana kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 16 Septemberi 2017 lalu bersama Terpidana Eddy Rumpoko (saat ini berstatus Terdakwa dalam perkara Gratifikasi) yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Batu Periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017 dan mantan Terpidana Filipus Jab, seorang pengusaha di Kora Batu

Dan yang menarik lagi dari kasus pembebasan tanah untuk pembanguan SMAN 3 Kota Batu ini adalah, proses peneyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu dibawa Komando Endro Riski Erlazuardi, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tergolong lama dan juga mendapat perlawan hukum lewat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dari Tersangka/Terdakwa Edi Setiawan melalui Tim Penasehat Hukum-nya walau hasilnya kandas alias ditolak oleh Majeleis Hakim PN Kota Malang.
Dan tak kalah menarik adalah pada saat Edi Setiawan diperiksa sebagai Tersangka pada tahun lalu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu, dimana saat itu Edi Setiawan didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi bukan Penasehat Hukum yang ditentukan oleh Tersangka Edi Setiawan atau keluarganya sendiri

Pertanyaannya adalah, siapa dan dari mana pengacara atau Advokat yang mendampingi Tersangka Edi Seriawan? Apakah Edi Setiawan didapingi Pengacara Prodeo alias Gratis atau dibayar negara? Apakah Edi Setiawan adalah orang miskin yang tak sanggup membayar pengacara sehingga ada pengacara yang disediakan? Apakah Edi Setiawan mengurus Surat “melarat” alis Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Dinas Sosial Kota Batu sebagai salah satu syarat untuk Prodeo sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“Peraturan Peradi 1/2010”)?. Ada apa???
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Terdakwa beberapa waktu lalu saat Terdakwa Edi Setiawan hadir sebagai saksi untuk Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko di gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya 

"Ada pen gacara tapi saya tidak tau. Karena saya tidak menunjuk. Saya tidak ada mengurus SKTM," kata Edi Setiawan saat itu
 
Dan tak kalah menariknya lagi dari kasus ini adalah tentang jabatan Terdakwa Edi Setiawan dalam pembebasan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu pada tahun 2014 yaitu sebagai anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 yang saat itu menjabat Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Batu Tahun 2014 sesuai Surat Keputusan Kepala BPKAD Kota Batu Nomor : 180/48/KEP/422.205/2014 tanggal 13 Januari 2014
Namun anehnya, dalam kasus perkara Korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu pada tahun 2014, Terdakwa Edi Setiawan adalah satu-satunya dari seluruh panitia pengadaan tanah yang diseret oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa dihadapan Majelis Hakim

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tugas dan kewenangan semua Panitia pembebasan Tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 diambil alih oleh Terdakwa selaku  Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD  Kota Batu Tahun 2014 sesuai Surat Keputusan Kepala BPKAD Kota Batu Nomor : 180/48/KEP/422.205/2014 tanggal 13 Januari 2014 sehingga mantan Terpidana ini kembali diadili karena dianggap satu-satunya panitia yang paling bertanggung jawab dan paling bersalah?. Sementara panitia lainnya dianggap benar karena telah melaksakan tugas dan kewanangannya sesuai peraturan yang berlaku? Lalu siapa “korban dan siapa selamat?”.

Lalu bagaimana dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu namun sudah mengelauran anggaran miliaran dari APBD Koa Batu? Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu saat dibacakan dalam persidangan pada Senin, 14 Februari 2022.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2010 – 2030, tanah seluas 8.295 m² yang terletak di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu yang saat itu akan digunakan untuk SMAN 3 Kota Batu merupakan kawasan pertanian

Sehingga tidak diperkenankan dipergunakan untuk kegiatan lain selain bidang pertanian, sementara SMAN 3 Kota Batu merupakan fasilitas pendidikan yang seharusnya dibangun di kawasan Pelayanan Umum. Sehingga pemilihan lokasi pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010 – 2030.

Lalu siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini ? Apakah satu-satunya Terdakwa Edi Setiawan? Atau ada orang lain yang “tak tampak”, atau tidak akan terungkap karena Sekda Kota Batu saat itu yang dijabat oleh Widodo, SH., MH dan Hari Santoso, SH selaku Camat Bumiaji sudah almarhum?   
Karena Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu terdiri dari; 1. Ketua : Sekda Kota Batu Widodo, SH., MH (alm); 2. Wakil Ketua : Kepala BPKAD Kota Batu Eddy Murtono, SH., MH ; 3. Sekretaris merangkap anggota : Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Bambang Supriyanto, S.E.,M.M ;

Sedangkan anggota terdiri dari; a. Dr. Hj. Eny Rachyuningsih, M.Si (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah); b. Ir. Sugeng Pramono (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan); c. Drs. Ec. Arif Setiawan, MM (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang); d. Ir, Budi Santoso, MS (Kepala Dinas Pendidikan); e. Muji Dwi Leksono, S.H.,M.M (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah); f. (alm) Hari Santoso, SH (Camat Bumiaji); g. (Terdakwa) Edi Setiawan, S.IP (Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, seharusnya penetapan lokasi dilaksanakan dalam tahap Persiapan Pengadaan Tanah yang kemudian dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu, kegiatan inventarisasi aspek fisik dan identifikasi aspek yuridis yang menghasilkan peta bidang dan daftar nominatif yang menjadi dasar penentuan dalam pemberian ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai publik
Namun pada kenyataannya, penilaian telah dilaksanakan dan laporan hasil Appraisal telah diserahkan kepada Terdakwa dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/24/PPK/422.205/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani Bambang Supriyanto selaku PKK, padahal saat itu belum ada penetapan lokasi.

Pertanyaannya adalah, apakah yang dilakukan oleh Bambang Supriyanto selaku PKK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Kota Batu sudah benar? Sehingga yang bersalah adalah hanya Teerdakwa Edi Setiawan?

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari kasus ini, dimana Terdakwa Edi Setiawan satu-satunya panitia atau Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 yang diannggap paling bertanggung jawab dan paling bersalah untuk didili bersama Nanang Ismawan Sutriyono selaku pegawai CV. Consepta yang ditentukan oleh Edi Setiawan selaku Appraisal namun disebutkan tidak memiliki keahlian

Lalu benarkan hanya Terdakwa Edi Setiawan satu-satunya dari Panitia atau Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 yang paling bersalah dan bertanggung jawab atau Terdakwa Edi Setiawan hanya “menjadi korban?”  
Sementara dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 14 Pebruari 2022) adalah agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kota Batu terhadap Terdakwa Edi Setiawan (dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dalam perkara terpisah) dihadapan Majaelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari penjara alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kota Batu karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam II Session, yang pertama adalah pembacaan surat dakwaaan JPU terhadap Terdakwa Edi Setiawan yang didampingi Penasehat Hukum-nya, Sentot dkk, dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaaan terhadap Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono yang didampingi Penasehat Hukum-nya, Haris dkk

