0
#Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) akan tetap tumbuh di Indonesia bila kasus ‘jual beli jabatan’ masih terjadi sekalipun lembaga KPK dan Undang-Undang tentang Korupsi di perbanyak#
BERITAKORUPSI.CO –
Penduduk bumi kini semakin padat
Sehingga terjadi kebutuhan meningkat
Orang bersaing dengan cara tak sehat
Asal tujuan harus bisa didapat

Orang yang pintar banyak tipu muslihat
Pandai merayu agar orang-orang terpikat
Sopan dan santun tiap kata kalimat
Tersusun rapih agar orang terjerat.


Kalimat diatas adalah sebahagian dari penggalan Puisi yang berjudul “Ambisi”. Dan karena ambisi banyak orang yang sukses dan banyak pula yang ‘menderita/hancur’ seperti Terdakwa Sumato selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Krenjengan, Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dan 21 orang lainnya termasuk Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tntriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode, dan

Baca juga: Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Camat Camat Krenjengan dan Camat Paiton Kab. Probolinggo Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/tertangkap-tangan-kpk-camat-camat.html

Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html
Andai saja Sumarto selaku PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur negeri sipil) di Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo dan 17 ANS lainnya tidak ambisi menjadi seorang pejabat yaitu  pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dengan cara yang ‘tak sehat’ hanya untuk waktu 6 bulan menunggu pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo pada Pebruari 2022, maka cerita hidup Sumarto dan 17 ASN lainnya bukanlah sebagai Terdakwa/Terpidana Koruptor melainkan akan tetap menjadi pegawai negeri yang menerima gaji setiap bulannya

Begitu juga dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode tidak ambisi untuk mengumpulkan duit dengan cara yang ‘tak sehat’, cerita hidup pasangan suami istri ini tidaklah sebagai Terdakwa Koruptor melainkan Puput Tantriana Sari akan tetap menahkoadi Kabupaten Probolinggo bersama Forkopimda untuk membahas kepentingan masyarakat Probolinggo khususnya dimasa pandemi Covid19 varian baru Omicron
Dan Hasan Aminuddin selaku anggota Dewan yang terhormat akan tetap duduk dikursi gedung Senayan Jakarta membahas kepentingan rakyat Indonesia. Namun yang paling bernasib buruk adalah Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo. Harus menanggung derita sebagai Terdakwa Koruptor karena menjadi kepanjangan tangan Hasan Aminuddin untuk mengumpulkan lembaran-lembaran duit dari 18 ASN di 2 Kecamatan Kabupaten Probolinggo

Ibarat kata-kata bijak, "Jika dipetik oleh orang yang penuh ambisi, bunga matahari itu memberikan kekuasaan, senjata. Jika dipetik oleh orang yang penuh rasa ingin tahu, bunga matahari memberi pengetahuan, teknologi dan ilmu baru."

Baca juga: Sumarto Tertangkap Tangan KPK Dituntut 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-tertangkap-tangan-kpk-dituntut.html        

Baca juga: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html

Namun karena ambisinya yang begitu besar walau dengan cara yang ‘tak sehat’, Somarto dan 17 ASN lainnyapun bersedia memberikan uang masing-masing sebesar Rp20 juta kepada Bupati Probolinggo Puput Tntriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode, dan Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan serta Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo

Uang Rp20 juta inipulalah yang mengubah mimpi indah Sumarto dan 17 ASN lainnya menjadi derita. Bukan hanya mimpi indah Sumarto yang berubah menjadi derita, melainkan 17 ASN lainnya, yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton), Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode
Karena Sumarto yang dilantik sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Krenjengan, Kecamatan Krenjengan Kabupaten Probolinggo oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2021 berasarkan SK Bupati Probolinggo Nomor : 141/528/426.32/2021, ditangkap Tim Satgas KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), yang ditangkap KPK bukan hanya Sumarto tetapi 17 ASN sbagai calon Pejabat Kades, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode

Dan karena uang Rp20 juta inipulah menghantarkan Sumarto menjalani hidup sebagai narapidana selama 1 setengah (1.6) tahun di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman(Vonis) pada Rabu, 26 Januari 2022

Andai saja KPK tidak melakukan Tangkap Tangan terhadap ke- 22 Terdakwa ini, bisa jadi kasus Korupsi ‘akan semakin marak’ di Kabupatena Probolinggo. Dan Kolusi dan Nepotisme (KKN) akan tetap tumbuh Indonesia bila kasus ‘jual beli jabatan’ masih terjadi sekalipun lembaga KPK dan Undang-Undang tentang Korupsi di perbanyak
Sementara 17 Terdakwa lainnya selaku calon Pejabat Kades yang sudah dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun (Selasa, 25 Januari 2022) tinggal menunggu putusan. Sedangkan Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI masih diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Sumarto, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Rabu, 26 Januari 2022) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny RosalinaWibawa, SH., MH yang dihadiri oleh JPU KPK Eva Yustisiana maupun Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Rr.Lilis Hermawanti dkk (Tito Hananta Kusuma & Co  yang berkantor Jakarta) serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena mansih kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat putsannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Sumarto  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Mengdili : 1 (satu). Menyatakan Terdakwa Sumarto, SH  terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;

