Di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan
Besuk Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, di
Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, di
Kantor PCNU Kota Kraksaan, di Stadion Gelora
Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan
Kabupaten Probolinggo, di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo, di ATM
Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Bank Jatim Cabang
Kota Probolinggo, di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, di
rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan
Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT
10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo,
di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan
Sukolilo Kota Surabaya, di Perumahan Regency
Surabaya,
di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal
Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,
Di Galaxy Mall (GM)
Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,
atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima
uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta
dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang
sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus
empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan
ribu rupiah) atau sekitar
jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) Atau sekitar jumlah itu berupa paket qurban sapi, paket makanan, paket
sembako, paket sayuran, paket buah-buahan, paket sarung, 1 (satu) unit Sepeda
Merek ALEX MOULTON berwarna Merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model
Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru, dari para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak
swasta di Kabupaten Probolinggo, yang
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang
bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal
76 ayat (1) huruf e UU RI
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
§ Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA
SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013
tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo
Provinsi Jawa Timur dan periode tahun 2018
s.d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal
5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur,
sedangkan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN merupakan suami dari
Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI
dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d
2024, yang sebelumnya adalah Bupati Probolinggo selama 2 (dua) periode yaitu
pada tahun 2003 s.d 2008 dan tahun 2008 s.d 2013;
§ Bahwa Terdakwa I PUPUT
TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo memberikan keleluasaan penuh kepada
Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk turut terlibat dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangannya selaku Bupati Probolinggo terkait promosi, demosi ataupun mutasi
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta terkait perizinan
dan pelaksanaan proyek oleh rekanan di Kabupaten Probolinggo, padahal tidak ada
aturan yang secara atributif memberikan kewenangan kepada Terdakwa II HASAN
AMINUDDIN selaku Anggota DPR RI untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas
Bupati Probolinggo;
§
Bahwa selama Terdakwa I PUPUT
TANTRIANA SARI menjabat sebagai Bupati Probolinggo, bersama-sama dengan
Terdakwa II HASAN AMINUDDIN
telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo dan pihak swasta di Kabupaten
Probolinggo, yaitu:
A.
Penerimaan uang sejumlah Rp7.377.127.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta
seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan barang senilai Rp4.485.570.000,00 (empat
miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penerimaan uang sejumlah Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh lima juta rupiah)
dari SOEPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1) Pada bulan Mei 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan
Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) melalui
PITRA JAYA KESUMA.
2) Pada bulan Juni 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) melalui
PITRA JAYA KESUMA .
2. Penerimaan uang sejumlah Rp684.000.000 (enam
ratus delapan puluh empat juta rupiah) dari PRIJONO selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo
periode Januari 2009 s.d November 2016, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo periode Desember 2016 s.d Maret 2019, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Probolinggo periode
April 2019 s.d Juni 2019, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp526.000.000,00 (lima ratus
dua puluh enam juta rupiah) melalui SOEDIJANTO
sebagai operasional
tahunan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2013
menerima
uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2014
menerima
uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2015 menerima
uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2016
menerima
uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2017
menerima
uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta
rupiah);
-
Pada tahun 2018 menerima
uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2019 menerima
uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah);
2)
Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari
raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per
tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;
3)
Pada tahun
2016 s.d 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian
sebagai berikut:
-
Pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Pada tahun 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Pada tahun 2018 sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
Pada tahun 2019 sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
4)
Pada tahun 2016 s.d April 2021, bertempat
di Ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 64 (enam puluh empat) bulan yang digunakan untuk
kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati);
5)
Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan
uang sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas
juta lima ratus ribu rupiah) melalui NURUL
YAQIN, dengan rincian:
- Pada tahun 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tahun 2016 s.d 2020 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 5
(lima) tahun;
6)
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat
di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 48
(empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten
Probolinggo;
7)
Pada
tahun 2017, bertempat
di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) melalui ANGGIT
HERMANUADI yang digunakan untuk kegiatan pameran.
3. Penerimaan uang sejumlah Rp434.000.000,00
(empat ratus tiga puluh empat juta
rupiah) dari RACHMAD WALUYO selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2016, Kepala
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Probolinggo periode
tahun 2017 s.d 2019, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2021, yaitu:
1) Pada tahun 2013 s.d 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai operasional
tahunan, dengan rincian sebagai berikut;
-
Pada tahun 2013 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2014 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2015 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2016 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2017 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
-
Pada tahun 2019 sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
2) Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya
idul fitri, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai THR dengan
rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4
(empat) tahun melalui SOEDIJANTO;
-
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten
Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4
(empat) tahun melalui SANTIYONO;
3) Pada tahun 2016 s.d 2018, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00
(delapan belas juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan
yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan
Hati (Pondok
Pesantren Hati);
4) Pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, bertempat
di Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp14.000.000,00
(empat belas juta rupiah) melalui staf Dinas Pendidikan dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00
(tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;
5) Pada tahun 2017 s.d 2018, menerima uang
sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang digunakan
untuk keperluan PCNU Kabupaten
Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 12 (dua belas) bulan;
-
Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;
6) Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran
haji/umroh;
4. Penerimaan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari HENGKI CAHJO SAPUTRO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat
di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) melalui staf
Sekretariat Daerah dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama
2 (dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan
Hati (Pondok
Pesantren Hati).
2)
Pada bulan Juli s.d Agustus 2021, bertempat
di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama
2 (dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
5. Penerimaan uang sejumlah
Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) dari ANGGIT HERMANUADI selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo periode tahun 2009 s.d tanggal 7 April 2015,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 April 2015 s.d tanggal 27 Desember 2016, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Probolinggo periode tanggal 28 Desember
2016 s.d tanggal 9 Desember 2018, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 10 Desember 2018 s.d Januari 2021, yaitu:
1)
Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada bulan April 2015 s.d November
2016 bertempat di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;
-
Pada bulan Desember 2016 s.d
November 2018 bertempat
di Kantor
Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan;
-
Pada bulan Desember 2018 s.d
Januari 2021 bertempat di
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, menerima uang
sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sebanyak 24 (dua
puluh empat) kali;
2)
Pada bulan April 2015 s.d Januari 2021, menerima uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada bulan April 2015 s.d November
2016 bertempat di Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;
-
Pada bulan Desember 2016 s.d
November 2018 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan;
-
Pada bulan Desember 2018 s.d
Januari 2021 bertempat
di Kantor
BPBD Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak
24 (dua
puluh empat) kali;
3) Pada
tahun 2015 s.d 2021, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) melalui
EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) kali.
6. Penerimaan uang sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari TUTUG EDI UTOMO selaku Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2016 s.d 2017, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2020
s.d 2021, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2021, yaitu:
Pada tahun 2013 s.d 2019 menjelang hari raya idul fitri,
bertempat di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;
Pada tahun 2013 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-
Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-
Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-
Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-
Pada tahun 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2018
sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2019 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2)
Pada tahun 2013 s.d 2016, bertempat
di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp140.000.000,00
(seratus empat puluh juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah) per tahun selama
4 (empat) tahun yang digunakan untuk
pembelian bingkisan berupa kain kepada para pegawai;
3)
Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
sebagai operasional tahunan;
4)
Pada tahun 2019, bertempat di rumah dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh;
5) Pada bulan April 2021 s.d September 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang
digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);

7. Penerimaan uang sejumlah Rp275.800.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah) dari
ABDUL HALIM
selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2013, Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2013
s.d 2014, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019,
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juli
2020, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Probolinggo periode Agustus 2020 s.d Desember
2020, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo sejak bulan Desember 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2018 menjelang hari raya
idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai
THR dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada
tahun 2013 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tahun 2014 sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah);
- Pada tahun 2015 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
- Pada tahun 2016 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
- Pada tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah);
- Pada tahun 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah);
2) Pada setiap akhir
tahun 2014 s.d 2018 dan tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan
Daerah/Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah)
melalui staf Badan Keuangan Daerah dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) per tahun selama 6
(enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;
3) Pada bulan Maret
2014 s.d April 2019, bertempat di Kantor Badan
Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp24.800.000,00
(dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00
(empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
4) Pada bulan Maret
2014 s.d April 2019, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp31.000.000,00
(tiga puluh satu juta rupiah) melalui NAWI dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 62 (enam puluh dua) bulan yang
digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
8. Penerimaan
uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari HERI SULISTIYANTO selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2013 s.d 2016, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2016 s.d 30 Desember 2018, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Probolinggo periode tanggal 31 Desember 2018 s.d tanggal 16 April 2021, yaitu:
1) Pada tahun
2013 s.d 2018 menjelang hari raya idul fitri, bertempat
di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan
puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per tahun
selama 6 (enam) tahun sebagai THR;
2) Pada tahun
2013 s.d 2018, bertempat di
Kantor Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah) yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian
sebagai berikut:
- Pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan;
- Pada bulan April 2020 s.d Agustus
2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.
3) Pada tahun
2013 s.d 2018, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani
Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per tahun selama
6 (enam) tahun sebagai iuran akhir tahun;
4) Pada tahun 2013 s.d 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:
- pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua)
bulan;
- Pada bulan April 2020 s.d Agustus
2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan.
9. Penerimaan
uang sejumlah Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) dari ANUNG WIDIARTO selaku Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d
2015, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d
2017, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Kepala
Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah) sebagai THR, dengan rincian
sebagai berikut:
-
Pada tahun 2013 s.d 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per tahun selama 7 (tujuh) tahun;
-
Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui DEWI KORINA;
2)
Pada periode bulan Juli 2016 s.d Juli
2021, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang
sejumlah Rp27.000.000,00
(dua puluh tujuh juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat)
kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada periode bulan Juli 2016 s.d bulan Juli
2021, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp27.000.000,00
(dua puluh tujuh juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 54 (lima puluh empat) kali;
10. Penerimaan
uang sejumlah Rp186.000.000,00
(seratus delapan puluh enam juta rupiah) dari MAHBUB
ZAUNAIDI selaku
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Staf
Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Probolinggo periode tahun
2016 s.d Mei 2018, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Probolinggo periode bulan Juni 2018 s.d Desember 2019, Asisten Administrasi
Umum Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d April 2021, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2016 dan tahun 2018 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai THR
dengan rincian sebagai
berikut:
-
Pada
tahun 2013 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 4
(empat) tahun;
-
Pada
tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sejumlah Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 2
(dua) tahun;
-
Pada
tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2) Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun
2018 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor
23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai
iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2013 s.d 2015 sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;
- Pada tahun 2018 s.d 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per tahun selama
2 (dua) tahun;
3) Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas
Pertanian Kabupaten Probolinggo dan tahun 2018 s.d 2019 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
4) Pada tahun 2015 dan tahun 2018 s.d 2019,
bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang
digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
11. Penerimaan uang sejumlah Rp102.000.000,00
(seratus dua juta rupiah) dari DODDY NUR BASKORO selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo tahun 2018, Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019
s.d 2021, yaitu:
1) Pada tahun 2013 dan tahun 2018 s.d
2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut;
-
Pada
tahun 2013 bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jl Ahmad Yani No.23 Kota Probolinggo, menerima uang
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
-
Pada
tahun 2018 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
-
Pada
tahun 2019 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui
SANTIYONO;
-
Pada
tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2) Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua)
bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3) Pada tahun 2015 s.d 2020 bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
12. Penerimaan uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari ANANG
BUDI YOELIJANTO selaku
Direktur RSUD Waluyo Jati Kabupaten
Probolinggo periode
tahun 2013 s.d 2015, Staf Ahli Bupati Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2016,
Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2018, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018 s.d Agustus 2020,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo sejak bulan September 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2015 dan tahun 2017 s.d 2021,
menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor
23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 8
(delapan) tahun sebagai
THR;
2)
Pada tahun 2015 dan tahun 2017 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 72 (tujuh puluh dua)
bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
3) Pada tahun
2021 bertempat di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
13. Penerimaan
uang sejumlah Rp81.000.000,00 (delapan
puluh satu juta rupiah) dari
SHODIQ TJAHJONO selaku Direktur RSUD
Waluyo Jati Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2010 s.d 2013, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2014, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
periode tahun 2014 s.d 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:
1)
Pada
tahun 2013 s.d 2018 dan tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri,
bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah) sebagai THR dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada
tahun 2013 s.d 2018, sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per
tahun selama 6 (enam) tahun;
-
Pada
tahun 2020 sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
-
Pada
tahun 2021 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
2)
Pada
tahun 2016 s.d Juni 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 66 (enam puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
3)
Pada
bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan
PCNU Kabupaten Probolinggo;
14. Penerimaan uang dan barang sejumlah Rp1.077.600.000,00
(satu miliar tujuh puluh tujuh juta enam
ratus ribu rupiah) dengan rincian
penerimaan uang sejumlah
Rp881.000.000,00
(delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dan barang senilai Rp196.600.000,00
(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dari DWIJOKO NURJAYADI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo periode tanggal 20 Agustus 2013 s.d 27 Desember
2016, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Probolinggo periode tanggal 28 Desember 2016 s.d 7 Januari 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Probolinggo periode tanggal 8 Januari
2020 s.d 9 Agustus 2020, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo sejak tanggal 10 Agustus
2020, yaitu:
1) Pada tahun 2014, bertempat di rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) melalui MUSAYYIB ;
2) Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari
raya idul fitri, bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp205.000.000,00
(dua ratus lima juta rupiah) sebagai
THR, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Tahun 2017 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Tahun 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3)
Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
4)
Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp17.600.000,00
(tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)
dengan rincian senilai Rp4.400.000,00 (empat
juta empat ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;
5) Pada bulan Maret 2020, bertempat di rumah
pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
6) Pada bulan April 2020, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah) melalui
MUHAMMAD SUKRI;
7) Pada bulan Oktober 2020, bertempat
di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda Merek ALEX MOULTON
berwarna Merah senilai Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
8) Pada tanggal 03 November 2020,
bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima 1 (satu) unit Sepeda
Merek TREK model Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru senilai Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);
9) Pada bulan Desember 2020, bertempat
di rumah pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai iuran
akhir tahun;
10) Pada akhir tahun 2020, bertempat di rumah
pribadi Para Terdakwa Jalan
Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah);
15. Penerimaan
uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dari DEWI KORINA selaku Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo periode tahun 2011 s.d 2016,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017
s.d 2019 dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2020 s.d sekarang, yaitu:
1) Pada tahun 2016 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah) sebagai
THR dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2016 bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah);
- Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun selama 3
(tiga) tahun;
- Tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) melalui SANTIYONO;
2) Pada tahun 2016 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai iuran
akhir tahun, dengan
rincian sebagai berikut;
- Tahun 2016 bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Tahun 2017 s.d 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun selama
3 (tiga) tahun;
3) Pada akhir tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23
Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai iuran haji/umroh;
4) Pada tahun 2017 s.d Juni 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp27.000.000,00
(dua puluh tujuh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 54 (lima puluh empat) bulan yang digunakan untuk kegiatan
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
5)
Pada tahun 2017 s.d 2019, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan dan uang
sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta
rupiah) melalui NURUL
YAQIN dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;
6) Pada tahun 2018 dan tahun 2021, menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang
digunakan sebagai operasional tahunan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2018 bertempat di Kantor Badan Keuangan
Daerah/Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui SOEDIJANTO;
- Pada tahun 2021 menerima uang sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan
rincian diterima sebanyak 2 (dua) kali, yaitu bertempat di Kantor Badan
Keuangan Daerah/Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA, dan bertempat
di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor
9 Kota Probolinggo sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) melalui PITRA
JAYA KUSUMA;
7) Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai
berikut:
- Pada tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Pada tahun 2020 s.d Juni 2021 bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
8) Pada tahun 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui NURUL YAQIN;
16.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) dan barang senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima
ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ARIF selaku Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1) Pada tahun 2019 s.d 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat
di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per
tahun selama 3 (tiga) tahun sebagai THR;
2) Pada tahun 2019 s.d April 2021, bertempat di ruang Sekretariat
Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 28 (dua puluh delapan) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat
di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa
paket makanan senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
dengan rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun;
4) Pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Keuangan
Daerah/Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai iuran haji/umroh;
5) Pada tahun 2019 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;
17.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp75.600.000,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus
ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh
puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.100.000,00 (tiga
juta seratus ribu rupiah) dari UGAS
IRWANTO selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2015, Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2015 s.d 2019, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai
berikut :
1)
Pada periode tahun 2013 s.d 2015, bertempat
di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa paket
sayuran senilai Rp2.400.000 (dua juta
empat ratus ribu rupiah);
2)
Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat
di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima barang berupa
paket buah-buahan senilai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
3)
Pada tahun 2019 menjelang hari raya idul fitri,
bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani
Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai THR;
4)
Pada bulan Juni 2019 s.d Juni 2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima
ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 25 (dua puluh lima) bulan yang digunakan untuk kegiatan
operasional Yayasan
Hati (Pondok
Pesantren Hati);
5)
Pada bulan Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
18. Penerimaan uang sejumlah Rp45.600.000,00
(empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ABDUH RAMIN selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol
PP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d
2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2016
s.d 2017, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017
s.d 2018, Camat Gending Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018
s.d 2019, yaitu:
1)
Pada periode tahun 2015 s.d 2019, bertempat
di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 48 (empat
puluh delapan) kali pemberian yang
digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada tahun 2015 s.d 2019, menerima uang sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu
rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2015 bertempat di
Kantor Satuan
Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;
-
Pada tahun 2016 bertempat di
Kantor Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat
juta delapan ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
-
Pada tahun 2017 bertempat di
Kantor Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;
-
Pada tahun 2018 bertempat di
Kantor Kecamatan
Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat
juta delapan ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
19.
