0

BERITAKORUPSI.CO – Karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2019 untuk kegiatan fisik berupa pembangunan Tembok/Tanggul penahan tanah di dusun Kemodo Selatan, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur sebesar Rp199.574.519,04 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma nol empat sen), terdakwa Drs. Pranajaya selaku Kepala Desa (Kades) dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda sejumlah Rp 200 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta dituntut pula untuk membayar uang pengganti senilai Rp 199.574.519,04 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma nol empat sen) subsidair 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Muhammad Salahuddin dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di muka persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Siodaorjo, Jawa Timur (Rabu,  dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta dan Kusdarwanto serta Panitra Penggati (PP) Irawan Djatmiko, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi.

Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Drs. Pranajaya Selaku Kepala Desa Dukuhmojo yang melakukan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 277.180.150 berdasarkan hasil Penelitian Surat Pemeriksaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Juni 2019 Nomor : X.700/247/415.15/2019 yang tertuang dalam Surat Nomor : X.700/904/415.15/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

JPU mengatakan, terdapat ada pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun Kemodo Selatan, dan anggaran pembangunan sudah dicairkan dari kas Desa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 0042/SPP/06.02/2018 senilai Rp 150.000.000, dan Surat Permintaan Pembayaran (spp) tanggal 14 Desember 2018 No: 0048/SPPI06.02/2018 senilai Rp 106.580.150, sehingga jumlah yang direalisasikan tetapi tidak dikerjakan sebesar Rp 256.580.150

Dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No. 008/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa, tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Desa pelestarian lembaga Tradisional sebesar Rp 7.000.000. Dalam Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) tanggal 02 Juli 2018 No: 0021/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa sebesar Rp 1.838.000, dan Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No: 0031/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa sebesar Rp 2.162.000 tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Sambung Rasa sejumah Rp 4.000.000
   
Dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No: 0029/3PP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan ke FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) total Rp 3.000.000;  Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No: 0068/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Alat Peraga Edukasi total Rp 5.000.000; Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 00203/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Kamera digital untuk LPMD total Rp 1.600.000

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang, maka jumlah kegiatan pembangunan Tembok/Tanggul Penahan Tanah dan 5 (lima) kegiatan non fisik tahun 2018 di Desa Dukuhmojo belum dilaksanakan adalah sebesar Rp 277.180.150. Berdasarkan hasil Penelitian Pemeriksaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Juni 2019 Nomor : X.700/247/415.15/2019 oleh Ahli Anik Tulianti, SE yang tertuang dalam Surat Nomor : X.700/904/415.15/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ada kegiatan yang belum dilaksanakan, yang tidak adanya Laporan Penanggungjawaban yang dilaporkan kepada Inspektorat Jombang serta terkait 5 (lima) kegiatan non fisik.

Menurut JPU, bahawaperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Kami Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang : Menuntut : Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Drs. Pranajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana daiam dakwaan primair ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Pranajaya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menghukum terdakwa Drs. Pranajaya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 199.574.519,04 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma nol empat sen) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan,” ucap JPU Muhammad Salahuddin.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana lalu menutup persidangan.

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat tuntutannya, bahwa benar terdakwa Drs. Pranajaya selaku Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang periode 2013 - 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45I338I415.10.10I2013 tentang Pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan Tahun 2013 - 2019 yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2013 sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana bersama dengan saksi Iwan Kristianto selaku Sekretaris Desa pada Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada suatu waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan Juli 2019.

Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Dukuhmoio, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum, yaitu dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Bahwa terdakwa Drs. Pranajaya telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 277.180.150 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu seratus lima puluh rupiah) yang merupakan uang Dana Desa, Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Tahun Anggaran (TA) 2018 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 277.180.150 atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut berdasarkan hasil Penelitian Surat Pemeriksaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Juni 2019 Nomor : X.700/247/415.15/2019 yang tertuang dalam Surat Nomor : X.700/904/415.15/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa benar, berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan Penanggungjawaban dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018, dalam Lampiran I : Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018 Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang menerima Dana Desa Sejumlah Rp 753.297.00 berdasarkan APBdes Desa Dukuhmojo Tahun 2018, Penggunaan Dana Desa tahun 2018 dibagi 2 (dua),  yaitu Fisik dan Non Fisik.

