3
Koordinator Pidsus Kejarti Jatim Trimo, SH., MH : Pengembangan kasus ini kita lihat setelah tersangka “AS” disidangkan


beritakorupsi.co - Kamis, 26 September 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui JPU Arif Usman dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Dr. Riry Syeried Jetta, Direktur Utama (Dirut) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) atau yang lebih dikenal dengan PT. Dok Surabaya (Persero), salah satu perusahaan  milik negara (BUMN) dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp132 juta subsidair 6 (enam) penjara dalam perkara Nomor 66/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pegadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  buatan tahun 1973 pada tahun 2015 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar USD4.500.000 atau setara dengan nilai rupiah senilai Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Arif Usman dkk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elyana serta Panitra Pengganti (PP) Romaulia Ritonga, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari Jakarta.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Dr. Riry Syeried Jetta dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, karena dianggap bersalah dalam pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  pembuatan tahun 1973 pada tahun 2015 lalu dengan Perusahaan A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero).

Selain itu. Perusahaan A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 yang bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000 (Singapur), sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia adalah senilai USD7.486.170.

Yang terseret dalam kasus ini tidak hanya Dr. Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (pengguna Barang/Jasa), melainkan Antonius Aris Saputro, Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapur (selaku penyedia barang/Jasa atau pemenang lelang) dan Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd (ACTN) untuk Wilayah Indonesia

Namun terdakwa Antonius Aris Saputro, warga 458 Hougang Avene 10 Singapore (530458) dan juga warga Koplek Permata Meditrania Ruby Garden I No. 18 Rt. 003 / Rw. 009 Kelurahan Ulujami  Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ini sudah terlebih dahulu diadili.

Terdakwa Antonius Aris Saputro di hukum (Vonis) pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana membayar uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp61.342.000.000 subsidair 8 (delapan) tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, denda sebesar 1 miliyar rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp61.342.000.000 seubsidair 9 tahun dan 3 bulan.

Sementara Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd (ACTN) untuk Wilayah Indonesia saat ini masih berstatus tersangka dan sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur.

Lalu apakah hanya ketiga orang ini?. Menurut Trimo, SH., MH selaku Koordinator Pidana Khusus Kejati Jatim mengatakan, masih menunggu persidangan tersangka Adri Siwu. Hal itu dikatakan Trimo saat dihubungi beritakorupsi melalui sambungan telepon (HP).

“Kita akan menunggu persidangan tersangka Andri Siwu dulu,” kata Trimo.

Sebelumnya, pada awal persidangan terdakwa Riry Syeried Jetta, Trimo juga mengatakan kepada beritakorupsi.co, bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka lain. Alasannya, bahwa pengadaan Flotting Dock ini tidak sesuai prosedur.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena pengadaan Flotting Dock ini tidak sesuai prosedur,” kata Trimo, Kamis, 13 Juni 2019.

Bisa jadi ada tersangka lain seperti yang dikatakan Trimo. Sebab dalam surat dakwaan dan fakta persidangan terungkap, adanya aliran duit dari terdakwa Antonius Aris Saputro melalui Andri Siwu ke pejabat perusahaan plat merah ini, diantaranya Penta Parawati, Ina Rahmawati, Doniarsal Nurdin, Slamet Riyadi, Gatot Sudaryanto dan I Wayan Yoga (terpidana dalam kasus Korupsi pengadaan tengki pendam PT DPS Tahun 2012), termasuk uang yang diterima terdakwa Riry Syeried Jetta sebesar Rp132 juta.

Belum lagi aliran uang yang masuk kerekening Perusahaan (PT DPS) sebesar USD75.000 dari Andri Siwu berupa pinjaman tanpa bunga melalui Direktur Keuangan PT DPS, Penta Parawati pada tahun 2016. Sehingga Majelis Hakim saat itu dalam persidangan memerintahkan JPU untuk mendalaminya sebagai kaus baru, yaitu Gratifikasi.

Sementara menurut Andri Siwu mengatakan kepada beritakorupsi.co, bahwa uang sejumlah USD75.000 yang ditransfernya ke rekening PT DPS adalah pinjaman berdasarkan surat dari Direktur Keuangan PT DPS, Penta Parawati setelah 5 bulan penandatangan kontrak pengadaan Floting Dock.