Penerimaan uang dari ABU SAMSUDIN selaku Pj. Kepala Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, yaitu pada tahun 2019 bertempat
di Yayasan Hati (Pondok
Pesantren Hati)
Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) melalui MUHAMMAD ABDUH RAMIN;
20.
Penerimaan uang dari DEMOKRATUS KRISNA YUSTISIA, yaitu pada tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) melalui
MUHAMMAD ABDUH RAMIN;
21.
Penerimaan uang
sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) dari MARIONO selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juni 2021, yaitu:
1)
Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) melalui
SOEDIJANTO dengan rincian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai THR,
2)
Pada Bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan selama 30 (tiga
puluh) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada bulan Januari 2019 s.d Juni 2021, bertempat di
Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 30 (tiga puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo
22.
Penerimaan uang sejumlah
Rp90.600.000,00 (sembilan puluh juta enam
ratus ribu rupiah) dari EDY SURYANTO selaku Kepala Bagian
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d
2016, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d 2018, Kepala
Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018
s.d Nopember 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo
sejak bulan Desember 2019, yaitu:
1)
Pada tahun 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23
Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembangunan di
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, bertempat
di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah),
melalui
EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2017 s.d Nopember 2018 menerima uang
sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga
ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) kali;
-
Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019
menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali;
-
Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021 menerima
uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 20 (dua puluh) bulan;
3)
Pada periode tahun 2017 s.d Agustus 2021, menerima
uang sejumlah Rp19.300.000,00
(sembilan belas juta tiga ratus ribu
rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada periode tahun 2017 s.d Nopember 2018,
bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak
11 (sebelas) kali;
-
Pada periode bulan Desember 2018 s.d Desember 2019,
bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 12
(dua belas) kali;
-
Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat
di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 20 (dua puluh) bulan;
-
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;
4)
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;
23.
Penerimaan uang
sejumlah Rp144.500.000,00 (seratus empat puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah) dari DEDDY ISFANDI selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2013, yaitu:
1)
Pada tahun 2019 s.d 2020 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai THR, dengan rincian
sebagai berikut:
-
Pada tahun 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
2)
Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah
Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
melalui
EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada bulan Januari 2019 s.d Agustus 2021, bertempat
di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 32 (tiga puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten
Probolinggo;
4)
Pada periode tahun 2019 s.d Agustus 2021, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali;
5)
Pada tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KUSUMA sebagai iuran akhir tahun, dengan rincian
sebagai berikut:
-
Pada tahun 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2020 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
24.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp181.980.000,00
(seratus delapan puluh satu juta sembilan
ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah) dan
barang senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan
puluh ribu rupiah) dari SUGENG WIYANTO selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan
Kebudayaan Kabupaten
Probolinggo sejak tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada bulan Nopember
2019, bertempat
di Asrama Haji Sukolilo Jalan
Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, menerima
uang sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) melalui MUHAMMAD
SUKRI;
2)
Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat
di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9
Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA sebagai THR;
3)
Pada bulan September 2019 s.d Juli 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), melalui EDI SUYITNO dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 11 (sebelas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
4)
Pada bulan Januari s.d Agustus 2019, bertempat
di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menerima
uang sejumlah Rp3.500.000,00
(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 7
(tujuh) kali, yang
digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten Probolinggo;
5)
Pada bulan Mei 2020, bertempat
di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima barang berupa paket sarung senilai Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
6)
Pada bulan Juli 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp12.500.000,00
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
yang digunakan untuk pembayaran pembelian meja billiard;
7)
Pada tahun 2021 bertempat di beberapa rumah
makan di Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembayaran makan tamu Para
Terdakwa yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo;
25.
Penerimaan uang sejumlah
Rp 275.500.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus
ribu rupiah) dari SANTIYONO selaku Kepala Dinas
Pendapatan Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2012 s.d 2015, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2015 s.d 2017, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2017 s.d 2020, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo sejak
tahun 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah
Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai
THR, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2013 sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tahun 2014 sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah);
- Pada tahun 2015 sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tahun 2016 sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tahun 2017 sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah);
- Pada tahun 2018 sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah);
- Pada tahun 2019 sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah);
- Pada tahun 2020 sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2)
Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah), dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada tahun 2015 s.d 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 72 (tujuh puluh dua) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU kabupaten Probolinggo;
4)
Pada
tahun 2017 s.d 2018, bertempat di Kantor
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah) sebagai
iuran akhir tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2017 sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tahun 2018 sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
5) Pada tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui SOEDIJANTO sebagai
iuran haji/umroh;
6)
Pada tahun 2018, bertempat
di ruang Bidang
Perbendaharaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO yang digunakan untuk acara
INBOX SCTV;
26.
Penerimaan uang
sejumlah Rp278.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
dari HUDAN SYARIFUDDIN selaku
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013
s.d 2018, Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019
s.d Maret 2021, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Probolinggo sejak bulan April 2021, yaitu:
1)
Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat
di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 92 (sembilan puluh dua)
bulan yang
digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
2)
Pada periode tahun 2013 s.d Juli 2021, bertempat
di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 92 (sembilan puluh dua)
bulan yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada tahun 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
4)
Pada tahun 2020 dan 2021 menjelang hari
raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
-
Pada tahun 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui PITRA
JAYA KESUMA;
5)
Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA dengan rincian
sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun sebagai iuran akhir tahun;
6)
Pada tahun 2020 s.d 2021 bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo menerima uang sejumlah
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dengan rincian sebesar Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) per tahun selama 2
(dua) tahun.
27.
Penerimaan uang sejumlah
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dari YAHYADI selaku Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada tahun 2020, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada tahun 2020, bertempat di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT 10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang digunakan untuk keperluan PC NU Kabupaten
Probolinggo, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada
bulan Agustus 2020 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
-
Pada
bulan Oktober 2020 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
28. Penerimaan barang dari PRIYO SISWOYO selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Juli
2021 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah).
