Selanjutnya oleh saksi Muhammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan saksi Edhowin Frarisca Riawan selaku penyedia operasional kredit, diproses dan disetujui dengan mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT Bank Jatim Tbk, prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan perbankan yang baik (Good Corporate Governance) yang mengakibatkan tidak terbayarnya angsuran kredit dan menimbulkan kredit macet (kolek 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2001 dengan rincian sebagai berikut : GB A 12
Bahwa dalam proses permohonan kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit yaitu ; 1. Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja: investasi atau kredit KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha: 2. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan. 3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya
4. Analisa kredit dilakukan oleh analis kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 5. Analisis tidak melakukan pengecekan lokasi langsung (on the spot) ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur; 6. Repaymen Capacity hanya didasarkan kepercayaan analisis kredit kepada debitur inti Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa total relationship konsep dalam pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Andi Pramono;
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh analis kredit tersebut atas perintah atau arahan dari terdakwa M. Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca; 9. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka penyesuaian kewenangan pimpinan cabang serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya, dan 10. Proses analisa kredit yang dibuat oleh analis disesuaikan dengan permohonan tidak dilakukan on the spot/survei terhadap usaha dan agunan grouping serta berkas kredit tidak lengkap
Kredit yang tergabung dalam grup terdakwa Andi Pramono sebanyak 17 perjanjian kredit, sebanyak 5 perjanjian kredit dilakukan survei sedangkan sebanyak 12 perjanjian kredit tidak dilakukan survei terinci sebagai berikut : GB B13
Sebagtan besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu tidak melakukan verifikasi ijin usaha, Jaminannya kurang, tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa.
11. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP) tidak benar dan/atau dokumen baru dibuat pada saat akan mengajukan permohonan kredit, hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah : GB C 13
12. Penilaian agunan/Jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 13. Adanya pratik plafondering dan gali Iubang tutup Iubang untuk memanipulasi tingkat NPL yaitu : GB E 14
14. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit, sebagian dari nilai kredit grouping Andi Pramono sebesar Rp33.199.116.119.68 digunakan untuk kentingan terdakwa Andi Pramono sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi Muhammad Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit saksi Edhowin Farisca Riawan, dengan cara dipotong antara 7% s/d 10% dari nilai realisasi kredit masing-masing debitur dengan rincian : 1. Debitur atas nama Enik Handayani (2 loan) 7% atau total Rp140.000.000; 2. Debitur atas nama Agus (2 loan) 7% atau total Rp210.000.000; 3. Debitur atas nama Heri Wahyudi (2 loan) 7% atau total Rp70.000.000; 4. Debitur atas nama Rizal Anfi 7% atau Rp210,000,000; 5. Debitur atas nama M. Saroni 7% atau Rp210.000.000; 6. Debitur atas nama Nurul Yaqin 7% atau Rp210000.000; 7. Debitur atas nama Andri 7% atau Rp210,000,000; 8. Debitur atas nama Ahmad Rohim 7% atau Rp210.000.000.
Total keseluruhan puflgutan fee sebesar Rp1.750.000.000. Total fee tersebut dibagi dua sama rata antara Muhammad Ridho Yuniantodengan saksi Edhowin Farisca Riawan, masing-masing menerima sebesar Rp875 juta
Bahwa dari uang hasil pencairan kredit grouping tersebut, oleh terdakwa digunakan juga ntuk pembayaran hutang-hutang terdakwa pada saksi Abdul Najib sesuai dengan bukti dokumen setor tunai dari Bank Jatim cabang Kepanjen, yaitu ; Pada tanggal 5 Oktober 2018 setot tunai ke rekening 0601005280 atas nama Abdul Najib sebesar Rp100 juta; Pada tanggal 20 Oktober 2018 setor ke rekening 00601005280 atas nama Abdul Najib sebesar 400 juta; Tanggal 7 November 2018 setor ke rekening nomor 060 222 2021 atas nama Abdul Najib sebesar 60 juta dan tanggal 22 April 2019 setor ke rekening nomor 006030107710 atas nama Abdul Najib sebesar 2,4 miliar
Berdasarkan Print Out Rekening Tahapan pada BCA No. 3170320777 atas nama Andi Pramono alamat Jl. Trunojoyo 88 Desa Gondanglegi Kulon Rt 27 Rw. 03 Kecamatan Gondanglegi Kab. Malang, periode bulan Februari 2018 s/d Desember 2018, terdapat 19 transaksi Transfer 2 Banking ke Rekening atas nama Abdul Najib késeluruhan senilai Rp152.750.000
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan Penyelia Operasional Kredit saksi Edbowin Farisca Riawan, ST dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, Prinsip kehati-hatian Perbankan, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
l. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1), Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara Anak.
Pasal 4 ayat (1), Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; C. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; konsolidasi dengan Perusahaan; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g, Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan; ayat (2), Bank Umum Konvenslonal wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk Seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2. Kodlflkasi Peraturan Bank Indonesia terkalt Managemen Good Corporat Governance : BAB I, Pasal 1 Peraturan 81 No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemlmpin kantor Cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern - Pasal 2 ayat(1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan ataujenjang organisasi.
Pelaksanaan prlnsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum; 5. Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRAD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/‘YEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan; bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : ”Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah", mcliputi: 1. Kredilitas menajemaen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengeloln usalm, kejujurrm dan itikad baik dari anggota manajemen debilur; 2. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar, yaitu hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasarahn dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan peneglolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman; 3. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkredrtian yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan ”Second Way Out” yang merupakan jalan terakhif penyelesaian pembayaran kembali pinjaman;
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III, Proses Persetujuan Kredit. ”Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:
- Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya. - Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; - Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit."
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal. 20 poin 2.9.3, Verifikasi Data ”Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan veririkas[/re- check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen." Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunun "Hal yang harus dilakukan menganalisa mengenai kondisi agunan besert yang antara Iain meliputi: kondisi dan lokasi agunan beserta dokumen-dokumennya yang antara lain meliputi ; kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash EqiwifalentValue, dokumen-dokumen kepemilikannya, status agunan dan jenis pengikatnya
8. SE Direksi No. 054/183/XH/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. "
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : "Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan ”Ha| yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No 054/182/XII/2016/SE./DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan PerJenis Kredit ”Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%."
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 ”Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value/CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13. SE Direksi No. O54/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; - Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti."
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 8L Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : ”Memanipulasi data pengolahan hingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan
15. SE Direksi Nomor 053/O28/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit/‘Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan ' non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III 5 Rp2.500juta."
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). "Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas I11 Rp3.000juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No.054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 ”maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut: a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,
b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BL. c. Anaiis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui, d. Apabiia dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah 8L Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel."
18. SK Direksi No. O58/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman' Pelaksanaan Reward 82 Punishment System hal. 61 Lam_piran I1 Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur