0
Wakil Bupati Ponorog saat Jadi Saksi di sidang Korupsi DAK

Surabaya  – Jika ada terdakwa kasus Korupsi yang merasa puas dan senang sekalipun dirinya di nyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun di vonis ringan oleh Majelis Hakim Tipikor adalah M. Nur Sasongko, Anang Prasetyo, Keke Aji Novalin dan Hartoyo.

Mereka adalah terdakwa dalam kasus Korupsi DAK bidang pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk proyek pengadaan alat peraga di 164 SD pada tahun 2012 dan 2013 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, dan negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar.

Vonis 1 tahun dan 3 bulan untuk M. Nur Sasongko Direktur CV Global Inc. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Anang Prasetyo Staf Marketing CV Global Inc, Keke Aji Novalin Staf Administrasi CV Global Inc, dan Hartoyo salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Madiun di Vonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dipersidangan, juga menyebutkan peran pejabat orang nomor dua di Kabupaten Ponorogo yakni, Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih (status tersangka.red). Keterlibatan Wakil Bupati tersebut karena dia meminta “fee” sebesar 22% atau sekitar Rp 1 milliar lebih dari total anggaran. Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa, ke empat terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam (subsider) pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakimpun sama dengan tuntutan JPU, karena dianggap penyalahgunaan kewenangan/jabatan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. Kegembiraan keempat terdakwa karena terbebas dari jeratan hukum (Primer) pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum yang ancaman hukumannya minimal empat tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tasin di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan pada, Senin 3 Agustus 2015.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama Satu tahun dan Tiga bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan untuk terdakwa M.Nur Sasongko. Dan untuk terdakwa Anang Prasetyo, Keke Aji Novalin dan Hartoyo, masing-masing 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaie Satu bulan kurungan,” ucap Hakim Tahsin. Vonis ini sepertinya sesuai dengan apa yang diharapkan JPU dari Kejari Ponorogo terlebih ke empat terdakwa. Pasalnya, JPU dan masing-masing terdakwa sama-sama menerima.

Kasus ini bermula saat Tim Penyidik Kejari Ponorogo melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan penyimapangan aggaran dalam proyek pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp 4,5 miliar.


Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih Yang Sudah Berstatus Tersangka Tetap "Aman"

Jumlah Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan dokumen pengadaan alat peraga SD se-Kabpupaten Ponorogo tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp 6 miliar dan anggaran Tahun 2013 Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Kejanggalan dalam pengadaan proroyek tersebut adalah panitia dan pemenang lelang dalam proyek tahun 2012 – 2013 adalah orang yang Sama. Tidak hanya itu, peran Wakil Bupati Ponorogo yang mangatur proyek tersebut dengan meminta fee sebesar 22% dari total anggaran. Panitia kemudian membuat suatau kebijkan yakni persyaratan lelang berupa SNI agar peserta lelang selain dari CV Global Inc kesulitan untuk mengikutinya. Dari total anggaran sebesar Rp 8,1 miliar itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar 4,5 milliar.

Yang menarik dalam kasus ini adalah keterlibatan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang sudah berstatus tersangka sejak beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini, Kejari Ponorogo “tidak berani” menahan orang nomor Dua di Kabupaten Ponorogo. Berbeda dengan terdakwa-terdakwa lainnya termasuk Kepala Dinas Pendidikan. Berdasar informasi, tidak ditahannya tersangka Yuni Widyaningsih, karena adanya “interfensi” dari seorang Pejabat Kejaksaan Agung RI yang mantan Pejapat Kejasaan di Jawa Timur.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibi beberapa saat lalu saat ditemui di Pengadilan Tipikor, membantahnya. “Tidak benar itu. Tinggal tunggu aja, pasti ditahan,” jawab Heppy diplomatis. Namun faktanya, tersangka tidak kunjung ditahan bahkan kepastian pelimpahan perkaranyapun ke Pengadilan Tipikor belum ada.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top