0
Penasehat Hukum Terdakwa, Pinto Utomo: Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Tetapi kami tetap menghormati putusan Hakim
BERITAKORUPSI.CO -  
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 26 April 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sodikin (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta Subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp572.200.000 Subsidair pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) sejumlah Rp14,2 miliar untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.007.000.000

Terdakwa Sodikin selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro terseret dalam kasus perkara Korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Kemenag) RI

Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten sebesar Rp14.260 miliar yang akan dibagikan untuk 1.426 TPQ sesuai usulan FKPQ di 27 Kecamatan se- Kabupaten Bojonegoro yang masing-masing TPQ menerima sebesar Rp10 juta.   
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan sebesar 1 juta rupiah dari masing-masing penerima. Duit hasil pemotongan tersebut lalu dibagi, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk FKPQ Kabupaten Bojonegor dan Rp 400 ribu untuk FKPQ Kecamatan

Namun fakta yang terungkap dalam persidangan terjadi pro dan kontra dari keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan JPU maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa. Sebab ada saksi yang mengatakan tidak ada pemotongan dan murni diterima sebesar Rp10 juta per lembaga penerima. Tetapi ada juga saksi yang mengatakan kalau ada pemotongan

Beberapa saksi mengakatan kepada Majelis Hakim, mengalami ‘intimidasi’ dari penyidik Kejari Kabupaten Bojonegoro, bahkan mengaku trauma tiap kali melihat orang berpakaian Jaksa dan juga merasa ketakutan bila melewati kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Andik Fajar yang mengungkapkan kepada Majelis Hakim mengalami “intimidasi” dari penyidik Kejari Bojonegoro. Bahkan saksi Andik Fajar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

Lalu ada lagi Sucipto dari Lembaga Darul Mukmin dan M. Kasbalih selaku Kortam (Koordinator Kecamatan) Kapas Kab. Bojonegoro serta Faturrochman dari Lembaga Arrosid Kecamatan Kapas 
Kepada Majelis Hakim, saksi Sucipto mengatakan bahwa dirinya merasa ketakutan dan trauma tiap kali melihat Jaksa termasuk saat melewati Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No.31 Bojonegoro sejak dirinya diperiksa sebagai saksi pada tahun lalu

Selain itu, beberapa saksi megaku, bahwa para saksi ‘dipaksa’ untuk menandatangani surat pernyataan yang konsepnya sudah disiapkan oleh penyidik dan diminta untuk mengembalikan uang. Dan ada yang bersedia dan ada pula yang tidak bersedia mengembalikan.

Menurut sumber beritakorupsi.co, yang tak bersedia disebutkan namanya juga menceritakan, bahwa ada salah seorang saksi yaitu (Alm) H. Safi’i yang telah meninggal dunia tak lama setelah didatangi ke kediamannya oleh salah seorang Jaksa dari Kejari Bojonegoro

“Semua saksi merasa ketakutan. Ada saksi yang meninggal namanya H. Safi’i dari Kecamatan Kepoh Baru. Dia struk setelah tak lama didatangi ke rumahnya oleh Jaksa Edward. Beberapa bulan setelah Jaksa Edward mendatangi rumah H. Safi’i, H. Safi’i lalu di bawa ke ruma sakit. Pada saat di rumah sakit, Jaksa Edward juga datang ke rumah sakit,” kata sumber

Namun saat ditanya apa tujuan Jaksa Edward ke rumah sakit, sumber tidak mengetahui persis. Namun menurut sumber, tak lama H. Safi’i di rawat di rumah sakit lalu meninggal dunia

“Tidak tahu, tapi tak lama di rawan di ruma sakit, H. Safi’i meninggal,” kata sumber

Suber juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bojonegoro ada sebanyak 28 Kecamatan. Dari 28 Kecamatan tersebut, hanya 1 Kecamatan yang tidak menerima bantuan dana BOP-TPQ. dan dari 28 Kecamatan, 5 Kecamatan yang sejatinya saksi dari JPU, menurut sumber menjadi saksi dari Terdakwa, yaitu Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Gayam, Kecamatan Male dan Kecamatan Kapas   
“Kecamatan Kota ini tidak menerima dana. Yang dihadirkan oleh JPU 15 saksi dari Kecamatan dan 8 Kecamatan tidak dihadirkan, yaitu dari Kecamatan Purwosari, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Sugiwaras, Kecamatan Kepoh Baru, Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Sumber Rejo, Kecamatan Sekar dan Kecamatan Kota,”

Terkait nama H. Safi’i, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo membantahnya bahwa H. Safi’i tidak ada namanya masuk dalam daftarnya sebagai saksi.

“Tidak ada nama H. Safi’i masuk daftarnya sebagai saksi. Kalau mengenai Jaksa Edwar, lebih baik tanyakan langsung aja,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo melalui sambungan telepon WhastApp

Namun apapun cerita atau keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa, nyatanya Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penunt Umum yaitu melanggar Pasal2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Sodikin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 26 April 2022) dengan agenda Putusan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH yang dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH dengan dihadiri Tim JPU Marindra dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Johanes Dipa Widjaja dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)   
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti, bahwa perbuatan Terdakwa Sodikin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Sodikin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3. Menetapkan hukuman yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan

3. Menyatakan uang sebesar Rp434.080.000 yang disetorkan kepada Jaksa dirampas untuk negara dan menghukum Terdakwa Sodikin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp572.200.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim    
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp572.200.000 subsider 4 tahun penjara

Dan atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sedaangkan JPU langsung mengatakan banding

“Kami banding,” kata JPU

Seusai persidangan, salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Pinto Utomo merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Tetapi kami tetap menghormati putusan Hakim,” kata Pinto. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top