BERITAKORUPSI.CO – Baru-baru ini, Instansi Bea Cukai rami diperbincangkan di Medsos (Media Sosial) terkait pajak barang masuk (import) dari luar nege
ri ke Indonesia baik yang dibeli maupun barang bawaan oleh para TKW. Dan tidak hanya itu, masyarakatpun menyoroti para pejabat dengan gaya hidup mewah. Pertanyaannya adalah, apakah para pejabat yang dengan gaya hidup mewah, mobil mewah, tas dan sepatu bermerek dari gaji sebagai pegawai negeri spil (PNS) atau ASN (Aparatur Negeri Spil)? Atau dari hasil Korupsi seperti yang menjerat Eko Darmanto selaku pejabat Bea Cukai?
Eko Darmanto sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah menduduki jabatan antara lain: 1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ; 2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ; 3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ; 4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.; 5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Selama menjabat sejak tahun 2011 – 2023, Eko Darmanto diduga menerima uang ‘haram’ sebesar Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen) yang berasal dari Andry Wirjanto (Rp1.370.000.000),; Ong Andy Wiryanto (Rp6.850.000.000),; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp300.000.000),; Lutfi Thamrin dan M. Choirul (Rp200.000.000),; Irawan Daniel Mussry (Rp100.000.000),; Rendhie Okjiasmoko (Rp30.000.000),; Martinus Suparman (Rp930.000.000),; Soni Darma (Rp450.000.000),; dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp250.000.000),; Benny Wijaya (Rp60.000.000), S. Steven Kurniawann (Rp2.300.229.000),; Lin Zhengwei dan Aldo (Rp204.380.000), dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar (Rp10.916.694.640,24).
Eko Darmanto juga mengendalikan PT Emerland Perdana Sakti (PT EPS) yang dikelola oleh Rika Yunartika dan Ayu Andhini, serta teraffiliasi atau memiliki kaitan dengan PT Ardhani Karya Mandiri (PT AKM), PT Network Global Solusindo (PT NGS), PT Latifa Putri Gemilang (PT LPG), PT Prawira Cipta Sarana (PT PCS) dan PT Terus Jaya Parama (PT TJP), perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima uang dari para pengusaha berkaitan dengan pengurusan dokumen kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai.
Selain itu, Eko Darmanto juga menggunakan rekening Bank milik orang lain untuk menerima uang dari para pengusaha, antara lain rekening Rika Yunartika, rekening Ayu Andhini, rekening Gabriel Gilang Prananda, rekening Dicky Lestari dan rekening Sonya Mymoona
Dari total uang ‘haram’ sebesar Rp23.511.303.640,24 yang diterima Eko Darmanto, sekitar Rp14.269.326.740 (empat belas miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dipergunakan untuk membeli 10 tas mewah, tanah dan bangunan, aparteman di beberapa Kota, membeli beberapa mobil dan beberpa Motor Harley Davidson. Dibelanjakan atau dibayarkan atas namanya sendiri atau pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto. Hal ini diuraikan oleh JPU KPK dalam surat dakwaannya
Dan hari ini (Selasa, 14 Mei 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Eko Darmanto selaku pejabat Bea dan Cukai untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejak tahun 2011 hingga 2023 sebesar Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen)

Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Selasa, 14 Mei 2024 adalah agenda dakwaan dari JPU Luki Dwi Nugroho, Eko Wahyu Prayitno, Dwi Novantoro dan Muhammad Albar Hanafi dai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Terdakwa Eko Darmanto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH yang dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Dalam persidangan, JPU KPK menguraikan perbuatan Terdakwa Eko Darmanto selaku PPNS (penyidik pengawai negeri spil) atau Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2011 sampai dengan 2023 yang diduga menerima uang Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp23.511.303.640,24 dari para pengusaha yang mengurus dokumen kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai
JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Eko Darmanto merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, (dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun)
Daan perbuatan Terdakwa Eko Darmanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, (dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun)
Lebih lanjut JPU KPK membeberkan perbuatan terdakwa Eko Darmanto dalam surat dakwaannya, yaitu dakwaan Kesatu Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Bahwa Terdakwa EKO DARMANTO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada tanggal 06 September 2011 sampai dengan 21 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2011 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, bertempat di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Veteran Jalan Veteran 18-24 Surabaya, di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semut Jalan Bongkaran Nomor : 17-19 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, di Perumahan Grand East Wood EW-2 No.38 RT.01 RW.08 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya,
Di Wisata Bukit Mas Blok C3 – 10 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya, di Bank Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galunggung Jl. Galunggung Nomor 65/11 Gading Kasri Kecamatan Klojen Kota Malang,di Bea Cukai Pusat Rawamangun Jl. Jenderal Ahmad Yani By Pass Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Summitmas I Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta Selatan, di Jalan Kayu Putih Residence No.16 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur,
Di Jl. Kencanasari Timur 9/J-31 RT005/RW007 Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Atum Jalan Bunguran No. 45 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kertajaya Jalan Kertajaya Nomor : 105 Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya,
Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunan Giri Rawamangun Jalan Balai Pustaka B.5 Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Balai Karantina Jalan Enggano Raya Nomor 17 Tanjung Priok Jakarta Utara, di Kantor Pusat PT Global Feed Nusantara di Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No.89 Gunung Sari Dukuhpakis Surabaya, di Bank BCA Kantor Cabang Utama Galaxy jalan Sukarno Hatta No.37-39 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya-
Dan di Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C5B Nomor 39 Rt 07 Rw 26 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen), yaitu :
Berasal dari ANDRY WIRJANTO sebesar Rp1.370.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), berasal dari ONG ANDY WIRYANTO sebesar Rp6.850.000.000 (enam miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), berasal dari DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), berasal dari LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
Berasal dari IRWAN DANIEL MUSSRY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah), berasal dari RENDHIE OKJIASMOKO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), berasal dari MARTINUS SUPARMAN sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah), berasal dari SONI DARMA sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah),
Berasal dari NUSA SYAFRIZAL melalui ILHAM BAGUS PRAYITNO sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), berasal dari BENNY WIJAYA sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), berasal dari S. STEVEN KURNIAWAN sebesar Rp2.300.229.000 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),
Berasal dari LIN ZHENGWEI dan ALDO sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24 (sepuluh milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus emapt puluh rupiah dan dua puluh empat sen)
Atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban
Atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-490/SJ.2/UP.1/1999 tanggal 18 Mei 1999 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-70/SJ.2/UP.2/2000 tanggal 29 Februari 2000.

Bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terdakwa pernah menduduki jabatan antara lain sebagai berikut : 1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ; 2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ; 3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ; 4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.; 5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Bahwa dari seluruh jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, Terdakwa juga memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Bea dan Cukai dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bahwa Terdakwa juga mengendalikan PT EMERALD PERDANA SAKTI (EPS) yang dikelola oleh RIKA YUNARTIKA dan AYU ANDHINI, serta teraffiliasi atau memiliki kaitan dengan PT ARDHANI KARYA MANDIRI (AKM), PT NETWORK GLOBAL SOLUSINDO, PT LATIFA PUTRI GEMILANG, PT PRAWIRA CIPTA SARANA dan PT TERUS JAYA PARAMA, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima uang dari para pengusaha berkaitan dengan pengurusan dokumen kepabeanan yang menjadi kewenangan Terdakwa pada Kantor Bea dan Cukai.
Selain itu Terdakwa juga menggunakan rekening bank milik orang lain untuk menerima uang dari para pengusaha, antara lain rekening RIKA YUNARTIKA, rekening AYU ANDHINI, rekening GABRIEL GILANG PRANANDA, rekening DICKY LESTER dan rekening SONYA MYMOONA.
Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa melaporkan penerimaan dari pekerjaan selaku PNS Pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2011-2022 sebagai berikut: