0
#Plt. Kemenag Kota Pasuruan Dr. Drs. Munif, S.Ag.I (Sarjana Agama Islam) diduga menerima uang sebesar Ro15 juta dari hasil pemotongan dana Kemenag untuk Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kota Paasuruan pada tahun 2020#
BERITAKORUPSI.CO –
“Ketika moral dan akhlak sudah rusak, imanpun bisa jadi hilang dan tak peduli dalam kondisi apapun, selagi ada kesempatan maka akan dimanfaatkannya demi sesuatu hal yang bertentaangan dengan peraturaan perundag-undangan”.

Barangkali kalimat diataslah yang menyeret seseorang ke “kubagan lumpur” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hingga “membayarnya” kebalik jeruji besi alias di penjara. Dan barangkali juga, inipula yang dialami oleh Dr. Drs. Munif, S.Ag.I (Sarjana Agama Islam) selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur

Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim karena Terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari Nurdin, S.Pd sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Patners (Nurdin, S.Pd dan Rinawan Herasmawanto, S.T.A selaku Tenaga Ahli (TA A-107) DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA yang juga selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA diadili dalam perkara terpisah) melalui Akhmad Rifa’i sebagai salah satu pengurus Koordinator Kecamatan (Korcam) pada Forum Komunikasi Diniyah Takmuliyah (FKDT) Kota Pasuruan

Uang sebesar Rp15 juta tersebut adalah hasil pemotongan dari dana Bantuan Kementerian Agama RI untuk Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kota Pasuruan pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020

“Malu-malu tapi mau”. Barangkali kalimat inilah yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kemenag Kota Pasuruan terkait dengan uang sebesar Rp15 juta tersebut.
Terdakwa dalam perkara ini Rinawan Herasmawanto, S.T.A, Nurdin, S.Pd, Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Akhmad Sukari (dilyara monitor)
Sebab awalnya, Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I menolak ucapan dari Nurdin, S.Pd yang akan memberikan sesuatu. Namun kenyataannya, Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I akhirnya menerima uang sebesar Rp15 juta yang dibungkus dalam plastik kresek dari Nurdin, S.Pd melalui Akhmad Rifa’i
Konyolnya, uang tersebut barulah dititipkan Dr. Drs. Munif, S.Ag.I ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Pasuruan melalui H. Achmad Ansori, SH., MH, setelah Dr. Drs. Munif, S.Ag.I diminta keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 25 Januari 2021.

Dan pada tanggal 15 Juni 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp15 juta dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi

Nah, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya melihat dari besar kecilnya nilai atau jumlah kerugian keuangan negara/pemerintah atau yang diterima oleh pejabat yang dianggap sebagai pemberian Suap atau pemberian Hadiah berupa uang, tetapi perbuatannya yang melanggar hukum dan dampak dari perbuatan tersebut terhadap perekonomian negara maupun yang bertentangan dengan jabatan/kewenangan

Sebab dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan jumlah atau nilai tetapi perbuatan serta hukuman pidana paling singkat dan paling lama

Itulah sebabnya, Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kemenag Kota Pasuruan diadili dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan kurungan oleh Tim JPU Djoni Samsuri, SH., MH dkk dari Kejari Kota Pasuruan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi ‘Suap’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Yang diadili dalam perkara ini, selain  Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kemenag Kota Pasuruan, ada 5 Terdakwa lainnya, yaitu Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto adalah Tenaga Ahli (TA A-107) DPR RI (Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA yang juga selaku selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA, Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners (satu berkas perkara)

Kemudian Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (berkas perkaara tersendiri)  yang berprofesi sebagai Guru yang juga Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum Kota Probolinggo dan Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) serta Ustadz/Mubaligh bersama Akhmad Sukari Alias Suher selaku Kepala Madin Al Maksum (satu berkas perkara)
 
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kemenag Kota Pasuruan dibacakan oleh Tim JPU Kejari Kota Pasuruan dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 27 September 2021) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun menurut JPU sesuai fakta dalam persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN : 1. Menyatakan Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
 
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I selama 1 (satu)  tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

3. Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dipergunakan dalam perkara atas nama Rinawan Herasmawanto, S.T.A,” ucap JPU diakhir tuntutannya.

 Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian
Ket. foto layar kiri, Terdakwa Dr. Drs. Munif, S.Ag.I didampingi Penasehat Humu-nya di Lapas Pasuruan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (kanan)
Diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakdaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa Dr. Drs. MUNIF, M.Ag, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2020 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah Terdakwa Jl. DR. Wahidin Selatan Gg. 5 No. 9 RT. 006 RW. 003 Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 652/Kw.13.1.2/Kp.07.6/09/2019 tanggal 26 September 2019 yang ditandatangani oleh Drs. H. MOCH. AMIN MAHFUD, M.Pd.I selaku an. Menteri Agama Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi (Pasal 8): a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota:: b. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah,; c. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keapamaan: d. Pembinaan kerukunan umat beragama; e. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; f. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program, dan g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota,

Bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengalokasikan program nyata berupa Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Isiam) pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang terkena dampak Pandemi COVID-19 termasuk di wilayah Kota Pasuruan, 
Terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukari (dilayar monitor)
Dalam rangka sinergi dan optimalisasi program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Agama RI melalui Surat Nomor: B-1387/Dt.Y/Dt.LV/HM.01/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 telah memberikan sosialisasi program pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 melalui zoom meeting kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Up. Kepala Bidang PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Seksi PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Seksi PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

Bahwa Terdakwa selaku Plt. Kepala Kementerian Agama Kota Pasuruan pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya sekira bulan Juli 2020 di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan telah menerima kedatangan Saksi IBNU HAMBALI yang mengaku sebagai utusan dari Rumah Aspirasi LAKSDYA TNI (PURN.) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA yang beralamat di Komplek YAI: Jl. Sukorame-Mendalan Durensewu Pandaan Pasuruan dan bertindak selaku Staf Administrasi Anggota (SAA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-107 Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor : 678/SekJen/S.A/2019 tanggal 1 Oktober 2019,

Dalam pertemuannya tersebut, Saksi IBNU HAMBALI menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk berkoordinasi terkait permintaan data-data Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Our'an (LPO/TPO) di Kota Pasuruan yang akan diusulkan sebagai calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI. Atas permintaan tersebut, Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi IBNU HAMBALI agar permintaan data-data dimaksud dapat disampaikan melalui surat, sehingga Terdakwa mengetahui maksud dan kepentingannya, serta dari lembaga mana yang meminta data-data terkait,

Beberapa hari kemudian Saksi IBNU HAMBALI mendatangi kembali Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan dengan menyerahkan Surat Nomor: 06/RAP1.107/VI1/2020 tertanggal 13 Juli 2020 perihal Koordinasi Bantuan Operasional Pontren, MDT & LPO yang ditandatangani Sdr. RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pimpinan Rumah Aspirasi LAKSDYA TNI (PURN.) MOEKHLAS SIDIK, M.P.A. yang diterima langsung oleh Saksi AHMAD MARZUOI (biasa dipanggil GUS ANIS) selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD PONTREN) pada Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

Saksi AHMAD MARZUOI pada waktu itu menyampaikan kepada Saksi IBNU HAMBALI bahwa akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut dan menyampaikannya kepada Terdakwa,

Menindaklanjuti surat permintaan data tersebut, Terdakwa telah memberikan disposisi tertulis kepada Saksi AHMAD MARZUOI untuk kemudian diteruskan kepada Saksi DZULKIFLI, S.Pd.I. yang bertindak selaku Operator aplikasi Education Management Information System (EMIS) pada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang pada pokoknya memerintahkan “agar dipenuhi permintaan data dimaksud”.

Pemenuhan permintaan data dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Terdakwa dengan menandatangani Surat Pengantar Nomor: 609/Kk.13.27.1/PPO7/07/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 perihal penyampaian data Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Our'an (LPO/TPO) se-Kota Pasuruan yang dityukan kepada Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (PURN.) MOEKHLAS SIDIK, M P.A. dan telah diterima Saksi IBNU HAMBALI di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan:
Terdakwa Samsul Hoiri (dilayar monitor)
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan kemudian telah diketik ulang oleh Saksi IBNU HAMBALI dan dijadikan sebagai usulan untuk mendapatkan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran (TA) 2020.

Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama RI Cg Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Sdr. ASRAN, S.Pd, M.Pd. selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI LAKSDYA TNI (PURN.) MOEKHLAS SIDIK, M.P.A.:

Selanjutnya, sekitar tanggal 20 Agustus 2020, Saksi IBNU HAMBALI mendapat pemberitahuan melalui handphone dari Sdr. ASRAN, S.Pd, MPd. yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmihyah (MDT) di wilayah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo telah turun dari Kementerian Agama RI.

Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2020 Saksi IBNU HAMBALI telah menerima kiriman paket dari Jakarta yang berisi dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan di Rumah Aspirasi LAKSDYA TNI (PURN.) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA yang beralamat di Jalan Sukorame Dusun Mendalan Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan:

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira jam 16.00 WIB di Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Pum) H. MOEKHLAS SIDIK, M.P.A. yang beralamat di Jalan Sukorame Dusun Mendalan Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan telah diadakan pertemuan yang dipimpin oleh Sdr. RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (PURN.) MOEKHLAS SIDIK, MP.A. dengan para tenaga relawan untuk wilayah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut telah ditunjuk Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai salah satu tenaga relawan yang diminta bantuannya untuk menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada masing-masing lembaga yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOP di wilayah Kota Pasuruan,
Dalam menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada masing-masing lembaga yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOP di wilayah Kota Pasuruan, Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO telah meminta bantuan kepada Saksi CHUMAIDI untuk menghubungi salah satu pejabat di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, dan atas permintaan tersebut, pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira jam 08 00 WIB di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Saksi CHUMAIDI telah bertemu dengan Saksi AHMAD MARZUOI selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD PONTREN) Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan,

Dalam pertemuan tersebut, Saksi CHUMAIDI menanyakan kepada Saksi AHMAD MARZUOI tentang adanya program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama berdasarkan dokumen-dokumen yang dibawa Saksi CHUMAIDI, yaitu berupa Copy Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Copy Surat Pemberitahuan Bantuan untuk kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan yang diperoleh Saksi CHUMAIDI dari Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO yang mengaku utusan dari MOEKHLAS SIDIK, MPA selaku Anggota DPR RI dari Fraksi/Partai Gerindra.
 
Atas penyampaian tersebut, Saksi AHMAD MARZUOI telah membenarkan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa Saksi CHUMAIDI adalah bantuan resmi dari pusat, dan saat itu juga Saksi CHUMAIDI menyampaikan agar Saksi AHMAD MARZUOI dapat bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO:

Selanjutnya, pada malam harinya (setelah maghrib) terjadi pertemuan antara Saksi AHMAD MARZUOI! dengan Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO di rumah Saksi CHUMAIDI yang beralamat di Jl. Hangtuah Gg. I, RT. 5/1 Tamba'an Panggungrejo Kota Pasuruan, dan dalam pertemuan tersebut, Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai utusan dari pusat yang diberi amanah untuk dapat menyampaikan secara langsung kepada lembaga-lembaga yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOP dari Kementerian Agama sebagaimana dokumen (asli) yang dibawanya, yaitu berupa Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan untuk kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan:

Atas penyampaian Saksi NURDIN, S.Pd, bin M. AMIN ABO tersebut, Saksi AHMAD MARZUQI menawarkan agar penyampaian Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan dapat diserahkan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan.

Namun oleh karena Saksi NURDIN, S.Pd. bin M, AMIN ABO tetap meminta agar dirinya dapat menyampaikan secara langsung kepada para lembaga yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOP, maka Saksi AHMAD MARZUOI memberikan arahan/saran agar Saksi NURDIN, S Pd. bin M. AMIN ABO dapat berkoordinasi melalui organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan

Pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 setelah Maghrib di Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah milik Sdr. MOHAMMAD NAILUR ROMAN selaku Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan, Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO bersama-sama dengan Saksi CHUMAIDI dan Saksi AHMAD MARZUOI! bertemu dengan jajaran pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan.
Pada saat itu Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO terlebih dahulu memperkenalkan diri mengaku utusan dari Fraksi/Partai Gerindra, yaitu dari Bapak H. MOEKHLAS SIDIK, M.P. A. selaku anggota DPR RI Fraksi Gerindra dengan membawa Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan yang didalamnya berisi daftar penerima BOP untuk kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan:

Bahwa Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO dihadapan forum menyampaikan bentuk Bantuan Operasiona! Pendidikan (BOP) yang akan diterima Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan berdasarkan SK yang dibawanya tersebut adalah berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing lembaga, dan BOP ini diberikan tanpa melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan melaimkan langsung dari pusat sehingga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan dapat ditetapkan sebagai Penerima Bantuan karena perjuangan dari Partai Gerindra. 
 