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Edi Setiawan bersama-sama dengan Nanang Ismawan Sutriyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya saksi Vony Listya Wenur, Lani Wisudha (Alm.), Saksi Nanang Ismawan Sutriyono, Ss, Saksi Giakso Yudi Pradodo, Saksi Edi Priyanto, Saksi Lulut Wahyuning, Saksi Wahyudi, Saksi Adi Teguh, Sdr. Bambang Rully S, Saksi Rn Adnan, Saksi Richard Mansyur dan Saksi Iron Benjamin, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021
Perbuatan Terdakwa Edi Setiawan (dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (atau Pasal 3) jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Atas surat dakwaan JPU tersebut, kedua Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing akan mengajukan Eksepsi atau Kebaratan pada pesidangan berikutnya yang akan kembali digelar pada pekan depan

“Persidangan ditunda dan akan kembali dibuka pada hari Senin, tanggal 21 Pebruari 2022 dengan agenda Eksepsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH    
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa EDI SETIAWAN, S.IP selaku anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu TA. 2014 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu TA 2014, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Nomor : 180/48/KEP/422.205/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD (PPK-SKPKD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), Pembuat Daftar Gaji, Pembantu Bendahara Pengeluaran SKPD, Pembantu Bendahara Penerimaan SKPKD, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Staf Administrasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2014 dan selaku Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu berdasarkan Keputusan Walikota Batu Nomor : 821.2/44/SK/422.203/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural,

Bahwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. CONSEPTA berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/07/PPK/422.205/2014 tanggal 17 Februari 2014 dan pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Appraisal  Kantor Jasa Penilai Publik RN ADNAN berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 027/23/PPK/422.205/2014 tanggal 06 Maret 2014 (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan April  2014    
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain

Atau suatu korporasi yaitu memperkaya saksi VONY LISTYA WENUR, LANI WISUDHA (alm.), Saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS, Saksi GIAKSO YUDI PRADODO, Saksi EDI PRIYANTO, Saksi LULUT WAHYUNING, Saksi WAHYUDI, Saksi ADI TEGUH, Sdr. BAMBANG RULLY S, Saksi RN ADNAN, Saksi RICHARD MANSYUR dan saksi IRON BENJAMIN, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,- (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa sejak tanggal 27 September 2013 terdakwa menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu berdasarkan Keputusan Walikota Batu Nomor : 821.2/44/SK/422.203/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu, yang memiliki tugas antara lain :
a. pembinaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan; b. pelaksanaan fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum; c. pengelolaan pemilihan penyedia barang/jasa; d. penetapan dokumen dan penyusunan dokumen hasil pengadaan barang/jasa;

Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Sarana Pendidikan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014 (DPA SKPD) Nomor : 1.20.05.35.06.5.2 tanggal 2 Januari 2014, kode kegiatan : 1.20.1.20.05.35.06 dengan pagu anggaran sebesar Rp9.210.250.000 (sembilan milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)     
Dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Walikota Batu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : 1. Ketua (merangkap anggota) : Sekretaris Daerah, (WIDODO,S.H.,M.H.) (alm.); 2. Wakil Ketua (merangkap anggota) : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (EDDY MURTONO, S.H.,M.H.); 3. Sekretaris (merangkap anggota) : Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah, (BAMBANG SUPRIYANTO, S.E.,M.M.)

4. Anggota : a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Dr. Hj. ENY RACHYUNINGSIH, M.Si.); b. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, (Ir. SUGENG PRAMONO); c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang, (Drs. Ec. ARIF SETYAWAN, M.M.); d. Kepala Dinas Pendidikan, (Ir. BUDI SANTOSO, MS.); e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, (MUJI DWI LEKSONO, S.H.,M.M.); f. Camat Bumiaji, (HARI SANTOSO, S.H.) (alm.); g. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (Terdakwa EDI SETIAWAN, S.IP), dengan  tugas sebagai berikut :

1. Tahapan Perencanaan
a. menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah; b. mengadakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; c. melakukan koordinasi dan kajian dengan instansi terkait dan lembaga professional dan merumuskan hasil kajiannya.   
d. merumuskan rencana pengadaan tanah; e. menganalisa maksud dan tujuan rencana pembangunan; f. melakukan pendataan objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah.
g. menentukan kepastian letak, status dan luas tanah yang diperlukan dan melakukan analisa waktu yang diperlukan termasuk tahapan pengadaan tanah yang meliputi : 1). Persiapan pelaksanaan pengadaan tanah; 2). Pelaksanaan pengadaan tanah; 3). Penyerahan hasil pengadaan tanah; 4). Perencanaan pembangunan.

h. melakukan kegiatan survey/sosial, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan pengadaan tanah dan dampak yang akan terkena rencana pembangunan; i. melakukan studi budaya masyarakat, politik, keagamaan dan analisa mengenai dampak lingkungan; j. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan.
k. melakukan perhitungan ganti kerugian ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

l. menyusun rencana kebutuhan biaya dan sumber, dan melakukan perhitungan dan analisis biaya yang diperlukan; m. melakukan perhitungan alokasi anggaran yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan dan sosialisasi; n. melakukan analisa dan manfaat pembangunan; o. penunjukan jasa penilai atau penilai publik        
2. Tahapan Penyelesaian
a. kegiatan tahapan pelaksanaan ; 1. penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah; 2. pemberitahuan kepada pihak yang berhak; 3. inventarisasi aspek fisik; 4. identifikasi aspek yuridis; 5. publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif; 6. keberatan dari pihak yang berhak dilakukan verifikasi ulang oleh satgas; 7. menilai dan membuat berita acara penilaian; 8. musyawarah dengan masyarakat; 9. persetujuan dan pelepasan hak serta pembayaran; 10. proses beracara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan ; 11. penyerahan pemberian ganti rugi atau penitipan uang.

b. kegiatan tahapan penyelesaian; 1. penyerahan hasil pengadaan tanah; 2. pemantauan dan evaluasi, dan 3. sertifikasi

Bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah tersebut, maka dibentuk Tim Sekretariat dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 180/8/KEP.SEKDA/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satuan Tugas Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, dengan keanggotaan dan tugas sebagai berikut :
1. Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) orang staf Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu : CAHYA WISESA, DINO BASTIAN dan DEWI IRMA, yang memiliki tugas membantu pelaksanaan satuan tugas Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 di Bidang Kesekretariatan.

2. Satuan Tugas, yaitu : Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Batu yaitu saksi NGARSIYONO, 1 (satu) orang Staf pada Kantor Pertanahan Kota Batu) yaitu saksi RANGGA ALFRIANDI HASYIM dan Kasubbid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BAPPEDA yaitu NOOR EDDY SUPRAPTO, S.Sos (alm.) yang memiliki tugas :

a. Membantu Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu dalam mempersiapkan administrasi/penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk sarana pendidikan, pengadaan tanah untuk jalan dan pengadaan tanah untuk penelitian.
b. Membantu Tim untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah/bangunan/tanaman/benda lain yang berada diatasnya atau dibawahnya.
c. Menyusun dokumen identifikasi dan inventarisasi pengadaan tanah dalam bentuk peta bidang dan daftar yang memuat nama pemegang hak , status tanah, dan dokumennya, luas tanah, pemilikan/ penguasaan tanah.

d. Membuat laporan indentifikasi dan inventarisasi pengadaan tanah kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim; e. Mencari informasi dan melaporkan harga pasaran di sekitar lokasi maupun nilai jual objek pajak.

