| Terdakwa mantan Dirut yang juga mantan Komut PT Garam, Slamet U.I |
Surabaya – Sidang perkara kasus dugaan Korupsi penjualan Garam sebanyak 10 ribu ton pada tahun 2011-2012 lalu, yang merugikan negara kurang lebih 2 milliar rupiah di perusahaan milik negara (BUMN), setelah tertunda hampir 1 bulan dikarenakan bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H, kembali digelar pada, Senin 3 Agustus 2015.
Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai Majelis Hakim Tahsin, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Wira selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Arif.
Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) yang juga Komisiaris PT Garam (Persero), tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. Menurut Jaksa, bahwa mantan orang nomor satu di PT Garam milik negara yang berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 93 Surabaya ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (w) ke-1 KUHP. Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukumnya berupa pidana penjara.
Sebelum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa, JPU terlebihdahulu mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringakan, bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar 2,3 milliar rupiah, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi.
“Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara ini untuk mejautuhkan hukuman pidana penjara selama Satu tahun dan Enam bulan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya
Atas tuntutan Jaksa tersebut, trdakwa melalui PH-nya akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita akan menyampaikan pembelaan pada sidang tanggal 6 (6 Agustus 2015.red),” kata PH terdakwa diruang sidang sesaat setelah sidang ditutup oleh Majelis.
Slamet Untung Irredentta diseret kepengadilan Tipikor oleh Jaksa, setelah terlebih dahulu dilakukan menyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jatim atas dugaan adanya kerugian keuangan negara dari hasil penjualan Garam sebayak 10 ribu ton yang hasil penjualan tersebut, seharusnya dimasukkan ke kas negara (PT Garam).
Dari hasil penyidikan Tim penyidik Kejati Jatim saat itu, penyidik menyita barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 2,5 milliar lebih dari rekening yayasan kesejahteraan kariyawan (YKK) milik PT Garam setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Dirut.
Kasus ini mengundang pertanyaan. Siapa pegawai/pejabat PT Garam yang menerima perintah dari terdakwa selaku Dirut untuk mengeluarkan Garam dari gudang sebanyak 10 ribu ton dan siapa yang melakukan penjualan ? Lalu perusahaan mana yang membeli Garam milik pemerintah ini ?
Hangatnya Kasus ini hanya saat penyidikan oleh penyidik Kejati, tidak sehangat setelah disidangkan di Pengadilan Tipikor, mengingat pemberitaan kegiatan penyidik hingga penahanan tersangka/terdakwa tidak pernah terlewatkan. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :