0

“Selain Tersangka Saiful Ilah, KPK juga menahan dua Tersangka lainnya yang juga mantan Terpidana Korupsi yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi pengusaha Kontraktor selaku pemberi suap”  

BERITAKORUPSI.CO -
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Mungkin kalimat inilah yang menimpa Saiful Ilah atau yang lebih tenar dengan panggilan Abah Ipul, yang menjabat sebagai Bupati Sidaorjo sejak tahun 2010 hingga 2021 (Bupati 2 Periode). Dan sebelum mejabat sebagai Bupati, sebelumnya Saiful Ilah menjabat sebagai Wakil Bupati Sidoarjo periode 2000 – 2010 mendampingi Bupati Sidoarjo saat itu dijabat oleh Win Hendarso

Sebelum menduduki jabatan politik sebagai Wakil Bupati dan kemudian Bupti Sidoarjo, Saiful Ilah adalah seorang pengusaha. Jabatan penting diberbagai perusahaanpun digenggamnya, diantaranya Direktur Utama  PT Mitralam Kalimantan Persada (Dirut PT MKP), Presiden Direktur PT Hexamitra Charcoalindo (Presdir PT HC), Presiden Direktur PT Mustika Light Metal (Presdir PT MLM) dan Dirut PT Gresik Mustika Timur.   

Baca juga: Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2020/10/bupati-sidoarjo-saiful-ilah-divonis-3.html
Ket. Foto dari kanan, terdakwa Sunarti (Kadis PU), Judi Tetrahastoto (Kabid Dinas PU) dan terdakwa Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Saiful Ilah sukses sebagai pengusaha, sukses pula sebagi Wakil “Nahkoda Kapal” Kabuputen Sidoarjo sejak 2000 – 2010 hingga menjadi “Nahkoda” Kabupaten Sidoarjo tahun 2010 – 2016, namun tak sukses sebagai “Nahkda” di periode ke 2 yaitu tahun 2016 – 2021.

Sebab, menjelang akhir jabatannya sebagai “Nahkoda” alias Bupati Kabupaten Sidoarjo di periode ke 2, Abah Ipul “terjatuh” alias tertangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa tanggal 7 Januari 2020, sekaligus “hadiah pertama” bagi Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK yang baru.  
   
Yang di tangkap KPK saat itu (Selasa, tanggal 7 Januari 2020) bukan hanya Abah Ipul, tetapi turut juga anak buanhya yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Sekda Kab. Sidoarjo A. Zaini (kanan) dan ajudan Bupati
Selain ke empat-nya (Abah Ipul, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji) KPK juga meringkus dau pengusaha kontraktor di Sidoarjo selaku pemberi sauap, yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi

“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Di copot dari jabatan Bupati sebelum akhir jabtannya dan juga di hukum penjara selama 3 tahun, kini Abah Ipul kembali meringkuk di penjara sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi penerimaan hadia berupa sejumlah uang dan juga kepingan emas dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi maupun dari beberapa pejabat di Kabupaten Sidoarjo. Pemberian kepingan emas oleh beberapa Kepala Dinas melalui Zaini selaku Sekda Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai hadiha ulang tahun si Abah.

Hal inilah yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan saat Abah Ipul, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji di adili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dan berkaitan dengan hal ini pula, KPK saat itu (tahun 2020) sudah menetapkan Abah Ipul sebagai Tersangka      
 
Penahanan Tersangka Abah Ipul dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi, disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 07 Maret 2023

Ali Fikri menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikiasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Ali Fikri  
Emas murni pemberian para Kepala Dinas di lingkungan Pemda Kab. Sidoarjo terhadap terdakwa pada tahun 2018 saat terdakwa marayakan ulang tahun
Lebih lanjut Ali menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan pihak yang ditetapkan Tersangka sebagai yaitu;
a. IG (Ibnu Gofur, tidak dibacakan), Swasta
b. TS (Totok Sumedi, tidak dibacakan), Swasta
c. SI (Saiful Ilah, tidak dibacakan), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 - 2021.

Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka, yaitu

• SI (Saiful Ilah, tidak dibacakan), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016
s/d 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk (tersangka) SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 - 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ali

Ali menjelaskan, konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
• SI dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas
2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.

• Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

• Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN  dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

• Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

• Untuk bentuk barang yang diterima SI antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram,  berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah  dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

• Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

“SI disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali Fikri. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top