0
#Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddi selaku anggota DPR RI akan segera menyusul diadili. Sementara 18 orang lainnya yang sama-sama Tertangkap Tangan KPK sudah diadili terlebih dahulu#     
BERITAKORUPSI.CO –
“Air mengalir dari atas ke bawah, uang (korupsi) mengalir dari bawah ke atas dan tak turun lagi karena ambisi jabatan dan duit. Akhlak dan moral tak lagi dgunakan”. Kalimat inilah yang mungkin meninpa 22 Terdakwa/Tersangka yang Tertangkap Tangan KPK di Kabupaten Probolinggo maupun para Koruptor lainnya

Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo bersama 20 orang lainnya termasuk Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem) yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013, Tertangkap Tangan KPK pada Minggu, tanggal 29 Agustus 2021 sekita pukul 10.100 Wib karena diduga terlibat kasus Korupsi ‘jual beli’ jabatan Pj (Pejabat) Kepala Desa di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Paiton) Kab. Probolinggo

Saat itu (Minggu, tanggal 29 Agustus 2021), KPK mengamankan sebanyak 22 orang termasuk kedua Camat, yang terdiri dari 18 ASN, yaitu 1. Sumarto yang baru 4 hari dilantik sebagai Pj (Pejabat Kepala Desa Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (diadili terlebih dahulu); 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, diadili dalam satu berkas perkaara), 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, diadili dalam satu berkas perkara) serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013
Doddy Kurniawan diduga menerima duit sebanyak Rp260 juta dari 13 ASN di Kecamatan Krenjengan yang akan diangkat dan dilantik menjadi Pj di beberapa Desa Kecamatan Krenjengan yang masing-masing sebesar Rp20 juta melalui Sumarto atas perintah Doddy Kurniawan. Sedangkan Camat Paiton Muhamad Ridwan diduga menerima duit sebesar Rp100 juta dari 5 ASN di Kecamatan Paiton yang akan diangkat dan dilantik menjadi Pj di beberapa Desa Kecamatan Paiton. Setelah uang terkumpul ditangan kedua Camat kemudian akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin

Dimana Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, sebelumnya mendapat tugas dari Hasan Aminuddin, suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang dianggap bahwa Hasan Aminuddin punya peran penting untuk mengusulkan seseorang ASN yang akan diangkat menjadi Pejabat Desa oleh istrinya sebagai Bupati Probolinggo

Dari dakwaan JPU KPK diketahui, bahwa alur aliran duit suap ‘jual beli’ jabatan di Kab. Probolinggo adalah, dari 12 ASN  dikoordinir oleh Sumarto yang diangkat dan dilantik terlebih dahulu sebagai Pj, atas perintah Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan. Sedangkan 5 ASN di Kcamatan Paiton dikoordinir langsung oleh Camat Paiton Muhamad Ridwan. Setelah uang terkumpul ditangan ke Kedua Camat, kemudian akan diseraahkan ke Hasan Aminuddin dan dari Hasan Aminuddin ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Itulah sebabnya, ke 18 ASN tersebut diatas diadili sebagai Terdakwa pemberi Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Kedua Camat (Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan) dan Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin dijerat selaku penerima suap sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saat ini yang diadili adalah Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan Camat Paiton Kabupaten Probolinggo (berkas perkara terpisah). Sedangkan Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin tak lama lagi akan segera diadili
 
Hari ini, Rabu, 19 Januari 2022, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Yoga Pratomo Ihsan dan Hendry Sulistiawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya terhadap Terdakwa Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan (perkara terpisaha) secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra, SH., MH dan Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd., SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negra) Surabaya, karena masih  kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 

Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa DODDY KURNIAWAN selaku Camat Krejengan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 821.29/180/426.202/2020 tanggal 10 Agustus 2020, bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo dan HASAN AMINUDDIN, pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Jl. Raya Karangren Nomor 5 Kabupaten Probolinggo, di Pendopo Bupati Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, di Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Mayangan Kota Probolinggo, di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo, di Perum Kalirejo C-9, RT 3 RW 4, Dringu Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kraksaan Jl. Raya Panglima Sudirman No.160, Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo 