29.
Penerimaan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari AHMAD HASYIM ASHARI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo,
yaitu pada bulan Agustus 2017 s.d Juli 2018, bertempat
di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
30.
Penerimaan uang sejumlah
Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dari SANIWAR selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Camat Kuripan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d 2020,
Camat Bantaran Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:
1)
Pada bulan
Januari 2019 s.d bulan Februari 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp13.000.000,00
(tiga belas juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 26 (dua puluh enam) bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional Pondok Hati;
2)
Pada bulan Januari 2020 s.d Agustus 2020, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan
selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada tahun 2019
s.d 2020 menjelang hari raya idul fitri, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2019,
bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;
-
Pada tahun 2019,
bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR.
DENY KARTIKA SARI;
31.
Penerimaan uang sejumlah
Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari WIWIT SURYANINGSIH selaku Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan
September 2020 sd
September 2021, bertempat
di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada bulan Januari 2021 s.d Juni 2021, bertempat
di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per bulan selama 6 (enam) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten
Probolinggo;
3)
Pada tahun 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23
Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI;
32.
Penerimaan uang sejumlah
Rp111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah) dari KRISTIANA RULIANI selaku Camat Dringu Kabupaten Probolinggo periode tahun 2014 s.d 2019, Camat Leces
Kabupaten Probolinggo tahun 2019,
Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten
Probolinggo periode Desember 2019 s.d
2021, yaitu:
1)
Pada periode tahun 2014 s.d 2020, bertempat
di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan
rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali sebagai iuran
haji/umroh;
2)
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat
di ruang Bagian Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat
Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada bulan Desember 2019, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad
Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
4)
Pada periode tahun 2019 s.d 2020, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
5)
Pada tahun 2020, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
33.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp31.750.000,00
(tiga puluh satu juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah) dengan rincian
penerimaan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan barang senilai Rp16.750.000,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah) dari SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI selaku
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid P2T PMPTSP) Kabupaten
Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Januari 2017 s.d Agustus 2021, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima paket sembako berupa beras senilai Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dengan rincian senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
bulan selama 56 (lima puluh enam) bulan;
2)
Pada periode tahun 2016 s.d Agustus 2021, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
3)
Pada tahun 2018 menjelang hari raya idul
adha, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 1 (satu) ekor
kambing senilai Rp.2.750.000,00
(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) untuk keperluan
qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
34.
Penerimaan uang sejumlah
Rp60.400.000,00 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah)
dari SUATMADI selaku
Camat Leces Kabupaten Probolinggo periode tanggal 27 September 2019 s.d 16 Juni 2020, Sekretaris Dinas
PUPR Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 Juni 2020 s.d 16 April 2021, Plt. Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Probolinggo periode tanggal 16 April 2021 s.d Juni 2021, dan Kepala Bagian Barang
dan Jasa Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:
1)
Pada tahun 2019 bertempat di Kantor
Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI;
2)
Pada
periode tahun 2020, bertempat
di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
3) Pada periode tahun 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian
sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama
6 (enam) kali yang
digunakan untuk
keperluan PC NUKota Kraksaan;
4)
Pada
tahun 2020 menjelang hari
raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa
Jalan Ahmad Yani No. 9 Kota Probolinggo, menerima uang
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
sebagai THR;
35.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp33.300.000,00
(tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu
rupiah) dengan rincian Penerimaan uang sejumlah Rp28.300.000,00
(dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) dari HARI PRIBADI selaku
Camat Pakuniran Kabupaten Probolinggo periode bulan Oktober 2019 s.d Juli 2021,
Camat Krucil Kabupaten Probolinggo sejak bulan Juli 2021, yaitu:
1)
Pada tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul
adha,
bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima 2 (dua) ekor kambing senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
tahun selama 2 (dua) tahun untuk keperluan qurban di Pondok Hati;
2)
Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp11.000.000,00
(sebelas juta rupiah) melalui EDI
SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 22 (dua puluh dua) bulan yang
digunakan untuk kegiatan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
3)
Pada tahun 2019 s.d Juli 2021, bertempat di ruang
staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan
selama 22 (dua puluh dua) bulan yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan;
4)
Pada tahun 2020, bertempat di Rumah
Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai
THR;
5)
Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Rumah
Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2
(dua) tahun melalui RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran akhir tahun;
6)
Pada tahun 2020, bertempat di Rumah
Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI sebagai iuran haji/
umroh.
7)
Pada tahun 2019 s.d 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per tahun selama 2 (dua) tahun melalui EDI SUYITNO;
36.
Penerimaan uang sejumlah
Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari RR. DENY KARTIKA SARI selaku Camat Gending Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021,
bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)
kali yang digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
2)
Pada periode bulan April 2020 s.d Juli 2021 bertempat di Kantor
PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima)
kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
37.
Penerimaan uang
sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari HARY TJAHJONO selaku Camat Gading Kabupaten
Probolinggo,
yaitu bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama 6 (enam)
kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
38.
Penerimaan uang
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari SUBUR selaku Pj Kades Dandang, yaitu bulan Maret 2021 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui HARY TJAHJONO;
39.
Penerimaan uang sejumlah
Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari SUHARTO selaku Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2016, Camat Kotaanyar Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2016 s.d 2017, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2015 menjelang hari raya idul
adha, menerima uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) melalui M. YASIN untuk keperluan qurban di
Pondok Hati, dengan rincian:
- pada bulan Februari 2013, bertempat di depan Kantor Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
-
pada bulan Mei 2014, bertempat di Stadion Gelora Merdeka Probolinggo Jalan
Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo sebesar Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
-
pada bulan Agustus 2015, bertempat di parkiran Kantor Kecamatan Paiton
Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2)
Pada tahun 2014 s.d 2016 menjelang hari raya idul
fitri, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui M. YASIN sebagai THR, dengan
rincian:
-
pada bulan Juli 2014, bertempat di parkiran Kantor DPRD
Kabupaten Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah);
-
pada bulan September 2015, bertempat di depan Kantor
Bupati Probolinggo sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah);
-
pada bulan Desember 2016, bertempat di depan Kantor
Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah);
3)
Pada bulan Juni 2013 s.d 2017, menerima uang
sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
melalui M. YASIN sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian:
-
pada bulan Juni 2013, bertempat di Rumah Dinas
Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
-
pada bulan Maret 2016, bertempat di parkiran Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
-
pada bulan Juni 2017, bertempat di depan Kantor
Bupati Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah);
4)
Pada bulan April 2013 bertempat di Rumah Dinas
Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui M. YASIN;
40.
Penerimaan uang sejumlah
Rp14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah) dari PUJA KURNIAWAN
selaku Camat Besuk Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Juni 2019 sd
Agustus 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
per bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada bulan Juni 2019 s.d Agustus 2020,
bertempat di Kantor Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp5.600.000,00 (lima juta enam
ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk kepentingan PCNU Kabupaten
Probolinggo
3)
Pada tahun 2020 menjelang hari raya idul fitri,
bertempat di Kantor
Bupati Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;
41.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp102.800.000,00
(seratus dua juta delapan ratus ribu
rupiah) dengan rincian Penerimaan uang sejumlah Rp99.800.000,00
(sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan barang
senilai Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) dari
MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Krucil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2011 s.d 2014, Camat Gending Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d Nopember 2018, Camat Kraksaan Kabupaten Probolinggo periode Desember
2018 s.d September 2020, Camat Paiton Kabupaten
Probolinggo sejak Agustus 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Kantor
Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp29.000.000,00
(dua puluh sembilan juta rupiah) melalui
M. YASIN sebagai THR, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada tahun 2013 s.d 2018 sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan
rincian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta
lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 6 (enam) tahun;
-
Pada tahun 2019 s.d 2020 sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah) per tahun selama 2 (dua) tahun;
2)
Pada periode tahun 2013 s.d 2021, bertempat di
ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp29.800.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan, dengan rincian sebagai
berikut;
-
Pada bulan Februari 2013 s.d Nopember 2018 sejumlah
Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta
rupiah) dengan rincian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 70 (tujuh puluh) bulan;
-
Pada bulan Desember 2018 s.d Juli 2021 sejumlah Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 22 (dua puluh dua) bulan;
3)
Pada bulan Februari 2013 s.d Juli 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan
selama 82 (delapan puluh dua) bulan yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
4)
Pada tahun 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan berupa 2 (dua)
kwintal ikan senilai Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah);
42.
