0

beritakorupsi.co – Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017, adalah hari bersejarah bagi Achmad Syafii Bupati Pameksan. Selain Achmad Syafii, juga bagi Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat Kabupaten Pamekasan) dan Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Sebab, Achmad Syafii, Sutjipto Utomo, Noer Solehhoddin dan Agus Mulyadi yang saat ini berstatus tersangka, akan di adili di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Korupsi “suap” terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya pada 2 Agustus 2017 sebesar Rp 250 juta.

Seperti yang disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor, saat ditemui diruang kerjanya, pada Kamis, 19 Kotober 2017.

“Besok sidangnya. Ada Tiga berkas dengan Empat tersangka/terdakwanya. Ketua Majelis Hakimnya, Pak Tahsin,” kata Panmud Pengadilan Tipikor, A. Nur.

Orang nomor Satu di Kabupaten Pamekasan itu “diringksu” Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2 Agustus 2017, setelah terlebih dahulu KPK “meringkus” Rudy Indra Prasetya, Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin serta kemudian Agus Mulyadi.

OTT yang dilakukan KPK terhadap orang Nomor 1 (satu) di Kabupaten Pamekasan ini, terkait kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, oleh Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok melalui Sutjipto Utomo dan Noer Solehhodin di rumah dinas Kajari Pamekasan.

Pemberian uang suap oleh Kades Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan terhadap Kajari Pamekasan, terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa dan ADD d Desa Dasok yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahun 2016.

Karena takut dijadikan sebagai tersangka, Kades Dassok pun berkoodinasi dengan Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat). Sekaligus menjadi perantara suap antara Kades Dassok dengan Kajari Pamekasan atas anjuran Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK mengamankan 10 orang, diantaranya Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari (tanggal 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 WIB), Sugeng (Kasi Intel Kejari Pamekasan), dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan (jam 7.49 WIB), Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok (Pukul 08.55 WIB), M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (jam 8.55 WIB), Indra Permana, selaku staf Kejari (jam 9.00 WIB) dan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan (jam 11.30 WIB).  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top