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji  yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, dan NURUL HADI,
 
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan PUPUT TANTRIANA SARI agar menyetujui dan mengangkat SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, dan NURUL HADI menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) di wilayah Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, yang bertentangan dengan kewajibannya, 
 
Yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan 
 
Terdakwa Sumarto
Atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI diangkat sebagai Bupati Probolinggo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya mengangkat Pj. Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan usulan camat.

Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020 Terdakwa DODDY KURNIAWAN diangkat sebagai Camat Krejengan dengan kewenangan diantaranya mengusulkan calon Pj. Kades kepada bupati apabila terjadi kekosongan kepala desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bahwa terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya terhitung tanggal 09 September 2021, termasuk di dalamnya 13 (tiga belas) kepala desa di Kecamatan Krejengan.

Bahwa atas berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut, PUPUT TANTRIANA SARI mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pilkades secara serentak pada bulan Februari 2022 yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, camat berwenang mengusulkan nama-nama calon Pj. Kades kepada bupati yang diambil dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Probolinggo yang memenuhi syarat dan berkeinginan diangkat menjadi Pj. Kades sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif. 
Bahwa meskipun kebijakan penundaan Pilkades ini belum dituangkan secara resmi dalam bentuk peraturan bupati maupun surat keputusan bupati, namun pada tanggal 02 Agustus 2021 PUPUT TANTRIANA SARI melalui SUPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo meminta kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mengamankan kebijakan bupati tersebut.
 
Selain itu, PUPUT TANTRIANA SARI juga menyampaikan agar usulan Pj. Kades diseleksi dan mendapat persetujuan (ACC) dari HASAN AMINUDDIN yang merupakan mantan Bupati Probolinggo sekaligus suami dari PUPUT TANTRIANA SARI meskipun HASAN AMINUDDIN tidak memiliki kewenangan dan kapasitas memberi persetujuan. Adapun untuk dapat diusulkan menduduki jabatan sebagai Pj. Kades harus memenuhi persyaratan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menduduki jabatan struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga kependidikan (guru) serta memberikan imbalan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, EDY SURYANTO menyampaikan kepada Terdakwa dan para camat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bahwa usulan Pj. Kades terlebih dahulu harus mendapat persetujuan (ACC) HASAN AMINUDDIN. Apabila tidak ada persetujuan dari HASAN AMINUDDIN  maka Dinas PMD tidak akan memproses usulan tersebut, disamping itu, calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN yang pelaksanaannya dikumpulkan kepada masing-masing camat sebagai kepanjangan tangan dari bupati.

Bahwa kebijakan PUPUT TANTRIANA SARI yang disampaikan melalui EDY SURYANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajukan usulan Pj. Kades dalam wilayah Kecamatan Krejengan yaitu: Usulan SUMARTO selaku Pj. Kades Karangren

Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, Terdakwa dihubungi oleh HASAN AMINUDDIN dan diminta untuk mengganti MOCH GUSAERI selaku Pj. Kades Karangren karena melakukan pelanggaran asusila. Pada hari yang sama EDY SURYANTO juga menghubungi Terdakwa dan menyampaikan pesan HASAN AMINUDDIN untuk penggantian Pj. Kades harus atas persetujuan HASAN AMINUDDIN dan menyiapkan uang imbalan untuk HASAN AMINUDDIN.
Atas permintaan dari HASAN AMINUDDIN tersebut, Terdakwa menawarkan kepada SUMARTO untuk diusulkan sebagai Pj. Kades Karangren, dan menyampaikan agar usulannya sebagai Pj. Kades disetujui oleh PUPUT TANTRIANA SARI, SUMARTO harus memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN yang besarannya senilai pengelolaan tanah kas Desa Karangren seluas kurang lebih 2,5 Hektar yaitu antara Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan SUMARTO menyetujui untuk memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang penyerahannya melalui Terdakwa.