Penerimaan uang sejumlah
Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari
PONIRIN selaku Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode bulan Februari 2016
s.d April 2019, Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode Mei 2019 s.d Juli 2020, Camat Kraksaan Kabupaten
Probolinggo sejak Agustus 2020, yaitu:
1) Pada bulan Mei 2016, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI;
2) Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2021, menerima uang sejumlah Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta
empat ratus ribu rupiah) yang
digunakan untuk keperluan PCNU Kota
Kraksaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Februari 2016 s.d April 2019, bertempat
di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah)
dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat
ratus ribu rupiah) per bulan selama 39 (tiga puluh sembilan) bulan;
- Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2020, bertempat
di Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah) per bulan selama 15 (lima belas) bulan;
- Pada bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, bertempat di
Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat
ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan;
3)
Pada bulan Februari 2016 s.d Juli 2021, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 66 (enam puluh enam) bulan yang digunakan untuk
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
4)
Pada tahun 2017 s.d 2019 menjelang Hari Raya Idul Adha, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI dengan rincian sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 3 (tiga) tahun untuk keperluan qurban di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
5)
Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah), dengan rincian:
-
pada tahun 2020 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
-
pada tahun 2021 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
6)
Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) melalui KRISTIANA
RULIANI dengan rincian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun
sebagai THR;
43.
Penerimaan uang sejumlah
Rp64.900.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari
RACHMAD HIDAYANTO, selaku Camat Krejengan Kabupaten
Probolinggo periode Juli 2016 s.d April 2019, Camat Sumberasih Kabupaten
Probolinggo periode bulan Mei 2019 s.d bulan Agustus 2020, Camat Pajarakan Kabupaten Probolinggo periode bulan September 2020 s.d 2021, yaitu:
1)
Pada bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima
ratus ribu rupiah) melalui EDI
SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per bulan selama 61 (enam puluh satu) bulan yang
digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada bulan Juli 2016 s.d Juli 2021, menerima
uang sejumlah Rp24.400.000,00
(dua puluh empat juta empat ratus ribu
rupiah)
yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan
rincian sebagai berikut:
-
Pada bulan Juli 2016 s.d April 2019 bertempat di
Kantor Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam
ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 34 (tiga puluh empat)
bulan;
-
Pada bulan Mei 2019 s.d Agustus 2020, bertempat di
Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus
ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 16 (enam belas) bulan;
-
Pada bulan September 2020 s.d Juli 2021, bertempat
di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus
ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan;
3)
Pada tahun 2021 saat bulan ramadhan, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo,
menerima uang sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui
PITRA JAYA KESUMA;

44.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah)dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah)dan barang senilai Rp20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah) dari
TAUFIK ALAMI selaku Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo periode tahun 2017 s.d
Nopember 2018, Camat Gading Kabupaten Probolinggo periode bulan Desember 2018
s.d Juli 2020, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Probolinggo periode bulan Agustus 2020 s.d Juli 2021, yaitu:
1)
Pada bulan Mei 2018 saat bulan ramadhan, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang
berupa 400 (empat ratus) paket sarung senilai Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah);
2)
Pada bulan Januari 2019 s.d Juli 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 31 (tiga puluh satu) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada bulan Januari 2019 s.d Juli 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 31 (tiga puluh satu) bulan melalui EDI SUYITNO yang digunakan untuk keperluan PCNU Kabupaten
Probolinggo;
4)
Pada akhir tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui AHMAD HASYIM ASHARI sebagai iuran akhir tahun;
45.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah)dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat
belas juta rupiah) dan barang senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas
juta rupiah) dari MUDJITO selaku
Camat Maron Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Juli 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di
ruang Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 14 (empat belas) bulan melalui EDI
SUYITNO yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
2)
Pada bulan Juli 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di
kantor PCNU Kota Kraksaan, menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 14 (empat belas) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota
Kraksaan;
3)
Pada tahun 2020 s.d 2021 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa
200 (dua ratus) paket sarung senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
4)
Pada tahun 2021, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan
berupa 200 (dua ratus) kilogram ayam potong senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
46. Penerimaan uang sejumlah Rp16.300.000,00 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah)
dari HERI MULYADI selaku Camat Leces Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015 s.d 2018, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2018 s.d 2019, Kepala Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2019 s.d 2020, Kepala Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo sejak tahun 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2017 s.d Juli 2021 bertempat di ruang
staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebesar
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbulan selama
12 (dua belas) kali yang digunakan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan dan PCNU Kabupaten
Probolinggo;
2) Pada bulan Desember 2018 s.d Maret 2021 bertempat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp6.500.000,00
(enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui
EDI SUYITNO dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) selama 13 (tiga belas) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
3)
Pada tahun 2020 di Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) melalui MUHAMMAD SUKRI;
47.
Penerimaan uang
sejumlah Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari EDY
SUNYOTO,
selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan September 2020 s.d April 2021, bertempat
di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada bulan September 2020 s.d April 2021, bertempat
di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah
Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu
rupiah) dengan
rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI sebagai iuran haji/umroh;
48.
Penerimaan uang
sejumlah Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
dari TEGUH PRIHANTORO, selaku Camat Sumber Kabupaten Probolinggo periode Tahun
2015 s.d 2016, Kabag Protokol
Pemerintah Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2016 s.d
2017, Camat Besuk Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2017 s.d 2019 dan Camat Kotaanyar Kabupaten Probolinggo periode Tahun 2019 s.d 2021 yaitu:
1)
Pada tahun 2016 s.d 2020, menerima
uang sejumlah
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian:
-
Pada tahun 2016 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten
Probolinggo, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat
juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun, melalui KRISTIANA
RULIANI;
-
Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI.
2)
Pada tahun 2017 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan rincian:
-
Pada tahun 2017 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten
Probolinggo, sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun melalui KRISTIANA RULIANI;
-
Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI;
3)
Pada tahun 2017 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai iuran haji/umroh, dengan rincian:
-
Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten
Probolinggo, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pada tahun
2019 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
melalui
KRISTIANA RULIANI;
-
Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) melalui RR.
DENY KARTIKA SARI;
4)
Pada tahun 2016 s.d 2020, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta
rupiah) melalui EDI
SUYITNO yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati), dengan rincian:
-
pada
tahun 2016 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah);
-
pada
tahun 2017 s.d 2020 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun;
5)
Pada tahun 2018, bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) melalui EDI
SUYITNO;
6)
Pada tahun 2016 s.d 2020, bertempat di di ruang
staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp18.400.000,00 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo dengan
rincian:
-
pada
tahun 2016 sebesar Rp2.400.000,00 (dua
juta empat ratus ribu rupiah);
-
pada
tahun 2017 s.d 2020 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun.
49.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp102.900.000,00 (seratus dua juta sembilan ratus
ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang
sejumlah Rp102.500.000,00 (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp400.000,00
(empat ratus ribu rupiah) dari SITI
MU’ALIMAH, selaku
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo periode Tahun 2013 s.d 2018, Sekretaris Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo per
iode Tahun 2018 s.d 2020 dan Camat Dringu Kabupaten
Probolinggo periode Juni 2020 s.d Juni 2021 yaitu:
1)
Pada bulan Februari 2013 s.d Juni 2021, bertempat di Kantor
Islamic Center Kabupaten
Probolinggo dan di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp47.750.000,00 (empat puluh tujuh juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo, dengan
rincian:
-
Pada
bulan Februari 2013 s.d Desember 2013 sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) dengan rincian sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 11 (sebelas) bulan;
-
Pada
bulan Januari 2014 s.d Juni 2021 sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama
90 (sembilan puluh) bulan;
2)
Pada bulan Januari 2015 s.d Juni 2021, bertempat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) kali yang digunakan untuk
keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada tahun 2013 s.d 2021, bertempat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp7.750.000,00 (tujuh
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO untuk keperluan
qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian:
-
Pada tahun 2013 s.d Juni 2020, sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yaitu sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak
7 (tujuh) kali;
-
Pada tahun 2021, sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4)
Pada tahun 2013 s.d 2020 menjelang hari raya idul
fitri, bertempat di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan
di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
tahun selama 8 (delapan) tahun sebagai THR;
5)
Pada bulan Juli 2020 s.d Juni 2021, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
50.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp8.340.000,00 (delapan juta rupiah tiga ratus
empat puluh ribu rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan
juta rupiah) dan barang senilai Rp340.000,00 (tiga
ratus empat puluh ribu rupiah) dari MOHAMMAD
SAID
selaku Camat Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Desember 2020 s.d September 2021,
bertempat di Kantor Bupati Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah melalui
RR. DENY KARTIKA SARI dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) kali yang digunakan untuk keperluan
operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang
berupa paket makanan senilai Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
3)
Pada bulan Desember 2020 s.d September 2021, bertempat di ATM Bank Jatim Cabang Kraksaan
Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui H. MUHAMMAD HASAN dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) kali yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kota Kraksaan.
51.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu
rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) dan barang senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari IMRON ROSYADI selaku Camat Tiris Kabupaten
Probolinggo, yaitu:
1)
Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Kantor
Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun selama 2
(dua) tahun melalui RR. DENY
KARTIKA SARI sebagai
THR;
2)
Pada tahun 2019 s.d 2020, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan rincian:
-
pada
tahun 2019,
bertempat di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui KRISTIANA RULIANI;
-
pada
tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI;
3)
Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati).
4)
Pada tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI sebagai iuran haji/umroh;
5)
Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang
berupa paket makanan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian
sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupah) sebanyak 6 (enam) kali;
6)
Pada bulan Januari 2020 s.d Juni 2021, bertempat di ruang
staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 18 (delapan belas) bulan untuk keperluan PCNU Kota Kraksaan.
52.
Penerimaan uang
sejumlah Rp20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari JUNAEDI selaku Camat Lumbang Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada bulan Juli 2020, bertempat di Kantor
Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI, untuk
keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada tahun 2019 dan 2020 menjelang hari raya idul
fitri, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sebagai THR, dengan rincian:
-
Tahun 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Leces
Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) melalui KRISTIANA
RULIANI;
-
Tahun 2020, bertempat di Kantor
Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo,
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) melalui RR. DENY KARTIKA SARI;
3)
Pada bulan Mei 2019 s.d Juli 2021,
bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah
Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima
ratus ribu rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
selama 27 (dua puluh tujuh) bulan, yang digunakan untuk operasional Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
4)
Pada bulan Oktober 2020 s.d Juli 2021,
bertempat di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) per bulan selama 10 (sepuluh) bulan, yang digunakan untuk keperluan PCNU
Kabupaten Probolinggo.
53.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat
juta rupiah) dan barang senilai Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dari ABDUL GHOFUR selaku Camat Tiris Kabupaten Probolinggo periode
November 2018 s.d Desember 2019 dan Camat Tongas Kabupaten Probolinggo sejak
bulan Desember 2019, yaitu:
1)
Pada bulan November 2018 s.d Desember 2019,
bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2
(dua) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
2)
Pada
bulan Februari 2019, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang senilai
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah):
3)
Pada bulan Januari 2019 s.d November 2019,
bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah), dengan rincian:
-
Pada bulan Januari 2019 s.d September 2019 sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kota Kraksaan;
-
Pada bulan November 2019 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang digunakan
untuk keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
4)
Pada bulan Desember 2019, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang berupa paket makanan senilai Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah);
54.
Penerimaan uang
sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari IMAM
SYAFI’ I selaku Camat Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, yaitu:
1)
Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang
Sekretariat Daerah kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah)
melalui
EDI SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, yang digunakan untuk
keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati)
2)
Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang
Sekretariat Daerah kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima
ratus ribu rupiah) dengan
rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali, yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kota Kraksaan
55.
Penerimaan uang
sejumlah Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
dari A’AT KARDONO selaku
Camat Tegal Siwalan Kabupaten
Probolinggo, yaitu:
1)
Pada Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) melalui EDI SUYITNO dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per bulan selama 20 (dua
puluh) bulan yang
digunakan untuk keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada Januari 2020 s.d Agustus 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang digunakan untuk keperluan PCNU
Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada tahun 2020, bertempat di Kantor Camat Gending Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;
4)
Pada tahun 2020 s.d 2021, bertempat di Kantor
Camat Gending Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) melalui RR. DENY
KARTIKA SARI, dengan rincian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 2 kali, untuk keperluan
qurban di
Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
5)
Pada tahun 2020, bertempat di Rumah
Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai iuran
haji/umroh.
56.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas
juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) dari ROCHMAD
WIDIARTO, selaku Kepala Bidang
Disiplin Pegawai
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo periode
bulan Maret 2020 s.d Agustus 2020 dan Camat Sukapura Kabupaten
Probolinggo sejak tanggal13 Agustus 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui EDI SUYITNO, dengan rincian
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebanyak 12 (dua belas) kali, yang digunakan untuk
keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
2)
Pada tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak
12 (dua belas) kali, yang digunakan untuk keperluan PCNU
Kabupaten Probolinggo;
3)
Pada tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah
Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI sebagai THR;
4)
Pada tahun 2020, bertempat di ruang Sekretariat Daerah
Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui
RR. DENY KARTIKA SARI, untuk
keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati)
5)
Pada tahun 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima barang
berupa paket makanan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
57.
Penerimaan uang dari JURIANTO selaku Kepala Bidang Anggaran Badan keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Januari 2019
s.d Juli 2021, bertempat di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp23.250.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh
ribu rupiah) melalui SOEDIJANTO dengan
rincian sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) per bulan selama
31 (tiga puluh satu) bulan yang digunakan untuk
keperluan operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
58.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) dengan rincian penerimaan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) dan barang senilai Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dari FATHUR
ROZI
selaku PLT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo periode Januari 2020
s.d Agustus 2020 dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2020, bertempat
di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yaitu:
- Pada bulan Juni 2020 menerima barang
berupa paket makanan senilai Rp1.500.000 (satu
juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada bulan Agustus 2020 menerima
uang sebesar
Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) melalui NURUL YAQIN;
- Pada bulan Maret 2021 menerima
barang berupa paket makanan senilai Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
59. Penerimaan
uang sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga
puluh satu juta rupiah) dari MOH. SYARIFUDDIN selaku Kepala
Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo periode tahun 2012 s.d Nopember
2018, Camat Banyuanyar periode bulan Desember 2018 s.d Mei 2020, Camat Leces
sejak bulan Juni 2020, yaitu:
1) Pada tahun 2015 s.d 2018 bertempat di ATM Bank Jatim Cabang
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali yang digunakan untuk
keperluan PCNU Kabupaten Probolinggo;
2) Pada bulan Januari
2019 s.d Agustus 2021, bertempat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) kali yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
60.