Selain sebagai anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPKAD Kota Batu Tahun 2014 sebagaimana Surat Keputusan Kepala BPKAD Kota Batu Nomor : 180/48/KEP/422.205/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan; b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; c. melaporkan perkembangan kegiatan, dan d. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan anggaran. Dokumen Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa setelah terdakwa ditunjuk sebagai anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu TA. 2014 dan PPTK pada BPKAD Kota Batu tersebut di atas, selanjutnya pada sekitar awal tahun 2014 terdakwa menghubungi saksi SISWOYO dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu sedang mencari lahan untuk keperluan pembangunan,

Kemudian saksi SISWOYO mengenalkan terdakwa dengan LANI WISUDHA (alm.) yang memiliki 10 (sepuluh) bidang tanah di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan bukti kepemilikan berupa : 1. Sertifikat Hak Milik No.29/Sumbergondo/SU.446/1989/1989 dengan luas lahan 2.660 M² an. RATNA DEWI;  2. Sertifikat Hak Milik No.120/Sumbergondo/SU.00003/2000/2000 dengan luas lahan 428 M² An. DAVID LIE; 3. Sertifikat Hak Milik No.109/Sumbergondo/SU.00006/1999/1999 dengan luas lahan 294 M² An. DAVID LIE; 4. Sertifikat Hak Milik No.110/Sumbergondo/SU.00007/1999/1999 dengan luas lahan 246 M² An. DAVID LIE    
5. Sertifikat Hak Milik No.111/Sumbergondo/SU.00008/1999/1999 dengan luas lahan 244 M² An. DAVID LIE; 6. Sertifikat Hak Milik No.112/Sumbergondo/SU.00009/1999/1999 dengan luas lahan 242 M² An. DAVID LIE; 7. Sertifikat Hak Milik No.113/Sumbergondo/SU.00010/1999/1999 dengan luas lahan 481 M² An. DAVID LIE; 8. Sertifikat Hak Milik No.119/Sumbergondo/SU.00002/2000/2000 dengan luas lahan 1.253 M² An. DAVID LIE; 9. Sertifikat Hak Milik No.118/Sumbergondo/SU.00001/2000/2000 dengan luas lahan 1.419 M² An. DAVID LIE; 10. Sertifikat Hak Milik No.00216/Sumbergondo/SU.00042/Sumbergondo/2006 dengan luas lahan 628 M² An. DAVID LIE

Dimana tanah-tanah tersebut diperoleh LANI WISUDHA (alm.) dengan cara membeli dari saksi DAVID LIE pada tahun 2010 dengan harga keseluruhan kurang lebih sebesar Rp1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Namun dalam jual beli tersebut, LANI WISUDHA (alm.) meminjam nama saksi MARIA SIGIT SANTOSO sebagaimana Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor :  10 tanggal 13 Oktober 2010 dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 11 tanggal 13 Oktober 2010, dengan kesepakatan LANI WISUDHA (alm.) akan memberikan upah/fee kepada saksi MARIA SIGIT SANTOSO.    
Selain itu, LANI WISUDHA (alm.) juga memiliki tanah hamparan seluas + 400 m² (empat ratus meter persegi) yang digarap oleh saksi SUTRISNO, dimana tanah tersebut diperoleh dengan memberikan uang penggantian pelepasan tanah oleh saksi DAVID LIE sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi SUTRISNO sebagaimana kwitansi tanggal 28 Oktober 2010. Sehingga luas tanah yang dimiliki LANI WISUDHA (alm.) seluruhnya adalah 8.295 m² (delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima meter persegi).

Bahwa setelah saksi SISWOYO mengenalkan terdakwa dengan LANI WISUDHA (alm.), terdakwa dan LANI WISUDHA (alm.) bertemu lagi di Warung Sambel Uleg Kota Batu, saat itu saksi LANI WISUDHA (alm.) mengenalkan terdakwa sebagai orang Pemerintah Kota Batu kepada Sdri. VERAYANTI dan Sdr. BUDIONO als. BING (alm.).

Lalu Sdri. VERAYANTI menanyakan terdakwa tanah milik LANI WISUDHA (alm.) tersebut mau dibeli untuk apa dan dijawab oleh terdakwa bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pengembangan sekolah.      
Kemudian LANI WISUDHA (alm.) menyuruh saksi SISWOYO untuk mengurus surat keterangan dari Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang menerangkan bahwa tanah tanpa sertifikat yang telah dilepaskan oleh saksi SUTRISNO seluas + 400 m² (empat ratus meter per segi) tersebut adalah milik saksi SUTRISNO sekaligus mengurus Akta Jual Beli No. : 06/EMJ/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang menyatakan bahwa saksi SUTRISNO selaku pemilik tanah telah menjual tanah seluas + 400 m² (empat ratus meter persegi) kepada saksi MARIA SIGIT SANTOSO seharga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),

Sehingga Akta Jual Beli No. : 06/EMJ/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 tersebut isinya tidak benar, karena pelepasan tanah tersebut terjadi pada tahun 2010 saat saksi SUTRISNO menerima uang penggantian pelepasan tanah dari saksi DAVID LIE sebesar  Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) sesuai kwitansi tanggal 28 Oktober 2010 dan saksi SUTRISNO juga tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan saksi MARIA SIGIT SANTOSO.

Pada tanggal 27 Januari 2014, saksi LUKMANTO, saksi VONY LISTYA WENUR dan saksi HENDRO PRASETYA melakukan kesepakatan kerjasama terkait permodalan dalam pembelian sebidang tanah di Kota Batu dengan total luas : 8.295 m² untuk membeli tanah milik LANI WISUDHA (alm.) seharga Rp750.000 / M2 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi) atau dengan harga keseluruhan sebesar Rp6.121.250.000 (enam milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).  
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2014, saksi VONY LISTYA WENUR membayar uang muka tanda jadi kepada LANI WISUDHA (alm.) melalui saksi MARIA SIGIT SANTOSO sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer BCA atas nama ANTHON T SURYANTO ke rekening saksi MARIA SIGIT SANTOSO,

Lalu pada tanggal 29 Januari 2014, terdakwa bertemu dengan LANI WISUDHA (alm.) di sebuah café di Kota Malang, yang saat itu terdakwa bersama saksi LUKMANTO, saksi VONY LISTYA WENUR dan saksi ANTON TIMOTHEUS, sedangkan LANI WISUDHA (alm.) bersama saksi SURIA DIJAYA dan saksi T A. ANDI PUTRA WARDHANA dan THE HENDRO WINATA (alm.), pertemuan tersebut dalam rangka pelunasan jual beli tanah milik LANI WISUDHA (alm.) dengan alas hak 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik dan 1 (satu) Akta Jual Beli Nomor : 06/BMJ/I/2014,

Oleh karena pada saat pembelian tanah dari saksi DAVID LIE tanah tersebut menggunakan nama saksi MARIA SIGIT SANTOSO, maka LANI WISUDHA (alm.) memanggil saksi MARIA SIGIT SANTOSO untuk datang ke Cafe tersebut, dan setelah datang selanjutnya LANI WISUDHA (alm.) menyuruh saksi MARIA SIGIT SANTOSO untuk menandatangani dokumen-dokumen antara lain :   
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 01 tanggal 28 Januari 2014 antara MARIA SIGIT SANTOSO selaku penjual dengan VONY LISTYA WENUR selaku pembeli atas sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli No : 06/EMJ/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 (Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut dibuat tanggal mundur);

2. Kuasa Menjual nomor : 02 tanggal 28 Januari 2014 antara MARIA SIGIT SANTOSO selaku pemegang kuasa kepada VONNY LISTYA WENUR atas sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. : 06/EMJ/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 (Surat Kuasa Menjual tersebut dibuat tanggal mundur);  

3. Akta Jual Beli antara MARIA SIGIT SANTOSO selaku Penjual dengan VONY LISTYA WENUR selaku pembeli yang diberi tanggal tidak sesuai waktu penandatanganan yang sebenarnya : 1. Akta Jual Beli Nomor: 17/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 110 seluas 246 m².; 2. Akta Jual Beli Nomor: 18/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 29 seluas 2.660 m².; 3. Akta Jual Beli Nomor: 19/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 216 seluas 628 m².; 4. Akta Jual Beli Nomor: 20/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 120 seluas 428 m².

