0
Surabaya, bk – H. Syamsi,Ketua Yayasan MI (Madrasah Ibtidaiyah) Al-Hidayah, menyusul Masykuri, selaku Kepala Sekolah di Yayasannya ke “Hotel Prodeo” alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Masykuri, sudah terlebih dahulu menempati salah satu Blok di Rutan Medaeng, setelah di Vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) serta bantuan siswa miskin tahun 2014, sebesar Rp 482.829.000. dan saat ini giliran H. Syamsi di Adili di Pengadilan Tipikor.

Kamis, 22 Desember 2016, JPU Andhi Ardhani, SH dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tanjung Perak membacakan dakwaan dan menjerat pria tua itu dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan perbuatan H. Syamsidan bersama-sama dengan Masykuri, menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) tahun 2014 yang totalnya sebesar Rp 1,5 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2013, Yayasan Al – Hidayah menerima dan BOS dan BOPDA sebesar Rp 511 juta dan 2014 Rp 535 juta. Selain BOS dan BOPDA, ada juga bantuan untuk siswa miskin dari Kementerian Agama melalui Departemen Agama Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 284 juta

Anehnya, dana dari APBN (BOS) dan APBD (BOPDA) yang seharusnya disalurkan utuk pendidikan siswa/I di Yayasan Al-Hidayah, justru dinikamti oleh Kedua terdakwa dengan cara, Ketua Yayasan merangkap menjadi Kepala Keamanan. Selain terdakwa Syamsi, juga pegawai di Yayasan tersebut, ada yang merangkap jabatan agar memperoleh gaji yang dambil dari BOS dan BOPDA serta pembelian sebuah rumah dinas.

Hal itu tertuang dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS dan BOPDA, yang dibuat oleh terdakwa Masykuri, selaku Kepala Sekolah, seperti yang di beberkan JPU dihadapan Majleis Hakim .  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top