Pada tanggal 13 Agustus 2021, Terdakwa mengusulkan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor : 903/172/426.415/2021 tanggal 13 Agustus 2021, pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa menyampaikan kepada SUMARTO bahwa Terdakwa akan segera bertemu dengan HASAN AMINUDDIN untuk meminta persetujuan dari HASAN AMINUDDIN atas pengusulan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren sehingga Terdakwa meminta SUMARTO menyiapkan uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada HASAN AMINUDDIN.
 
Selanjutnya Terdakwa menghubungi FAISAL RAHMAN selaku ajudan HASAN AMINUDDIN untuk meminta waktu bertemu dengan HASAN AMINUDDIN guna meminta persetujuan pengusulan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren dan FAISAL RAHMAN menyampaikan bahwa HASAN AMINUDDIN ada waktu bertemu dengan Terdakwa pada pukul 21.00 WIB bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo.

Pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Perum Kalirejo C-9, RT 3 RW 4, Dringu Kabupaten Probolinggo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SUMARTO yang dimasukkan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa dijadikan satu dengan map warna biru yang berisi Nota Dinas usulan Pj. Kades Karangren atas nama SUMARTO dan dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa.
Pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar jam 21.30 WIB bertempat di gazebo gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, Terdakwa menemui HASAN AMINUDDIN untuk menyerahkan map berisi Nota Dinas usulan Pj. Kades Karangren atas nama SUMARTO dengan lampiran SK Pengangkatan PNS atas nama SUMARTO serta surat permohonan Pencopotan MOCH GUSAERI dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangren. Selanjutnya HASAN AMINUDDIN memberikan paraf persetujuan (ACC) pada Nota Dinas mengenai usulan Pj. Kades atas nama SUMARTO, dengan menuliskan ”Yth PMD Proses” dan diberikan tanggal 12/8.

Setelah mendapatkan paraf dari HASAN AMINUDDIN, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SUMARTO kepada HASAN AMINUDDIN, dimana HASAN AMINUDDIN meminta uang diserahkan kepada ajudannya yaitu FAISAL RAHMAN. Setelah menerima uang tersebut, FAISAL RAHMAN menyerahkannya kepada HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 14 Agustus 2021 Terdakwa melalui PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasie Pembangunan Kecamatan Krejengan menyerahkan Nota Dinas yang sudah diparaf oleh HASAN AMINUDDIN ke Dinas PMD untuk diproses surat keputusan pengangkatan Pj. Kades atas nama SUMARTO. Terdakwa juga menghubungi Bagian Hukum Pemda Kabupaten Probolinggo dan mendapatkan kepastian bahwa usulan tersebut sudah diproses.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 PUPUT TANTRIANA SARI menandatangani Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/528/426.32/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang memutuskan mengangkat SUMARTO, SH sebagai Penjabat Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dengan masa jabatan sampai ditetapkannya kepala desa definitif dengan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di kantor Kecamatan Krejengan, Terdakwa melantik SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren. Usulan ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI

Pada tanggal 07 Agustus 2021 bertempat di Pendopo Kabupaten Probolinggo, atas permintaan HASAN AMINUDDIN, Terdakwa bersama dengan 13 kades yang akan berakhir masa jabatannya menemui HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian para kades tersebut dan meminta kepada Terdakwa untuk segera mengusulkan Pj. Kades agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Atas penyampaian HASAN AMINUDDIN tersebut, Terdakwa berkoordinasi dengan camat-camat yang lain memastikan besaran uang yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN terkait pengusulan Pj. Kades agar mendapat persetujuan dari PUPUT TANTRIANA SARI. Terdakwa menyampaikan kepada para camat bahwa untuk pengusulan Pj. Kades Karangren SUMARTO, Terdakwa telah menyerahkan uang dari SUMARTO kepada HASAN AMINUDDIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan para camat sependapat dengan besaran tersebut yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di rumah pribadi HASAN AMINUDDIN di Jalan A Yani Probolinggo, PONIRIN, MUHAMAD RIDWAN dan GHOFUR menemui HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN kembali menyampaikan syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru), disamping itu HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan, atas inisiatif PONIRIN selaku Camat Kraksaan mengadakan pertemuan seluruh camat di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam rangka persiapan Pilkades. Dalam pertemuan tersebut, PONIRIN sebagai koordinator camat menyampaikan arahan HASAN AMINUDDIN kepada para camat bahwa Pj. Kades yang nantinya diangkat harus memberikan uang hasil pengelolaan tanah bengkok desa kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Dan untuk pengajuan persetujuan usulan Pj.  Kades, HASAN AMINUDDIN menyediakan waktu sebelum tanggal 30 Agustus 2021.

Bahwa untuk menindaklanjutinya, Terdakwa meminta PERMANA HERMANI JOEDHIANTO membuat konsep usulan staf Kecamatan Krejengan untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Kades pada 13 (tiga belas) desa yaitu Desa Petemon, Desa Jatiurip, Desa Opo-Opo, Desa Kamal Kuning, Desa Tanjungsari, Desa Krejengan, Desa Sentong, Desa Gebangan, Desa Seboro, Desa Kedung Caluk, Desa Wedoro, Desa Sumber Katimoho dan Desa Dawuhan.
 
 Pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di ruang kerja Terdakwa di Kantor Kecamatan Krejengan, Terdakwa mengumpulkan para staf Kecamatan Krejengan.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh PERMANA HERMANI JOEDHIANTO, ALI WAFA, MAWARDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, MUSLIH dan UHAR, yang mana Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa mengusulkan 12 orang staf Kecamatan Krejengan untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Kades pada 12 desa dan Terdakwa meminta kepada masing-masing Pj. Kades menyiapkan uang untuk HASAN AMINUDDIN yang akan disampaikan pada tanggal 29 Agustus 2021 bersamaan dengan Terdakwa mengajukan Nota Dinas usulan Pj. Kades. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, para calon Pj. Kades menyetujuinya kecuali MUSLIH.
Sedangkan untuk besaran uang yang akan diberikan kepada HASAN AMINUDDIN melalui Terdakwa, para calon Pj. Kades menyamakan dengan pemberian SUMARTO yang telah diusulkan sebagai Pj. Kades Karangren yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Bahwa untuk calon Pj. Kades yang lain yaitu MASHUDI, ABDUL WAFI dan NURUL HADI tidak menghadiri pertemuan maka informasi mengenai pengusulan sebagai Pj. Kades disampaikan langsung oleh Terdakwa pada saat mereka menghadap termasuk besaran uang yang harus diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN melalui Terdakwa. Atas penyampaian Terdakwa tersebut para calon Pj. Kades menyetujuinya.

Pada tanggal 27 Agustus 2021 Terdakwa menandatangani Nota Dinas Nomor 420/181/426.415/2021 Perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Probolinggo dengan melampirkan daftar usulan calon Pj. Kades yang berisi 13 nama calon Pj. Kades yang diusulkan, yaitu sebagai berikut :
1. ALI WAFA, SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Patemon
2. MAWARDI, SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Jatiurip
3. HAIRUL ANWAR.SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Opo Opo
4. MASHUDI Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Kuning Kamal
5. MALIHA Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Tanjung Sari
6. MOHAMMAD BAMBANG, SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Krejengan  
7. MASRUHEN Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Sentong
8. ABDUL WAFI Anggota Satpol PP diusulkan menjadi Pejabat Desa Gebangan
9. KHO’IM Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Seboro
10. AKHMAD SAIFULLAH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Kedung Caluk
11. JAELANI, SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Widoro
12. UHAR, SH Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Sumber Katimoho
13. NURUL HADI Staf Pelaksana diusulkan menjadi Pejabat Desa Dawuhan
 