5. Akta Jual Beli Nomor: 21/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 119 seluas 1.253 m².; 6. Akta Jual Beli Nomor: 22/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 118 seluas 1.419 m².; 7. Akta Jual Beli Nomor: 23/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 109 seluas 294 m². ; 8. Akta Jual Beli Nomor: 24/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 113 seluas 1.419 m². ; 9. Akta Jual Beli Nomor: 25/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 112 seluas 242 m². ; 10. Akta Jual Beli Nomor: 26/2014 tanggal 30 Januari 2014 atas Hak Milik nomor 111 seluas 244 m².
Lalu pada tanggal 29 Januari 2014, saksi VONY LISTYA WENUR melakukan pembayaran pelunasan pembelian tanah kepada LANI WISUDHA (alm.) melalui rekening saksi MARIA SIGIT SANTOSO pada Bank BCA Basuki Rahmat Malang No. Rek.0113063961 dengan rincian sebagai berikut : 1. Transfer dari BTN VONY LESTYA WENUR sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 2. Transfer dari BCA VONY LESTYA WENUR sebesar Rp.2.671.250.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Transfer dari Bank Ekonomi HENDRO PRASETYA sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).

Selanjutnya LANI WISUDHA (alm.) menyuruh saksi MARIA SIGIT SANTOSO untuk memindahkan uang yang ditransfer oleh saksi VONY LISTYA WENUR ke rekening saksi MARIA SIGIT SANTOSO tersebut ke rekening saksi LANI WISUDHA (alm.) selaku pemilik tanah sebesar Rp.6.021.250.000,- (enam milyar dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengeluarkan 2 (dua) lembar giro yaitu :

1. Bilyet Giro No. CA 455807 tgl. 29 Januari 2014 sejumlah Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan; 2. Bilyet Giro No. CA 455808 tgl. 29 Januari 2014 sejumlah Rp.2.021.250.000 (dua milyar dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu)    
Sedangkan sisanya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) tetap di rekening saksi MARIA SIGIT SANTOSO pada Bank BCA Basuki Rahmat Malang No. Rek.0113063961 sebagai fee/upah yang dijanjikan oleh LANI WISUDHA (alm.) kepada saksi MARIA SIGIT SANTOSO saat membeli tanah tersebut dari saksi DAVID LIE.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS untuk memberikan pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu pada DPA BPKAD kode rekening 5.2.2.21.02 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung,

Kemudian saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menemui saksi GIAKSO YUDI PRADODO selaku Direktur CV.CONSEPTA dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan di Kota Batu yang dapat dikerjakan CV.CONSEPTA dengan pengaturan bahwa saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut,     
Selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyusun Dokumen Penawaran CV.CONSEPTA yaitu  surat Nomor : 167.A/2/CST-PNWR/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan menandatangani dokumen tersebut serta lampirannya seolah-olah ditandatangani oleh saksi GIAKSO YUDI PRADODO selaku Direktur

? Padahal yang menandatangani adalah saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  (tanda tangan dipalsukan), dan selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyerahkan dokumen penawaran CV. CONSEPTA tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa menyusun dokumen pengadaan antara lain; laporan persiapan pelaksanaan belanja jasa konsultansi dan studi kelayakan, undangan pengadaan langsung, tanda terima pemasukan dokumen penawaran, berita acara pembukaan dokumen penawaran, undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, berita acara hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi biaya jasa konsultansi perencanaan dan berita acara hasil pengadaan langsung, yang selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FITRIYA DEWI KUSUMAWATI yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada BPKAD Kota Batu untuk menandatangani dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan terdakwa tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi,
Namun pada  kenyataannya evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi tersebut tidak dilakukan, melainkan hanya formalitas saja dengan cara administrasinya dibuat oleh terdakwa, sedangkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu saksi FITRIYA DEWI KUSUMAWATI hanya menandatangani dokumen Pengadaan Langsung tersebut atas perintah terdakwa yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa,

? Lalu terdakwa menyusun dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/07/PPK/422.205/2013 tanggal 17 Februari 2014 dan meminta saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  untuk mengambil Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut untuk ditandatangani oleh saksi GIAKSO YUDI PRADODO selaku Direktur CV CONSEPTA

Kemudian setelah Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani oleh saksi GIAKSO YUDI PRADODO, selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi BAMBANG SUPRIYANTO, SE, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),    
 
Kemudian saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  melaksanakan pekerjaan Studi Kelayakan,  dan dalam pelaksanaannya karena personil yang diajukan dalam dokumen penawaran CV. CONSEPTA tidak mempunyai keahlian dalam bidang studi kelayakan aset, maka saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  meminta bantuan kepada saksi EDI PRIYANTO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Malang untuk melaksanakan Studi Kelayakan tersebut,

Walaupun saksi EDI PRIYANTO juga tidak mempunyai pengalaman melakukan Studi Kelayakan, dengan hasil berupa Kajian Manajemen Aset Sarana Prasarana Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Batu yang diserahkan saksi EDI PRIYANTO kepada saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa, kemudian untuk kelengkapan administrasinya terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/8/PB/422.205/2014 tanggal 10 Maret 2014 dari saksi GIAKSO YUDI PRADODO, ST kepada saksi BAMBANG SUPRIYANTO, SE, MM.