Dalam pertemuan tersebut, Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO juga menyampaikan bahwa dirinya meminta bagian ketika dana ini berhasil dicairkan melalui bank sebagai ucapan terima kasih atas usaha dalam memperjuangkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan sehingga dapat ditetapkan sebagai Penerima Bantuan.

Adapun besaran yang diminta Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO pada akhirnya terpaksa disepakati sebesar 204 (dua puluh persen) yang pengumpulannya dikoordinir melalui pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan di masing-masing Kecamatan, karena jika tidak disepakati maka Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO akan membawa pulang kembali SK tersebut yang dapat mengakibatkan BOP tidak dapat dicairkan dan para lembaga tidak akan mendapatkan dana bantuan,

Bahwa adapun hasil dari pertemuan antara Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan telah dilaporkan oleh Saksi AHMAD MARZUOI kepada Terdakwa bahwasanya telah terjadi dugaan penyimpangan pemotongan dana BOP yang dilakukan Saksi NURDIN, S.Pd bin M.AMIN ABO kepada para Pimpinan Lembaga penerima bantuan yang pada saat itu sedang melakukan pencairan dana BOP di bank.

Namur ternyata Terdakwa selaku Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan tidak pernat melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan pemotongan dana BOP yang dilakukan Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO, dan Terdakwa juga tidak pernat melakukan sosialisasi atau koordinasi dengan para Pimpinan Lembaga penerima BOP atau melalu FKDT Kota Pasuruan untuk melarang adanya pemberian sejumlah uang yang dipotong dari dan: BOP kepada pihak manapun,

Setelah proses pencairan dana BOP tahap I telah selesai dilaksanakan, Saksi NURDIN, S Pd bin M,. AMIN ABO yang telah menerima uang pungutan dana BOP dari para penerima BOP yang dikoordinir melalui pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FK DT) Kota Pasuruan pad: waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya antara bulan Nopembe 2020 s.d Desember 2020 pernah mendatangi Terdakwa di Kantor Kementerian Agama Kot: Pasuruan,

Pada saat itu Saksi NURDIN, S.Pd, bin M. AMIN ABO memperkenalkan diri sebaga VIKI yang bermaksud ingin menyampaikan sesuatu yang merupakan bagian untuk Kanto Kementerian Agama Kota Pasuruan berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan Saksi NURDIN $ Pd. bin M. AMIN ABO dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan terkait dana BOP tahap I yang sudah dicairkan oleh para lembaga kategori Madrasah Diniyah Taknukyah CMD 1) di Kota Pasuruan, 
Bahwa adapun penyampatan Saksi NURDIN, S.Pd bin MLAMIN ABO dihadapan Terdakwa pada waktu itu adalah “NANTI AKAN ADA BAGIAN DARI TEMEN-TEMEN FKDT YANG AKAN DISERAHKAN KEPADA PIHAK KANTOR KEMENTERIAN AGAMA”, Atas penyampasan tersebut, Terdakwa menjawab “SUDAHLAH PAK GAK USAH KE SAYA CUKUP KE TEMEN-TEMEN FKDT SAJA". Dan atas jawaban tersebut Saksi NURDIN, S.Pd bin M AMIN ABO kembali mengatakan “TENANG SAJA INI SUDAH HASIL KUSEPAKATAN", hingga pada akhirnya Saksi NURDIN, S Pd. bin M AMIN ABO langsung berpamitan untuk pulang:

Selanjutnya, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidaktidaknya sekitar akhsr bulan Desember 2020, Saksi AKTLIMAD RIFA'I sebagai salah satu pengurus Koordinator Kecamatan (Korcam) pada Forum Komunikasi Diniyah Takmuliyah (FKDT) Kota Pasuruan bertemu dengan Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO di Pondok Pesantren Darul Karomah Dalam pertemuannya tersebut, Saksi AKHMAD RIFA'I diajak olch Saksi NURDIN, S Pd. bin M AMIN ABO ke rumahnya yang berada di Jl RA. Kartini Nomor 86 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Sesampainya di rumah Saksi NURDIN, S Pd bin M AMIN ABO, pada waktu itu Saksi AKHMAD RIFA'I diminta bantuannya oleh Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO untuk mengantarkan barang sesuatu yang telah dimasukkan ke dalam map amplop warna coklat dalam keadaan tertutup yang dibungkus dengan tas plastik (kresek) warna hitam untuk diserahkan kepada Terdakwa,

