0
BERITAKORUPSI.CO -
Selama semester I (pertama) 2023, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp166,36 miliar, dari denda, uang pengganti, dan rampasan. Hal ini utamanya dilakukan agar bisa mengembalikan kerugian keuangan negara setelah dikorupsi. Sayangnya, upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan.

Dalam talkshow bertema “Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi” di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, (Senin 18 September 2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, efek jera kepada tindak pidana korupsi, sangat penting. Kata Ali, salah satu upayanya dengan memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi merupakan bagian dari asset recovery.

“Dalam undang-undang KPK yang baru ada fungsi eksekutor, yaitu dengan menyita, merampas, dan melelang harta tindak pidana korupsi, agar bisa dimasukkan dalam kas negara. Dalam satu tindak pidana korupsi, suap/gratifikasi, atau lainnya, KPK menelusuri (aliran) uangnya, kemudian menetapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan harapan ketika divonis hakim, hartanya dimasukkan ke kas negara,” ucap Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan, pemberian efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Memberantas korupsi harus dibarengi dengan upaya-upaya lainnya, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, misalnya, sivitas akademi kampus. KPK sendiri menggugah partisipasi masyarakat melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.  
Dalam hal ini, dosen dan mahasiswa bisa ikut berkontribusi melalui upaya KPK meliputi, Penindakan, sebagai pelapor/Pengaduan Masyarakat, saksi ahli; Pencegahan, terlibat dalam kajian perbaikan sistem tata kelola, mengawasi jalannya pemerintahan (pusat, daerah); dan Pendidikan, melakukan implementasi kurikulum antikorupsi hingga menjadi penyuluh antikorupsi.

Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, yang turut hadir dalam acara, menyebutkan, jika asset recovery, penting untuk negara. Kata Fachrizal, perampasan aset tersebut sudah lama masuk dalam kajian UNCAC (UN Convention Against Corruption).

“Secara teori filosofi hukum peradilan pidana ada dua value-nya. Pertama pemberantasan kejahatan dan kedua, human rights protection. Dalam konteks ini, apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, perampasan aset, desainnya harus efektif dan efisien. Sementara di Indonesia, belum ada pengaturan perampasan soal Illicit Enrichment. Jadi biasanya menggunakan (landasan) hukum TPPU,” ucap Fachrizal.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan
Melalui strategi pendidikan, KPK terus melakukan insersi kurikulum pendidikan antikorupsi, dari level sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. KPK juga memperluas program penyuluh antikorupsi, serta festival integritas kampus. Di tahun 2023 ini, KPK juga perdana menggagas Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang relevan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Survei dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang memengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan.

Timotius Hendrik Partohap, Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Monitoring KPK mengatakan pentingnya SPI Pendidikan. Hasil penilaian SPI Pendidikan diharapkan bisa digunakan untuk menyusun rekomendasi dan perbaikan di lingkup pendidikan, sehingga implementasi budaya antikorupsi lebih tepat sasaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan bisa unggul, hebat, dan mampu bersaing secara global.

SPI Pendidikan 2023 sendiri sudah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023, dengan menargetkan 71.514 responden dari 350 ribu orang yang dimintai ketersediaan untuk mengisi kuesioner secara daring. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top