Pada tanggal 21 Pebruari 2014, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batu, Tim Perencanaan Penyelesaian dan Pengadaan Tanah melaksanakan rapat penentuan lokasi pengadaan tanah yang dihadiri oleh terdakwa, WIDODO, S.H.M.H. (alm.), saksi EDI MURTONO, saksi BAMBANG SUPRIYANTO, saksi MAT ALI perwakilan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu, saksi ABDUL RAIS perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Batu, M. TAVIP dan YUDHA perwakilan dari BAPPEDA Kota Batu, THOMAS MAIDO perwakilan dari Kecamatan Batu, SUKAMTO perwakilan dari BPN Kota Batu, LUKMAN HAKIM perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, dan IWAN S perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kota Batu 
Yang pada pokoknya menyepakati usulan yang disampaikan oleh terdakwa dan saksi EDDY MURTONO bahwa dari 3 (tiga) lokasi alternatif yang diajukan yaitu : Pandan (dekat makam Desa pandan), Bulukerto (dekat perempatan punden) dan Sumbergondo (dekat pintu masuk Desa sumbergondo) yang memenuhi kriteria untuk pembangunan SMAN 3 Batu adalah tanah yang ada di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu seluas 8.295 m² (delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima meter persegi),

Dan agar tim perencanaan dan penyelesaian pengadaan tanah menyusun kajian-kajian sebagai dasar acuan dokumen perencanaan pengadaan tanah atas hasil rapat tersebut, WIDODO, S.H.M.H. (alm.) selaku Sekretaris Daerah mengirimkan surat kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu sebagaimana surat Nomor : 028/003/TPPPT tanggal 25 Februari 2014 perihal permintaan pertimbangan dan pengkajian rencana lokasi pengadaan tanah yang pada pokoknya meminta agar segera melakukan pengkajian dalam aspek Tata Ruang dan Sosial Ekonomi (oleh BAPPEDA Kota Batu)

Dan aspek Alih Fungsi Lahan (oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu) atas surat tersebut,  saksi ENY RACHYUNINGSIH selaku Kepala BAPPEDA Kota Batu menyusun Kajian Tata Ruang Rencana Pengadaan Tanah di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu dengan kesimpulan,
Bahwa  berdasarkan kondisi lokasi dan kajian tata ruang, maka secara teknis lokasi lahan yang diajukan berada pada Kawasan Pertanian sebagaimana surat Nomor : 050/838/422.202/2014 tanggal 21 Maret 2014 perihal Kajian Teknis (Tata Ruang) Rencana Pengkajian Rencana Pengadaan Tanah di Desa Sumbergondo. Sedangkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu tidak pernah menerima surat Nomor : 028/003/TPPPT tanggal 25 Februari 2014 dimaksud.

Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Appraisal yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu pada DPA BPKAD kode rekening 5.2.2.21.06 Belanja Jasa Konsultansi Appraisal dengan pagu anggaran sebesar Rp28.850.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi menggunakan metode Pengadaan Langsung,

Selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyusun Surat Penawaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Sarana Pendidikan Nomor : 017/PENW-II/KJPP-RNA.SBY/2014 tanggal 28 Februari 2014 kemudian membubuhkan tandatangan seolah-olah yang bertandatangan adalah saksi RICHARD MANSYUR (tanda tangan dipalsukan) sebagai Kepala Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RN ADNAN Perwakilan Surabaya 

Padahal saksi RICHARD MANSYUR baru diangkat sebagai Kepala Perwakilan KJPP RN ADNAN di Surabaya pada tanggal 29 April 2014 berdasarkan Akta Pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan Persekutuan Perdata “Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) R.N. ADNAN” Nomor 01 tanggal 02 Mei 2014,

Lalu saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyerahkan berkas penawaran tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyusun dokumen pengadaan antara lain Laporan Persiapan Pelaksanaan Belanja Jasa Appraisal, Undangan Pengadaan Langsung, Tanda Terima Pemasukan Dokumen Penawaran, Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran, Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya, Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosiasi Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan Appraisal dan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi FITRIYA DEWI KUSUMAWATI sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menandatangani dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan terdakwa tersebut.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi,
Namun pada  kenyataannya evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi tersebut tidak dilakukan, melainkan hanya formalitas saja dengan cara administrasinya dibuat oleh terdakwa, sedangkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu saksi FITRIYA DEWI KUSUMAWATI hanya menandatangani dokumen Pengadaan Langsung atas perintah terdakwa dan dokumen sudah dipersiapkan oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyusun Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/22/PPK/422.205/2013 tanggal 04 Maret 2014 dengan penandatangan adalah saksi BAMBANG SUPRIYANTO, SE, MM.  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi RICHARD MANSYUR selaku Kepala Perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) RN ADNAN  kemudian terdakwa meminta saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  untuk mengambil Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut untuk ditandatangani,

Namun tanda tangan saksi RICHARD MANSYUR selaku Kepala Perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) RN ADNAN di Surabaya tersebut dipalsukan oleh saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  dan selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada terdakwa untuk ditandatangani oleh saksi BAMBANG SUPRIYANTO, SE, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Padahal saksi RICHARD MANSYUR baru diangkat sebagai Kepala Perwakilan KJPP RN ADNAN di Surabaya pada tanggal 29 April 2014, serta baik saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  maupun saksi RICHARD MANSYUR tidak mempunyai izin untuk menjadi Penilai Publik dari Menteri Keuangan ataupun Lisensi Penilai Pertanahan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 027/22/PPK/422.205/2013 tanggal 04 Maret 2014 tersebut tidak sah.

Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 16 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.1/2008 tentang Jasa Penilai Publik, seharusnya Kantor Perwakilan KJPP hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan dilarang memberikan jasa penilaian atau jasa lainnya sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimilikinya,

Namun pada kenyataannya Kantor Perwakilan KJPP RN ADNAN Surabaya memberikan jasa penilaian atas tanah yang berlokasi di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Batu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 027/22/PPK/422.205/2013 tanggal 04 Maret 2014.
Selanjutnya saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  melaksanakan pekerjaan Appraisal dengan data berupa fotocopy 10 (sepuluh) sertifikat Hak Milik dan 1 (satu) Akta Jual Beli Tanah yang akan dibebaskan dan fotocopy NJOP atas bidang-bidang tanah tersebut, kemudian saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  melakukan survey terhadap lokasi tanah yang akan dibebaskan,

Namun saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  tidak pernah melakukan pengumpulan data yang dapat dipertanggungjawabkan atas harga tanah di sekitar lokasi yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Batu sebagai bahan dalam menentukan nilai penggantian wajar,

Lalu saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS membuat penghitungan Nilai Penggantian Wajar dari aset tetap berupa tanah tegalan milik MARIA SIGIT SANTOSO dan VONY LISTYA WENUR yang berlokasi di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu pada tanggal 15 Maret 2014 sebesar Rp10.270.400.000 (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) atau senilai Rp1.238.000,-/M2 (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah per meter persegi),

Lalu saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  membuat Laporan Penilaian Tanah Tegalan Milik Maria Sigit Santoso dan Vony Listya Wenur Yang Berlokasi Di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu dan membuat surat Nomor file : 031 P2/KJPP R NA/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 perihal Penilaian Aset serta menandatangani surat tersebut seolah-olah yang bertandatangan adalah saksi R.N.ADNAN selaku Pimpinan KJPP RN ADNAN (tanda tangan dipalsukan) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Untuk kelengkapan administrasi terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/24/PPK/422.205/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS seolah-olah yang bertandatangan adalah saksi RICHARD MANSYUR selaku Kepala Perwakilan KJPP RN. ADNAN (tanda tangan dipalsukan) dan ditandatangani oleh saksi BAMBANG SUPRIYANTO, SE. MM.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, seharusnya untuk dapat menghitung nilai harga obyek pengadaan tanah harus sebagai Penilai Pertanahan yang telah mendapatkan ijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapatkan Lisensi dari Lembaga Pertanahan,
Namun pada kenyataannya baik saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS maupun saksi RICHARD MANSYUR tidak mempunyai kualifikasi sebagai penilai pertanahan karena tidak mempunyai ijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan tidak mempunyai Lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/ harga obyek pengadaan tanah.

