0
Penasehat Hukum Terdakwa, Wijono Subagyo, SH: Seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Pengawas dan Kontraktornya, padahal mereka Berdua sampai sidang selesai masih melenggang bebas  berkeliaran ke mana-mana. Apa itu tidak bisa dikatakan adanya DISKRIMINATIF?
BERITAKORUPSI.CO –
Dunia, termasuk pemerinah Indonesia menyebutkan bahwa Korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menyepakati pembentukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian telah ditindaklanjuti dalam Sidang ke-58 Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 58/4 tanggal 31 Oktober 2003

Disebutkan kejahatan luar biasa, karena korupsi membawa dampak kerusakan yang luar biasa pada masyarakat. Hal ini dikeluarkan sebagai pernyataan sikap bersama para delegasi Asian Parliamentary Assembly (APA) menyambut hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung pada tanggal 9 Desember 2009 silam.


Pertanyaannya adalah, apakah pelaku Korupsi itu hanya dilakukan dan direncanakan oleh Satu orang atau lebih?. Faktanya, tidak sedikit Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili khususnya di Jawa Timur hanya Satu orang saja

Dan itulah sebabnya, Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya tidak terima atas putusan Majelis Hakim sehingga melakukan upaya hukum Banding ke Pangadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung. Seperti yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM selaku (mantan) Kepala Dinas Pertanian (Dinsparta) Kabupaten Mojokerto melalui Penasehat Hukum-nya, Wijono Subagyo, SH

Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM selaku (mantan) Kepala Dinas Pertanian (Dinsparta) Kabupaten Mojokerto di Vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya (Senin, 7 Pebruar 2022) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 sebesar sebesar Rp4.180.000.000 yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD Kab. Mojokerto tahun anggaran (TA) 2016 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 3.961.036.000 yang merugikan keunagan negara sejumlah Rp474.867.674,13

Tidak hanya hukuman pokok (penjara badan), Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta Subsider 2 bulan kuruan dan membayar uang pengganti senilai Rp474.867.674,13 dengan Subsider pidana penjara selama 1 tahun

Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan  ditambah  dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi
Selain itu, Majelis Hakim juga “membebaskan” Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM dari penjara alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota sejak Senin, tanggal 17 Januari 2022 seusai JPU membacakan tuntutannya, atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM melalui Penasehat Hukum-nya pada saat persidangan pemeriksaan saksi dengan alsan sakit

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU Gio Dwi N dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto yang menuntut Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp474.877.674,13 Subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan

Sedangkan menurut JPU, perbuatan Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2  ayat  (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi

Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya, Wijono Subagyo, SH langsung mengatakan keberatan alias Banding. Sementara JPU pikir-pikir

Alasan Terdakwa Ir. Suliestyawati, MM dan Penasehat Hukum-nya, Wijono Subagyo, SH mengajukan Banding, karena dianggap adanya Diskriminatif. Hal itu disampaikan oleh Wijono Subagyo, SH kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp seusai persidangan

“Terdakwa dan PH nya banding krn dri hs (karena dari hasil) sidang tdk (tidak) seorang saksipun kecuali saksi dri jpu ahli dri ITN dan BPKP yg memberatkan. Sdgkan ktrg (sedangkan keterangan) ahli yg kt (yang kita) tampilkan yaitu dri (dari) ITS dan UNAIR menyatakan sebaliknya. Dri (dari) sisi keilmuan cara ahli dri (dari) ITN yg (yang) menyatakan adanya kerugian tdk (tidak) valid sdgkan (sedangkan) dari FH UNAIR seharusnya yg (yang) paling bertanggung jwb (jawab) adalah PENGAWAS dan kontraktornya pdhal mrk (padahal mereka) berdua sampai sidang selesai msh melenggang bebas  berkeliaran ke mana2 (kemana-mana). Apa itu tdk bs (tidak bisa) dikatakan adanya DISKRIMINATIF .itu alasan utama sy (saya) langsung banding.TERDAKWA memang sakit bukan NYAKIT,” kata Wijono Subagyo, SH melalui pesan
Apa yang dikatakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa bukan tidak beralasan, karena Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 bukanlah dikerjakan sendiri oleh Tedakwa selaku Kepala Dinas Pertanian (Dinsparta) Kabupaten Mojokerto sekaligus PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) namun dikerjakan oleh Kontraktor

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah proyek pekerjaaan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 tidak melibatkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan), PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Konsultan Pengawas?. Atau Terdakwa selaku Kepala Dinas yang juga PPK merangkap sekaligus sebagai PPTK, PPHP dan Konsultan Pengawas?

