0
#Sedangkan Tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim dan Tersangka Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) akan segera menyusul#  
Keterangan Foto atas, TersangkaAbd. Hamid dan Ilham Wahyudi. Foto Bahwa JPU KPK
BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, tanggal 07 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengadili dua Tersangka / Terdakwa kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB terhadap Wakil DPRD Jatim periode 2019 - 2024 Sahat Tua P Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu dikatakan Jaksa Penntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariif Suheramnto kepada beritakorupsi.co

“Sidangnya tanggal tujuh. Masih si pemberinya. Kalau Sahat masih belum,” kata JPU KPK Arif

Senada dengan itu, Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui diruang kerjanya juga mengatakan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 07 Maret 2023

“Ada dua perkara dari KPK yang akan disidangkan hari selasa besok,silahkan diikuti aja,” kata Akhmad Nur, SH., MH

Kasus yang menyeret Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kelingkaran hitam kasus Korupsi berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB. Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah menringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar dari 2 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) adalah sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024

Itulah sebabnya, KPK tidak hanya meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyud melainkan juga meringkus Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi. Dan keempatnya pun langsung di jembloskan ke rumah tahanan negara (rutan) gedung merah putih milik KPK.

Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim

Kasus ini sepertinya tak jauh beda dengan kasus Korupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milyiar yang hingga saat ini meninggalkan masih misteri sejak meninggalnya Alm. Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim pada November 2017 dan Alm. dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo atau dr. Bagus di Lapas Porong, Sidoarjo dengan “mengeluarkan cairan bercampur darah dari mulutnya” pada tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 05.30 WIB

Padahal, sekitar tahun 2016, setelah  mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid yang juga salah satu mantan terpidana sekaligus saksi kunci dalam kasus Mega Korupsi P2SEM sebesar Rp277.6 miliyar ini keluar dari penjara, sudah membeberkan data dan menyerahkannya ke penyidik Kejati Jatim, terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelum dr. Bagus menghembuskan nafas di Lapas porong, sudah memberikan keterangan di penyidik Kejati Jatim terkait keterilibatan sejumlah anggota DPRD Jatim. Dan bahkan pada tanggal 20 Juli 2018, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim yang saat itu dijabat Didik Farkhan Alisyahdi kepada beritakorupsi.co mengatakan, sudah mengantongi nama-nama calon terangka.

Anehnya, hingga setahun berselang, tepatnya 21 Mei 2019, calon Tersangka yang dikatakan Didik Farkhan Alisyahdi “sudah mengantongi nama-nama calon tersangka”, tak juga dikeluarkan dari ‘kantongnya’ belum juga dikeluarkan dari kantongnya dengan berasalan bahwa dr. Bagus sudah meninggal

“Masih penyidikan, ada calon tersangka. Masalahnya saksi dokter Bagus sudah meninggal,” kata Didik

Yang lebih anehnya lagi adalah, hingga Didik Farkhan Alisyahdi naik jabatan baru di Kajaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Pusat Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, calon tersangka yang dikatakannyapun “hilang”.

Lalu apakah kasus danah hibah APBD Jatim yang menyeret Sahat Tua Parulian Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014 - 2019 yang tertangka tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu akan “bernasib sama dengan kasus Mega Korupsi dana hiba P2SEM tahun 2008 sebesar Rp277.6 miliyar”????. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top