Penerimaan uang dari
BAMBANG SINGGIH HARTADI, selaku Kepala UPTD Balai
Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten
Probolinggo periode tahun 2010 s.d
Nopember 2018,
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2018, yaitu pada bulan Desember 2018, bertempat Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui DODDY NUR
BASKORO;
61. Penerimaan
uang dari RULI NASRULLAH selaku
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas PU Bina Marga
Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) melalui SUDARMONO;
62. Penerimaan
uang dari M. ABDI UTOYO selaku Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Oktober 2019 s.d Desember 2019 menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), yaitu:
1)
Pada
bulan Oktober 2019 bertempat di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota
Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah) melalui TAUFIQI;
2)
Pada
bulan Desember 2019 bertempat di ruang Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui
TAUFIQI;
63. Penerimaan
uang dari ANDI WIROSO
selaku Kepala Bidang
Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan Januari 2019 bertempat di ruang
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui
TAUFIQI;
64. Penerimaan
uang dari ASRUL BUSTAMI
selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten
Probolinggo, yaitu pada bulan Mei 2019 bertempat di Kantor Dinas
PUPR Bina Marga Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui ALI SYAFII;
65. Penerimaan
uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari
SUMAIDI selaku Camat Bantaran Kabupaten Probolinggo periode
tahun 2013 s.d 2015, Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo periode tahun 2015
s.d 2016, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2016 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui
M. YASIN dengan rincian
sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah) per tahun selama 4 (empat) tahun sebagai THR;
2)
Pada tahun 2014 bertempat di
Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) melalui M. YASIN;
3)
Pada tahun 2014
dan 2015 bertempat di
Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat
juta rupiah) melalui M. YASIN dengan rincian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali;
4)
Pada tahun 2014 s.d 2016 bertempat
di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui
M. YASIN dengan rincian
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per tahun selama 3 (tiga) tahun sebagai iuran haji/umroh;
5)
Pada tahun 2015 s.d 2016 bertempat
di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)
dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) kali yang
digunakan untuk operasional
Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati);
6)
Pada tahun 2015 s.d 2016 bertempat di ruang
staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) kali pemberian yang digunakan untuk keperluan
PCNU Kabupaten Probolinggo;
66. Penerimaan
uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari FEBRYA
ILHAM HIDAYAT selaku Kepala UPT Besuk Dinas Pengairan Kabupaten Probolinggo
periode tahun 2003 s.d 2017, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo
periode tahun 2017 s.d 2019, Camat Krucil Kabupaten Probolinggo periode tahun 2019 s.d Juli 2021, yaitu:
1)
Pada tahun 2013 s.d 2016 bertempat di
Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) sebagai THR;
2)
Pada tahun 2019 s.d Juli 2021 bertempat di ruang
Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui EDY SUYITNO dengan rincian sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua
puluh empat) kali pemberian yang digunakan untuk operasional Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati);
3)
Pada
tahun 2019 s.d Juli 2021 bertempat di ruang staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo,
menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebanyak
24 (dua puluh empat) kali pemberian yang digunakan untuk keperluan
PCNU Kota Kraksaan;
67.
Penerimaan barang dari
SUDARMONO, selaku
Kasi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun
2015 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 1 (satu) ekor kambing senilai Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) melalui NURIZ ZAMZAMI untuk
keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
68. Penerimaan barang dari LASMONO selaku Pj. Kepala
Desa Ledokombo Kabupaten Probolinggo, yaitu pada bulan September 2020 bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima paket makanan senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati);
69.
Penerimaan
uang dari para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Probolinggo, yaitu pada tahun 2020,
bertempat Kantor Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten
Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp511.000.000,00
(lima ratus sebelas juta rupiah) melalui TUTUG EDI UTOMO yang digunakan untuk program “Gerakan Shodaqoh Hati”.
70.
Penerimaan
uang dari para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Probolinggo, yaitu pada tahun 2021
menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima uang
sejumlah Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) melalui UGAS IRWANTO
sebagai THR;
71.
Penerimaan
uang dari para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Probolinggo,
yaitu
pada tahun 2021
menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi
Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) melalui
HERI MULYADI sebagai THR;
72. Penerimaan uang dari para Camat di Kabupaten Probolinggo yang
dikumpulkan oleh PONIRIN dan RR. DENY KARTIKA SARI, yaitu pada tahun 2021 menjelang hari raya idul fitri, bertempat di Rumah Pribadi Para
Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui PITRA JAYA KESUMA sebagai THR;
73.
Penerimaan barang dari
para Kepala SKPD/OPD yaitu pada
tahun 2015 s.d 2021 menjelang hari raya idul adha, bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, menerima sapi
sebanyak 140 (seratus empat puluh) ekor senilai Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah)
melalui NURUL YAQIN dengan rincian sebanyak 20 (dua puluh) ekor sapi per tahun selama
7 (tujuh) tahun untuk keperluan qurban di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati);
74.
Penerimaan uang dari
para Kepala SKPD/OPD, para Camat dan para
Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu pada tahun 2017, bertempat di ruang Bidang
Perbendaharaan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) melalui SOEDIJANTO yang digunakan untuk acara
INBOX SCTV dalam rangka Hari
Jadi Kabupaten Probolinggo;
75. Penerimaan
fasilitas berupa pemberian biaya operasional atas penggunaan alat berat dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo
sejumlah Rp128.927.000,00 (seratus dua
puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah, yaitu pada tahun 2017
s.d 2021 bertempat di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun
Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima fasilitas berupa pemberian biaya
operasional atas penggunaan
alat berat untuk kepentingan proyek Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati), dengan rincian sebagai berikut:
-
Pada
tahun 2017 senilai Rp11.603.000,00 (sebelas
juta enam ratus tiga ribu rupiah);
-
Pada
tahun 2018 senilai Rp25.241.500,00 (dua
puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
-
Pada
tahun 2019 senilai Rp24.052.500,00 (dua
puluh empat juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-
Pada
tahun 2020 senilai Rp14.210.000,00 (empat
belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
-
Pada
tahun 2021 senilai Rp53.820.000,00 (lima
puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
B.
Penerimaan uang sejumlah Rp137.329.601.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
enam ratus satu ribu rupiah) dan barang senilai Rp1.008.000.000,00 (satu miliar delapan juta rupiah) dari pihak swasta di
Kabupaten Probolinggo,
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penerimaan barang dari RISMILLAH selaku Komisaris PT GRIYA
SHEILLA AMARIS (GSA), yaitu pada tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor
23 Kota Probolinggo, menerima 2 (dua) bidang tanah kavling seluas 168 m2
(seratus enam puluh delapan meter persegi) di Blok
G6 dan G7 Perumahan Gending Raya Permai Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo senilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah)
melalui SALEH.
2.
Penerimaan
uang dan barang sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian penerimaan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan barang
senilai Rp340.000.000,00 (tiga ratus
empat puluh juta rupiah) dari ACHMAD
BADAWI selaku Direktur CV. Raya
Properti, yaitu:
1)
Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota
Probolinggo, menerima barang berupa 1 (satu) bidang tanah kavling B1 seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH;
2)
Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota
Probolinggo, menerima barang berupa 1 (satu) bidang tanah kavling nomor 22 seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) di Kelurahan
Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai Rp80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah)
melalui SALEH;
3)
Pada tahun 2013, bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota
Probolinggo, menerima 1 (satu) unit rumah di Blok D No. 09
Perumahan Griya Taman Kota Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo dengan luas tanah 72 m2
(tujuh puluh dua meter persegi) dan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui SALEH;
4)
Pada
tahun 2014 bertempat di rumah dinas Bupati Probolinggo
Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)
melalui SALEH.
3.
Penerimaan barang
senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ACHMAD RIFA’I selaku pengusaha tanah
kavling, yaitu pada tahun 203 dan tahun 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23
Kota Probolinggo,
dengan rincian sebagai berikut:
1)
Pada tahun 2013, menerima 1 (satu) bidang tanah seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang
terletak di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo senilai
Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta
rupiah);
2)
Pada tahun 2015, menerima 2 (dua) bidang tanah kavling seluas 339 m2
(tiga ratus tiga puluh sembilan meter persegi) di Desa Alas Kandang
Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo senilai Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
4.