Lalu bagimana pula dengan CV. Coloni Jaya, CV. Azka Karya Globalindo, CV. Dirga Perkasa, CV. Mulia Karya, CV. Bumi Panjalu Raya dan CV. Tri Mukti Andayani dalam proyek pekerjaaan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun 2016?

Sementara dalam dakwaan maupun Tuntutan JPU disebutkan, pada tahun 2016, pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto (Dana Alokasi Khusus/ DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp4.180.000.000 (empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah).

Pagu Anggaran untuk kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN (Dana Alokasi Khusus/ DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 yang sudah ditransfer ke daerah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2016 Nomor : DPPA SKPD  : 2.01 01 01 19 36 5 2 Program Peningkatan Produksi pertanian/perkebunan dengan nama kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal (DAK Sub Bidang Pertanian) pada Dinas Pertanian Kab Mojokerto dengan pagu anggaran Rp4.389.000.000 ,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal/Sumur Dangkal dengan harga satuan sebesar Rp110.000.000 jumlah Rp4.180.000.000 untuk 38  (tiga puluh delapan) titik.; 2. Belanja Perencanaan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal/Sumur Dangkal dengan harga satuan sebesar Rp1.650.000, total Rp62.700.000 untuk 38  (tiga puluh delapan)  titik.; 3. Belanja Pengawasan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal/Sumur Dangkal dengan harga                  satuan sebesar Rp1.650.000, total sebsar Rp 62.700.000  untuk 38  (tiga puluh delapan)  titik
Dalam pengelolaan keuangan daerah Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6. Melaksanakan pemungutan, penerimaan bukan pajak;
7. Mengadakan ikatan kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
8. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
9. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya;
10. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinan;
11. Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Mojokerto;
12. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Mojokerto;
 
Sedangkan dalam proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

A. Selaku Penguna Anggaran
1. Menetapkan Rencana umum Pengadaan; 2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; 3. Menetapkan PPK; 4. Menetapkan Pejabat Pengadaan; 5. Menetapkan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

6. Menetapkan : a. Pemenang pada pelelangan atau Penyedia pada Penunjukkan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah),; b. Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukkan Langsung untuk Paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan Nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

7. Mengawasi pelaksanaan anggaran; 8. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; 10. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/ jasa;

B. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang meliputi : a. Spesifikasi teknis barang/jasa; b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c. Rancangan Kontrak; 2. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa; 3. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perjanjian; 4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; 5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak; 6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; 7. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; 8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; 9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Terdakwa  selaku Pengguna Anggaran juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen /PPK menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nomor : 188.45/113/KEP/416-113/2016 tanggal 4 Januari 2016 tahun anggaran 2016 yaitu : Ristin Riwayanti.

Terdakwa  selaku Pengguna Anggaran juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK menunjuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nomor : 188/098/416-113/2016 tanggal 4 Januari 2016 tahun anggaran 2016 yaitu : Siti Arofah.

Terdakwa  selaku Pengguna Anggaran juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK menunjuk  Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nomor : 188.45/327/KEP/416-113/2016 tanggal 2 Februari 2016 dengan susunan Pengurus sebagai berikut  : KETUA; Ir. ALI BUDIYONO, MMA, SEKRETARIS; Drs. M. JAMIL MM, ANGGOTA; RESO WIYONO, ST, MT dan SUKAMTO

Sebelum dilakukan paket lelang kegiatan dilakukan penujukan langsung konsultan perencananan oleh terdakwa selaku kepala dinas pertanian dan selaku pejabat pembuat komitmen yaitu 2 konsultan perencana: 1. CV. Gapura Agung dan 2. CV. Ganesha Mitra Karya
   
