Bahwa mekanisme pelaksanaan pembangunan Desa Wanengpaten sebagai berikut: a. Membuat perencanaan berupa rancangan anggaran biaya dimana proses perencanaan berupa: foto dokumentasi tempat atas lokasi yang akan direncanakan pembangunan rencana anggaran biaya gambar rencana kegiatan pembentukan TPK, pemberitahuan dari pihak kecamatan atas pelaksanaan waktu kegiatan pembangunan, bahwa yang melaksanakan pembangunan desa berupa kegiatan fisik adalah kepala desa wanengpaten dibantu oleh tim TPK sebagaimana surat keputusan kepala desa atas pengangkatan TPK
b. melakukan pengukuran di tempat pelaksanaan pembangunan, melakukan pengukuran dan atau pembersihan lahan kerja. c. pembelian bahan. d. setelah pembangunan fisik dinyatakan selesai membuat surat pertanggungjawaban. e. kemudian setelah pekerjaan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan. f. titik setelah dinyatakan selesai dan ditandatangani oleh tim panitia penerima hasil pekerjaan dan TPK kemudian terdakwa selaku kepala desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. g. dengan serah terima pekerjaan pembangunan fisik kepada kepala desa wanengpaten kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan kan untuk diarsipkan dan juga ditembuskan kepada BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa)
Bahwa terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Wanengpaten Tahun anggaran 2016 sampai tahun 2018 atas pembangunan fisik. Setelah melakukan mark up atas kegiatan pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik tersebut, sehingga mendapat selisih nilai pembangunan yang kemudian terdakwa nikmati dan dimanfaatkan sendiri :
A. Dalam pelaksanaan pembangunan desa wanengpaten dari tahun 2016-2018 melaksanakan dengan tanpa melibatkan ketua TPK dimana terdakwa selaku kepala desa langsung menunjuk saudara-saudara Jiman selaku tukang dan pekerja sendiri yang dikoordinir oleh terdakwa, namun tidak memberitahukan kepada Giman bahwa merupakan anggota tim pengelola kegiatan hanya menerima upah
B. Terdakwa selaku kepala Desa Wanengpaten dengan sengaja tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya atas kegiatan pembangunan tersebut dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada tim pengelola kegiatan dan saudara Jiman selaku kepala tukang sehingga hanya menyelesaikan lahan dan perintah dari terdakwa selaku kepala desa serta ukuran yang disesuaikan keinginan terdakwa mengakibatkan terdapat selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
C. Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku kepala desa wanengpaten tidak melibatkan tim TPK dan bendahara serta langsung dan hanya diperintahkan untuk menandatangani bukti-bukti dukung atau pertanggungjawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
D. Terdakwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
E. Dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pembangunan tersebut terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan dan tidak bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku kepala desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan
F. Terdakwa selaku kepala desa wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan sehingga terdapat selisih nilai dari kegiatan pembangunan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku kepala desa wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana hasil pengakuan di lapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan reviu analisis dokumen SPJ serta pengukuran di lapangan dan dituangkan dalam surat nomor. 262 0.1/11130/41 8.33/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang pemeriksaan laporan pekerjaan fisik desa wanengpaten kecamatan gampengrejo kabupaten Kediri tahun anggaran 2016 ditemukan :
1. Pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong desa wanengpaten dana desa tahun 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan drainase dana desa Tahun anggaran 2016 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar daripada pelaksanaan untuk material (pelat beton 50 x 75, beton bis, semen, pasir dan kerikil). Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20:
2. Pembangunan plengsengan Selatan jomplang dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan selatan jomplang terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material sebesar Rp4.1 80.80,82 pada item upah terdapat selisih sebesar Rp7.417.570. Sehingga total selisih sebesar Rp11.598.377,62
3. Pembangunan plengsengan RT 05 dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan pelencengan RT 05 terdapat selisih volume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material pelat beton batu kerikil semen dan pasir sebesar Rp17.747.531,85
4. Pembangunan paving jalan samping SD negeri paten dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan paving jalan samping SD negeri 4 n terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan untuk material dan upah sebesar Rp24.44.024,40
5. Lima pembangunan beton rabat penahan jalan dana desa Tahun anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan pembangunan beton rabat jalan penahan jalan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan di lapangan sebesar Rp10.173.979,27
6. Bahwa data pelakaanaan pembangunan dewa Wanenypnten dari tahun 2016 wd 2018 melakamakan dengan tampa awelihmikan ketua TPK dimana terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten mengelola sendiri kegiatan dan tidak melibatkan TPK secara langsung dengan memerintahkan saksi Jiman sebagai tukang untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana keinginan terdakwa
7. Bahwa terdakwa selaku Kepala Dena Watenypaten tidak pernah memberikan rencana anggaran biaya dan gambar rencana kegiatan pembangunan kepada TPK dan Jiman selaku kepala tukang, sehinga hanya menyesuaikan perintah dari terdakwa
8. Bahwa dalam pembuatan laporan peranggungjawaban, terdakwa salaku Kepala Dena Wanengpaten tidak melibatkan TPK dan bendahara secara langsung dan hanya diperintah untuk menandatangani bukti bukti dukung atau pertangungajawaban dalam proses pembangunan fisik tersebut dengan dibawah tekanan atau ancaman
9. Bahwa terdahwa dengan sengaja mencairkan dana desa sendiri dan tidak melibatkan bendahara sehingga terdakwa dapat mengelola dan mengatur sendiri keuangan desa dengan tidak tercatat atau tidak sesuai peruntukannya