Khusus untuk calon Pj. Kades Opo Opo atas nama HAIRUL ANWAR, oleh karena yang bersangkutan menyampaikan kepada Terdakwa akan menghadap langsung kepada HASAN AMINUDDIN sehingga Terdakwa tidak meminta HAIRUL ANWAR untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 Terdakwa menerima laporan dari SUMARTO bahwa uang yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN untuk pengurusan usulan Pj. Kades di Kecamatan Krejengan telah diterima dari 12 orang calon Pj. Kades yang diusulkan sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Perum Kalirejo C-9, RT 3, RW. 4, kec. Dringu Kabupaten Probolinggo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari SUMARTO dan uang tersebut ditaruh di mobil dinas Terdakwa yang biasa digunakan oleh SUMARTO bersamaan dengan Nota Dinas usulan 13 orang Pj. Kades Kecamatan Krejengan.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menggunakan mobil dinas Terdakwa yang dikemudikan oleh SUMARTO menuju rumah HASAN AMINUDDIN di Jalan Ahmad Yani Mayangan Kota Probolinggo dengan membawa uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan Nota Dinas usulan Pj. Kades Kecamatan Krejengan, namun sebelumnya HASAN AMINUDDIN melalui ajudannya yaitu PITRA JAYA KUSUMA menyampaikan kepada perwakilan camat yaitu MUHAMAD RIDWAN agar para camat hanya membawa Nota Dinas usulan Pj. Kades,

Sedangkan uang untuk HASAN AMINUDDIN diserahkan pada lain waktu. Oleh karenanya, pada saat Terdakwa akan bertemu dengan HASAN AMINUDDIN hanya membawa Nota Dinas No. 420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan sedangkan uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) disimpan didalam mobil dinas Terdakwa.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, 11 (sebelas) orang camat termasuk Terdakwa melakukan pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN.

Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN menyampaikan bahwa Pj. Kades yang diusulkan tidak boleh menduduki jabatan struktural. Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan untuk Pj. Kades yang disetujui dapat mengelola tanah kas desa dan memberikan uang untuk HASAN AMINUDDIN sebagai ucapan terimakasih atas diangkatnya sebagai Pj. Kades.

Terdakwa sudah menerima uang imbalan yang dimaksudkan oleh HASAN AMINUDDIN tersebut yaitu sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang telah diterima Terdakwa dari 12 orang calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan yang diusulkan.

Bahwa setelah pengarahan dari HASAN AMINUDDIN, Terdakwa menyerahkan Nota Dinas usulan Pj. Kades kepada HASAN AMINUDDIN, namun dari 11 (sebelas) orang camat yang hadir hanya 9 (sembilan) Nota Dinas Usulan Pj. Kades yang diterima, selebihnya dikembalikan.  Kemudian HASAN AMINUDDIN memberikan paraf dan ACC pada masing-masing nota dinas dengan menuliskan “Yth. PMD ACC” dan menyerahkannya kepada PITRA JAYA KUSUMA agar nota dinas tersebut segera diserahkan kepada Kadis PMD untuk diproses SK pengangkatannya.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa bersama SUMARTO meninggalkan tempat pertemuan di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa bersama SUMARTO diamankan oleh petugas KPK dan ditemukan uang sebesar Rp239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari para calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan untuk PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN menerima uang seluruhnya sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari calon Pj. Kades Kecamatan Krejengan dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI sebagai Bupati Probolinggo mengangkat SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, dan NURUL HADI menjadi Pj. Kades pada Kecamatan Krejengan sebagaimana usulan yang diajukan oleh Terdakwa.  

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa DODDY KURNIAWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top