0
Foto OB
“Terkait laporan masyarakat terhadap Kades Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara sejak 2016”


BERITAKORUPSI.CO – “Perbedaan pendapat hal biasa, namun perbedaan jawaban mungkin luar biasa”. Hal terjadi saat beritakorupsi.co menghubungi Dua pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tobas, Sumatra Utara, atas laporan masyarakat ke Polres Tobasa melalui salah seorang pemerhati anti Korupsi yakni Obor Panjaitan pada tahun 2016 lalu terhadap Kades (Kepala Desa) Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara terkait beberapa dugaan kasus yang terjadi di Desa Tornagodang.

Kedua pejabat APH yang dihubungi beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp pada Kamis, 19 Desember 2019 terkait laporan masyarakat itu adalah Kapolres Toba Samosir (Tobasa), AKBP Agus Waluyo dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara

Kapolres Tobas AKBP Agus Waluyo menyampaikan melalui pesan WhastApp dari nomor +628129250XXX terkait laporan Oobor Panjaitan pada tahun 2016 mengatakan masih proses  Lidik (Penyelidikan).

“Masih proses Lidik,” jawabnya melalaui pesan WhastApp.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Balige, Hiras Nainggolan menjelaskan kepada beritakorupsi.co, melalui pesan WhastApp dari nomor +628526567XXXX, telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Namun Kasi Pidsus Kejari Balige ini  menyaampaikan, bahwa dalam SPDP tersebut belum ada dentitasnya

“Belum ada Identitasnya, tapi kalau lebih laanjut, coba ditanyakan kepada Polres Toba Samosir, soalnya masih ranah kewenangan Polres Toba Samosir,” katanya melalaui pesan WhastApp

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang berbunyi “penyidik wajib memberitaahukan dan meyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPD) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan"

Yang menjadi pertanyaan, kalau memang pihak Polres Tobasa masih melakukan penyelidikan, lalu SPDP apa yang diterima oleh Kejari Balige ? Sementara yang ditanyakan kepada Kapolres Tobasa dan Kasi Pidsus Kejari Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utata adalah terkait laporan masyarakat terhadap Kades Tornagodang ke Polres Tobasa pada taahun 2016.

Seperti yang diberitaka sebelumnya. Masyarakat Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara melalui salah seorang pemerhati Anti Korupsi, Obor Panjaitan menunggu hasil laporan Polisi di Polres Tobasa (Toba Samosir), Sumatra Utara terkait beberapa kasus yang terjadi di Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara yang hingga saat ini “tak kunjung jelas”

Obor Panjaitan saat menghubungi beritakorupsi.co mengatakan, bawah dirinya banyak menerima pengaduan dari masyarakat Desa Tornagodang, diantaranya dugaan Korupsi dan Suap, penyimpangan Mesin bantuan pemerintah, dan penyimpangan bantuan bibit padi, ternak Kerbau dan bantuan bibit Jagung hibrida.

“Jauh sebelum bergulirnya Dana Desa tahun 2015, saya sudah banyak menerima pengaduan dari wargwa DesaTarnagodang terkait adanya perbuataan melawan hukum oleh Kepala Desa sejak 2014,” kata Obor Panjaitan.

“Tuduhan-tuduhan adanya dugaan kecurangan Kades menurut warga, diantaranya ; 1. Terlibat korup dan menerima suap.  Kasus dugaan korupsi Cetak Sawah sekitar tahun 2014. Peran Kades sangat signifikan pada proyek Cetak Sawah senilai Rp1,6 milliyar. Alhasil impian warga Desa Tornagodang mendapat perluasan sawah sirna. Kasus cetak sawah ini terjadi tahun 2013. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)-nya Kabid Distan (Dinas Pertanian) Kab. Tobasa Sabar Siagian sampai Inkrach masuk penjara hingga dipecat,” kata Obor Panjaitan.

“Adanya dugaan Penggelapan dan pencurian mesin serut bantuan Dinas Koperindag Kabupaten Tobasa sektar tahun 2016, Kades menjual ke Desa sekitar Silimbat, walau setelah dirinya terlapor, barang yang sempat dijual ditebus lagi. Dugaan pencurian bantuan padi, ugaan penggelapan ternak kerbau dan Bibit jagung hibrida. ” ungkap Obor Panjaita.

Menurut Obor Panjaitan, bahwa warga Desa Tarnagodang beberapa kali mendatangai pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Juga Polres maupun ke Dinas terkait, namun tak ada tanggapan, sehingga warga Desa Tarnagodang mengadukannya ke Obor Panjaitan.

“Ini tentu ada bukti, yakni warga bolak balik ke Kejari juga ke Polres. Paling sering ke Dinas Terkait namun warga merasa buntu, sehingga berkali kali memelepon dan mengadu ke saya yang notabene asli warga Desa Tornagodang,” ucap Obor Panjaitan

“Terparah Kades ini sampai ingin membunuh warga desa. Kejadiannya ada 3 warga melaporkannya ke Kejari Balige Kabuppaten Tobas. Tau diri nya dilapor,  saat itu Kades menebar teror mengancam akan memenggal kepala ke-3 warga itu karena berani melapor. Peristiwa ancaman bunuh ini kembali diadukan warga ke saya,” ujar Obor Panjaitan

Dari pengaduan warga Desa Tarnagodang yang diterima Obor Panjaitan, kemudian dilaporkannya ke Polda Sumatra Utara. Menurut Obor Panjaitan, dari laporannya itu kemudian diteruskan ke Polres Tobasa, dan Polres Tobasa pun telah memanggil Obor Panjaitan, dan juga menerima Surat Pemberitahuan dari Polres sebanyak dua kali pada tahun 2017. Dan sejak saat itu (2017), tak ada lagi informai yang diterima Obor Panjaitan dari pihak Kepolisian.

“Melihat hal tersebut diatas, maka saya melihat situasi kampung sudah tidak kondusif sehingga saya melaporkan ke Polres Tobasa demgan cara lapor via Elektronik milik Poldasu (Polda Sumatra Utara) pada 2016 silam. Setelah mengisi formulir pelaporan, saya langsung memberi tahu ke pihak Polda Sumatera utara melalui Kabid Humas, dan diatensi ke Polres Tobasa. Sejak saya lapor 2016, saya menerima SP2HP sebanyak dua kali pada tahun 2017. Dan pada 2018, kembali saya dapat surat panggilan undangan klarifikasi agar saya hadir dihadapan penyidik Kepolisian Resort Tobasa. Sejak itu saya tidak tau lagi, sebab tidak ada lagi pemberitahuan dari Polisi,” ujar Obor Panjaitan.

Lebih lanjut Obor Panjaitan menjelaskan, pada Desember 2019, dirinya telah mendapat Informasi bahwa Kejari Balige telah menerima SPDP dari Polres Tobas.

“Saya mendapat informasi bahwa Polres telah mengerimkan SPDP ke Kejari Balige, dan hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Balige saat saya klarifikasi,” ujarnya.

Terkait apa yang disampaikan Obor Panjaitan kepada beritakorupsi.co, hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Balige maupun Polres Tobas belum dapat dikonfirmasi.

Sumber : Obor Panjaitan
Editor : Jen

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top