10. Bahwa dalam pembuatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pembangunan tersebut, terdakwa membuat tanpa bukti dukung yang lengkap dan sah karena dalam pelaksanaan belanja material langsung dilakukan oleh terdakwa dan tidak dibuat buku kas pembantu dalam setiap kegiatan pembangunan. Dan atas bukti dukung pembelian nilainya telah disesuaikan oleh terdakwa selaku Kepala Desa WanEngpaten kemudian diserahkan kepada Sekretaris Desa dengan tidak melibatkan bendahara sehingga seolah-olah sesuai dengan menerima anggaran biaya dan laporan pertanggungjawaban
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten dalam membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi kegitaan fisik dilapangan sehinggs terdapat selisih nilai dari keyatan dilapanagan sebenarnya dengan pertanggungjawaban terdakwa, dimana selisih tersebut dipergunakan terdakwa selaku Kepala Dewa Wanengpaten untuk memenuhi kebutuhannya
Hal ini sebagaimana hasil pengakuan dilapangan oleh tim ahli teknis konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan riviu analisa dokumen SPJ, serta pengukuran dilapangan dan dituangkan dalam Surat Nomor : 620,1/11130/418,33/2020 tanggal 01 Juli 2020 tentang Pemeriksaan Laporan Pekerjaan fisik Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016, telah ditemukan :
1. Pembangunan Saluran Drainase/Uorong Gorong Desa Wanenygpaten Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pokerjaan Pembangunan Drainase Dana Desa Tahun Anggaran 2016 terdapat selisih volume beluja material di SPJ lebih besar dari pada pelaksanaan untuk material (plat beton 80x75.boton bis, semen, pasir dan kerikil), Total selisih volume sebesar Rp40.733.859,20
2. Pembangunan Plengsengun Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan puda pekerjaan Pembangunan Selatan Complang terdapat selisih Volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan untuk material (plat 50x75 dan batu kali) sebesar Rp4.180,807,62, pada item upah terdupat selisih sebesar Rp7,417,870,-, sehingga total selisih Rp11.598.377,62
3. Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) Dana Desa Tahun Anggaran 2016, berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Plengsengan RT, 05 (Depan Sukoto) terdapat selisih votume belanja material di SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material plat beton, batu kali, semen dan pasir sebesar Rp17.747.831,85
4. Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten. Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan pada pekerjaan Pembangunan Paving Jalan Samping SDN Wanengpaten terdapat selisih volume belanju material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, pasir urug, semen, pasir dan kerikil) dan upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) sebesar Rp24.424.024,40
5. Pembangunan Beton Rabat Penahan Jalan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material batu pecah 23 serta upah (pekerja, tukang dan kepala tukang) scbesar Rp10.173.979,27
6. Pembangunan Paving Jalan Makam Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan dilapangan untuk material (paving, tanah urug, semen, pasir dan kerikil) serta upah (pekerja dan tukang) scbcsar Rp38.659.598,76
7. Pembangunan Plengsengan Irigasi Jl. Trunojoyo RT. 02. Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat selisih volume bclanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk material (plat 50x75 dan pasir) scbesar Rp10.966.024,53
8. Pembangunan Penahan Jalan BAN Combong Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasukan perhitungan terdapat selisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan pada material batu kali/gebal, semen dan pasir sebesar Rp71.316.615,
9. Pembangunan Plengsengan Selatan Complang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 berdasarkan perhitungan terdapat sclisih volume belanja material pada SPJ lebih besar dari pelaksanaan, untuk belanja material Plat 50x75 sebesar Rp15.753.571,43
10. Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap II) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 berdasarkan perhitungan pada pelaksanaan Pembangunan Rehab Gedung TK (Tahap 1 dan Tahap 2) terdapat selisih volume material terpasang dilapangan lebih kecil dari belanja SPJ pada material semen, batu pecah, besi, besi, kawat beton, keramik, balok kayu, eternity, genteng, bubungan sebesar Rp35.090.700
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel serta ketentuan atau peraturan sebagai berikut : Peraturan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 1 angka 16 “Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa”. Pasal 7 ayat (2); Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 tahun 2016 Pasal 1 angka 18; Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat keputusan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Lemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 8 ayat (2) ; Dalam menyusun rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai sebagai berikut : menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat, menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan), khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan) : menetapkan Penyedia Barang/Jasa, membuat rancangan Surat Perjanjian Kerja: menandatangani Surat Perjanjian Kerja: menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen Pengadaan Barang/Jasa, dan melaporkan scmua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 20 Maret 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Pasal 4 huruf b ; Seluruh Kegiatan harus dapat dipertangungjawaban secara administratif dan teknis Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati Kediri No.14 Tahun 2015 Tanggal 4 April 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sctiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 : Pasal 8ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas Beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Pasal 8 ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan olch Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrcjo, Kabupaten Kediri, telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri setidak-tidaknya sebesar Rp276.464.282,55 (dua ratus tujuh puluh cnam juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen)
Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Selisih Volume pekerjaan Insfratruktur dana desa tahun Angggaran 2016, 2017 dan 2018 pada pemerintah Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri No. 700/94/418.11/2020, tanggal 16 Juli 2020 atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 (atau Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHPidana. (Jen)