Dalam pelaksanaan Program (Dana Alokasi Khusus/DAK Pertanian) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000,- (empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) kemudian dilakukan tender/pelelangan umum untuk memilih penyedia jasa kontruksi dan didapatkan penyedia jasa kontruksi dengan nilai kontrak seluruhnya adalah sebesar Rp 3.709.596.000,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
1. Paket pertama di 7 (Tujuh) lokasi antara lain:
- Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo,
- Dusun Muteran, Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo,
- Desa Windurejo Kecamatan Kutorejo,
- Dusun Sumberkembang Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo,
- Desa Kutorejo Kecamatan Kutorejo,
- Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo,
- Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo
Dengan pagu anggaran senilai Rp 770.000.000 dikerjakan oleh CV. Coloni Jaya dengan nilai kontrak Rp748.650.000 berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal Kec Kutorejo Nomor : 027/3117/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016, antara Ir. Suliestyawati, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Anggia Zulfikar selaku Direkur CV Colonie Jaya Jl Baruk Utara VI/32 Pondok Nirwana Surabaya dengan nilai Rp 748.650.000. Konsultan pengawas adalah CV. Mulia Karya berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/2313/416-113/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016.

2. Paket Kedua di  8 (delapan) titik lokasi antara lain di :
- Desa Pakis Kecamatan Trowulan,
- Desa Temon Kecamatan Trowulan,
- Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan,
- Desa Gayam Kecamatan Bangsal,
- Desa Mojotamping Kecamatan Bangsal,
- Desa Peterongan Kecamatan Bangsal,
- Desa Pekuwon kecamatan Bangsal,
- Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal

Dengan Pagu Anggaran senilai Rp880.000.000 dikerjakan oleh CV. Coloni Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp855.600.000 berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal Kec. Trowulan Kec. Bangsal Nomor : 027/3119/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016, antara Ir. Suliestyawati, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Anggia Zulfikar selaku Direkur CV Colonie Jaya Jl Baruk Utara VI/32 Pondok Nirwana Surabaya dengan nilai Rp 855.600.000
 
Konsultan pengawas adalah CV. Bumi Panjalu Raya berdasarkan Surat Perintah Nomor : 027/2312/416-113/IX/2016 tanggal 27 September 2016 antara Ir. Suliestyawati, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Mahsun, ST selaku Direkur CV Bumi Panjalu Raya Jl. Prof Moestopo RT 01 RW 01 Desa Ngadiluwih Kab Kediri dengan nilai Rp 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

3. Paket Ketiga di 6 (enam) lokasi antara lain :
- Desa Sumbergirang Kecamatan Puri,
- Desa Medali Kecamatan Puri,
- Desa Ketemas Ndungus Kecamatan Puri,
- Desa Sumolawang Kecamatan Puri,
- Desa Sumber Jati Kecamatan Mojoanyar,
- Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar

Dengan nilai Pagi Anggaran Sebesar Rp660.000.000 dikerjakan oleh CV. Coloni Jaya dengan dilai kontrak sebesar Rp641.700.000 berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Kec. Puri Kec. Mojoanyar Nomor : 027/3118/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016, antara Ir. Suliestyawati, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Anggia Zulfikar selaku Direkur CV Colonie Jaya Jl Baruk Utara VI/32 Pondok Nirwana Surabaya dengan nilai Rp641.700.000
Konsultan pengawas adalah CV Bumi Panjalu Raya berdasarkan Surat Perintah Nomor : 027/2311.1/416-113/IX/2016 tanggal 27 September 2016 antara Ir. Suliestyawati, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Mahsun, ST selaku Direkur CV Bumi Panjalu Raya Jl. Prof Moestopo RT 01 RW 01 Desa Ngadiluwih Kab Kediri dengan nilai Rp 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

4. Paket Keempat di 9 (Sembilan Titik antara lain :
- Desa Sambiroto Kecamatan Sooko
- Desa Japan Kecamatan Sooko
- Desa Balongsari Kecamatan Gedeg
- Desa Mberat Wetan Kecamatan gedeg
- Desa Pagerejo Kecamatan Gedeg
- Desa Mojowatesrejo Kecamatan Kemlagi
-Desa Japanan Kecamatan Kemlagi
- Desa Tanjungan Kecamatan Kemlagi

Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp990.000.000 dikerjakan oleh CV. Azka Karya Globalindo dengan nilai kontrak Rp. 839.790.000 berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Kec. Sooko Kec Gedeg Kec. Kemlagi Nomor : 027/3501/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 antara Ir Suliestyawati, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan Abdur Rohman selaku Direktur CV. Azka Karya Globalindo Jl. Simerejo Timur XI / No. 24 Simomulyo Sukomanunggal Surabaya dengan nilai Rp839.790.000. Konsultan pengawas adalah CV. Mulia Karya berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/2315/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016..

5. Paket kelima di 8 (Delapan) lokasi antara lain
- Desa Randuharjo Kecamatan Pungging
- Desa Lebaksono Kecamatan Pungging
- Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging
- Desa Nggrame Kecamatan Pungging
- Desa Kalipuro Kecamatan Pungging
- Dusun Sumberraji Desa Karang Jeruk Kecamatan Jatirejo
- Dusun Karangri Desa Karang Jeruk Kecamatan Jarirejo
- Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo

Dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut dengan nilai Pagu anggaran Rp 880.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Dirga Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp875.296.000 berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Kec Pungging Kec. Kutorejo Nomor : 027/3499/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016, antara Ir. Suliestyawati, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan  Danar Dirga Fanani, A.Md selaku Direkur CV Dirga Perkasa Dsn. Bapang 4/2 Desa Sumbermulyo Kec. Joogoroto Kab Jombang dengan nilai Rp875.296.000. Konsultan pengawas adalah CV. Mulia Karya berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/2314/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016.
Dalam pelaksanaannya, Kelima paket tersebut dilakukan addendum sebagai berikut:
1. Untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur di Kecamatan Kutorejo dengan nomor kontrak : 027/3117/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016 dengan nilai kontrak Rp748.650.000 dengan pemenang CV. COLONIE JAYA, terealisasikan dari nilai kontrak sebesar Rp456.400.000 dengan bobot prestasi 60,95% dengan masa kerja 60 (enam puluh) hari kalendar, yang dituangkan dalam addendum Surat Perjanjian I Nomor : 027/3732.6/416-113/XI/2016 tanggal 21 November 2016

2. Untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur di Kecamatan Puri dan Kecamatan Mojoanyar dengan nomor kontrak : 027/3118/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016 dengan nilai kontrak Rp641.700.000 dengan pemenang CV. COLONIE JAYA, terealisasi dari nilai kontrak sebesar Rp. 390.260.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan bobot prestasi 60,82 % dengan masa kerja 60 (enam puluh) hari kalendar, yang dituangkan dalam addendum Surat Perjanjian I Nomor : 027/3732.6/416-113/XI/2016 tanggal 21 November 2016.

3. Untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur di Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Bangsal dengan nomor kontrak : 027/3119/416-113/IX/2016 tanggal 26 September 2016 dengan nilai kontrak Rp855.600.000 dengan pemenang CV. COLONIE JAYA, terealisasi dari nilai kontrak sebesar Rp. 510.330.000,- (lima ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan bobot prestasi 59,65 % dengan masa kerja 60 (enam puluh) hari kalendar, yang dituangkan dalam addendum Surat Perjanjian I Nomor : 027/3732.8/416-113/XI/2016 tanggal 21 November 2016.

4. Untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur di Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg dan Kecamatan Kemlagi dengan nomor kontrak : 027/3501/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan nilai kontrak Rp839.790.000 dengan pemenang CV. AZKA KARYA GLOBALINDO, terealisasi dari nilai kontrak sebesar Rp753.830.000 dengan bobot prestasi 89,76 % dengan masa kerja 35 (tiga puluh lima) hari kalendar, yang dituangkan dalam addendum Surat Perjanjian I Nomor : 027/3732/416-113/XI/2016 tanggal 25 November 2016

5. Untuk pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur di Kecamatan Pungging, Kecamatan Jatirejo dengan nomor kontrak : 027/3499/416-113/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan nilai kontrak Rp875.296.000 dengan pemenang CV. DIRGA PERKASA, terealisasi dari nilai kontrak sebesar Rp753.370.000 dengan bobot prestasi 86,67 % dengan masa kerja 35 (tiga puluh lima) hari kalendar, yang dituangkan dalam addendum Surat Perjanjian I Nomor : 027/3732.2/416-113/XI/2016 tanggal 25 November 2016.      
Total dana yang sudah direalisasikan / dicairkan sesuai addendum kontrak sebesar Rp2.864.190.000 dari nilai kontrak sebesar Rp3.961.036.000, sehingga prosentase dari pagu anggaran sebesar Rp4.188.000.000, sehingga penyerapan anggaran sebesar 68,52 % berdasarkan surat perintah membayar sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan SPM Nomor : 0179/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 untuk pembayaran pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Pungging dan Kecamatan Jatirejo sebesar Rp. 753.370.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) An. CV. DIRGA PERKASA, diterbitkan SP2D Nomor : 0159/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016

2. Berdasarkan SPM Nomor : 0180/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg dan Kecamatan Kemlagi sebesar Rp. 753.830.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) An. CV. AZKA KARYA GLOBALINDO, diterbitkan SP2D Nomor : 0160/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

3. Berdasarkan SPM Nomor : 0181/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Bangsal sebesar Rp. 510.330.000,- (lima ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) An. CV. COLONIE JAYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0161/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

4. Berdasarkan SPM Nomor : 0182/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Puri dan Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp. 390.260.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) An. CV. COLONIE JAYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0162/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

5. Berdasarkan SPM Nomor : 0183/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Kutorejo sebesar Rp. 456.400.000,- (empat ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) An. CV. COLONIE JAYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0163/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

6. Berdasarkan SPM Nomor : 0184/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran Pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Kutorejo sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) An. CV. MULIA KARYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0164/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.    
7. Berdasarkan SPM Nomor : 0185/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran Pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Pungging dan Kecamatan Jatirejo sebesar Rp. 12.705.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima ribu rupiah) An. CV. MULIA KARYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0165/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

8. Berdasarkan SPM Nomor : 0186/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran Pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg dan Kecamatan Kemlagi sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) An. CV. MULIA KARYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0166/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016

9. Berdasarkan SPM Nomor : 0187/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran Pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Puri dan Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp. 9.530.000,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) An. CV. BUMI PANJALU RAYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0167/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016

10. Berdasarkan SPM Nomor : 0188/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 29 Desember 2016, untuk pembayaran Pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Bangsal sebesar Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) An. CV. BUMI PANJALA RAYA, diterbitkan SP2D Nomor : 0168/LS/2.01.01/2016 tanggal 30 Desember 2016.

11. Berdasarkan SPM Nomor : 0038/SPM-LS/2.01.01/2016 tanggal 28 Juli 2016, untuk pembayaran jasa konsultan perencanaan pembangunan irigasi air tanah dangkal sebesar Rp. 60.203.000,- (enam puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah) An. CV. TRI MUKTI ANDAYANI, diterbitkan SP2D Nomor : 0026/LS/2.01.01/2016 tanggal 28 Juli 2016
Pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal terdapat kekurangan setalah dilakukan pemeriksaa oleh tim penitian / pejabat hasil pekerjaan (PPHP) ditemukan kekurangan pekerjaan sebagai berikut:

a). Di Kecamatan Puri ada 4 (empat) pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal yaitu  : Dusun Sumbertempur Desa Sumbergirang Kecamatan Puri; Dusun Subuntoro Desa Medali Kecamatan Puri; Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri dan Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri.

b). Di Kecamatan Mojoanyar ada 2 (dua) pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal yaitu : Dusun Rangkah Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar dan Dusun Bendungan Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar

c). Tim PPHP memeriksa desa-desa antara lain :
I. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, pada Hari Sabtu tanggal 3 Desember 2016 dengan hasil sebagai berikut : Panjang rumah pompa 3,1 m. lebar 4,1 m. tinggi belakang 2,8 m. tinggi depan 3,1 m.; Ukuran pintu lebar 1,6 m. Tinggi 1.9 m; Pipa keluar ukuran 3 Inci.

Dan Pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa pompa dalam keadaan hidup, air keluar belum maksimal. Sedang dilaksanakan pengeboran ulang. Kedalaman sumur bor 17,4 m.; - Kekurangan pekerjaan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri adalah : - Kedalaman sumur yang kurang seharusnya 30 m sesuai kontrak dan pekerjaan paralon dan pemasangannya tidak dikerjakan. Dan - Tinggi pondasi tidak diperiksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

II. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Subuntoro Desa Medali, Kecamatan Puri, pada Hari Kamis tanggal 24 November 2016 dengan hasil sebagai berikut: - Panjang rumah pompa 4,2 m. lebar 3,28 m. tinggi depan 3,19 m. tinggi belakang 3 m.; - Papan nama kontrak belum ada.; - Ukuran pintu lebar 1,7 m. Tinggi 2.1 m.; - Sumur ada, air keluar.; - Kunci rumah pompa rusak dan harus diganti.; - Kedalaman bor sumur 29 m,; - Pipa PvC 3 Inci hanya 30 (tiga) puluh batang dan belum terpasang dan diletakkan dirumah pompa.; - Tinggi pondasi tidak diperiksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan - Pekerjaan pengadaan paralon dan pemasangan paralon tidak dikerjakan / tidak ada
III. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Ketemas, Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri pada Hari Kamis tanggal 24 November 2016 dengan hasil sebagai berikut : - Ukuran rumah pompa panjang 4,1 m. Lebar 3,7m. Tinggi belakang 3.28 m. Tinggi depan 3,20 m.; - Ukuran pintu lebar 1,6 m. Tinggi 2,0 m.; - Uji pompa belum dilaksanakan dikarenakan pompa bocor selangnya.; - Kedalaman perlu dites; - Pengadaan pipa PVC 3 Inci ada 30 (tiga puluh) batang.; - pemeriksaan berikutnya PPHP air sudah keluar, dan - Papan belum ada.

IV. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Balonglombok Desa Sumolawang Kecamatan Puri pada Hari Kamis tanggal 24 November 2016 dengan hasil sebagai berikut : - Ukuran rumah pompa panjang 4,2 m. Lebar 3,17m. Tinggi depan 3,30 m. Tinggi belakang 3,30 m; - Ukuran pintu lebar 1,1 m. Tinggi 1,95 m; - Uji pompa dilaksanakan air keluar.; - Pengadaan pipa PVC 3 Inci ada 30 (tiga puluh) batang; - Papan nama belum ada; - Kekurangan pekerjaan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri adalah : - Kedalaman sumur 28 m seharusnya 30 m sesuai kontrak dan pekerjaan pemasangan paralon tidak dikerjakan / tidak ada dan Tinggi pondasi tidak diperiksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

V. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Rangkah Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar, pada Hari Kamis tanggal 24 November 2016 dengan hasil sebagai berikut : - Ukuran rumah pompa panjang 4,2 m. Lebar 3,17 m. Tinggi depan 3,30 m.; - Tinggi belakang 3,10 m; - Ukuran pintu tinggi 1,95 m. lebar 1,10 m; - Uji pompa dilaksanakan air keluar; - Papan nama belum ada; - Kekurangan pekerjaan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Dusun Rangkah Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar adalah : -  Kedalaman sumur 28 m seharusnya 30 m sesuai kontrak dan pekerjaan pengadaan paralon dan pemasangan paralon tidak dikerjakan / tidak ada, dan Tinggi pondasi tidak diperiksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

VI. Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa kegiatan untuk Dusun Bendungan Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar pada Hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 dengan hasil sebagai berikut: - Ukuran rumah pompa panjang 4,20 m. Lebar 3,17 m. Tinggi depan 3,30 m. Tinggi belakang 3,10 m.; Ukuran pintu tinggi 1,95 m. lebar 1,10 m.; Uji pompa dilaksanakan air keluar; Kekurangan pekerjaan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal Dusun Bendungan Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar adalah : Kedalaman sumur 28 m seharusnya 30 m sesuai kontrak; Pekerjaan pengadaan paralon dan pemasangan paralon tidak dikerjakan / tidak ada, dan Tinggi pondasi tidak diperiksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa telah dilakukan penghitungan oleh Tenaga Ahli bidang Teknik Sipil ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan, misalnya :
- pekerjaan pemasangan pipa distribusi, adanya kekurangan pada lantai mesin pompa serta adanya kekurangan volume pada lantai rumah pompa, serta aksesoris kelengkapan pipa misalnya gate valve, flange, T pipa.

- Adanya kekurangan volume pekerjaan galian dan timbunan tanah pada pekerjaan pemasangan pipa yang berkisar antara 25 – 30 cm, hal ini tidak sesuai dengan perencanaan maupun as built drawing yang menyebutkan kedalaman sedalam 50 cm.

- Adanya pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu item pekerjaan pengukuran bouwplank sepanjang 236 meter

Bahwa dari perhitungan tersebut total rekapitulasi terhadap perhitungan selisih paket pekerjaan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal / Sumur Dangkal (DAK Pertanian) pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
 
       No  Paket Pekerjaan                MC 100% (Rp)     Lapangan (Rp)       Selisih (Rp)

    Paket Pungging - Jatirejo              753.422.335       707.898.328              45.524.007                
    Paket Sooko, Gedeg, Kemlagi      753.568.145       612.332.517            141.235.628
    Paket Puri – Mojoanyar                392.448.876       352.809.240              39.639.630
    Paket Kutorejo                              456.558.724       444.326.795              12.231.936
    Paket Trowulan – Bangsal           510.413.316       467.430.477              42.982.839    +                        
                                     Jumlah    2.866.411.397    2.584.797.357             281.614.040
 
Bahwa terhadap kekurangan pekerjaan tersebut oleh terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pengguna Anggaran selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 tetap dibayar keseluruhan sejumlah sesuai dengan kontrak paket pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pengguna Anggaran selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 tersebut  tidak sesuai dengan :

1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 18 Ayat (3)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan ;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 122 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 132 ayat (1) dan  (2)

4. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah pasal 8 ayat (1) huruf c dan d , Pasal 11 ayat (1)  huruf a point 1 dan 2 dan huruf  b , pasal 12 ayat (2b) pasal 18 ayat (5) huruf a, b dan c dan Pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yang menegaskan :

5. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang diatur dalam pasal 6 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h serta pasal 89 dan pasal 95 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8)

Dari pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan tersebut masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa yang disebabkan karena:

1. Kelalaian Pengguna Anggaran Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dalam Melakukan Pengendalian Pengelolaan Keuangan ;

2. Pengguna Anggaran Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO dalam proses pengadaan tidak mempedomani ketentuan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

3. Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Perbuatan Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO selaku Pengguna Anggaran selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas pertanian Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi  dan merugikan keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp. 474.867.674,13,- dengan rincian sebagai berikut :

1. Jumlah pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp2.864.190.000,00; 2; PPN 10 % yang dipungut dan disetor sebesar Rp260.380.909,10; 3. Jumlah fisik kontruksi yang dibayar (1-2) sebesar Rp2.603.809.090,90; 4. Jumlah nilai fisik bangunan menurut ahli kontruksi (setelah dikurangai PPN) sebesar Rp2.346.934.932,25; 5. Nilai selisih kurang (3-4) sebesar Rp256.874.158,65; 6. Jumlah keuntungan penyedia yang tidak berhak diterima  sebesar Rp217.993.515,48. Sehingga Jumlah kerugian negara sebesar Rp474.867.674,13

Perbuatan Terdakwa Ir. SULIESTYAWATI, MM Binti TEGODJOYOWISASTRO sebagaimana  diatur  diancam pidana dalam Pasal 2  ayat  (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan  ditambah  dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top