“Itu murni pinjaman setelah penandatanganan kontrak pada bulan Juni, dan pinjaman ini sekitar bulan Nopember. Kenapa tidak pakai bunga, karena saya mengambil keuntungan dari nilai kurs dollar ke rupiah,” kata Andri Siwu beberapa waktu lalu kepada beritakorupsi.co di Pengadilan Tipikor Surabaya  sebelum dirinya ditahan penyidi Kejati Jatim.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah PT DPS sudah membayar pinjaman tersebut. Andri Siwu mengatakan bahwa PT DPS sudah pernah melakukan pembayaran sebesar USD20.000 setelah disomasi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT DPS (persero) yang juga Inisiator dalam pelaksanaan proses Pengadaan Floating Dock PT DPS, tidak melibatkan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN (Penambahan Modal Negara) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015, dengan menyusun, membuat dan menggunakan dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; Tidak membuat dan menetapkan HPS (Harga perkiraan sendiri),; tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan, dan terdapat adanya persekongkolan antara pembeli / Pengguna barang yaitu PT DPS (persero) dengan penjual / Penyedia Barang yaitu A&C Trading Network Pte, Ltd.

Karena Pengadaan Floating Dock (disingkat FD) 8.500 TLC pada PT DPS didahului dengan adanya pertemuan antara terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS bersama I Wayan Yoga, Direktur Produksi dan Ina Rahmawati, Sekretaris Perusahaan dengan Antonius Aris Saputro, Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd (ACTN) Singapur dan Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd (ACTN) untuk Wilayah Indonesia pada bulan November 2014.

“Pada tanggal 13 November 2014, Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pengadaan Floating Dock kepada Antonius Aris Saputro, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan survei penilaian teknis dan harga serta pembahasan kontrak,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaannya saat itu dipersidangan (Kamis, 13 Juni 2019).

Dalam pengadaan Floating Dock kapasitas 8.500 TLC, terdakwa Riry Syeried Jetta telah memerintahkan pejabat-pejabat PT DPS, yaitu I Wayan Yoga, Penta Parawati, Ina Rahmawati, Diana Rosa dan Slamet Riyadi untuk melakukan pencarian Floating Dock(survei), melakukan kerjasama dengan surveyor PT Karya Amal Reka (KAR) dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Iskandar & Rekan dalam menilai Floating Dock, Mereview draf kontrak pengadaan dan menyepakati harga kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada hal kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang dilakukan oleh ACTN dengan PT DPS belum memlliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas, sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualiflkasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.

Penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7.486.174 adalah kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015, Di mana harga Floating Dock yang disepakati tersebut telah di mark up.

Untuk membuat pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan, terdakwa Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati meminta bantuan KAR untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan yang meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAR), Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasi/penilaian. padahal dokumen-dokumen tersebut hanya untuk kelengkapan admnstras pembelan Floating Dock 8.500 TLC yang sudah dlakukan sebelumnya. 

JPU
Pada tanggal 26 Maret 2015, terdakwa Riry Syeried Jetta meminta Antonius Aris Saputro dan Adri Slawu untuk membuat dokumen penawaran Floating Dock Shanghai, Floating Dock Batam dan Floating Dock Singapura dari beberapa perusahaan melalui email.

Pada tanggal 28 Maret 2016 terdakwa Riry Syeried Jetta meminta Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN untuk membuat penawaran Floating Dock 8.500 TLC melalui email yang diberi tanggal 28 November 2014.

Terdakwa Riry Syeried Jetta mengesahkan revisi peraturan pengadaan barang dan jasa yang dibuat surut (backdate) dari tahun 2016 menjadi tahun 2014 agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai dengan ketentuan.

Terdakwa Riry Syeried Jetta menandatangani kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tanpa didukung dokumen dan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan serta jajaran Direksi lainnya. Usia Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan sudah melampaui batas maksimal umur kapal, yakni 20 tahun, dan belum dimintakan rekomendasi dari Kementerian Perlndustrian dan Perdagangan RI.

Sampai dengan berakhimya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI pada tanggal 11 Januarl 2019, ACTN tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran uang muka sebesar USD 1.000.000 dan USD 3.500.000 atau seluruhnya sebesar USD 4.500.000. Selain itu, terdakwa selaku Direktur Utama PT. DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhlmya masa berlaku jaminan.

Biaya perjalanan dinas dan akomodasi dalam rangka survei Floating Dock oleh PT. DPS bersumber dari ACTN yaitu Antonlus Aris Saputro selaku dan Adri Slawu selaku Marketing Representative untuk Wilayah Indonesia. PT. DPS (persero) memperoleh pinjaman tanpa bunga sebesar USD75.000 dari Adri Siwu

Dirut PT. DPS terdakwa Riry Syerled Jetta menerima transfer dana dari Adri Salwu sebesar Rp132.000.000,; Diana Rosa Sekretaris Perusahaan PT DPS tahun 2015 menerima transfer dana dari Adri Slawu sebesar Rp136.000.000 sebagai biaya perjalanan penarikan Floating Dock di  Rusia dan pengeluaran PT. DPS (persero) lainnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas,;  2. Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, Surat Keputusan Direksi PT DPS Nomor 367/KPts/DS/7/l/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DPS tanggal 8 Juli 2013,; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 7S/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desernber 2013 tentang Ketentuan lmpor Barang Modal Bukan Baru.

Akibat dari itu, terdakwa Riry Syerled Jetta telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Riry Syerled Jetta atau orang lain yaitu Antonisu Aris Saputro (Direktur Utama A&C Trading Network Pte.Ltd yang berkedudukan dl Singapura) atau suatu korporasi yaltu A&C Trading Network Pte.Ltd (dlslngkat ACTN) yang berkedudukan dl Singapura yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomlan Negara sebesar USD 45.000.000 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januarl 2019 sebesar Rp14.076/USD) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januarl 2019.

 JPU pun membeberkan perbuatan terdakwa Riry Syerled Jetta bersama-sama dengan Antonis Aris Saputro dalam surat dakwaannya, dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS memerintahkan I Wayan Yoga selaku Direktur Operasional  bersama dengan Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan untuk berangkat ke Singapura dengan tujuan melakukan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta memperkenalkan Ina Rahmawati dan I Wayan Yoga dengan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd, dengan menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd tersebut adalah vendor yang berpengalaman di PT Dok Koja Bahari  (DKB) dan punya Akses ke Rusia.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Slamet Riyadi untuk membuat Revisi RAB terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC. Setelah selesai dibuat,  kemudian disampaikan ke Ina Rahmawati.

Namun pada tanggal 28 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floating Dock 13000 TLC menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC. Kemudian Slamet Riyadi membuat estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifilkasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh dari terdakwa Riry Syeried Jetta.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Revisi RAB Floating Dock 8500 TLC yang sudah selesai dibuatkan selanjutnya ke Antonius Aris Saputro melalul email.

Pada bulan Desember 2014, Adri Slawu selaku Marketing Representative PT A&C Trading Network Pte, Ltd untuk Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : 11/ACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro), telah menghubungi Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT Karya Amal Reka (PT KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PTDPS.

Setelah berkomunikasi melalui telephon, kemudian Mukti Wibowo, Adri Salwu dan pihak PT DPS yang diwakili oleh Ina Rahmawati atas perintah terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey/ inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia.

Pada tanggal 12 Desember 2014, Mukti  Wibowo mengirimkan proposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / lnspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia melalui email ke Ina Rahmawati setelah dilakukan beberapakali pertemuan dengan hasil kesepakatan nilai kerja sebesar Rp99.000.000

Pada tanggal 15 Deesember 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dlrut PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati selaku Senlor Manager Keuangan PT DPS untuk menandatangani perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 dengan Mukti Wibowo selaku Dirut PT Karya Amal Reka dengan nilai Rp99.000.000 tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia, sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor,  Mukti Wlbowo menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Tim Penasehat Hukum terdakwa
Bahwa Permintaan dana talangan yang diajukan oleh terdakwa selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT  PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000.000, Bank BNI Jakarta senilai USD3.500,000.

Pada tanggal 29 Mei 2015, terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Padahal terdakwa tidak pernah melibatkan Komite Investasi terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia dari A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015.

Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati merekayasa proses pemilihan penyedia Floating dock 8.500 TLC dengan menunjuk ACT N sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih millk perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973, oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) yang dibeli dari A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penllaian kualmkasi, evaluasi administrasl, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagal acuan penllaian kewajaran harga, dan 4. Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan.

Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesuai ketentuan, pihak-pihak terkait kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesal, yaltu antara lain :

1. Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan lelang terbatas pada bulan Mei s/d Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasi/penilaian,;

2. Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawatl untuk meminta Antonius Arls Saputro agar membuat dokumen penawaran Floating dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui email pada tanggal 26 Maret 2015,;

3. Surat penawaran dari A&C Trading Network Pte, Ltd tertanggal 28 November 2014, baru disampaikan ke PT DPS setelah Ina Rahmawatl diperintah terdakwa Riry Syeried Jetta agar memlnta dokumen penawaran dari A&C Trading Network Pte, Ltd melalul email pada tanggal 28 Maret 2016,;

4. Terdakwa Riry Syeried Jetta mengesahkan revisi peraturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan DIreksi PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang dI beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7.486.174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slawu selaku Marketing Representative ACTN untuk Wilayah Indonesia pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 den 29 Mei 2015, yang dihadiri  oleh terdakwa Riry Syeried Jetta, Penta Parawati, Diana Rosa dan Adri Siwu.

Berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Juni 2015 antara PT DPS bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DS/6/I/2015 yang ditandatangani oleh terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franco Galangan Surabaya senilai USD7,486,170.00 dengan uraian sebagai berikut : a. Floating Dock 5.000.000,; b. Towing to Surabaya port. Indonesia including insurance 535.000.; c. Dredging and infrastructure installation 951/174-00.

Pembayaran dilakukan dengan cara per termin dengan rincian sebagai berikut : Termin pertama sebesar USD1.497.234 atau setara 20% yang harus dibayarkan tujuh hari dari uang muka setelah penandatanganan,; termin ke II sebesar USD 2.994.468 atau setara 40% harus dibayarkan pembeli setelah tujuh hari tanggal diterima faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; Termin ke III sebesar USD 1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock siap dikirim dari Rusia, dan ke IV sebesar USD 1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari tanggal faktur diterima dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famlliarisasi.

I Wayan Yoga, mantan Direktur Produksi PT DPS (terpidana dalam kasus Korupsi pengadaan Tengki Pendam PT DPS  tahun 2012)
Terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Slawu selaku Marketing representative ACTN Wilayah Indonesia.

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawati tanggal 14 April 2015, ternyata Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006  hanya bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000.

Sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd adalah senilai USD 7.486.170

Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT.DPS) Persero Pasal 1  ayat (14) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan finansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka A&C Trading Network Pte Ltd selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kulifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS

Namun terdakwa selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan A&C Trading Network Pte Ltd, meskipun tanpa didukung dokumen dan proses pengadaan sesuai ketentuan, dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lainnya.

A&C Trading Network Pte Ltd belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia. Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd tidak layak impor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun yang sudah melewati batas umur Barang Modal Bukan Baru, karena  yang diijinkan masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru : 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian. Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/HS 89.05.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya pada tanggal 8 Juli 2013.

Atas permintaan dari Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT DPS telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd sebanyak 2 kali tahapan yaitu pada tanggal 10 Juli 2015 senilai USD 1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) dan tanggal 30 Oktober 2015 senilai USD3,.500.000 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015.

Pada saat Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015,

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015, yang ditanda tangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN, Floating Dock bekas, ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia.

Dari bukti dokumen diketahui, bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/ XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS (persero) mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACT N tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD 1.000.000 dan USD 3.500.000 atau seluruhnya sebesar USD 4.500.000

Selain itu, terdakwa Riry syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.