Bahwa sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 105 bagian 5.1.1 Indentifikasi Status Penilai, seharusnya laporan penilaian harus mencantumkan tanda tangan Penilai yang bertanggung jawab atas penilaian sesuai SPI dan peraturan perundangan yang berlaku serta bagian 5.1.17 SPI 105, seharusnya laporan penilaian mencantumkan Pernyataan Penilai (Compliance Statement) dimana penilaian telah dilakukan sesuai dengan KEPI dan SPI dan mencantumkan nama, kualifikasi profesional dan tandatangan Penilai berikut tim pelaksananya,

Namun pada kenyataannya Laporan Penilaian Tanah Tegalan Milik Maria Sigit Santoso dan Vony Listya Wenur Yang Berlokasi Di Desa Sumbergondo Kecamatan  Bumiaji Kota Batu tersebut tidak mencantumkan tanda tangan Penilai yang bertanggung jawab atas penilaian sesuai SPI serta tidak mencantumkan Pernyataan Penilai (Compliance Statement).

Pada tanggal 25 Maret 2014, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kota Batu, Tim Perencanaan Penyelesaian dan Pengadaan Tanah melaksanakan rapat pembahasan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk sarana pendidikan SMAN 3 Batu yang dihadiri oleh terdakwa, WIDODO, S.H.M.H. (alm.), saksi EDDY MURTONO, saksi ENY RACHYUNINGSIH, saksi BAMBANG SUPRIYANTO, saksi MUJI DWI LEKSONO, saksi NGARSIYONO, saksi ABDUL RAIS perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Batu, saksi ARIF DWI PRASETYO perwakilan dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu, SISWANTO Asisten I Pemerintahan Kota Batu, SUKAMTO perwakilan dari BPN Kota Batu, ONY NGARSIYONO perwakilan dari BPN Kota Batu, dan IWAN SAFRIANTO perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kota Batu yang pada pokoknya memutuskan bahwa tanah yang akan dilepaskan adalah tanah di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu,

Lalu terdakwa menyusun draft Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan SMAN 3 yang menyatakan bahwa dasar kajian tata ruang adalah Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010 - 2030 dengan kajian aspek alih fungsi lahan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu,

Akan tetapi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu tidak pernah membuat kajian mengenai alih fungsi lahan untuk lahan yang akan dibangun SMAN 3 Batu di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu  tersebut, dimana  dalam dokumen perencanaan tersebut telah mencantumkan alas hak atas tanah yaitu berdasarkan 10 (sepuluh) buah sertifikat atas nama VONY LISTYA WENUR dan 1 (satu) buah akta jual beli No.06/BMJ/I/2014,
Padahal isi dari akta jual beli tersebut tidak benar yaitu menyatakan bahwa pemilik tanah adalah saksi MARIA SIGIT SANTOSO padahal pemilik sebenarnya adalah LANI WISUDHA (alm.).

Pada tanggal 16 Maret 2014, terdakwa mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu untuk keperluan sertifikasi dengan melampirkan Surat Keterangan Penggunaan Lahan tertanggal 24 Februari 2014 yang menyatakan bahwa  hasil pengadaan tanah tahun 2014 dengan Sertifikat Hak Milik No.29, 120, 109, 110, 111, 112, 113, 119, 113, 00216 dan Akta Jual Beli No.06/BMJ/I/2014 Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji seluas 8.295 M² benar-benar dipergunakan untuk SMA Negeri 3 Kota Batu yang seolah-olah ditandatangani oleh Kepala Bidang Aset BPKAD yaitu saksi Dra. SHANTI RESTUNINGSASI, M.M. (tandatangan palsu)

Padahal kenyataannya kegiatan pengadaan tanah tersebut belum selesai dilaksanakan dan saksi Dra. SHANTI RESTUNINGSASI, M.M. pada tanggal 24 Februari 2014 belum menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Batu

Dan atas permohonan tersebut, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menerbitkan Surat Tugas Pengukuran Nomor : 165/St-12.38/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 kepada saksi RANGGA ALFRIANDI HASIM selaku Petugas Ukur Sertifikasi Aset pada Kantor Pertanahan Kota Batu, yang selanjutnya saksi RANGGA ALFRIANDI HASIM melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu dengan didampingi oleh Perangkat Desa Sumbergondo dan saksi DINO BASTIAN,

Kegiatan pengukuran tersebut menghasilkan Laporan Nomor Gambar Ukur (GU) : 166/Tahun 2014 tanggal 02 April 2014, namun pengukuran tanah tersebut dilaksanakan bukan dalam rangka inventarisasi aspek fisik sebagaimana tugas Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah. Akan tetapi untuk proses pensertifikatan tanah.

Nama saksi RANGGA ALFRIANDI HASIM dimasukkan dalam dokumen Tanda Terima Honorarium Satgas Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pendidikan Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2014 sebagai anggota Satgas yang menerima honorarium sebesar Rp2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Namun pada kenyataannya tanda tangan yang tertera didalam tanda terima tersebut bukan tandatangan saksi RANGGA ALFRIANDI HASYIM (tandatangannya dipalsu), saksi RANGGA ALFRIANDI HASYIM tidak pernah menerima Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 180/8/KEP.SEKDA/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satuan Tugas Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014   
Sehingga saksi RANGGA ALFRIANDI HASYIM tidak mengetahui bahwa dirinya ditugaskan sebagai anggota Satuan Tugas, dan untuk kegiatan pengukuran tanah tersebut saksi RANGGA ALFRIANDI HASYIM hanya menerima uang sejumlah Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai Honorarium Pengukuran Aset Pemerintah Kota Batu pada tahun 2013 yang diserahkan oleh saksi DINO BASTIAN.     

Pada tanggal 28 Maret 2014, Tim Perencanaan Penyelesaian dan Pengadaan Tanah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik di Kantor Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu yang dihadiri oleh terdakwa, WIDODO, S.H.M.H. (alm.), saksi EDDY MURTONO, saksi MUJI DWI LEKSONO, HARI SANTOSO (alm.), saksi ABDUL RAIS, saksi SUTRISNO (Sekdes), NURYUWONO (alm.) (Kades), M. RIZKI perwakilan BAPPEDA Kota Batu, SUKAMTO perwakilan BPN Kota Batu, MAS’UD BUKHORI (Kaur Keuangan Desa Sumbergondo), SUPRIYANTO perwakilan dari BPN Kota Batu, beberapa warga desa Sumbergondo dan saksi VONY LISTYA WENUR selaku pemilik tanah,

Kemudian dibuat Berita Acara Konsultasi Publik Nomor : 027/031/TP3T/2014 tanggal 28 Maret 2014 dimana dalam Berita Acara tersebut menyatakan bahwa konsultasi publik tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Tim Perencanaan Penyelesaian dan Pengadaan Tanah serta dihadiri oleh warga setempat pemilik lahan yang terkena pembebasan,
Padahal senyatanya dari Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah yang hadir hanya WIDODO, S.H.M.H. (alm.) dan HARI SANTOSO (alm.) serta terdakwa. Sedangkan anggota tim yang lain hanya membubuhkan tandatangan pada daftar hadir tersebut.

