0
BERITAKORUPSI.CO –
Apakah Peningkatan Kapasitas Kepala Perangkat Daerah (Kepla Dinas) dan Dirut BUMD harus mengajak suami/isri ke luar pulau dengan menghabisakan anggaran ratusan juta untuk mendudukung/menguatkan Visi dan Misi Kepala Daerah ditengah acaman Covid19 Varian baru Omicron? Hal inilah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang menggelar kegiatan di Pulau Dewat Bali

Namun saat beritakorupsi.co hendak menanyakan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut dengan  mengirimkan pesan melalui Aplikasi WastApp ke Nomor WhastApp (HP) Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali maupun ke Sekda Achmad Zaini (Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 22.07 WIB), kedua pejabat itu ‘diam seribu bahasa’

Hal serupa juga pernah dilaksanakan oleh Pemda Sidoarjo pada tahun 2015 dengan mengajak sejumlah ‘Wartawan’ yang sehari-hari meliput di Pemkab Sidoarjo untuk Kunker (kunjungan kerja) ke Bali dan Bandung.

Namun ketika hal itu ditanyakan beritakorupsi kepada Saiful Ilah di ruang tahanan Pengadilan Tipikor yang saat itu sedang menjalani proses persidangan karena kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK, Siful Ilah tak tahu. Alasannya karena kegiatan itu dilaksanakan oleh Kominfo dan tidak ada laporan

“Saya tidak tau, itu Kominfo tidak ada laporannya,” jawab Saiful Ilah saat itu

Saat ini, Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, Wakil Bupati H. Subandi dan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Kepala Bagian (Kabid) serta Direktur Utama (Dirut BUMD) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo dengan mengajak suami/istri masing-masing para pejat sedang berada di Pulau Dewata Bali selama 3 hari sejak tanggal 14 – 16 Januari 2022 ditengah Pandemi Covid19 (Coronavirus Disease 2019) yang telah menewaskan jutaan orang dan juga dalam acaman Covid19 Varian baru Omicron

Keberadaan pejabat Kabupaten Sidorjo termasuk Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Dewata Bali adalah untuk melaksanakan/menguatkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu Peningkatan Kapasitas Kepala Perangkat Daerah dan Dirut BUMD serta Peran Keluarga Dalam Mendukung Kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Sedangkan biaya untuk Narasumber kegiatan berasal dari anggaran BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Sidoarjo, sedangkan untuk biaya fullboard meeting, uang harian dan transportasi menjadi tanggung jawab PD (Perangkat Daerah) masing-masing.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitaahuan Nomor : 438/37/438.6.4/2022 tanggal 8 Januari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini yang beredar di Group WhastApp sejumlah Wartawan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top