Setelah Saksi AKHMAD RIFA'I menerima barang sesuatu tersebut dari Saksi NURIDIN, S.Pd. bim MAMIN ABO, beberapa hari kemudian (masih sekitar akhir bulan Desember 2020) atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2020 Saksi AKH MAID RIFA'I menelepon Terdakwa hingga pada akhirnya Saksi AKHMAD RIFA'I berhasil menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. DR. Wahidin Selatan Gg. 5 No. 9 RT. 006 RW. 003 Kelurahan Purutrejo,  Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan:

Dalam pertemuan tersebut, Saksi AKHMAD RIFA'I langsung menyerahkan bungkusan tas plastik (kresek) warna hitam kepada Terdakwa dengan menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Saksi NURDIN, S.Pd. bin M.AMIN ABO.

Pada saat itu juga Terdakwa langsung menerima penyerahan barang sesuatu dari Saksi AKHMAD RIFA'I, lalu Terdakwa meletakkannya di atas lemari yang berada di ruang tengah rumahnya tanpa membuka isi dari bungkusan, karena saat itu Terdakwa akan pergi menghadiri kegiatan di kantor PC NU Kota Pasuruan.

Kemudian, pada sore harinya Terdakwa langsung mengambil kembali bungkusan tas plastik (kresek) warna hitam yang diletakkannya di atas lemari, dan ketika Terdakwa membuka isi dari bungkusan tersebut ternyata di dalamnya berupa uang sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah),

Setelah mengetahui isi barang sesuatu yang diterima dari Saksi AKHMAD RIFA'I berupa uang sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), saat itu juga Terdakwa langsung ingat bahwasanya uang tersebut merupakan barang sesuatu yang pernah dijanjikan oleh Saksi NURDIN, S Pd. bm M.AMIN ABO yang diperoleh dari hasil pemotongan dana BOP dari para lembaga kategori Madrasah Diniyah Takmihyah (MDT) di Kota Pasuruan sebagai penerima bantuan,
Setelah Terdakwa diminta keterangan oleh pihak penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020, kemudian pada keesokan harinya, yaitu Selasa tanggal 26 Januari 2021 Terdakwa langsung menghubungi Saksi AKHMAD RIFA'I dan meminta kepada Saksi AKHMAD RIFA'I untuk datang ke rumah Terdakwa.

Sesampainya Saksi AKHMAD RIFA'I di rumah Terdakwa, saat itu juga Terdakwa langsung mengembalikan uang sebesar Rp15.000.000 (ma belas juta rupiah) kepada Saksi AKHMAD RIFA'I untuk diserahkan kembali kepada Saksi NURDIN, S.Pd. bin M.AMIN ABO.

Namun ketika Saksi AKHMAD RIFA'I menyerahkan kembali uang tersebut kepada Saksi NURDIN, S.Pd. bin M AMIN ABO, ternyata Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO menolak pemberian uang tersebut dengan mengatakan “UDAHLAH TERIMA SAJA, ITU DARI SAYA, MASA HARUS SAYA BAWA LAGI, SUDAH SERAHKAN”,

Selanjutnya pada tanggal 25 Pebruari 2021, Saksi AKHMAD RIFA'I berkonsultasi kepada Saksi H. ACHMAD ANSHORI, S.H., M.H., selaku advokat pada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdiatult Ulama (LPBH-NU) Kota Pasuruan karena merasa khawatir atas kejadian yang dialaminya tersebut,

Dan pada waktu itu Sakss H. ACHMAD ANSHORI, SH, MH, memberikan saran agar uang sebesar Rp15.000 000 (lima belas juta rupiah) tersebut dapat dititipkan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Pasuruan untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atau pihak berwajib apabila sewaktu-waktu/dikemudian hari diperlukan dengan dibuatkan tanda terima tertanggal 25 Pebruari 2021,

Dan pada tanggal 15 Juni 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp15 000 000 (lima belas juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi,

Setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerran Agama RI telah memberikan sosialisasi program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Kepala Kantor Kementenan Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kepala Bidang PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Seksi PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Seksi PD PONTREN/PAKIS/PENDIS/TOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Zoom Meeting “Sinergi dan Optimalisasi Program bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam”.