Demikian juga saksi VONY LISTYA WENUR selaku pemilik lahan juga tidak hadir dan tandatangannya dalam lampiran Berita Acara tersebut adalah bukan tandatangan saksi VONY LISTYA WENUR (tandatangan dipalsukan). Selain itu dalam proses pengadaan tanah tersebut  tidak dilaksanakan inventarisasi aspek fisik, identifikasi aspek yuridis serta publikasi atau pengumuman peta bidang tanah dan daftar nominatif di kantor Desa Sumbergondo.

Sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya Konsultasi Publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak,

Namun pada kenyataannya, pada saat konsultasi publik pembangunan SMAN 3 Batu di Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu tersebut, Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah telah memilih lokasi pembangunan SMAN 3 Batu, bahkan terdakwa telah melaksanakan kegiatan penilaian/appraisal atas lahan tersebut bekerjasama dengan saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik RN ADNAN.   

Berdasarkan pasal 28, pasal 29 dan pasal 30 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 62 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan inventarisasi aspek fisik, identifikasi aspek yuridis serta publikasi
Atau pengumuman peta bidang tanah dan daftar nominatif di kantor Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu, dengan tujuan memberikan kesempatan apabila ada pihak yang keberatan atas hasil inventarisasi serta menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian, namun pada kenyataannya inventarisasi aspek fisik, identifikasi aspek yuridis serta publikasi atau pengumuman peta bidang tanah dan daftar nominatif tersebut tidak dilakukan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 53 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,

Namun pada kenyataannya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2010 – 2030, tanah seluas 8.295 m² (delapan ribu dua ratus sembilan puluh lima meter persegi) di desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu yang saat itu akan digunakan untuk SMAN 3 Batu merupakan kawasan pertanian

Sehingga tidak diperkenankan dipergunakan untuk kegiatan lain selain bidang pertanian, sementara SMAN 3 Kota Batu merupakan fasilitas pendidikan seharusnya dibangun di kawasan Pelayanan Umum, sehingga pemilihan lokasi pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010 – 2030.

Bahwa berdasarkan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya penetapan lokasi dilaksanakan dalam tahap Persiapan Pengadaan Tanah yang kemudian dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu kegiatan inventarisasi aspek fisik dan identifikasi aspek yuridis yang menghasilkan peta bidang dan daftar nominatif yang menjadi dasar penentuan dalam pemberian ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai publik,
Namun pada kenyataannya, penilaian telah dilaksanakan dan laporan hasil appraisal telah diserahkan kepada terdakwa dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/24/PPK/422.205/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani Sdr. BAMBANG SUPRIYANTO selaku PPK, padahal saat itu belum ada penetapan lokasi;  

Bahwa terdakwa sebagai orang yang paling aktif dalam Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi dalam melaksanakan tugas tersebut ada yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, diantaranya :

1. Tahap Perencanan, yaitu : terdakwa  tidak menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan benar, tidak mengadakan penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang karena pada kenyataannya lokasi yang dipilih untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut merupakan lahan pertanian, tidak melakukan koordinasi dan kajian dengan instansi terkait dan lembaga professional, tidak merumuskan rencana pengadaan tanah secara benar, melakukan penunjukan jasa penilai atau penilai publik yang tidak sesuai ketentuan.

2. Tahap Penyelesaian, yaitu : terdakwa tidak melakukan inventarisasi aspek fisik, tidak melakukan identifikasi aspek yuridis, tidak melakukan publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif, serta menggunakan hasil appraisal yang dibuat oleh saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS secara tidak sah untuk melakukan negosiasi atas harga tanah.

Selanjutnya pada tanggal 11 April 2014, Tim Perencanaan Penyelesaian dan Pengadaan Tanah melaksanakan negosiasi harga tanah yang dihadiri oleh WIDODO, S.H.M.H. (alm.), saksi BAMBANG SUPRIYANTO, terdakwa, HARI SANTOSO (alm.) dan saksi VONY LESTYA WENUR sebagai pemilik tanah, yang saat itu saksi VONY LESTYA WENUR menawarkan harga sebesar Rp1.350.000,-/M2 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi),  

Kemudian WIDODO, S.H.M.H. (alm.) menyampaikan agar tanah disesuaikan dengan kemampuan keuangan  Pemerintah Kota Batu dan agar tidak menyimpang dari hasil Appraisal. Padahal hasil appraisal tersebut adalah tidak sah karena dibuat oleh terdakwa yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai penilai pertanahan, menggunakan tandatangan palsu dan baik metode penilaian maupun bentuk laporan penilaian melanggar Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2013,

Sehingga akhirnya disepakati dengan harga Rp1.090.000,-/m²  (satu juta sembilan puluh ribu rupiah per meter persegi) atau sebesar Rp8.885.680.000 (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk tanah seluas 8.152 m² (delapan ribu seratus lima puluh dua meter persegi).
Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa menyuruh saksi CAHYAWISESA untuk membuat Berita Acara Negosiasi Harga Tanah sebagaimana Berita Acara Nomor : 027/004/TP3T/2014 tanggal 11 April 2014 dengan diketahui oleh saksi ROY PUDYO HERMAWAN selaku Notaris,

Namun faktanya, saksi  ROY PUDYO HERMAWAN tidak mengetahui adanya kegiatan negosiasi harga tersebut, saksi ROY PUDYO HERMAWAN hanya bertandatangan pada saat kegiatan pelepasan hak atas tanah pada tanggal 14 April 2014.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi CAHYAWISESA untuk membuat Berita Acara Nomor : 027/005/TP3T/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, Berita Acara Nomor : 027//PPHP/422.205/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Nomor : 027/    /PB/422.205/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Nomor : 027/06/TP3T/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pelepasan Hak, dimana dalam Berita Acara tersebut tandatangan saksi VONY LISTYA WENUR tidak sesuai dengan aslinya,

Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dan hanya membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut atas permintaan terdakwa.

Bahwa selaku PPTK, pada tanggal 14 April 2014 terdakwa mengajukan Nota Dinas Permohonan Pencairan Anggaran Nomor : 900/ /422.205/2014 tanggal 14 April 2014 untuk kegiatan:

1. Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan (1.20.1.20.05.35.06.5.2.3.01.07) sebesar Rp.8.885.680.000 (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),

Yang selanjutnya pada tanggal 15 April 2014, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00032/SP2D-LS/2014 untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Sarana Pendidikan SMAN 3 Batu sejumlah Rp.8.441.396.000 (delapan milyar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setelah dipotong pajak dan uang tersebut langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur  Cabang Malang pada rekening nomor 0047492181 atas nama saksi VONY LISTYA WENUR, walaupun ada persyaratan yang belum dilengkapi, yaitu : peta bidang tanah dan daftar nominatif.
2. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan (Study Kelayakan) (1.20.1.20.05.35.06.5.2.2.21.02) sebesar Rp.26.895.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 April 2014 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01056/SP2D-LS/2014 untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan (Studi Kelayakan) pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Pendidikan sejumlah Rp23.912.100 (dua puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak dan uang tersebut langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 0041042214 atas nama CV. CONSEPTA,

Yang kemudian uang tersebut dibagi kepada : 1. Saksi GIAKSO YUDI PRADODO Rp  3.912.100,;  2. Saksi EDI PRIYANTO Rp10.000.000,; 3. Saksi LULUT WAHYUNING Rp1.000.000,; 4. Saksi WAHYUDI Rp1.500.000,; 5. Saksi ADI TEGUH Rp1.000.000,; 6. Sdr. BAMBANG RULLY S Rp1.000.000,; 7. Saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS Rp5.500.000. Total Rp19.912.100.

3. Belanja Jasa Appraisal Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan (1.20.1.20.05.35.06.5.2.2.21.06) sebesar Rp19.965.000 (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 April 2014 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01055/SP2D-LS/2014 untuk Belanja Jasa Konsultasi Apraisal pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Pendidikan sejumlah Rp.17.750.700,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) setelah dipotong pajak dan uang tersebut dikirim ke rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 0351008563 atas nama KJPP RN. ADNAN, yang kemudian uang tersebut dibagi kepada :
1. Saksi RN. ADNAN Rp7.100.700,; 2. Saksi IRON BENJAMIN Rp3.500.000, dan 3. Saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS Rp7.150.000. Total Rp17.750.700

Bahwa sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Tahun 2014, terdakwa seharusnya melaksanakan tugas : a. menyusun kerangka acuan kerja kegiatan; b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; c. melaporkan perkembangan kegiatan, dan d. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan anggaran.

Dokumen Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Namun pada kenyataannya, terdakwa dalam menyusun kerangka acuan kerja kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga terjadi penyimpangan sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan ini,
Selain itu, terdakwa selaku PPTK yang menyiapkan dokumen persyaratan pembayaran, telah secara bersama-sama dengan saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS melaksanakan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Studi Kelayakan dan Belanja Jasa Appraisal dengan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.1/2008 tentang Jasa Penilai Publik dan melanggar Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2013. Sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak sah dan seharusnya tidak layak untuk diajukan pembayarannya, namun terdakwa tetap mengajukan pembayaran atas kegiatan tersebut,

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud 
Pada tanggal 06 Mei 2014, saksi EDDY MURTONO selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu baru mengajukan Draft SK Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan SMAN 3 di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan surat pengantar Nomor : 028/ 373 /422.205 tanggal 06 Mei 2014 yang diterima Bagian Hukum Pemkot Batu pada tanggal 12 Mei 2014 untuk diproses menjadi produk hukum

Dan pada bulan Juni tahun 2014, diajukan ke Walikota Batu untuk ditandatangani. Sehingga Surat Keputusan Walikota Batu Nomor : 180/179/KEP/422.012/2014 tanggal 10 April 2014 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sarana Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan SMAN 3 di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu diberi tanggal mundur.  

Bahwa sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu, selaku Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Tahun 2014, terdakwa seharusnya melaksanakan tugas : 1. pembinaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan; 2. pelaksanaan fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum; 3. pengelolaan pemilihan penyedia barang/jasa; 4. penetapan dokumen dan penyusunan dokumen hasil pengadaan barang/jasa;
Namun pada kenyataannya, dalam pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Studi Kelayakan dan Belanja Jasa Appraisal dalam pengadaan tanah untuk sarana pendidikan SMAN 3 Desa Sumbergondo Kota Batu tahun 2014 terdakwa bersama saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS telah melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Dan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdakwa telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.1/2008 tentang Jasa Penilai Publik, Peraturan Kepala BPN Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, sebagaimana telah diuraikan diatas.

Bahwa oleh karena kegiatan penilaian terhadap tanah tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Ahli Ir. P SAIFULLAH ZULKARNAIN, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert) hasil dari penilaian yang dibuat tidak sah dan pemberi tugas dan/atau pengguna laporan seharusnya tidak dapat menggunakan laporan penilaian yang dimaksud sebagai acuan musyawarah dalam pemberian ganti kerugian.
Bahwa penilaian tanah tegalan milik Maria Sigit Santoso dan Vony Listya Wenur yang berlokasi di Desa Sumbergondo Kec.  Bumiaji Kota Batu yang dilakukan oleh saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  secara melawan hukum sebagaimana uraian tersebut di atas telah terjadi kemahalan harga (mark up),

Karena setelah dilakukan penilaian yang benar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUSANTO SALM.AN & REKAN yang ditunjuk oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Dewan Penilai MAPPI) diperoleh Nilai Pasar objek penilaian berupa tanah kosong dengan luas tanah 8.152 m2 yang berlokasi di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Provinsi Jawa Timur Indonesia pada tanggal 11 April 2014 adalah sebesar Rp4.402.080.000 (empat milyar empat ratus dua juta delapan puluh ribu rupiah) atau Rp540.000 /m2 (lima ratus empat puluh ribu rupiah per meter persegi) sebagaimana Laporan Jasa Penilaian No. 00003/2.0158-1/PI/10/0554/1/III/2021 tanggal 24 Maret 2021

Dan atas  dasar penilaian tersebut di atas, sesuai keterangan Ahli MELY INDRA PUTRI, SE., M.Ak.,CFrA dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur bahwa harga wajar nilai tanah tegalan milik Maria Sigit Santoso dan Vony Listya Wenur di Desa Sumbergondo Kec.  Bumiaji Kota Batu  seluas 8.152 M2 tersebut  adalah sejumlah R4.402.080.000 (empat milyar empat ratus dua juta delapan puluh ribu rupiah) atau Rp.540.000 /m2 (lima ratus empat puluh ribu rupiah per meter persegi)

Namun Pemerintah Kota Batu telah melakukan ganti rugi tanah kepada saksi VONY LISTYA WENUR sebesar Rp. 8.885.680.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)  dengan penghitungan sebagai berikut :
Sehingga ada selisih harga kemahalan (mark up) pembayaran dalam pengadaan tanah untuk SMAN 3 Kota Batu Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  tersebut telah memperkaya orang lain ataupun korporasi, antara lain :

a. Saksi VONY LISTYA WENUR sebesar Rp2.320.146.000 (dua milyar tiga ratus dua puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah); b. LANI WISUDHA (alm.) sebesar Rp1.719.170.000 (satu milyar tujuh ratus Sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
c. Saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS  sebesar Rp12.650.000 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

d. Saksi GIAKSO YUDI PRADODO sebesar Rp3.912.100 (tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu seratus rupiah), yang telah dikembalikan oleh saksi GIAKSO YUDI PRADODO dalam tahap penyidikan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan disita sebagai barang bukti;

e. Saksi EDI PRIYANTO sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang telah dikembalikan oleh saksi EDI PRIYANTO dalam tahap penyidikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan disita sebagai barang bukti;

f. Saksi LULUT WAHYUNING sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah); g. Saksi WAHYUDI sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); h. Saksi ADI TEGUH sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah); i. Sdr. BAMBANG RULLY S sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah); j. Saksi RN ADNAN sebesar  Rp7.100.700 (tujuh juta seratus ribu tujuh ratus rupiah), yang telah telah dikembalikan oleh saksi RN ADNAN dalam tahap penyidikan sebesar Rp.17.750.700,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan disita sebagai barang bukti;

k. Saksi IRON BENJAMIN sebesar Rp3.500.000 (tiga juta rupiah), dengan jumlah seluruhnya Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NANANG ISMAWAN SUTRIYONO, SS tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (SMAN 3) Di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Pada APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2014 sebagaimana Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), (atau Subsidaer Pasal 3) jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top