2 (dua). Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sumarto, SH  oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan 6 (enam) bulan; 3 (tiga). Menghukum Terdakwa Sumarto, SH   untuk membayar denda sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan,” ucap Ketua Majelis Marper Pandeangan, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Sumarto langsung mengatakan “Menerima”. Sedangkan JPU KPK masih pikir-pikir

“Putusannya sama dengan tuntutan, hanya Subsidernya 2 (dua) bulan, biaya perkara dari Rp7.500 rupiah menjadi Rp5000 rupiah. Terdakwa menerima,” kata Rr.Lilis Hermawanti selaku Penasehat Hukum Terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tanggal 26 Agustus 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, Dodi Kurniawan  melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan.

Pada pertemuan itu, Dodi Kurniawan  menyampaikan, bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya, Dodi Kurniawan akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya Ali Wafa, Mawardi, Hairul Anwar, Mashudi, . Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi
 
Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021, atas perintah Dodi Kurniawan, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan, yaitu Masruhen, Mohammad Bambang, Maliha, Abdul Wafi, Mawardi, Jaelani, Ahkmad Saifullah, Ali Wafa, Uhar, Mashudi, Kho’im, dan Nurul Hadi masing-masing sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo melalui Hasan Aminudin, agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan,” kata JPU KPK

Pada tanggal 29 Agustus 2021, uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir, mobil Dinas Dodi Kurniawan. Selanjutnya, sekitar malam hari Dodi Kurniawan bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui Hasan Aminuddin di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana Dodi Kurniawan datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil Dodi Kurniawan.

“Namun ternyata Dodi Kurniawan mendapatkan perintah dari Hasan Aminuddin melalui Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu,” ujar JPU KPK

Selanjutnya, Dodi Kurniawan menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada Hasan Aminuddin untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.           

“Setelah pertemuan tersebut pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan Dodi Kurniawan diamankan oleh petugas KPK,” ujar JPU KPK
JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Dodi Kurniawan, dimaksudkan agar Puput Tantriana Sari menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban Puput Tantriana Sari selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya

Atas surat dakwaan JPU KPK tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya keberatan dan akan menyampaikan Ekespsi pada persidangan selanjutnya

“Nanti akan kita sampaikan dalam Eksepsi,” kata Wilman kebada beritakorupsi.co seusai persidangan saat ditanya terkait keberatannya atas dakwaan JPU KPK
Lebih lanjuta dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Terdakwa SUMARTO, pada tanggal 13 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang  sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati PROBOLINGGO periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN,

Dengan maksud, supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui dan menetapkan Terdakwa SUMARTO menjadi Pejabat (Pj.) Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI menjabat selaku Bupati Probolinggo periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan keputusan Kepala Daerah khususnya mengenai penetapan Pejabat (Pj.) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, dimana sebelumnya Bupati Probolinggo dijabat oleh suami dari PUPUT TANTRIANA SARI yaitu HASAN AMINUDDIN selama 2 (dua) periode dan saat ini HASAN AMINUDDIN  menjabat selaku Anggota DPR RI.

Bahwa DODDY KURNIAWAN menjabat selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo yang membawahi 17 (tujuh belas) Kepala Desa satu diantaranya dijabat oleh MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj. Kepala Desa Karangen. Sedangkan untuk 13 (tiga belas) Kepala Desa lainnya akan berakhir jabatan pada tanggal 9 September 2021, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan sekitar 6 (enam) bulan sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru diperlukan penunjukkan Pejabat (Pj.) Kepala Desa dimana untuk pengusulan calon Pj. Kepala Desa harus melalui persetujuan HASAN AMINUDDIN sebelum ditetapkan oleh PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo.

Pada tanggal 12 September 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dilakukan pertemuan antara DODDY KURNIAWAN, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi pembangunan Kecamatan Krejengan dan FATHUR selaku Kasi Trantib Kecamatan Krejengan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangren. Saat itu  BPD melaporkan MOCHAMAD GUSAERI  selaku Pj.Kepala Desa Karangren kepada DODDY KURNIAWAN dikarenakan terlibat permasalahan dan meminta yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pj. Kepala Desa Karangren sebagaimana Surat Permohonan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangren Nomor :02/BDP/PBH/VIII/2021, tanggal 12 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 13:05 WIB, HASAN AMINUDDIN menghubungi DODDY KURNIAWAN menanyakan permasalahan MOCHAMAD GUSAERI yang kemudian HASAN AMINUDDIN menyetujui pemberhentian MOCHAMAD GUSAERI  sebagai Pj. Kades Karangren dan memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk mencari penggantinya.
Menindaklanjuti perintah tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan, DODDY KURNIAWAN menemui MAWARDI selaku staff Kasi Kesra Kecamatan Krejengan menawarkan jabatan Pj. Kades Karangren akan tetapi MAWARDI tidak bersedia, mengetahui hal tersebut Terdakwa SUMARTO yang merupakan staff Kecamatan Krejengan menyampaikan kepada DODDY KURNIAWAN bersedia menjadi Pj. Kades Karangren. Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyampaikan dan meminta kepada Terdakwa bahwa untuk menjadi Pj. Kades harus membuat Nota Dinas pengusulan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang disetujui oleh HASAN AMINUDDIN dan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN, dimana Terdakwa menyetujui dan menyanggupi permintaan tersebut.