Untuk melaksanakan kegiatan Fisik dan Non fisik tersebut, terdakwa Drs. Pranajaya bersama dengan saksi Iwan Kristianto selaku Sekretaris Desa, serta saksi Riski Sawaswati selaku Bendahara Desa telah melakukan pengambilan Dana Desa, Desa Dukuhmojo Tahun 2018, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dengan Nomor Rekening 0522000002 an. Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung dari Bank Jombang dengan rincian :

Pengambilan ke-1, tanggal 18 Mei 2018 sejumlah Rp138.040.000; Pengambilan ke-2, tanggal 2 Juli 2018 sejumlah Rp 296.836.000; Pengambilan ke-3, tanggal 10 Desember 2018 sejumlah Rp172.885.000; Pengambilan ke-4 tanggal 14 Desember 2018, sejumlah Rp106.580.150. Jumlah seluruh Dana Desa tahun 2018 yang telah diambil dari rekening Kas Desa tahun 2018 adalah sebesar Rp722.303.150

Untuk mengambil seluruh Dana Desa sebagaimana yang tertuang didalam APBDes, terdakwa Drs. Pranajaya memerintahkan saksi Riski Saraswati selaku bendahara desa untuk membuat surat permintaan pencairan yang dibuat tanpa melalui aplikasi Siskeudes yang berisi permintaan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2018 tanpa berisi rincian kegiatan penggunaan Dana Desa karena lebih cepat untuk dibuat, serta dalam proses pengambilan Dana Desa tersebut, dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Surat Permintaan Pencairan tersebut hanya berisi tanda tangan terdakwa Drs. Pranajaya, saksi Iwan Kristianto serta saksi Riski Saraswati.

Surat yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan penarikan Dana Desa tahun 2018 di Bank Jombang adalah Surat Permintaan Pembayaran yang konsepnya sudah ada dalam aplikasi Siskeudes (Sistim Keuangan Desa), yang seharusnya ditandatangani oleh terdakwa Drs. Pranajaya, saksi Iwan Kristianto dan saksi Riski Sawaswati serta Pelaksana Kegiatan (TPK). Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada rusaknya tata kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang berdasarkan pasal 26 sampai dengan pasal 29 Peraturan Bupati Jombang nomor 33 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mensyaratkan alur mekanisme pengelolaan Dana Desa adalah sebagai berikut :

Pasal 26 ; (1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya. (2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa. (3) Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai penanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.

Pasal 2 ; (1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Kepala Desa. (2) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

Pasal 28, Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1) terdiri atas: a. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS); b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan c. Lampiran bukti transaksi

Bahwa benar, setelah Dana Desa diambil dari Bank Jombang Cabang Mojoagung, selanjutnya seluruh Dana Desa tersebut diminta oleh Drs. Pranajaya dari saksi Riski Sawaswati. Terdakwa Drs. Pranajaya berkehendak untuk tidak menggunakan seluruh dana yang telah dianggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian setelah semua Dana Desa tahun anggaran 2018 diterima seluruhnya, terdakwa Drs. Pranajaya secara tanpa hak dan melawan hukum, tidak melakukan kegiatan sebagaimana tertuang di dalam APBDes Desa Dukuhmojo.

Awalnya, kegiatan Pembangunan Tembok/Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kemodo Selatan tersebut dilakukan tanpa ada MUSDES (Musyawarah Desa) yang semestinya diselenggarakan oleh terdakwa Drs. Pranajaya beserta perangkat Desa, LPMD (TPK), BPD serta Tokoh masyarakat. Namun pada bulan Mei 2018, terdakwa Drs. Pranajaya memerintahkan saksi Iwan Kristianto selaku Sekretaris Desa untuk membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang seolah-olah dibuat Kaur Perencanaan Tidar Santoso, serta saksi Iwan Kristianto  juga diperintah oleh tTerdakwa untuk memalsu tanda tangan saksi Tidar Santoso selaku Kaur Perencanaan, saksi Agus Amrulloh selaku Kaur Kesra, dan tanda tangan terdakwa Drs. Pranajaya selaku Kepala Desa, serta terdakwa Drs. Pranajaya memberikan Stempel Toko UD.  Sejahtera dan Stempel Toko UD. Gunung Artha kepada saksi Iwan Kristianto untuk melengkapi RAB tersebut.

Setelah bukti formil tersebut diserahkan kepada saksi Riski Saraswati selaku bendahara,  selanjutnya saksi Riski Saraswati menyusun APBDes Desa Dukuhmojo yang Kemudian diajukan ke Kantor Kecamatan Mojoagung. Pihak Kecamatan lalu mengusulkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk diteruskan ke Bank Jombang Cabang Mojoagung untuk di proses. Setelah disetujui dan uang anggaran cair melalui Bank Jombang cabang Mojoagung pada bulan Desember 2018, Dana Desa tersebut diambil oleh saksi Riski Saraswati dan terdakwa Drs. Pranaya secara tunai.

Kemudian seluruh uang sebesar Rp256.580.150 tersebut langsung diminta oleh terdakwa Drs. Pranajaya, dan selanjutnya terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum tidak menyerahkan kepada Tim pelaksana kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan Pembangunan Tembok/Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kemodo Selatan.

Untuk 5 (lima) kegiatan non fisik tersebut, terdakwa Drs. Pranajaya seharusnya memberikan Dana Desa yang telah diambil dari Bank Jombang Cabang Mojoagung untuk diteruskan kepada lembaga-lembaga yang berhak menerima tetapi terdakwa Drs. Pranajaya secara tanpa hak dan melawan hukum tidak menyerahkan uang yang dimaksud kepada lembaga-iembaga yang berhak menerima dana tersebut.

Untuk melaporkan setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa dalam aplikasi Siskeudes,  ada mekanisme untuk melaporkan realisasi anggaran yang bernama “Capaian Output” yaitu mekanisme pelaporan sampai sejauh mana kegiatan Fisik dan non Fisik yang menggunakan Dana Desa tahun 2018, dikerjakan.

Dalam “Capaian Output” tersebut tidak ada data dukung yang harus dilampirkan/diserahkan secara elektronik. Saksi Riski Saraswati yang meminta saran kepada terdakwa Drs. Pranajaya  tentang tata cara pengisian “Capaian Output”, dan terdakwa Drs. Pranajaya menjawab “saya percayakan kepada kamu sebagai bendahara”. Kemudian saksi Riski Saraswati berdiskusi dengan saksi Iwan Kristianto selaku Sekretaris Desa, lalu Sekretaris Desa menjawab dan memberi tahu untuk menggunakan dokumen permintaan penarikan dana di Bank Jombang sebagai data untuk dimasukkan (Entry) ke dalam aplikasi Siskeudes serta mengisi “capaian output" seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 terealisasi sepenuhnya sebanyak 100%.

Bahwa benar, terdakwa Drs. Pranajaya yang mengetahui akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jombang, maka sebelum dilakukan pemeriksaan terkait keuangan desa oleh Inspektorat Jombang yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019, tTerdakwa Drs. Pranajaya barulah memerintahkan saksi Riski Saraswati dan saksi Iwan Kristianto untuk membuat dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang menggunakan format Aplikasi Siskeudes Desa Dukuhmojo.

Ketika dilaksanakan pemeriksaan oleh Inspektorat Jombang pada tanggal 15 April 2019, Tim Inspektorat menemukan dokumen keuangan desa yang tidak sesuai dengan aplikasi Siskeudes, saksi Riski Saraswati selaku Bendahara Desa Dukuhmojo menjelaskan, bahwa alur administrasi keuangan yang ada di Desa Dukuhmojo pada tahun anggaran 2018 adalah Bendahara melakukan pengambilan uang di Bank Jombang Cabang Mojoagung dengan rincian dan saran dari saksi Iwan Kristianto dan terdakwa Drs. Pranajaya dengan cara bendahara desa untuk membuat surat yang bernama surat permintaan pencairan yang dibuat tanpa melalui aplikasi Siskeudes, yang berisi permintaan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2018 tanpa berisi rincian kegiatan penggunaan Dana Desa karena lebih cepat untuk dibuat.

Kemudian Surat permintaan pencairan tersebut ditandatangani oleh terdakwa, Sekretaris desa, saksi Iwan Kristianto dan Bendahara saksi Riski Saraswati, serta dalam proses pengambilan Dana Desa tersebut dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Surat permintaan pencairan tersebut dipergunakan untuk melakukan penarikan Dana Desa dari Rekening Desa Dukuhmojo di Bank Jombang, dengan rincian :

Pengambilan ke-1 tanggal 18 Mei 2018, sejumlah Rp. 138.040.000,(seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah); Pengambilan ke-2 tanggal 2 Juli 2018, sejumlah Rp. 296.836.000,(dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Pengambilan ke-3 tanggal 10 Desember 2018, sejumlah Rp. 172.885.000,(seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Pengambilan ke-4 tanggal 14 Desember 2018, sejumlah Rp. 106.580.150,(seratug enam juta lima ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh rupiah). Selain itu, Tim Inspektorat Kabupaten Jombang juga menemukan ada kegiatan yang belum dilaksanakan tetapi dana APBDes sudah dicairkan

Atas temuan tersebut, dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. Pranajaya selaku Kepala Desa yang menyatakan bahwa memang benar ada 5 (lima) kegiatan non fisik yang menggunakan Dana Desa yang belum dikerjakan antas lain: 1. Bantuan Untuk Lembaga Seni Tradisional untuk pembelian Alat musik Hadrah Rp7.000.000,; 2. Fasilitasi Kegiatan layanan Pendidikan dan kebudayaan (pembelian alat Peraga Edukasi) Rp 5.000.000,;    3. Fasilitasi kelompok perlindungan anak dan perempuan (sambung rasa) Rp 4.000.000,; 4. Fasilitasi operasional Lembaga pemberdayaan masyarakat desa (pembelian kamera) Rp 1.600.000,; 5. Fasilitasi forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) yang mana Dana Desa untuk kegiatan tersebut akan dikembalikan ke kas desa dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 15 April 2019 Rp 3.000.000

Dokumen selanjutnya berisi surat pernyataan yang ditandatangani saksi Suwaji selaku Ketua Pelaksana Kegiatan (TPK) dan mengetahui terdakwa Drs. Pranajaya yang menyatakan bahwa kegiatan Pembangunan Tanggul/Tembok penahan tanah yang menggunakan Dana Desa yang belum dikerjakan, yang uang anggaran kegiatan tersebut akan dikembalikan oleh terdakwa ke kas desa dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 256.580.150. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, terdakwa belum mengembalikan Dana Desa ke Kas Desa, hingga Notisi (Temuan) dari Inspektorat diserahkan kepada Terdakwa Drs. Pranajaya pada tanggal 18 Juni 2019 pun Dana Desa Tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Desa.

Bahwa benar, terdapat ada pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun Kemodo Selatan, dan anggaran pembangunan sudah dicairkan dari kas Desa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 0042/SPP/06.02/2018 senilai Rp 150.000.000, dan Surat Permintaan Pembayaran (spp) tanggal 14 Desember 2018 No: 0048/SPPI06.02/2018 senilai Rp 106.580.150, sehingga jumlah yang direalisasikan tetapi tidak dikerjakan sebesar Rp 256.580.150

Dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No. 008/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa, tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Desa pelestarian lembaga Tradisional sebesar Rp 7.000.000. Dalam Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) tanggal 02 Juli 2018 No: 0021/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa sebesar Rp 1.838.000, dan Surat Pemintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No: 0031/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa sebesar Rp 2.162.000 tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Sambung Rasa sejumah Rp 4.000.000
   
Dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No: 0029/3PP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan ke FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) total Rp 3.000.000;  Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No: 0068/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Alat Peraga Edukasi total Rp 5.000.000; Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 00203/SPP/06.02/2018 telah dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Kamera digital untuk LPMD total Rp 1.600.000

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang, maka jumlah kegiatan pembangunan Tembok/Tanggul Penahan Tanah dan 5 (lima) kegiatan non fisik tahun 2018 di Desa Dukuhmojo belum dilaksanakan adalah sebesar Rp 277.180.150. Berdasarkan hasil Penelitian Pemeriksaan APBDes Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 Juni 2019 Nomor : X.700/247/415.15/2019 oleh Ahli Anik Tulianti, SE yang tertuang dalam Surat Nomor : X.700/904/415.15/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ada kegiatan yang belum dilaksanakan, yang tidak adanya Laporan Penanggungjawaban yang dilaporkan kepada Inspektorat Jombang serta terkait 5 (lima) kegiatan non fisik.

Cara mengetahui bahwa kegiatan belum dilaksanakan adalah: 1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No: 008/SPP/06.02/2018 dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Desa pelestarian lembaga Tradisional total Rp 7.000.000, tidak ada SPJ, berikut ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Terdakwa bahwa kegiatan tersebut memang belum dilaksanakan dan diakui uang tersebut dibawa oleh Terdakwa

2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 02 Juli 2018 No: 0021/SPP/06.02/2018 sebesar Rp 1.838.000, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No. 0031/SPP/0602I2018 sebesar Rp 2.162.000 dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan ke Lembaga Sambung Rasa total Rp 4.000.000 tidak ada surat pertanggungjawaban (SPJ) berikut ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Pranajaya, bahwa kegiatan tersebut memang belum dilaksanakan dan diakui bahwa uang tersebut dibawa oleh terdakwa

3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 23 Agustus 2018 No: 0029/SPP/06.02/2018 dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan ke FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) total Rp 3.000.000, tidak ada Surat Pertanggunjawaban (SPJ) berikut ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terdakwa, bahwa kegiatan tersebut Memang belum dilaksanakan dan diakui uang tersebut dibawa oleh terdakwa

4. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 18 Mei 2018 No: 0068/SPP/06 02/2013 dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Alat Peraga Edukasi total Rp 5.000.000, tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berikut ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. Pranajaya selaku  Kepala Desa, bahwa kegiatan tersebut memang belum dilaksanakan dan diakui uang tersebut dibawa oleh terdakwa

5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 00203/SPP/06.02/2018 dicairkan dari rekening kas desa tetapi tidak disalurkan untuk pembelian Kamera digital untuk LPMD total Rp 1.600.000 tidak ada Surat Pettanggungjawaban (SPJ) berikut ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terdakwa, bahwa kegiatan tersebut memang belum dilaksanakan dan diakui uang dibawa oleh terdakwa

Bahwa benar, untuk kegiatan fisik berupa pembangunan Tembok/Tanggul penahan tanah di dusun Kemodo Selatan cara penghitungan kerugiannya adalah Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun Kemodo Selatan, dan anggaran pembangunan sudah dicairkan dari kas Desa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 10 Desember 2018 No: 0042/SPP/06.02/2018 senilai Rp 150.000.000, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 14 Desember 2018 No: 0048/SPP/06.02/2018 senilai Rp 106.580.150, sehingga jumlah yang direalisasikan tetapi tidak dikerjakan sebesar Rp 256.580.150 dilihat dari tidak ada Surat Penanggungjawaban (SPJ) berikut ada pernyataan konfirmasi kegiatan yang ditandatangani oleh Saksi Suwaji dengan mengetahui terdakwa Drs. Pranajaya tanggal 15 April 2019, bahwa memang kegiatan Pembangunan Tembok/Tanggul penahan tanah belum dilaksanakan padahal uang sudah dibawa oleh terdakwa

Berdasarkan hasil Penelitian terhadap surat Nomor : X.700/247/415.15/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2018 Desa Dukuhmojo yang dituangkan dalam Surat Nomor : X.700/904/415.15/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 tentang Jawaban Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang

Perbuatan terdakwa Drs. Pranajaya Selaku Kepala Desa Dukuhmojo yang melakukan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 277.180.150 atau setidak tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan undang-undang serta ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dalam hal mengajukan tuntutan pidana dan ketentuan Pasal 222 KUHAP mengenai biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa.

“Kami Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang : Menuntut : Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Drs. Pranajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana daiam dakwaan primair ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Pranajaya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

3. Menghukum terdakwa Drs. Pranajaya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 199.574.519,04 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah koma nol empat sen) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan,” ucap JPU Muhammad Salahuddin. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top