Perbuatan terdakwa Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) bersama dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN dalam pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC bukan baru adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :

1. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas : a. Pasal 92 ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ; b. Pasa197 ayat (1), Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1),; 2. ayat (2), Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;; 3. ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Permen BUMN Nomor PER-Ol/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN pada Bab II Prinsip dan Tujuan Pasal 3: a. Poin 3, mengenai pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,; b. Poin 4, mengenai kemandirian (independensi) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3. Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013 : a. Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan fmansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan,; b. Pasal 2 mengenai Prinsip Umum, yang menyatakan bahwa Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip tentang pengadaan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya Tahun 2014 s/d 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia Nomor Laporan : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari Adri Slawu selaku Marketing Representative ACT N wilayah Indonesia dan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACT N Singapura, kepada pejabat PT DPS (persero) dan surveyor dengan uraian sebagai berikut :
1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 1,000.00 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC dl Rusia dan tiket Jakarta Rusia PP, pada tanggal 16 Desember 2014.

2. Slamet Riyadi menerima uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 1,000.00 pada saat mendampingi surveyor PT KAR pada anggal 16 Desember 2014. Dan juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016.

3. Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya Antonius Aris Saputro, pada tanggal tanggal 16 Desember 2014.

4. Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000.00.

5. Penta Parawati dan Diana Rosa menerima dana dari Adri Siwu, pada bulan September 2015 sebesar Rp136.000.000,00 dengan rincian : Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000  dengan cara transfer dari rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa

Tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slawu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa sesuai dengan arahan Adri S;awu. Uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survey kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia yang diperuntukkan I Wayan Yoga sebesar USD 1,500

6. Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500, dan Diana Rosa sebesar USD 1,000 serta sisanya sebesar Rp1.000.000 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

7. Tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Adri S;awu ke rekenlng BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,

8. Tanggal 2 November 2015 terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada Adri Slawu, dalam mata uang dollar senlilai USD 75.000, yang sampai saat sekarang masih belum ada pengembalian.

9. Terdakwa Riry Syeried Jetta menerima transfer uang dari Adri Slawu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Slawu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari  rekening atas nama Adri Slawu ke rekening BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000, dan Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Adri Slawu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dlrektur Utama PT. DPS (persero) yang bekerjasama dengan Antonius Aris Saputro selaku Dlrektur ACTN yang berkedudukan di Singapura dalam pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 yang dibiayai dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara adalah tdak sesua dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Sehingga memperkaya terdakwa sendiri maupun orang Iain yaitu Antonius Arls Saputro atau korporasi yaltu A&C Trading Network, Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya Tahun 2014 s/d 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia Nomor Laporan : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar USD 4.500.000 ekuivalen Rp63.342.000.000  (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076 pers USD sebagai pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS (persero) kepada ACTN namun Fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Riry Syeried Jetta dijerat pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Rd1/T1m)

Posting Komentar

  1. Saya di sini untuk berbicara tentang bagaimana saya mendapat pinjaman tanpa terlalu banyak tekanan dalam pandemi virus Corona-19 dan masa-masa sulit di Indonesia.

    Saya mendapat pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp95 juta dari Perusahaan Pinjaman Rika Anderson dengan nilai bunga 2%.

    Jika Anda telah mencari pinjaman dan Anda merasa kesulitan, cukup hubungi Rika Anderson, ibu yang jujur adalah solusi Anda.

    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Perusahaan WA + 1323-689-3663
    Nama: Nazeaf shehu
    Negara: Saya dari Badung dan tinggal di Jakarta, Indonesia
    WA saya adalah: +628983366507
    Email saya: ameliahariyah1@gmail.com
    Jumlah Pinjaman: 90 juta
    Tahun: Juni 2020

    BalasHapus
  2. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya Yeyes Ristintares tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini agar semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah benar-benar mendukung saya melalui kebaikan Ibu Ny. Helen Wilson. Setelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan lebih dari 32 juta Rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda setelah membayar beberapa biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Helen Wilson, pemberi pinjaman di perusahaan, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari ibu Helen, jadi saya memanggil keberanian dan menghubungi Ibu Helen.

    Saya mengajukan pinjaman 900 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dibuat pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa Allah akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga ALLAH memberkati Ny. Helen Wilson untuk membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ny. Helen melalui email: (helenwilson719@gmail.com) atau Whatsapp: +1-585-326-2165 untuk Anda pinjaman

    Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini. Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Allah akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya Yeyes Ristintares, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: yristintares@gmail.com

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top