Hngga kemudian Terdakwa menerima informasi/laporan dari Saksi AHMAD MARZUQI terkait adanya dugaan pungutan atau pemotongan dana BOP yang dilakukan oleh Saksi NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO kepada para Pimpinan Lembaga kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ternyata Terdakwa selaku Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama tidak pernah melakukan upaya-upaya pengendalian dan pengawasan guna meminimalisir atau mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan BOP tahap I di Kota Pasuruan.

Perbuatan Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Huruf f Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, yang menyebutkan sebagai berikut :

Pasal 7: Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementernan Agama dalam wilayah KabupatenKota berdasarkan kebyakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 Huruf f: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi ”pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program”.

Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi program dan petunjuk teknis BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam tahap I kepada para lembaga kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan yang telah ditetapkan sebaga penerima bantuan,

Dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada tahap I di Kota Pasuruan. Disamping itu, Terdakwa juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang secara keseluruhan upaya-upaya tersebut setidak-tidaknya dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan BOP di Kota Pasuruan dengan cara mensosialisasikan agar Pimpinan Lembaga sebagai Penerima BOP dapat menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa potongan dari pihak manapun.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan tugas dan tanggungjawab Kankemenag sebagaimana diatur dalam dalam BAB IV huruf c Surat Keputusan Nomor: 1248 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 tanggal 03 Juni 2020, yang kemudian dilakukan perubahan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5134 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan sebagai berikut :

1. Mengajukan usulan data calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam melalui Kanwil Kemenag:
2. Melakukan verifikasi data usulan calon penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam:
3. Melakukan sowainan progam dan petunjuk teka BOP Pemeran. dan BOP Pendidikan Koagarnaan lulam kepada peneruaa bantuna,
4, Mamuntau dan mengevaluan pelakonnasn BOP Pesantron dan BOP Pendukkkan Kengamuat 5. Melakukan koorderusi dengan Pesareren dan Pendidikan Kengamaan lelam.

Setelah Terdakwa didatangi Saksi MURDIN, S.Pd bin M. AMIN AO dan dijanjikan akan diberi barang sesuatu yang menurut Saksi NURIJIN, S.Pd bm M. AMIN ABO merupakan hasil dengan Forum Koordinasi Diniyah Takeniiryah (FKDT) Kota Pasuruan, pada waktu itu Terdakwa tidak pernah melarang Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO agar tdak melakukan Pungutan dana BOP kepada para penerima bantuan.

Melankan di kemudian hari Terdakwa telah Menerima pemborian sejumlah uang dari Saksi  NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang sudah sepatutnya diduga uang terebut merugakan hasil pungutan yang dilakukan Saksi NURDININ, S.Pd bin  M. AMIN ABO (Alm) dari para penerima BOP di Kotu Pasuruan.

Perbuatan Terdakwa tersebut tdak mengindahkan cariy warning (peringatan dini) atas  pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren yang telah dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagaimana dalam Surat Nomor B-808/J/JPS.00/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang kemudian telah ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinu Jawa Timur untuk drteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Se-Jawa Timur melalui Surat Nomor: B-4527/Kw.13.3.3/PP.007/09/2020 tanggal 16 September 2020, yang pada pokoknya menyamparkan hal-hai sebaga berikut; 1). Potaksanaan bantuan agar tetap memperhatikan peraturan perundang-endangan yang berlaku,; 2). Pelaksanaan bantuan agar memperhatikan prinep efektif, waseparan, aluumtabel dan bortanggungawah dongan memperhatikan rasa koadelan dan kepatutan,; 3). Pelaksanaan bantuan agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi diantaranya; a. Tidak melakukan persekongkolan, b. Tindak mengandung unsur penyuapan, c. Tidak mengandung unsur gratifikasi, d. Tidak mengandung benturan kepentingan, e. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau mal-administrasi, f. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan  kondisi darurat, g. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

4. Pengelolaan bantuan agar didasari itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi  pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat manfaat,

Perbuatan Terdakwa telah memperkaya dini sendiri, Saksi NURDIN, S.Pd bin M. AMIN ABO dan Sdr RINAWAN HERASMAWANTO, ST.A, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus lima juta lima ratus ribu piah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Ponyaluran Bantuan Operamonai Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kota Pasuruan di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonema Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 Juli 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kata Pasuruan

Perbuatan Terdakwa Dr. Drs MUNIF, M.Ag ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Junckto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top