Pada tanggal 13 Agustus 2021 di kantor Kecamatan Krejengan, Terdakwa menemui PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Terdakwa kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO. Saat pertemuan tersebut DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO membuat nota dinas usulan Pejabat Kepala Desa Karangren atas nama Terdakwa ditujukan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo sebagaimana nota dinas Nomor : 903/172/426.415/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal usulan Terdakwa menjadi Pj. Kepala Desa Karangren.

Pada malam harinya, DODDY KURNIAWAN diantar oleh Terdakwa menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo sambil membawa Nota Dinas Usulan dan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menemui sendiri HASAN AMINUDDIN dan menyerahkan Nota Dinas Usulan tersebut kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf, sekaligus akan menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN.
Saat itu HASAN AMINUDDIN menanyakan kepada DODDY KURNIAWAN “Apakah aman?” dan kemudian DODDY KURNIAWAN mengatakan “Aman, izin untuk menyerahkan uang kepada ajudan.” Kemudian HASAN AMINUDDIN memerintahkan DODDY KURNIAWAN untuk menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN selaku ajudan HASAN AMINUDDIN, lalu DODDY KURNIAWAN menyerahkan uang tersebut kepada FAISAL RAHMAN.

Menindaklanjuti Nodis yang telah diparaf oleh HASAN AMINUDDIN, DODDY KURNIAWAN memerintahkan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memproses usulan Pengangkatan Terdakwa selaku  Pj. Kades Karangren kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, PERMANA HERMANI JOEDHIANTO memberikan nota dinas usulan tersebut kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya EDY SURYANTO membuat draft Surat Keputusan Pengangkatan Pj. Kades Karangren atas nama Terdakwa dan kemudian PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo menyetujui draft tersebut dengan menandangani Surat Keputusan Bupati No.141/528/426.32/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Pj. Kades Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, selanjutnya Terdakwa dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Karangren pada tanggal 25 Agustus 2021.

Pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan di Jl. Raya Karangren No. 5 Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, DODDY KURNIAWAN melakukan pertemuan dengan beberapa PNS di Kecamatan Krejengan. Pada pertemuan itu DODDY KURNIAWAN menyampaikan bahwa untuk mengganti 13 (tiga belas) Kepala Desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya

Dan DODDY KURNIAWAN akan mengusulkan PNS di Kecamatan Krejengan diantaranya ALI WAFA, MAWARDI, HAIRUL ANWAR, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR dan NURULHADI untuk menjadi Pejabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan serta memberikan arahan agar menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021 atas perintah DODDY KURNIAWAN, Terdakwa mengumpulkan uang dari 12 (dua belas) calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang merupakan staff Kecamatan Krejengan yaitu MASRUHEN, MOHAMMAD BAMBANG, MALIHA, ABDUL WAFI, MAWARDI, JAELANI, AKHMAD SYAIFULLAH, ALI WAFA, UHAR, MASHUDI, KHO’IM dan NURUL HADI masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Sehingga uang yang terkumpul pada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan akan diserahkan kepada PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo melalui HASAN AMINUDDIN agar 12 (dua belas) calon Pj. Kades tersebut ditetapkan sebagai Kepala Desa di Kecamatan Krejengan.
Pada tanggal 29 Agustus 2021 uang tersebut disimpan Terdakwa di bawah jok supir mobil Dinas DODDY KURNIAWAN, selanjutnya sekitar malam hari DODDY KURNIAWAN bersama dengan 10 (sepuluh) Camat lainnya menemui HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo, dimana DODDY KURNIAWAN datang diantar oleh Terdakwa sambil membawa uang sejumlah Rp240.000.000 dua ratus empat puluh juta rupiah) yang disimpan di bawah jok mobil DODDY KURNIAWAN, namun ternyata DODDY KURNIAWAN mendapatkan perintah dari HASAN AMINUDDIN melalui MUHAMMAD RIDWAN selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo agar uang tersebut diserahkan di lain waktu.

Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menyerahkan Nota Dinas No.420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Pj. Kades di Kecamatan Krejengan sebanyak 12 (dua belas) orang kepada HASAN AMINUDDIN untuk disetujui dengan memberikan paraf yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Probolinggo tentang pengangkatan Pj. Kades yang ditandatangani oleh PUPUT TANTRIANA SARI.            

Setelah pertemuan tersebut, pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan DODDY KURNIAWAN diamankan oleh petugas KPK

Bahwa perbuatan Terdakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah  Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN, dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI menetapkan Terdakwa menjadi Pj. Kades Karangren, yang bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Probolinggo, sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

a. Pasal 67 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi :
b. Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

c. Pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilarang : d. Huruf a : “ membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi,  keluarga, kroni, golongan tertentu,atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Huruf e : “melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top