0
Mari kita menggalang, Gerakan Memperbaiki Ahlak, Moral, Pikiran, dan Hati (Gemampih)

Oleh: Jentar Sitinjak (Pemimpin Umum/Redaksi)



Kasus Korupsi di negeri tercinta ini ibarat akar Ilalang yang sulit dimusnahkan. Sebabnya jelas, akarnya telah ke mana-mana dan menjalar ke mana-mana, ke kiri dan ke kanan, ke depan dan ke belakang, ke bawah serta  ke atas.

Yang terseret ke “lingkaran hitam” kasus korupsi pun mulai dari oknum  Kelompok Tani, Lurah/Kepala Desa, Wali Kota/Bupati, DPRD, DPR RI, Gubernur, Menteri, Polisi, Pengacara, LSM, Jaksa dan Hakim, serta kalangan pengusaha. Oknum-oknum tersebut pun sudah diproses hukum oleh penyidik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, yang kemudian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat. Namun, tak sedikit pejabat yang  masih melakukan korupsi dengan cara menerima uang suap dari pihak swasta sehingga terjarung dan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli maupun KPK .                 
                          .
Kasus Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa, yang terencana, namun tidak meninggalkan bekas luka, tetapi dapat merusak pembangunan, perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Melihat kasus Korupsi yang semakin tahun semakin bertambah, Pemerintah pun tak tinggal diam begitu saja.

Presiden RI Ir. Joko Widodo, berupaya keras untuk memberantas praktek-praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum-oknum yang “bermoral rusak” hanya demi kepentingan pribadinya.

Salah satu bentuk upaya tegas yang dilakukan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang disebut Satgas Saber Pungli, tanggal 20 Oktober 2016.

Belum 1 tahun Perpres tersebut dikeluarkan, sudah ratusan oknum yang melakukan KKN dan diamankan oleh  Tim Saber Pungli dan KPK. Hal itu dapat kita saksikan dari berbagai media cetak dan elektronik (online, radio, dan televisi). Barang bukti berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah dan uang asing, yang jumlahnya mulai dari jutaan hingga milliaran rupiah pun berhasil diamankan.

Seperti yang terjadi pada tanggal 16 September 2017, Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, bersama seoarang pihak swasta diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga menerima dan memberi uang suap. Padahal, belum lama juga, KPK menangkap Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Bahkan, KPK baru melakukan penggeledahan Kantor Walikota dan Pemerintahan Kota Malang.

Sepertinya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keberadaan KPK, dan Stagas Saber Pungli, tidak membuat rasa takut para oknum yang berniat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau Korporasi. Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk memberantas benih-benih korupsi di negeri tercinta ini?

Mari kita menggalang Gerakan Memperbaiki Ahlak, Moral, Pikiran, dan Hati (Gemampih)  masing-masing,  baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, baik sebagai swasta maupun PNS, Pegawai BUMN, BUMD, terutama para pejabat di negeri ini, serta mengubah sistim lama dengan istilah “loyal dan patuh pada pimpinan” dan melaksanakan keterbukaan informasi publik secara total “bukan setengah hati”. Bila akhlaq, moral, pikiran, dan hati sudah rusak, Undang-Undang apapun sepertinya tidak ditakuti dan tudak menimbulkan rasa takut lagi.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top