0
Siswo Eriana, manatan anggota DPRD Jombang
Surabaya, bk – Penyidikan kasus dugaan Korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada tahun 2010 hingga 2012 lalu senilai Rp 24.850.000.000, yang dilakukan Tim Penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa bulan lalu menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, selain menetapkan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo (sudah divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PT), 2 penyelia dan 9 analisis, sebagai tersangka (saat ini menjadi terdakwa menunggu sidang tuntutan dan putusan) kasus Korupsi KUR fiktif senilai Rp24,8 miliar yang merugikan negara senilai Rp 19,5 milliar, Penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, justru mengabaikan petunjuk (P19) Jaksa Kejati Jatim, terkait salah satu nama yakni, Siswo Eriana.

Dalam fakta persidangan, nama Siswo Eriana, mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang di tahun 2009 dari F-PDIP itu terungkap bahwa, aliran dana dari Bank Jatim Cabang Jombang masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp 500 juta. Hal itu diakuinya dalam persidangan dengan alasan, bahwa buku rekeningnya dipinjam.

Karena keterangannya yang berbeli-belit, Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul, memerintahkan JPU untuk menghadirkan dengan pengawalan ke mantan anggota Dewan yang terhormat itu untuk hadir dalam persidangan berikutnya, serta memerintahkan kepada Siswo Eriana membawa bukti berupa buku tabungan rekeningnya. Anehnya, mantan politikus itu, juga tak bisa menunjukkan buku tabungan rekening pribadinya itu. Tak hanya disitu. Ketua Majelis Hakim meminta ke JPU untuk menjadikan Siswo Eriana menjadi tersangka.

Dari fakta persidangan itulah, wartawan media ini menanyakkan ke Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Menurut Dandeni, nama Siswo Eriana tercantum dalam petunjuk (P19) Jaksa ke penyidik Polda Jatim.

“Memang sudah kita kasih petunjuk. Kami sih siap aja mengangkat perkara itu. Kalau penyidik awalnya Kepolisian, lebih bagus kalau ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” kata Dandeni

Terkait nama Siswo Eriana dalam petunjuk Jaksa Kejati Jatim dalam kasus Korupsi KUR, yang hingga saat ini tidak ada kelanjutannya, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol. R.P Argo Yuwono mengatakan, menunggu putusan Pengadilan. Hal itu dikatakannya saat dihubungi wartawan media ini, pada Kamis, 16 Juni 2016

“Nati akan menunggu putusan sidang Pengadilan, kemudian dilakukan anev (analisa dan evaluasi) oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya” kata Argo, dalam pesan singkatnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu, atas laporan dari Bank Indonesia ke Polda Jatim, terkait adanya dugaan kredit fiktif dalam bentuk (kredit usaha rakyat) pada tahun 2010 hingga 2012 sebesar Rp24,8 miliar, yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jombang kepada 55 debitur.

Selama kurun waktu 2010 hingga 2012, Bambang Waluyo, selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, menerima pengajuan permohonan kredit KUR sebanyak 55 berkas dengan nilai antara Rp 200 hingga Rp 600 juta dengan total keseluruhan Rp 24,8 M lebih. Anehnya, dokumen yang dilampirkan oleh debitur diduga fiktif. Uang sebanyak Rp 24,8 milliar itu masuk kerening pihak Ketiga, salah satu diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jombang 2009, Siswo Erniana.

Dari laporan yang diterima Polda Jatim, kemudian penyidik melakukan penyidikan dengan menggandeng Tim BPKP perwakilan Jatim untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Dari situ, Tim BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 19,5 milliar. Selanjutnya, Penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim pun akhirnya menetapkan sebanyak 11 tersangka diantaranya Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo (sudah divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PT), 2 penyelia (Heru dan Dedy) serta 8 analisis. Anehnya, tak satu pun debitur termasuk Siswo Eriana tidak dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top