Penerimaan uang
sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dari ABDULLAH AGUS SALIM
CHAMID
selaku Direktur PT SYS
SMART SEJAHTERA,
yaitu
pada pada tahun 2013 s.d 2015, bertempat di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo, menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui SALEH;
5.
Penerimaan uang
sebesar Rp920.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah) dari ADNAN MOCHAMMAD
selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA
(Alfamart) Wilayah Jember, yaitu:
1) Pada tahun 2014 s.d 2016, bertempat
di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati)
Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta
rupiah) melalui SALEH dengan rincian sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per
titik/lokasi sebanyak 18 (delapan belas) titik/lokasi;
2) Pada tahun 2019 s.d 2020, bertempat
di Yayasan
Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui SAIFUL
FARID CAHYONOBHAKTI dengan rincian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 4 (empat) titik/lokasi;
6.
Penerimaan uang
sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari KHASAN MASÚD
selaku License Staff PT
INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret) Cabang Jember periode tahun 2011 s.d 2015, License Supervisor PT INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret) periode tahun 2016 s.d 2020, yaitu:
1)
Pada tahun 2014 s.d 2016, bertempat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo
Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo dan di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa
Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang
sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui SALEH dengan
rincian sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) per
titik/lokasi sebanyak 11 (sebelas) titik/lokasi;
2)
Pada tahun 2017 s.d 2020, bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang
sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI dengan
rincian sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) per titik/lokasi sebanyak 13 (tiga belas) titik/lokasi;
7.
Penerimaan uang dari RUDY SUFIANTO selaku manager CV. TAMBAK INTI BUDIDAYA
BERSAMA, yaitu pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;
8.
Penerimaan uang dari ABDUL KOMAR selaku Pengusaha Tanah Kavling, yaitu pada
tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan
Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima
uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI
9.
Penerimaan uang dari DENI SURYA UTAMA selaku Manager PT SIDOMUKTI BERKAH PROPERTI, yaitu pada bulan Februari 2021 s.d Maret 2021, bertempat
di Yayasan Hati
(Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;
10.
Penerimaan barang dari JOKO PRASTIYANTO selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan
Probolinggo, yaitu pada
tahun 2019 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan
Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima paket sarung senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta
rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;
11.
Penerimaan uang dari KEVIN ISKANDAR selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang, yaitu pada tahun 2020 bertempat di Yayasan Hati (Pondok Pesantren
Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang
Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui SAIFUL FARID CAHYONOBHAKTI;
12.
Penerimaan uang dari LIENA LIUS selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT.
Rindang Bumi Utama, yaitu pada bulan Maret 2017 s.d bulan Juli
2021 bertempat
di Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23
Kota Probolinggo, di
Perumahan Regency Surabaya, di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal
Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan
Kedungdoro Kecamatan
Tegalsari Kota Surabaya, dan di Galaxy Mall (GM) Surabaya
Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, menerima
uang sejumlah Rp1.389.792.000,00 (satu
miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah);
13.
Penerimaan barang dari pemilik PT Malindo,
yaitu pada tahun 2018
bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani
Nomor 9 Kota Probolinggo, menerima mebel senilai Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) dari pemilik PT Malindo melalui
HADI PRAYITNO;
14.
Penerimaan uang dari pemilik PT Mitra Jaya
Succesindo (MJS), yaitu pada tahun 2019 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo,
menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS) melalui HADI PRAYITNO;
15.
Penerimaan dari pihak swasta lainnya, yaitu pada tahun 2013 s.d 2020 bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo
dan di Pondok Hati
Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, menerima uang sejumlah Rp133.139.809.000,00
(seratus
tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan ribu
rupiah).
Bahwa terhadap penerimaan uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta
dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat
miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan
barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
ribu rupiah)
atau sekitar jumlah itu, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA
SARI tidak
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI a
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak
yang sah menurut hukum;
Bahwa Perbuatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA
SARI bersama-sama dengan Terdakwa
II HASAN AMINUDDIN menerima uang dan barang total sejumlah
Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta dua ratus sembilan puluh delapan
ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus empat puluh empat miliar
tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dan
barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
ribu rupiah)
Atau sekitar jumlah itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan
kewajiban dan tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA
SARI selaku Penyelenggara
Negara yaitu sebagai Bupati
Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 dan
tahun 2018 s.d 2023, dan
berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28
huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan
Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI bersama-sama
dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
DAN KEDUA
Pertama:
Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA
SARI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yaitu sebagai Bupati Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-120 Tahun 2013
tertanggal 6 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Probolinggo
Provinsi Jawa Timur, dan periode tahun 2018 s.d 2023, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tertanggal
5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN
AMINUDDIN selaku suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai anggota
DPR RI dari Fraksi NasDem periode tahun 2014 s.d 2019 dan tahun 2019 s.d 2024,
yaitu pada bulan Februari 2013 sampai
dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara
tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Rumah Pribadi Para Terdakwa Jalan
Ahmad Yani Nomor 9 Kota Probolinggo, di Rumah Dinas Bupati
Probolinggo Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kota Probolinggo,
di Kantor Bupati Probolinggo Jalan Raya Dringu Nomor 901 Kabupaten Probolinggo
(kantor lama) dan Jalan Raya Panglima Sudirman No.134 Patokan Kecamatan
Kraksaan Kabupaten Probolinggo (kantor baru),
Di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo,
di Yayasan Hati (Pondok Pesantren Hati) Dusun Toroyan Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan
Kabupaten Probolinggo, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas PU Bina Marga
Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Keuangan Daerah/Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo Kabupaten Probolinggo, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Probolinggo, di
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, di
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Kecamatan
Krejengan Kabupaten Probolinggo,
Di Kantor Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan
Besuk Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo,
di Kantor Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, di
Kantor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Rumah Dinas Camat Paiton Kabupaten
Probolinggo, di Kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,di Kantor PCNU Kabupaten Probolinggo, di
Kantor PCNU Kota Kraksaan, di Stadion Gelora
Merdeka Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Karang Dampit, Kebonagung, Kecamatan Kraksaan
Kabupaten Probolinggo, di Kantor Islamic Center Kabupaten Probolinggo, di ATM
Bank Jatim Cabang Kraksaan Kabupaten Probolinggo, di Kantor Bank Jatim Cabang
Kota Probolinggo, di Warung Kopi Triple A Jalan Pahlawan Kota Probolinggo, di
rumah DWIJOKO NURJAYADI Jalan Edelweis I No.4 Green Royal Residence Kelurahan
Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, di rumah YAHYADI Dusun Lengkong RT
10 RW 08 Desa Gebangan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo,
di Asrama Haji Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan
Sukolilo Kota Surabaya, di Perumahan Regency
Surabaya,
di Tunjungan Plaza Mall Surabaya Jalan Jenderal
Basuki Rachmat No. 8-12 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,
Di Galaxy Mall (GM)
Surabaya Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,
atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima
uang dan barang total sejumlah Rp150.200.298.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus juta
dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu dengan rincian menerima uang
sejumlah Rp144.706.728.000,00 (seratus
empat puluh empat miliar tujuh ratus enam juta tujuh ratus dua puluh delapan
ribu rupiah) atau sekitar
jumlah itu dan barang senilai Rp5.493.570.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Atau sekitar jumlah itu berupa paket qurban sapi, paket makanan, paket
sembako, paket sayuran, paket buah-buahan, paket sarung, 1 (satu) unit Sepeda
Merek ALEX MOULTON berwarna Merah, dan 1 (satu) unit Sepeda Merek TREK model
Emonda SLR 800 OCLV Carbon berwarna Hitam dengan corak biru, dari para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak
swasta di Kabupaten Probolinggo, yang
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo yang
bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal
76 ayat (1) huruf e UU RI
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut: