0

#Terdakwa Moch. Romli, Warga Desa Warungdowo, Kabupaten Pasuruan, Pemilik Usaha Bengkel di Tanah Negara Bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 Atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage Yang Diklaim Sebagai Tanah Kas Desa Berdasarkan Letter C Desa Warungdowo di Tuntut 7.6 Tahun Penjara Dengan Penghitungan  Kerugian Negara Sebesar Rp1.2 Miliar Adalah Rencana Pembangunan Lapak (Kios) Yang Belum Terlaksana#

BERITAKORUPSI.CO -
Terdakwa Moch. Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pemilik usaha bengkel mobil di tanah negara bekas RVO (Recht Van Opstal) atau Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002, mengungkap identias saksi “palsu” dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 18 Oktober 2022

Dalam kasus ini, Terdakwa Moch. Romli yang membuka usaha bengkel mobil di tanah kosong seluas kurang lebih 300 meter dari total luas tanah 9000 meter tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal dengan lapangan olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 lalu, yang di klaim sebagai tanah kas desa (TKD) didakwa sebagai Terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi pengunaan Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan ‘menggunakan metode penghitungan rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa yang belum terlaksana’ dan Terdakwa Moch. Romli pun dituntut pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) tahun kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.233.969.000 Subsider pidana penjara selama 45 bulan atau sekitar tiga (3) tahun dan tujuh (7) bulan dan lima (5) hari

Sementara identitas saksi “palsu” yang dimaksud Terdakwa adalah Khafidhotul laily, anak dari Chori Sa’adah warga Desa Warungdowo RT 02 RW 02, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Sorang Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Didakwa Korupsi TKD dan Dituntut 7.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/sorang-warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Baca: Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD Akan Tetap di Vonis Korupsi???- http://www.beritakorupsi.co/2022/08/moch-romli-warga-desa-warungdowo.html
  
Pada persidangan yang berlangsung, Selasa, 23 Agustus 2022, JPU Dimas dari Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil nama saksi Chori Sa’adah namun yang hadir dan disumpah serta memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim adalah Khafidhotul laily

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang saya yakini adalah saksi palsu yaitu Chori Sa’adah bertempat tinggal di Desa Warungdowo RT 02 RW 05, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan umur 58 tahun pekerjaan guru. Akan tetapi yang dihadirkan dan memberikan keterangan pada saat di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Jaksa Penuntut Umum bukanlah Chori Sa’adah melainkan Leli yang menggunakan identitas Chori Sa’adah begitu pula pada sesi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada bulan Agustus 2022 di sesi pemeriksaan saksi yang kedua adalah Leli yang menggunakan identitas Chori Sa’adah,” ungkap Terdakwa

Hal itu diungkapkan Terdakwa Moch. Romli dalam Pledoi atau Pembelaanya atas tuntutan JPU yang dibacakan secara Virtual (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan dalam persidangan yang berlangsung di ruanag sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 18 Oktober 2022) dihadapan Majelis Hakimyang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Nizar Fikkri, SH., MH dkk

Baca juga: Ada Saksi “Palsu” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD, Ketua Majelis Hakim Menyarankan Lapor - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/ada-saksi-palsu-dalam-sidang-perkara.html 
Selain mengungkap identitas saksi “palsu”, Terdakwa juga mengungkap surat perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan lapak olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani tahun tahun 2022 namun dibuat tahun mundur yaitu 2015

“Surat perjanjian bagun guna serah  (BGS) yang dibuat seolah-olah ditandatangani pada tahun 2015, namun faktanya surat perjanjian BGS tersebut ditandatangani pada bulan Pebruari 2022, dan itu dibenarkan oleh saksi yang kami hadirkan yaitu Sritanti, salah satu pemilik lapak, sama seperti pada waktu memberi keterangan dalam BAP oleh jaksa penuntut umum,” ucap Terdakwa

Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Baca: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html
  
Hasil Penghitungan Kerugian keuangan negara oleh Jaksa dan Inspektorat Kab. Pasuruan
Terdakwa dalam Pembelaannya mengatakan, bahwa Jaksa juga menyajikan fakta-fakta yang menggunakan perhitungan sesat dan imajinatif seolah-olah ada 312 lapak, sementara faktanya 33 lapak

“Penghitungan tersebut digunakan oleh Jaksa untuk memenjarakan saya dengan menggunakan asumsi dan pikiran Jaksa sendiri membuat ilustrasi keberadaan lapak-lapak di tengah lapangan Dessa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ada 312 lapak, sementara fakta yang terjadi di lapangan hanya ada 33 lapak,” ucap Terdakwa

Terdakwa menyebutkan, lapak-lapa yang disebutkan oleh Jaksa dalam BAP berjumlah 312 itu memang belum ada melainkan hanya 33 lapak dan belum ada anggaran yang dikeluarkan sepeser pun baik itu dari pemerintah Desa ataupun dari pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membangun 312 lapak

“Jika penegakan hukum di negeri ini disajikan dengan fakta-fakta yang imajiner, bumi Pertiwi ini akan hangus. Para pendiri bangsa ini akan menyesal jika penegakan hukum hanya berdasarkan fakta-fakta yang lemah dan imajinatif,” ujar Terdakwa

“Hukum hanya dijadikan alat untuk memenjarakan orang-orang yang belum tentu bersalah, hukum hanya ditegakkan untuk kepentingan kekuasaan akan tetapi hukum diabaikan saat dibutuhkan untuk tegaknya keadilan dan kebenaran,” tegas Terdakwa.

Apapun yang disampaikan Terdakwa terkait fakta persidangan, atau andaikan benar bahwa usaha bengkel milik Terdakwa Moch. Romli berada di tanah milik negara, milik pemerintah ataupun Tanah Kas Desa milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian keuangan negara seebsar Rp1.2 miliar yang dihitung oleh Jaksa daan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan rencana yang belum terlaksana, “sepertinya” Majelis Hakim “akan tetap menghukum” Terdakwa 
Sebab hal itu terlihat pada saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini pada Selasa, 23 Agustus 2022 mengatakan kepada JPU, agar membuat surat tuntutan terhadap Terdakwa sesuai dengan keyakinannya apakah itu Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya.

“Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH saat itu (Selasa, 23 Agustus 2022)

Berdirinya bangunan liar tanpa ijin ditanaha pemerintah yang selam ini terjadi adalah pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dibarbagai Kabupaten Kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Pasuruan sendiri

Pada September 2015, Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan Dinas Bina Marga Jawa Timur (DBM-Jatim) dalam proses sosialisasi ‘Penertiban Lapak Pedagang (Laped), bangunan liar (Bangli) dan rumah warga yang berdiri tanpa ijin di atas badan jalan (tanah milik pemerintah).

Pada Januari 2016, Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar bangunan sebuah warung tanpa ijin yang berdiri di depan RSUD dr. R Soedrasono, Jl. Raya Raci, Bangil, Pasuruan. Pada Oktober 2018, Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar sebuah tempat cucian pakaian dan warung kopi (Warkop) milik warga yang berdiri tanpa ijin di atas tanah pemerintah

Pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan adalah karena pemilik Bangli tersebut dianggap melanggar Perda (Peratura Daerah) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang PKL (pedagang kaki lima) maupun Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Dari tiga kasus pembongkaran bangunan tanpa ijin milik warga yang berdiri di tanah pemerintah, tak seorang pun pemilik bangunan yang diseret sebagai Tersangka atau Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atapun Tindak Pinada Umum (Tipidum) yang merugikan keuangan negara.

Namun dengan adanya kasus ini, dimana terdakwa membuka usaha bengkel mobil ditanah negara bekas Verponding yang disebut sebagai tanah kas desa berdasarkan letter C, dan Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Usaha terhadap Terdakwa dan bukan surat perjnjian sewa menyewa tanah kas desa, namun terdakwa diadili sebagai Terdakwa Korupsi, dan bisa jadi akan terjadi pula kepada masyarakat lainnya yang membuka usaha atau mendirikan bangunan tanpa ijin di tanah pemerintah dengan menghitung kerugian keuangan negara dari rencana pembungunan yang belum terlaksana

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kades M. Muslik tidak mengeluarkan surat perjanjian sewa menyewa lahan TKD dengan Terdakwa? Tetapi justru megeluarkan Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013?

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa M.Muslik tidak membuat surat tagihan iuran yang wajib dibayar oleh Terdakwa atas usaha bengkel milik Teerdakwa di Tanah  Kas Desa tersebut?

Atau memang Moch. Romli tetap dianggap bersalah karena sudah membuka usaha di tanah kas desa karena tidak membagi hasilnya dengan Kepala Desa?

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sebelum tahun 2015 atau tahun 2013 sebelum Terdakwa membuka usaha bengkel, tanah tersebut tidak dikelola oleh Kepala Desa M.Muslik yang menjabat sebagai Kepala Desa Warungdowo sejak tahun 2011??? Dan bagaimana dengan Kepala Desa sebelumnya?  

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa yang menjelaskan bahwaa TKD berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002 tetapi tidak menjelaskan asal usul tanah tersebut sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 

Sebab  Pasal 76 (1) berbunyi: Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Sedangkan Tanah kas desa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi (Permendes PDTT) No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pengelolaannya termasuk dalam kewenangan berdasarkan hak asal usul.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berbunyi: Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas; huruf d berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;

Pasal 2 Permendes PDTT No 1 Tahun 2015 berbunyi: Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: huruf e berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;
 
Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sejak tahun 2002 atau sejak M.Muslik dilantik sebaagai Kepala Desa Warungdowo pada tahun 2011 tidak men-sertifikatkan TKD tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa???

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 berbunyi: aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa

Sedangkan pendaftaran hak pengelolaan diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1965 jo. Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. PP No. 24 Tahun 1997. Prosedur pendaftaran hak pengelolaan yang diatur dalam Pasal 68 dan 75 Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. Pasal 24 dan 32 PP No. 24 Tahun 1997 adalah ; a. Permohonan pendaftaran hak pengelolaan,; b. Pengumpulan Data Fisik,; c. Pengumpulan Data Yuridis,; d. Pengumumane,; e. Penyelesaian Keberatan,; f. Penegasan Konversi,; g. Pengesahan data fisik dan data yuridis,; h. Pembukuan Hak,; i. Penerbitan Sertifikat

Yang lebih anehnya lagi dan nyata adalah cara penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan yaitu ‘metode baru tahun 2022 sejak lahirnya Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999’ dengan menghitung rencana pembangunan lapak (belum terjadi) dikurangi lapak yang sudah terbangun (terjadi)  dan hasilnya menjadi kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Terdakwa 
Anehnya, dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 16 Agustus dan Selasa, 23 Agustus 2022), baik dari perangkat Desa Warungdowo, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Pohjentrek, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, beberapa warga pemilik lapak (kios) maupun dari pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 9 Pasuruan, tidak ada yang mengetahui pasti bahwa tanah yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha bengkel adalah Tanah Kas Desa
  
“Tidak masuk dalam daftar aset pemerintah daerah,” kata saksi Timbul Wijoyo selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan kepada Majelis Hakim

“Belum masuk di PBN. Pada tahun 2021 melakukan pengukuruan untuk sertifikat PTSL tetapi tidak jadi karena menurut Kepala Desa ada proses kajian data. Tidak tau apa,” ucap saksi Ratna dari BPN Kabupaten Pasuruan

Yang anehnya lagi adalah keterangan saksi dari PT KAI. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengakui kalai PT KAI memiliki tanah di Desa Warungdowo. Tetapi saat di persidangan kepada Majelis Hakim menjelaskan, tidak melakukan pengecekan ke lokasi apakah sebahagian Tanah Kas Desa yang dimaksud adalah bagian dari milik PT KAI. (Jnt) 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top